Sejak akhir Juni 2024, Kantor Kekayaan Intelektual di Qatar melakukan sejumlah perubahan kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di negaranya. Begitu juga dengan Bahrain yang sejak Mei lalu menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok untuk mempercepat proses pengajuan pendaftaran Paten di kedua negara.
Jika Anda memiliki Paten dan/atau Merek di kedua negara tersebut, atau berencana mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di sana, informasi berikut ini tidak boleh Anda lewatkan:
- Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar
Departemen Kekayaan Intelektual Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah merilis surat edaran terkait Biaya Pemeliharaan Paten, dimana sebelumnya Pemohon atau perwakilan resminya diizinkan untuk secara opsional menunda Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten jika proses pemeriksaan melebihi tiga tahun berturut-turut untuk permohonan nasional dan PCT. Biaya ini baru memiliki tanggal jatuh tempo setelah keputusan Paten diterima dikeluarkan.
Namun, dalam edaran terbarunya, untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan pemeriksaan substantif menyeluruh oleh Kantor Paten tidak terganggu, diputuskan bahwa opsi untuk menunda pembayaran itu telah ditiadakan. Untuk selanjutnya, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar tidak dapat dilakukan jika tidak ada keputusan Paten diterima dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pengajuan permohonan.
- Tambahan Syarat Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek
Pada 25 Juni 2024, Departemen Kekayaan Intelektual Qatar juga mengumumkan beberapa aturan baru terkait Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek sebagai berikut:
- Surat Kuasa yang disahkan di luar negeri oleh Kedutaan Qatar, kini memerlukan juga pengesahan lokal di Kementerian Luar Negeri Qatar.
- Untuk Surat Kuasa yang aslinya tidak dibuat dalam bahasa Arab, kini wajib diserahkan juga terjemahan bahasa Arab-nya yang bersertifikat, diserahkan bersama dengan dokumen asli untuk memfasilitasi pemrosesan kasus Merek yang efisien.
- Surat Kuasa yang sudah lewat tiga tahun sejak tanggal penerbitannya, wajib mendapatkan stempel validasi dari Kementerian Kehakiman Qatar.
- Biaya Terpisah Dikenakan Jika Qatar Dipilih Sebagai Negara Tujuan dalam Pendaftaran atau Perpanjangan Melalui Protokol Madrid
Setelah berkomunikasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Qatar memilih untuk menerapkan biaya tersendiri yang berbeda, tidak dapat digabung dengan biaya standar yang biasa digunakan dalam pengajuan Merek melalui Protokol Madrid, begitu juga dengan perpanjangan Mereknya. Penerapan harga yang terpisah ini berlaku mulai 3 Agustus 2024 dan telah diakomodir dalam Aturan 35 (2)(b) tentang Protokol Madrid yang diterbitkan oleh WIPO.
- Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar Pangkas Biaya Jasa untuk Tingkatkan KompetisiUntuk meningkatkan investasi, perekonomian, kewirausahaan, dan kompetisi lokal, Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah memangkas sejumlah biaya jasa terkait Kekayaan Intelektual Paten dan Desain Industri. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri No. (60) tahun 2024, yang menawarkan pengurangan biaya hingga 90% untuk layanan perlindungan bisnis dan Kekayaan Intelektual.
- Bahrain dan Republik Rakyat Tiongkok Luncurkan Program Percepatan Pendaftaran Paten (PPH)
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Bahrain (MOIC) dan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA) telah meluncurkan program percontohan percepatan pendaftaran Paten atau Patent Prosecution Highway (PPH). Kerja sama yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2024 ini akan berjalan selama lima tahun, dengan tujuan mengefektifkan proses pendaftaran Paten bagi para inventor di kedua negara. Pemohon yang sudah mendapatkan informasi Paten dapat didaftarkan di MOIC atau CNIPA, dapat memanfaatkan program PPH untuk mempercepat pemeriksaan klaim terkait di kantor lain. Keputusan ini dapat mengurangi duplikasi, yang tentunya dapat mempercepat persetujuan Paten.
Program PPH ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa negara, yang memungkinkan Kantor Paten berbagi beban kerja. Kemitraan Bahrain – RRT ini menandai kolaborasi PPH CNIPA yang ke-33 secara global.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].