Kolaborasi Pentingnya Kekayaan Intelektual AFFA IPR x Si Juki

Kolaborasi Pentingnya Kekayaan Intelektual AFFA IPR x Si Juki

Komik ini adalah kolaborasi pertama AFFA IPR dengan Si Juki, karakter komik yang gemar menyentil berbagai isu sosial di Indonesia. Si Juki adalah karya Faza Meonk, salah satu kreator IP asal Indonesia paling berpengaruh, yang sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan berbagai IP manca negara, seperti Garfield dan SpongeBob SquarePants. Tidak hanya dalam bentuk komik, Si Juki juga sudah hadir dalam film animasi layar lebar. Dengan kolaborasi ini, kami berharap kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual di Indonesia bisa terus meningkat. Nantikan kolaborasi AFFA IPR dengan kreator-kreator lainnya dari dalam dan luar negeri selanjutnya.

Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…

AFFA-IPR-Raih-Penghargaan-The-Top-Law-Firm-in-Indonesia-for-IP-Enforcement-dari-Asia-Business-Law-Journal-affa

AFFA IPR Raih Penghargaan The Top Law Firm in Indonesia for IP Enforcement dari Asia Business Law Journal

AFFA IPR Raih Penghargaan The Top Law Firm in Indonesia for IP Enforcement dari Asia Business Law Journal Sudah lebih dari dua dekade AFFA Intellectual Property Rights (IPR) menjadi benteng aktif yang menjaga aset Kekayaan Intelektual (KI) klien yang tak ternilai. Perjalanan yang dimulai pada tahun 1999 di bawah kepemimpinan visioner pendiri kami, mendiang Achmad Fatchy, kini telah lepas landas di bawah bimbingan Emirsyah Dinar sebagai Managing Partner dan Fariz Syah Alam sebagai Trademark Partner. Dengan tim tangguh yang terdiri lebih dari 70 pakar KI, kami secara konsisten memberikan dukungan terbaik bagi klien kami.   Klien kami berasal dari kalangan yang beragam, mulai dari lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara, hingga raksasa industri dari sektor swasta di Indonesia, yang terus diperluas hingga ke Timor Leste, dan seluruh dunia. Kepercayaan yang diberikan oleh klien, mendorong komitmen kami untuk selalu menjadi yang terdepan.   Penghargaan dari Asia Business Law Journal telah melalui proses evaluasi yang ketat, memastikan bahwa hanya Firma Hukum dan praktisi yang terbaiklah yang benar-benar layak menerimanya.  Penghargaan ini menegaskan kembali komitmen kami dalam memberikan inovasi dan kesempurnaan dalam perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda yang berkelanjutan, dan kami berharap dapat mencapai pencapaian yang lebih signifikan bersama-sama di masa depan.

Bukan-Skill-Golf-Anda-yang-Jelek-Bisa-Jadi-Karena-Stiknya-Palsu-affa

Bukan Skill Golf Anda yang Jelek – Bisa Jadi Karena Stiknya Palsu?

Indonesia, yang terkenal dengan jumlah lapangan golf yang sangat cantik di berbagai macam penjuru negeri, baru-baru ini mengalami tren yang tak diinginkan, dan itu telah menyusup ke komunitas golf dengan menjamurnya stik dan pakaian golf palsu. Seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga ini di Indonesia, kebutuhan para golfer untuk mendapatkan produk alternatif yang lebih murah pun berkembang pesat. Namun, minat akan produk yang lebih terjangkau ini justru dapat berdampak pada pengeluaran biaya yang lebih besar di kemudian hari, bahkan memengaruhi kualitas permainan, dan memengaruhi persepsi sosial di kalangan pegolf.   Stik dan pakaian palsu ini dapat dengan mudah ditemukan, baik di toko online maupun offline. Di sisi lain, upaya untuk mengedukasi buruknya kualitas produk palsu ini telah dilakukan oleh beberapa akun Instagram komunitas golf di Indonesia.     1. Mengancam Integritas dan Esensi dari Golf Stik golf palsu, biasanya dibuat dari bahan berkualitas buruk dengan teknologi yang tertinggal, sehingga memiliki kinerja yang berbeda dari stik golf asli. Karena stik golf yang asli dan berkualitas itu dibuat dengan teknologi distribusi bobot yang tepat, fleksibilitas, dan keseimbangan sempurna. Maka dari itu, saat Anda bermain dengan stik palsu, resikonya adalah merasakan lintasan bola yang tidak dapat diprediksi, jarak tembakan yang berkurang, dan kesalahan pukulan yang tidak masuk akal.   Hal itu tentu saja menghambat kemajuan Anda dalam bermain, baik secara konsistensi, maupun keterampilan. Inkonsistensi seperti itu tentunya membuat pemain frustrasi dan dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan diri. Apalagi kalau pemainnya sendiri tidak sadar sedang menggunakan stik palsu.   2. Niat Flexing Berujung Petaka Seperti olahraga lainnya, golf juga memiliki kode etik yang tidak terucapkan, dimana rasa hormat dapat tumbuh dari penggunaan produk-produk orisinil. Dengan tidak menggunakan produk bajakan, berarti Anda memiliki komitmen terhadap permainan dan tradisinya. Oleh karena itu, ketika seseorang secara sadar atau tidak sadar memakai peralatan palsu, penilaian buruk bisa muncul dari teman-teman sepermainan.   Penilaian buruk ini bisa muncul dalam bentuk pandangan sinis, komentar buruk di belakang, atau konfrontasi secara langsung di lapangan. Karena dengan menggunakan pakaian dan stik palsu, tanpa disadari Anda telah menempatkan diri sebagai golfer yang tidak menghargai esensi sebenarnya dari permainan golf!   3. Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Lokal Penyebaran produk palsu tidak hanya berdampak pada pemain dan status sosial mereka, tapi juga merugikan pemilik merek asli dan distributor resmi yang telah banyak berinvestasi dalam penjualan produk-produknya di Indonesia. Para produsen resmi ini tentunya mengandalkan penjualan untuk mendanai inovasi mereka, dan hadirnya barang palsu merusak semuanya. Selain itu, para distributor dan pedagang lokal yang menjual produk asli turut dirugikan, sehingga berpotensi gulung tikar, dan menutup lapangan kerja dalam jumlah besar.   4. Langkah Selanjutnya Untuk Mengatasi Peredaran Produk Golf Palsu Untuk dapat mengatasi kehadiran produk-produk bajakan ini dibutuhkan pendekatan dari banyak sisi. Pertama, dibutuhkan kampanye kesadaran yang dapat mengedukasi para pelaku industri (baik dari pemilik Merek maupun distributor resminya) tentang dampak buruk dari stik dan produk golf palsu. Klub dan asosiasi golf juga dapat memainkan peran penting dengan menyelenggarakan semacam acara verifikasi peralatan, atau bermitra dengan pemegang lisensi produk orisinil untuk promosi.   Selain itu, peraturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih baik dapat membatasi impor dan penjualan produk golf palsu. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan komunitas golf dapat menciptakan pertahanan yang kuat untuk menangkal masalah yang semakin menantang ini.   Kesimpulannya, meskipun peralatan dan pakaian golf yang lebih terjangkau terlihat menggiurkan, tapi dampaknya lebih dari sekedar merugikan permainan Anda. Untuk itu dibutuhkan upaya kolektif untuk menjaga integritas olahraga, serta menjaga rasa hormat dan persahabatan yang dimiliki para pegolf di Indonesia dan di seluruh dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi atau pendampingan lebih lanjut mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terkait dengan olahraga golf, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected], [email protected], atau [email protected]. Sumber: Instagram GOLFELLAS

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga-Basket-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Basket

Saat Anda mendengar olahraga basket, yang pertama kali muncul dalam pikiran mungkin adalah aksi slam dunk, gerakan pivot, atau lemparan cepat buzzer-beating. Namun, tahukah Anda bahwa dunia basket tidak lepas dari perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)?    Dari logo tim yang ikonik hingga teknologi inovatif, olahraga ini memiliki beragam KI uniknya sendiri. Mari kita masuk ke lapangan KI dari olahraga basket dan pelajari contoh keragamannya.        1. Merek untuk Logo Tim: Seperti permainan itu sendiri, logo tim merupakan bagian integral dari identitas para tim yang bertanding. Logo ikonik LA Lakers atau lambang garang Chicago Bulls bukan sekedar simbol; mereka merupakan Merek yang dilindungi. Keunikannya telah terdaftar resmi agar tidak ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin.        2. Paten untuk Sepatu Inovatif: Teknologi sepatu basket saat ini telah mengalami perkembangan pesat jika dibandingkan dengan era 80-an. Mulai dari teknologi kenyamanan Nike Air Jordan hingga teknologi Boost dari Adidas, pastinya melibatkan perlindungan Paten. Kehadiran paten-paten ini mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dan melindungi usaha keras dalam menciptakan perlengkapan yang meningkatkan performa para pemain.        3. Hak Cipta untuk Siaran dan Perangkat Lunak Analitik: Momen-momen memasukkan bola yang memompa adrenalin dan permainan krusial, akan sama berharganya dengan para kameramen dan seluruh kru dibalik layar yang bekerja sebagai penyiar yang menangkap momen tersebut. Siaran-siaran ini tunduk pada rezim Hak Cipta, memastikan bahwa karya kreatif yang terlibat dalam produksi mereka diakui dan dilindungi. Dengan kata lain, kita tidak boleh menggunakannya kembali, apalagi untuk tujuan komersil tanpa izin pemilik hak siarnya. Permainan modern sangat dipengaruhi oleh data analitik dan perangkat lunak. Algoritma-algoritma dan alat-alat perangkat lunak yang digunakan untuk menganalisis performa dan strategi pemain merupakan aset Hak Cipta yang berharga. Aplikasi yang dapat menjalankan ini dilindungi oleh Hak Cipta dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dibajak.   Saat kita memberikan dukungan kepada tim dan pemain favorit kita, kita juga perlu mengingat ada “pemain di balik layar” dari Kekayaan Intelektual yang berkontribusi pada kegembiraan di lapangan. Dari Merek hingga Paten dan Hak Cipta, basket lebih dari sekadar olahraga; ini adalah bidang di mana inovasi dan kreativitas dihargai dan dilindungi.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual dalam olahraga, termasuk perlindungannya, jangan ragu menghubungi kami di [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization FIBA Basketball

IP-Register-Platform-Baru-Tingkatkan-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-ASEAN-affa

“IP Register” – Platform Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual ASEAN

Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) meluncurkan platform “Daftar Kekayaan Intelektual” atau “Intellectual Property Register”  pada 20 Agustus 2023, di Semarang, Indonesia. IP Register merupakan teknologi terpadu yang dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN untuk memfasilitasi sinkronisasi data Paten, Merek, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual (KI) lainnya yang telah didaftarkan di negara-negara ASEAN.   Peluncuran IP Register ini merupakan bagian dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani ASEAN dan WIPO pada tahun 2022. MoU tersebut dibuat untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO di bidang spesifik melalui pendekatan yang fokus pada masa depan dengan dampak yang nyata. Progam ini juga berupaya untuk melengkapi kemitraan yang sedang berlangsung di bawah ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2025.   Bidang spesifik yang dimaksud dalam MoU ini adalah memenuhi kebutuhan terkini yang muncul dari pihak-pihak terkait yang kurang terwakili dari komunitas bisnis dan kreatif, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM), usaha rintisan, dan pihak-pihak terkait Kekayaan Intelektual lainnya.   IP Register ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN dengan menyediakan portal tunggal bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penelusuran Paten, Merek, dan Desain Industri dengan mudah. Hal ini juga akan membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di ASEAN, yang dapat membantu dunia usaha dalam meningkatkan bisnis mereka di level ASEAN. Peluncuran IP Register merupakan tonggak penting dalam upaya ASEAN untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Ini juga merupakan bukti kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual di kawasan ASEAN.   Berikut ini beberapa keuntungan dari IP Register: Menyediakan one-stop portal bagi pemangku kepentingan untuk melakukan penelurusan Paten, Merek, dan Desain Industri tanpa hambatan. Membantu memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di ASEAN. Membantu bisnis dan para inventor untuk melindungi kreasi dan invensi mereka. Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN. Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kreasi dan invensi di kawasan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan IP di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: ASEAN.org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Serupa-Tapi-Tak-Sama-Perbedaan-Waralaba-dan-Lisensi-di-Indonesia

Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia

Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.   Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.   Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.    Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.   Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.   Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis: PERSYATARAN WARALABA Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah: Surat Kuasa Surat Permohonan (STPW) Detail Identitas Pemberi Waralaba Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya) Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba Daftar Penerima Waralaba Saat Ini Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba.   Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah: Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba) Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba. Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan; Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba; Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya; Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek. Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal) Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba   Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.   PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek: Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Surat Kuasa (cukup ditandatangani) Identitas Para Penandatangan Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)   Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:  Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian Rincian Para pihak Termasuk Alamat Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya) Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak) Durasi Wilayah   Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.   Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.   Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].   Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

AFFA-Intellectual-Property-Rights-hadir-di-IFRA-2023-Pameran-Bisnis-Lisensi-Waralaba-Kemitraan-terbesar-di-Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk konsultasi langsung mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual, Perjanjian Lisensi, dan Waralaba GRATIS!* Kunjungi booth AFFA IPR di HALL 5, ICE BSD, 25-27 Agustus 2023.

Pegolf-Legendaris-Amerika-Serikat-Kehilangan-Hak-Merek-Atas-Namanya-Sendiri-Kok-Bisa-affa

Pegolf Legendaris Amerika Serikat Kehilangan Hak Merek Atas Namanya Sendiri – Kok Bisa?

Pada 1 Agustus 2023, Hakim Robin Rosenberg dari Pengadilan Distrik AS Distrik Selatan Florida memutuskan bahwa Pengadilan Federal yang ia pimpin tidak memiliki yurisdiksi atas permintaan Jack Nicklaus untuk menilai kembali apakah perjanjian yang ia buat di tahun 2007 dengan Howard Milstein, rekan bisnisnya merupakan pemberian Hak Eksklusif atau tidak.   Karena sebelumnya, Pengadilan New York telah memutuskan masalah yang sama, dan ditetapkan bahwa Jack Nicklaus telah memberikan Hak Eksklusif bernilai USD 145 juta kepada Milstein, untuk menggunakan Merek atas nama “Jack Nicklaus,” dan segala Kekayaan Intelektual (KI) terkait untuk tujuan komersial.   Hubungan Nicklaus dengan Milstein dimulai sejak tahun 1970-an saat mereka mendirikan Nicklaus Companies, perusahaan yang bergerak dibidang desain lapangan golf, penjualan pakaian olahraga, kacamata, barang seni, dan sebagainya dengan label “Jack Nicklaus,” dimana Milstein yang dipercaya sebagai CEO-nya. Masalah baru muncul di tahun 2014 saat Milstein menjual Merek dan KI lainnya kepada IMG senilai USD 100 juta. Nicklaus pun menggugat Milstein di tahun 2019 karena menganggap Milstein telah melanggar perjanjian. Jack menganggap perjanjian awal dengan Milstein adalah Hak Non-Eksklusif, jadi ia berhak untuk menggunakan namanya sendiri secara komersil tanpa melibatkan Milstein dan Nicklaus Companies.   Namun Milstein bersikukuh bahwa perjanjian awal ia dengan Nicklaus telah memberinya hak untuk menjual Merek dan Kekayaan Intelektual terkait Nicklaus dengan alasan apa pun, dan ia tidak melanggar perjanjian tersebut.    Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada bulan Desember 2022 Milstein melalui situs Nicklaus.com yang ia miliki, mengumumkan bahwa Pengadilan New York telah melarang Jack Nicklaus melisensikan namanya untuk lapangan golf dan proyek komersil lainnya, karena nama tersebut secara eksklusif dimiliki oleh Nicklaus Companies. Dalam pernyataan itu juga, Nicklaus Companies berjanji akan tetap menjaga nama baik Jack Nicklaus dalam setiap produk dan kegiatan yang mereka buat.   Jack Nicklaus yang tidak terima kemudian mengajukan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Florida untuk mendapatkan dukungan bahwa perjanjian yang ia buat di tahun 2007 bukanlah pemberian Hak Eksklusif. Namun Hakim di Florida dengan menggunakan “Princess Lida Doctrine,” menetapkan bahwa sesuai dengan Penetapan Sementara Pengadilan New York, Milstein-lah pemilik dari Merek dan IP terkait “Jack Nicklaus.”   Pengacara Jack Nicklaus, Eugene E. Stearns, menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan terus menempuh jalur hukum untuk mengembalikan sepenuhnya Merek “Jack Nicklaus” kepada Jack Nicklaus, walaupun peluang itu kecil.   Belajar dari kasus ini, nama yang kita miliki pribadi sejak lahir, secara komersil dapat jatuh ke pihak lain jika kita lengah dalam menjaga perlindungannya. Maka dari itu, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan nama Anda sebagai Merek di Indonesia dan mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Sports Illustrated Yahoo Finance Nicklaus.com

Streaming-Anime-di-Discord-Secara-Ilegal-Terancam-Snaksi-Pidana-Maksimal-1-Miliar-affa

Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!”   Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.   Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Lebih lanjut pada Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah!   Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk Perjanjian Lisensi, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian Royalti, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran Hak Cipta.   Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa influencer yang ingin memanfaatkan hype animasi “One Piece” untuk meningkatkan pengikutnya di platform Discord. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta.   Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini. Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas:   “You may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.”   Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui https://discord.com/terms dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut: Akunnya ditangguhkan atau dihapus. Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta.   Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform iQIYI dan Bstation/Bilibili, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam Persetujuan Pengguna Bstation/Bilibili berikut ini:   “Kecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.”   Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang.   Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah.   Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum. Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].