Pembajakan Merek dan Hak Cipta di marketplace, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta takedown konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.
Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital!
Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini?
Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di:
- Marketplace/ e-commerce
- Website
- Media digital berbasis sistem elektronik
- Termasuk konten live streaming
Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi:
- Penghapusan konten (takedown listing);
- Penutupan akun; atau
- Pemblokiran sebagian atau seluruh website.
Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme internal platform, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan/atau tidak terlayani dengan baik.
Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi
Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia:
- Merek
- Hak Cipta dan Hak Terkait
- Paten
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Indikasi Geografis
- KI Komunal
Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan.
Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan?
Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh:
- Pemegang hak KI yang terdaftar/tercatat di DJKI; atau
- Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI.
Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan.
Bagaimana Prosedur Mengajukan Takedown?
- Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut:
- Identitas pelapor;
- Jenis pelanggaran KI;
- Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan;
- Uraian singkat dugaan pelanggaran;
- Keterangan tambahan terkait barang/jasa yang melanggar.
- Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau
- Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses.
- Pemeriksaan Administratif oleh DJKI
Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali. - Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI
Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari:- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan/atau
- Pihak terlapor.
Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat.
- Rekomendasi Pemutusan Akses
Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan:- Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian/seluruh situs atau pemutusan akses; dan
- Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE.
Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani.
- Khusus Pelanggaran Live Streaming
Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam.
Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali?
Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain:
- Ada izin atau kerja sama dari pemilik/pemegang hak KI; atau
- Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor.
Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali.
Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki timeline yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran.
Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







