Kunjungan resmi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke Turki pada April 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat penyelesaian Preferential Trade Agreement (PTA) sebagai langkah awal menuju perjanjian perdagangan bebas yang lebih komprehensif. Selain membuka peluang investasi di berbagai sektor strategis seperti energi, tekstil, dan pertahanan, Indonesia juga mendorong pengusaha untuk aktif menjajaki pasar Turki.
Dalam konteks ini, pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Turki. Turki bukan hanya pasar potensial dengan posisi strategis di persimpangan Eropa dan Asia, tetapi juga negara dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang solid. Mendaftarkan Merek di Turki berarti melindungi identitas usaha Anda dari pembajakan, mengamankan peluang bisnis jangka panjang, serta membuka akses untuk lisensi, distribusi, dan ekspansi Merek secara legal dan terpercaya di kawasan Eropa Timur dan sekitarnya.
Produk-Produk Asal Indonesia yang Paling Diminati
Hubungan dagang Indonesia dan Turki terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, total perdagangan kedua negara mencapai lebih dari US$2 miliar, dengan neraca yang cenderung surplus bagi Indonesia. Sedangkan produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di pasar Turki antara lain:
- Minyak sawit dan turunannya
- Produk tekstil
- Karet dan produk karet
- Produk makanan dan minuman
- Produk kayu dan furnitur
- Otomotif dan suku cadang kendaraan
Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Turki
Sistem perlindungan Merek di Turki mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT), serta tunduk pada ketentuan dalam Industrial Property Code No. 6769, dan telah mengatur kriteria berikut ini sebagai Merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.
Merek yang Dapat Didaftarkan:
- Merek kata (word marks)
- Merek gambar atau logo
- Merek gabungan (kata dan logo)
- Merek tiga dimensi (3D)
- Merek suara, selama dapat divisualisasikan
- Merek posisi (positional marks)
- Merek pola dan warna spesifik, dalam batas tertentu
Jenis-jenis Merek ini harus dapat membedakan barang/jasa yang ditawarkan oleh satu entitas dengan entitas lainnya dan harus dapat direpresentasikan secara grafis dalam sistem pendaftaran.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan:
- Merek yang bersifat deskriptif umum, seperti “manis” untuk makanan atau “panas” untuk produk pemanas.
- Merek yang bertentangan dengan moralitas publik atau ketertiban umum.
- Merek yang mengandung lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin.
- Merek yang menyesatkan publik, baik dari segi asal, kualitas, maupun fungsi produk.
- Merek yang identik atau sangat mirip dengan Merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.
Selain itu juga pnting untuk melakukan proses penelusuran apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, sebelum mengajukan Pengajuan Permohonan, untuk menghindari penolakan atau potensi sengketa hukum.
Syarat Mendaftarkan Merek di Turki
Pendaftaran Merek di Turki diajukan melalui Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) secara daring. Namun, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Turki, termasuk pelaku usaha dari Indonesia, penggunaan perwakilan resmi atau Konsultan Merek yang terdaftar di Turki telah menjadi persyaratan wajib.
Ada pun dokumen dan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut:
- Nama dan alamat pemilik Merek
- Spesifikasi Merek yang ingin didaftarkan (kata, logo, gabungan, dll.)
- Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (Nice Classification)
- Contoh representasi Merek (untuk logo, warna, atau merek 3D)
- Surat kuasa (Power of Attorney)
Konsultan Merek akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengurus pengajuan sesuai standar otoritas Turki, termasuk pengecekan kelayakan dan penelusuran awal untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.
Tahapan Pendaftaran Merek di Turki
Setelah Anda mendapatkan gambaran utuh tentang peluang Merek Anda dapat didaftarkan, proses pendaftarannya akan melalui beberapa proses berikut:
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran (1 hari kerja)
Permohonan diajukan secara elektronik oleh konsultan. Informasi yang diajukan mencakup identitas pemilik Merek, representasi Merek, serta daftar barang/jasa. - Pemeriksaan Administratif dan Substantif (2-4 bulan)
TÜRKPATENT akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan kriteria pendaftaran, serta menilai apakah Merek bersifat deskriptif, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum lainnya. - Publikasi dalam Buletin Merek (2 bulan)
Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi untuk masa keberatan (opposition period) selama 2 bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode ini. - Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 bulan)
Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, Merek akan resmi didaftarkan dan sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.
Total waktu dari pengajuan hingga sertifikat terbit: Sekitar 6–9 bulan, tergantung kompleksitas dan ada tidaknya keberatan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?
Setelah Merek berhasil didaftarkan di Turki, Anda sebgai pemilik Merek memiliki sejumlah kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan agar perlindungan tetap berlaku optimal.
- Merek Wajib Digunakan Dalam Perdagangan
Sama seperti di banyak yurisdiksi lainnya, Turki mewajibkan penggunaan nyata atas Merek yang telah terdaftar. Jika Merek tidak digunakan selama lima (5) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, maka dapat dimohonkan pembatalannya oleh pihak ketiga berdasarkan alasan “non-use.”
Artinya, meskipun Merek telah terdaftar secara sah, penting untuk menggunakannya secara aktif di pasar Turki — baik dalam label produk, kemasan, iklan, atau materi promosi lainnya.
- Perpanjangan Masa Berlaku Merek
Merek yang terdaftar di Turki berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap periode 10 tahun berikutnya tanpa batas.
Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Turki juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun perpanjangan yang diajukan dalam masa ini akan dikenakan denda keterlambatan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Turki atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].