Loong forward to meeting you at the 2024 INTA Annual Meeting - AFFA IPR

See you at the upcoming INTA 2024 Annual Meeting in Atlanta, May 18-22 | 2024

AFFA Intellectual Property Rights—Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our Managing Partner, Emirsyah Dinar, will attend the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 146th Annual Meeting in Atlanta, USA, this May. As a leading global association of Trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners worldwide. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting. For meeting inquiries, please email [email protected].

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan- AFFA IPR

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan

Bayangkan harga asli Windows 11 Home di situs Microsoft dijual seharga IDR 2.999.999 tapi di e-commerce ternama di Indonesia, bisa ditemui hanya dengan IDR 20.000 saja, lengkap dengan iming-iming kode aktivasi yang berlaku selamanya. Lebih gilanya lagi, disparitas harga yang tinggi ini membuka celah bagi pihak lain untuk menjual barang bajakan dengan harga beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga sejutaan, yang tentunya dapat mengecoh pembeli yang niatnya ingin membeli produk asli, tapi terkendala budget yang terbatas.   Namun jika Anda terbiasa membeli produk asli atau barang branded, dengan adanya perbedaan harga yang jauh dari produk aslinya, Anda pasti paham ada yang tidak beres di sana. Ya, tentu saja bisa dicurigai kalau produk yang dijual lebih murah itu bukan barang asli, bekas, atau merupakan hasil curian.   Sama seperti penggunaan produk bajakan atau hasil curian, ada sejumlah resiko besar jika kita tetap menggunakan perangkat lunak bajakan. Apa saja?    Berikut ini 7 kerugian dari penggunaan perangkat lunak bajakan:   Melanggar Hukum Pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Hak Cipta dan dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, terutama jika Anda menggunakannya untuk tujuan komersil tanpa izin atau menggandakan dan mendistribusikannya secara tidak sah. Tidak Aman Perangkat lunak bajakan sering kali berasal dari sumber yang tidak tepercaya dan mungkin berisi malware atau virus yang dapat membahayakan komputer dan mencuri data Anda. Tidak Dapat Diperbaharui Anda tidak akan menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug, sehingga sistem Anda rentan terhadap serangan. Tidak Ada Dukungan Resmi Jika perangkat lunak bajakan Anda mengalami masalah, Anda tidak akan memiliki akses ke layanan pelanggan dari pengembang perangkat lunak. Mengancam Pertumbuhan Inovasi Pembajakan perangkat lunak tentunya mengurangi pendapatan para pengembangnya, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan perangkat lunak yang baru dan lebih baik. Kondisi ini tentu akan memperburuk pertumbuhan inovasi di negara kita. Memperburuk Citra Bayangkan jika Anda di tengah presentasi penting dan saat berbagi layar, ada penampakan pemberitahuan bahwa sistem operasi laptop Anda tidak original. Kesan buruk tentunya akan muncul, tidak hanya untuk Anda, tapi kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Klien pun akan menilai bahwa Anda tidak menjunjung Kekayaan Intelektual. Menghambat Penanaman Modal Asing Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia masih berada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Jika kebiasaan menggunakan piranti lunak bajakan dan penindakan atas penjualannya, bahkan di e-commerce masih rendah, jangan berharap akan ada perbaikan.   Mengingat besarnya dampak buruk dari perangkat lunak pembajakan, ada baiknya Anda mulai beralih menggunakan yang asli, atau setidaknya menggunakan perangkat lunak alternatif yang legal, dengan harga yang lebih terjangkau.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan perangkat lunak, pencatatan Hak Cipta, atau pendaftaran Paten di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Region Lock: Alasan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Region Lock: Alasan & Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Region Lock adalah sistem penguncian wilayah yang terkait dengan Digital Rights Management (DRM) atau Manajemen Hak Digital yang diterapkan untuk membatasi peredaran suatu konten atau perangkat hanya dalam wilayah atau negara tertentu. Misalnya Anda akan menemukan bahwa koleksi video streaming di Netflix Jepang ternyata berbeda dengan koleksi di Netflix Indonesia. Kenapa itu bisa terjadi?   Sebelum kita membahas alasannya, kita kenali dulu dua jenis varian dari Region Lock: Region Lock untuk Konten Sistem penguncian wilayah ini akan membatasi Anda untuk mengakses konten digital tertentu, seperti film, game, atau bahkan layanan streaming gratis maupun berbayar. Misalnya, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, film yang tersedia di layanan streaming di Jepang, bisa jadi diblokir untuk penonton di Indonesia karena perjanjian lisensi. Region Lock untuk Perangkat Sedangkan penguncian wilayah untuk perangkat akan membatasi fungsi dari perangkat fisik, seperti ponsel atau konsol game, bergantung pada wilayah pembeliannya. Misalnya ponsel yang dibeli dari luar negeri, bisa jadi tidak bisa digunakan di Indonesia.   Ada 5 (lima) alasan utama kenapa Region Lock itu diterapkan, yaitu: Regulasi Konten Undang-undang Hak Cipta dan peraturan yang mengatur konten dapat berbeda-beda di setiap negara. Penerapan Region Lock memungkinkan perusahaan untuk mengontrol konten apa yang tersedia di negara tersebut, mematuhi hukum setempat, dan menghindari kemungkinan munculnya masalah dikemudian hari.Contoh sederhananya adalah konten yang dianggap biasa di suatu negara, akan jadi sensitif jika dilihat di negara lain. Ditambah lagi, batasan usia 13+ di suatu negara bisa jadi 18+ di negara lainnya. Maka dari itu sang kreator cenderung menerapkan Region Lock untuk karyanya, untuk membatasi tanggung jawab kepada publik yang berada diluar wilayah hukumnya. Perjanjian Lisensi Dalam menjalankan bisnis Kekayaan Intelektual (KI), terkadang perusahaan menjual hak untuk mendistribusikan produk mereka (seperti film atau game) ke perusahaan berbeda di wilayah berbeda. Region Lock akan menjaga produk tersebut hanya digunakan oleh para pengguna yang berasal dari wilayah yang dilisensikan. Karena Perjanjian Lisensi merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan KI, jika ada kebocoran dari jalur distribusinya, akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Bagi Pemilik Lisensi akan kehilangan potensi pembeli dari wilayah lain, sedangkan bagi Pembeli Lisensi akan kehilangan eksklusifitasnya di wilayah yang ia miliki. Diskriminasi Harga Karena tidak semua negara memiliki kemampuan daya beli yang sama dan Pembeli Lisensi diberi kewenangan untuk menentukan harga yang sesuai dengan market di sana, maka perbedaan harga jual ini sangat mungkin terjadi. Misalnya iPhone bisa jadi lebih murah di negara A daripada di negara B. Region Lock dapat berperan dalam menghentikan orang untuk memborong dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal di negara lain. Perilisan Bertahap Ada kalanya suatu perusahaan ingin merilis produknya di negara asalnya terlebih dahulu sebelum menyasar ke negara tetangga atau ke pasar yang lebih luas lagi. Maka penerapan Region Lock dapat membantu dalam mengontrol kapan dan dimana produk tersebut mulai tersedia di wilayah yang dituju. Strategi ini biasa diambil untuk mengetahui respon dari market spesifik wilaya itu, agar kemudian bisa dilakukan perbaikan sebelum dilepas ke pasar yang lebih luas. Jika sudah terjadi kebocoran sebelumnya, maka data riset yang diterima menjadi bias dan bukan tidak mungkin produknya justru akan mengecewakan saat sudah benar-benar dirilis ke pasar yang lebih luas.  Alasan Teknis Dalam beberapa kasus, Region Lock digunakan untuk membatasi kendala teknis, misalnya untuk memastikan kompabilitas suatu produk dengan infrastruktur yang ada di suatu wilayah. Contoh jelasnya misal jika ada aplikasi yang membutuhkan koneksi sangat cepat, tidak akan mungkin dirilis di negara yang koneksi internetnya jauh di bawah rata-rata. Jika dipaksakan rilis atau diakses di luar region-nya, bukan impresi bagus yang didapat, justru akan mendatangkan banyak komplain yang membuat produknya terlihat buruk di mata publik.   Itulah mengapa Region Lock terasa menyebalkan bagi publik, tapi memiliki banyak manfaat bagi para pemilik konten dan/atau perangkat. Jadi, merupakan langkah bijak jika Anda tidak memaksakan diri untuk menjebol Region Lock atau akan menerima beberapa kerugian sebagai berikut:    Kerugian untuk Anda Garansi Hangus Menjebol Region Lock dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran yang mengakibatkan garansi tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan memberatkan Anda jika produknya bermasalah di kemudian hari. Kendala Teknis Jika Region Lock dijebol dengan cara tidak resmi menggunakan aplikasi tertentu, bukan tidak mungkin konten atau perangkat yang Anda miliki jadi tidak stabil atau tidak bisa berfungsi dengan baik. Masalah Hukum Anda juga dapat terjerat masalah hukum, terutama Undang-undang Hak Cipta dan Perjanjian Lisensi dengan besaran hukuman yang berbeda-beda, tergantung di wilayah mana Anda melakukannya. Di Indonesia jika Anda menjual kembali produk yang Anda beli dari luar negeri tanpa izin, Anda bisa dituntut secara perdata oleh pemegang lisensi resmi. Kerugian untuk Konten/Perangkat Fungsi jadi Terbatas Dengan menjebol Region Lock, bukan tidak mungkin Anda akan kehilangan fungsi yang seharusnya ada jika Anda menggunakannya di wilayah yang seharusnya. Misalnya Anda jadi tidak bisa memanfaatkan fitur bermain online dari sebuah konsol yang Anda beli di Jepang. Konten jadi Tidak Cocok Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penerapan Region Lock juga dapat difungsikan untuk memberikan konten yang berbeda di setiap wilayah. Maka jika Anda membawa konten yang tidak seharusnya atau berasal dari luar wilayah Anda, bisa jadi konten tersebut tidak bisa digunakan dengan baik di perangkat yang Anda miliki. Faktor Lain Keselamatan dan Keamanan Menggunakan metode tidak resmi untuk menjebol Region Lock, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) dapat menimbulkan risiko keamanan. Perangkat lunak berbahaya bisa jadi tersemat di dalamnya, sehingga membahayakan perangkat yang Anda miliki dan/atau mencuri data pribadi Anda.   Pada akhirnya, sudah saatnya bagi Anda untuk mempertimbangkan semua kerugian yang mungkin diderita daripada memaksakan diri untuk menjebol Region Lock. Karena menunggu perilisan resmi dari Pemegang Lisensi atau mencari yang bebas Region Lock tetap menjadi pilihan yang paling aman. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Region Lock, kendala lisensi, atau ingin mendapatkan perlindungan dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki ke pasar yang lebih luas lagi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital bagi negara-negara di Asia Tenggara, seperti yang dipaparkan pada The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference, yang berlangsung pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Ekonomi Digital memberikan tantangan tersendiri dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Namun yang belum diungkap dalam artikel tersebut adalah kontribusi Kecerdasan Buatan alias Artificial Intellicence (AI) dalam pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus dampaknya pada penegakan hukum KI, padahal kontribusi AI bagi PDB kawasan di tahun 2030 akan mencapai USD 1 triliun.   Pertumbuhan Ekonomi Digital di kawasan ASEAN tidak bisa dipungkiri dimotori oleh banyak perusahaan rintisan dalam berbagai bidang, seperti Techinasia di bidang media, Grab di bidang transportasi, hingga Traveloka di bidang pariwisata. Dari pertumbuhan USD 100 miliar di kawasan di tahun 2023, sekitar 13%-nya didukung oleh investasi di bidang AI, dengan 6 (enam) pemanfaatan utama sebagai berikut:   Computer Vision AI di bidang ini fokus pada teknologi yang membantu penalaran komputer di dalan pengolahan video dan gambar digital.  Machine Learning Algoritma yang mengajarkan sistem komputer untuk mempelajari data.  Natural Language Processing AI yang memungkinkan komputer memahami dan menghasilkan bahasa manusia.  AI Robotics Penggabungan Machine Learning dengan teknologi robotik sehingga dapat mengerjakan tugasnya sendiri.  Autonomous & Sensor Technology Penggabungan mesin dan sistem AI yang dilengkapi sensor, sehingga dapat langsung merespon setiap perubahan lingkungan.  Generative AI AI yang mengasilkan karya berupa gambar atau tulisan yang sudah sulit dibedakan lagi dengan hasil karya manusia.   Dengan beragam implementasi tadi, perkembangan AI harus diantisipasi oleh para pemangku kepentingan KI karena berdampak pada administrasi, praktek, perlindungan, dan penegakan hukum. Secara khusus, jika tidak ada perubahan undang-undang Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Paten, juga Merek, AI akan membawa kebingungan bagi para pemilik KI, konsultan, juga aparat pemerintah.   Karena AI di satu sisi sangat menjanjikan, tapi juga berbahaya, tergantung siapa yang memanfaatkannya. Di Inggris dan Amerika Serikat, sudah ada lebih dari 10 kasus tuntutan hukum terhadap perusahaan-perusahaan berbasis Generative AI. Contohnya kepada OpenAI, perusahaan yang membuat ChatGPT, dianggap melanggar Hak Cipta karena menggunakan banyak karya terkenal dan berita media sebagai materi pembelajaran untuk sistem AI-nya tanpa izin.    Pemanfaatan AI untuk Pelanggaran KI   Jika ChatGPT berdalih pemanfaatan karya tersebut untuk pembelajaran dan dapat diselesaikan dengan pembayaran royalti, pada prakteknya banyak pemanfaatan lain dari AI yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum, yakni: Membuat tiruan atau memalsukan gambar, sertifikat, dokumen, hingga membuat video tiruan dari wajah seseorang; Membuat label dan kemasan palsu yang realistis; Memperbaiki bahasa, tata bahasa, kesalahan ejaan, dan ungkapan yang janggal dari label, kemasan, iklan, situs web; email spam/phishing, yang sering digunakan untuk mempromosikan produk bajakan. Memungkinkan peretas membobol jaringan melalui email yang mengelabui penerima, agar membagikan informasi pribadi atau mengaksesnya secara ilegal.   Manfaat AI dalam Lingkup KI Namun disi silain, AI bermanfaat besar penegakan hukum KI. Mulai dari memudahkan kerja konsultan, proses penegahan di perbatasan, hingga para aparat penegak hukum.   Memudahkan Pekerjaan Konsultan KI: Penelusuran dan analisis terhadap pusat data Hak Cipta dan KI terdaftar lainnya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat; Menyederhanakan analisis kontrak dengan mengekstraksi dan mengkategorikan informasi yang relevan, sehingga menghemat waktu dan memungkinkan Konsultan untuk fokus pada negosiasi dan penyusunan kontrak; Memungkinkan identifikasi potensi konflik dengan lebih cepat, meningkatkan uji kelayakan, membantu dalam menentukan masalah perlindungan atau pelanggaran, serta meningkatkan penyusunan permohonan, untuk meningkatkan produktivitas/mengurangi biaya.   Memudahkan Penegakan Hukum KI: Memantau platform online, situs web, dan media sosial terhadap penggunaan KI tanpa izin, sehingga memungkinkan penegakan proaktif oleh pemilik KI; Mengidentifikasi contoh pelanggaran pada platform digital dengan membandingkan suatu karya, Merek, Desain, atau Kekayaan Intelektual lainnya dengan pusat data yang sudah ada; Membantu penelitian dan litigasi Kekayaan Intelektual dengan menganalisis teks hukum, keputusan pengadilan, pengembangan strategi kasus, dan prediksi hasil dari historis data yang pernah ada; AI dapat diintegrasikan ke dalam proses peradilan pidana, mulai dari pencegahan kejahatan hingga analisis bukti; Membantu pengadilan dalam membuat keputusan hukum, menilai kemungkinan perilaku kriminal di masa depan, dan menginformasikan keputusan pembebasan bersyarat, masa percobaan, atau bebas murni; Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keadilan. Namun keputusan yang bias, kurangnya transparansi dan etika dari output yang dihasilkan masih ditemui, sehingga masih perlu diperbaiki terus kualitasnya seiring dengan kemampuan AI yang semakin meningkat.  Penindakan di Wilayah Perbatasan: Mempermudah penggambaran wawasan dan pola dari pusat data kepabeanan, laporan pasar, statistik perdagangan, dan materi identifikasi produk yang diberikan oleh pemilik KI; Secara otomatis mengidentifikasi objek dalam gambar atau video; Memberikan peringatan langsung kepada operator ketika mendeteksi anomali, meningkatkan kemampuan untuk menghentikan masuknya barang-barang terlarang dan ilegal ke suatu negara.   Pada akhirnya, memang dibutuhkan aturan terbaru yang mengadaptasi perkembangan AI. Mulai dari aturan yang terkait dengan kepemilikan hak yang melibatkan AI, aturan yang mengatur koordinasi antar pemangku kepentingan, kompetisi, privasi, serta penyelesaian dan penegakan hukum dari setiap sengketa yang mungkin terjadi. Karena hanya dengan aturan yang jelas, pertumbuhan yang kondusif dapat tercipta, sebelum akhirnya muncul gelombang teknologi selanjutnya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai dampak AI bagi Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan - AFFA IPR

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan

Belakangan marak penindakan makanan ilegal berton-ton di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tindakan ini dilakukan selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk melindungi industri makanan di Indonesia. Karena makanan yang masuk secara ilegal tidak diketahui kandungannya sehingga dapat membahayakan warga, serta mengganggu penyerapan distibusi produsen makanan lokal. Tapi tahukah Anda kalau Bea Cukai juga bisa melakukan penangkalan entah itu ke luar atau ke dalam negeri, untuk barang-barang ilegal yang melanggar Kekayaan Intelektual? Karena DJBC bagian dari Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena Indonesia masih ada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Beberapa waktu lalu, DJBC melakukan sosialisasi ke publik agar masyarakat luas, khususnya para pemilik Kekayaan Intelektual (KI) dapat memanfaatkan layanan ini. Jadi bagi Anda para pemilik KI, khususnya Hak Cipta dan Merek akan dibantu proses penegahannya jika ditemukan produk ilegal melalui perbatasan negara. Namun sebelumnya, Anda harus melakukan proses perekaman dulu di situs DJBC. Bagi Anda yang masih asing dengan istilah “penegahan”, kata ini memiliki 2 (dua) makna, yakni: Menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai;  Mencegah keberangkatan sarana pengangkut.   Manfaat Perekaman KI di DJBC Proses perekaman yang dimaksud adalah kegiatan untuk memasukkan data KI Anda ke dalam database kepabeanan DJBC, dengan manfaat sebagai berikut: Penindakan di Pelabuhan atau Perbatasan; Terutama jika kuantitas barang yang diselundupkan sangat signifikan. Penegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran di dalam negeri. Melindungi Proses Bisnis Pemilik KI; Produk terlindungi dari upaya pemalsuan atau pelanggaran. Menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran. Mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu. Aspek Makro; Meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah dapat memulihkan kepercayaan internasional atas keseriusan pemberantasan produk palsu di Indonesia.   Kewenangan DJBC DJBC memiliki dua skema terkait penindakan Hukum Kekayaan Intelektual ini: Skema Judicial yang berlaku untuk semua jenis KI: DJBC dapat melakukan penangguhan sementara sampai pemeriksaan fisik. Namun posisi DJBC di sini bersifat pasif, karena harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Dimana inisiatif harus dilakukan oleh pemilik Hak tanpa ada kewajiban perekaman sebelumnya di situs DJBC. Skema Ex-Officio untuk Merek dan Hak Cipta: Setelah pemilik hak melakukan proses perekaman ke DJBC, proses penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik
dapat proaktif dilakukan oleh DJBC.   Syarat Perekaman KI di DJBC Sebagai pemilik atau pemegang hak, Anda harus
mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yg dapat diakses pada portal pengguna.   Kemudian Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai lampirannya: Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotokopi Surat Domisili Fotokopi Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran/ Pencatatan Hak Cipta yang diterbitkan oleh DJKI Data mengenai ciri keaslian produk (Merek, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dll.) Surat pernyataan seperti yang diatur pada Lampiran B – PMK 40/PMK.04/2018 Bukti pengalihan hak (apabila hak dialihkan) Data pihak yang diberikan hak untuk melakukan impor/ ekspor Data lainnya yang dibutuhkan oleh DJBC   Libatkan Pemeriksa Internal atau Eksternal Selain itu, Anda juga harus menunjuk Pemeriksa yang merupakan ahli dari produk tersebut,  bisa berasal dari internal perusahaan atau dari luar perusahaan, yang memahami Merek atau Hak Cipta barang yang akan dilakukan perekaman, yang terdiri dari satu orang atau lebih. Jika barang yang direkam terkait dengan Merek, maka Pemeriksa yang ditunjuk harus memahami ciri-ciri keaslian produk seperti Merek, barang, logo, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah tersebut. Namun jika barang yang direkam terkait dengan Hak Cipta, maka Pemeriksan wajib memahami ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan.   Prosedur Penelitian DJBC Kurang Lebih 30 Hari Semua persyaratan kemudian akan menjalani penelitian formal dan materiil oleh DJBC, termasuk memvalidasi datanya ke DJKI. Jika perekaman ini disetujui, akan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Seluruh proses perekaman ini tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu kurang lebih 30 hari. Namun jika Anda Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta yang merupakan perusahaan asing dan berkedudukan di luar negeri, maka Anda harus memiliki badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, DJCB telah berhasil melakukan penegahan satu juta lebih ballpoint, tiga juta lebih pisau cukur, 72 ribu lebih bedak, hingga 160 roll dan 890 karton amplas. Jumlah ini memang belum seberapa, karena masih belum banyak Pemilik Merek dan Pemegang Hak Cipta yang memanfaatkan fitur ini. Maka dari itu, jika Anda pemiliki produk dengan resiko lintas negara yang tinggi, kami sarankan untuk segera melakukan perekaman di DJBC.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perekaman Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Update aturan KI Libya Arab Saudi Palestina Tepi Barat AFFA

[PENTING] Perubahan Aturan KI Terbaru di Libya, Arab Saudi, & Palestina Tepi Barat

Terkait dengan situasi terkini yang terjadi di negara-negara yang menjadi cakupan operasional kami, beberapa informasi berikut dapat menjadi referensi bermanfaat, agar menjadi pertimbangan dalam memaksimalkan perlindungan Kekayaan Intelektual Anda: Libya: Pembatalan Merek yang Tidak Diperpanjang Pada tanggal 25 Februari 2024, Direktur Kantor Merek Libya mengeluarkan keputusan resmi No. (335) tahun 2024 untuk membatalkan semua Merek, yang belum diperpanjang dalam batas waktu pembaruan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1257 Undang-Undang Kegiatan Komersial No. 23 Tahun 2010, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu perlindungan Merek terdaftar adalah sepuluh tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, atas permintaan pemiliknya, dan setiap kali dalam tahun terakhir masa perlindungan. Pemilik Merek dapat meminta perpanjangan dalam waktu enam bulan setelah berakhirnya perlindungannya. Jika tidak, Kantor Merek secara ex officio akan membatalkan Merek tersebut. Merek yang sudah dibatalkan dapat didaftarkan kembali secara eksklusif oleh pemiliknya dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pembatalan, namun tetap mengikuti seluruh prosedur yang sama dan kondisi yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Perlu dicatat bahwa keputusan ini menyasar Merek yang diterbitkan sebelum tahun 2021 (dengan nomor merek di bawah 22100), bukan yang diterbitkan pada tahun 2022 dan/atau 2023. Peraturan ini dibuat atas dasar bahwa Merek yang diterbitkan telah dianggap terdaftar, dan harus diperbarui sebelum berakhirnya masa perlindungan 10 tahun, meskipun belum ada sertifikat pendaftaran yang diterbitkan. Merek yang diterbitkan pada tahun 2024 tidak termasuk dalam pembatalan ini. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan Arab Saudi: Memperpanjang Masa Perlindungan Desain Industri Sejalan dengan perubahan undang-undang Paten, Desain Industri, Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman No. 197 tanggal 19 September 2023, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kekayaan Intelektual Saudi (SAIP), masa berlaku Desain Industri telah diperpanjang dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun. Biaya perpanjangan untuk tahun ke-11 dan seterusnya untuk Desain Industri yang masih aktif, yang diajukan pada tahun 2013, harus dilunasi sebelum tanggal 23 Mei 2024, untuk mendapatkan keuntungan dari perpanjangan masa perlindungan. Palestina Tepi Barat: Kantor Merek Kembali Beroperasi Setelah sebelumnya diputuskan oleh Otoritas Palestina yang menyatakan keadaan darurat akibat perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang berdasarkan keputusan tersebut semua tenggat waktu hukum dibekukan hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan ini telah diumumkan bahwa Kantor Merek di Tepi Barat telah kembali beroperasi secara normal mulai 7 Januari 2024 dan semua tenggat waktu hukum sejak saat itu harus dipatuhi. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Kolaborasi Pentingnya Kekayaan Intelektual AFFA IPR x Si Juki

Kolaborasi Pentingnya Kekayaan Intelektual AFFA IPR x Si Juki

Komik ini adalah kolaborasi pertama AFFA IPR dengan Si Juki, karakter komik yang gemar menyentil berbagai isu sosial di Indonesia. Si Juki adalah karya Faza Meonk, salah satu kreator IP asal Indonesia paling berpengaruh, yang sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan berbagai IP manca negara, seperti Garfield dan SpongeBob SquarePants. Tidak hanya dalam bentuk komik, Si Juki juga sudah hadir dalam film animasi layar lebar. Dengan kolaborasi ini, kami berharap kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual di Indonesia bisa terus meningkat. Nantikan kolaborasi AFFA IPR dengan kreator-kreator lainnya dari dalam dan luar negeri selanjutnya.

Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…

AFFA-IPR-Raih-Penghargaan-The-Top-Law-Firm-in-Indonesia-for-IP-Enforcement-dari-Asia-Business-Law-Journal-affa

AFFA IPR Raih Penghargaan The Top Law Firm in Indonesia for IP Enforcement dari Asia Business Law Journal

AFFA IPR Raih Penghargaan The Top Law Firm in Indonesia for IP Enforcement dari Asia Business Law Journal Sudah lebih dari dua dekade AFFA Intellectual Property Rights (IPR) menjadi benteng aktif yang menjaga aset Kekayaan Intelektual (KI) klien yang tak ternilai. Perjalanan yang dimulai pada tahun 1999 di bawah kepemimpinan visioner pendiri kami, mendiang Achmad Fatchy, kini telah lepas landas di bawah bimbingan Emirsyah Dinar sebagai Managing Partner dan Fariz Syah Alam sebagai Trademark Partner. Dengan tim tangguh yang terdiri lebih dari 70 pakar KI, kami secara konsisten memberikan dukungan terbaik bagi klien kami.   Klien kami berasal dari kalangan yang beragam, mulai dari lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara, hingga raksasa industri dari sektor swasta di Indonesia, yang terus diperluas hingga ke Timor Leste, dan seluruh dunia. Kepercayaan yang diberikan oleh klien, mendorong komitmen kami untuk selalu menjadi yang terdepan.   Penghargaan dari Asia Business Law Journal telah melalui proses evaluasi yang ketat, memastikan bahwa hanya Firma Hukum dan praktisi yang terbaiklah yang benar-benar layak menerimanya.  Penghargaan ini menegaskan kembali komitmen kami dalam memberikan inovasi dan kesempurnaan dalam perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda yang berkelanjutan, dan kami berharap dapat mencapai pencapaian yang lebih signifikan bersama-sama di masa depan.

Bukan-Skill-Golf-Anda-yang-Jelek-Bisa-Jadi-Karena-Stiknya-Palsu-affa

Bukan Skill Golf Anda yang Jelek – Bisa Jadi Karena Stiknya Palsu?

Indonesia, yang terkenal dengan jumlah lapangan golf yang sangat cantik di berbagai macam penjuru negeri, baru-baru ini mengalami tren yang tak diinginkan, dan itu telah menyusup ke komunitas golf dengan menjamurnya stik dan pakaian golf palsu. Seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga ini di Indonesia, kebutuhan para golfer untuk mendapatkan produk alternatif yang lebih murah pun berkembang pesat. Namun, minat akan produk yang lebih terjangkau ini justru dapat berdampak pada pengeluaran biaya yang lebih besar di kemudian hari, bahkan memengaruhi kualitas permainan, dan memengaruhi persepsi sosial di kalangan pegolf.   Stik dan pakaian palsu ini dapat dengan mudah ditemukan, baik di toko online maupun offline. Di sisi lain, upaya untuk mengedukasi buruknya kualitas produk palsu ini telah dilakukan oleh beberapa akun Instagram komunitas golf di Indonesia.     1. Mengancam Integritas dan Esensi dari Golf Stik golf palsu, biasanya dibuat dari bahan berkualitas buruk dengan teknologi yang tertinggal, sehingga memiliki kinerja yang berbeda dari stik golf asli. Karena stik golf yang asli dan berkualitas itu dibuat dengan teknologi distribusi bobot yang tepat, fleksibilitas, dan keseimbangan sempurna. Maka dari itu, saat Anda bermain dengan stik palsu, resikonya adalah merasakan lintasan bola yang tidak dapat diprediksi, jarak tembakan yang berkurang, dan kesalahan pukulan yang tidak masuk akal.   Hal itu tentu saja menghambat kemajuan Anda dalam bermain, baik secara konsistensi, maupun keterampilan. Inkonsistensi seperti itu tentunya membuat pemain frustrasi dan dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan diri. Apalagi kalau pemainnya sendiri tidak sadar sedang menggunakan stik palsu.   2. Niat Flexing Berujung Petaka Seperti olahraga lainnya, golf juga memiliki kode etik yang tidak terucapkan, dimana rasa hormat dapat tumbuh dari penggunaan produk-produk orisinil. Dengan tidak menggunakan produk bajakan, berarti Anda memiliki komitmen terhadap permainan dan tradisinya. Oleh karena itu, ketika seseorang secara sadar atau tidak sadar memakai peralatan palsu, penilaian buruk bisa muncul dari teman-teman sepermainan.   Penilaian buruk ini bisa muncul dalam bentuk pandangan sinis, komentar buruk di belakang, atau konfrontasi secara langsung di lapangan. Karena dengan menggunakan pakaian dan stik palsu, tanpa disadari Anda telah menempatkan diri sebagai golfer yang tidak menghargai esensi sebenarnya dari permainan golf!   3. Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Lokal Penyebaran produk palsu tidak hanya berdampak pada pemain dan status sosial mereka, tapi juga merugikan pemilik merek asli dan distributor resmi yang telah banyak berinvestasi dalam penjualan produk-produknya di Indonesia. Para produsen resmi ini tentunya mengandalkan penjualan untuk mendanai inovasi mereka, dan hadirnya barang palsu merusak semuanya. Selain itu, para distributor dan pedagang lokal yang menjual produk asli turut dirugikan, sehingga berpotensi gulung tikar, dan menutup lapangan kerja dalam jumlah besar.   4. Langkah Selanjutnya Untuk Mengatasi Peredaran Produk Golf Palsu Untuk dapat mengatasi kehadiran produk-produk bajakan ini dibutuhkan pendekatan dari banyak sisi. Pertama, dibutuhkan kampanye kesadaran yang dapat mengedukasi para pelaku industri (baik dari pemilik Merek maupun distributor resminya) tentang dampak buruk dari stik dan produk golf palsu. Klub dan asosiasi golf juga dapat memainkan peran penting dengan menyelenggarakan semacam acara verifikasi peralatan, atau bermitra dengan pemegang lisensi produk orisinil untuk promosi.   Selain itu, peraturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih baik dapat membatasi impor dan penjualan produk golf palsu. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan komunitas golf dapat menciptakan pertahanan yang kuat untuk menangkal masalah yang semakin menantang ini.   Kesimpulannya, meskipun peralatan dan pakaian golf yang lebih terjangkau terlihat menggiurkan, tapi dampaknya lebih dari sekedar merugikan permainan Anda. Untuk itu dibutuhkan upaya kolektif untuk menjaga integritas olahraga, serta menjaga rasa hormat dan persahabatan yang dimiliki para pegolf di Indonesia dan di seluruh dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi atau pendampingan lebih lanjut mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terkait dengan olahraga golf, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected], [email protected], atau [email protected]. Sumber: Instagram GOLFELLAS