Tutup Lebih dari 1.000 Situs Penyedia Bajakan: Indonesia Perkuat Penindakan Pelanggaran Hak Cipta - AFFA IPR

Tutup Lebih dari 1.000 Situs Penyedia Bajakan: Indonesia Perkuat Penindakan Pelanggaran Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Direktorat Penegakan Hukum, terus memperkuat perlindungan Hak Cipta di ruang digital dengan secara aktif melakukan penindakan terhadap situs yang memuat konten pelanggaran Hak Cipta. Sejak 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, aparat penegak hukum di Indonesia berhasil menutup sebanyak 1.004 situs yang terlibat di dalamnya.   Sepanjang tahun 2025, kategori penindakan terbesar melibatkan situs streaming film dan serial televisi ilegal, dengan total 401 situs yang berhasil diblokir atau ditutup.   Selain itu, DJKI juga melakukan penindakan terhadap: 258 situs yang mendistribusikan buku digital bajakan, webtoon, dan komik digital; 198 situs yang melanggar Hak siar; serta 28 situs lainnya yang memuat berbagai bentuk konten pelanggaran Hak Cipta.   Upaya penegakan hukum tersebut berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, DJKI telah menutup tambahan 119 situs pelanggaran Hak Cipta, yang terdiri dari: 61 situs streaming film dan televisi bajakan; 24 situs buku digital bajakan, webtoon, dan komik digital; serta 34 situs lainnya yang mengandung konten pelanggaran Hak Cipta.   Indonesia Perkuat Penegakan Hak Cipta Digital   Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta di ruang digital telah menjadi perhatian serius pemerintah mengingat besarnya dampak pembajakan terhadap ekonomi kreatif nasional.   Menurutnya, penutupan situs pembajakan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan menghormati karya kreatif serta hak Kekayaan Intelektual.   Ia juga menyampaikan bahwa pembajakan digital tidak hanya merugikan para kreator dan pemegang Hak Cipta, tetapi juga mempengaruhi pertumbuhan jangka panjang industri kreatif Indonesia. Pemerintah Indonesia terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan langkah penegakan hukum digital untuk memastikan karya kreatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.   Proses Penegakan dan Dasar Hukum   Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran Hak Cipta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui: penerimaan laporan; proses verifikasi; rekomendasi pemblokiran situs; dan tindakan pemutusan akses.   Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan Hak Cipta berjalan secara efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif digital Indonesia dari dampak negatif pembajakan daring.   Adapun upaya penegakan tersebut dilaksanakan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.   Partisipasi Publik Sangat Diperlukan   DJKI juga mengajak para pemegang Hak Cipta, pelaku usaha, dan masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten pelanggaran melalui portal pengaduan resmi DJKI.   Seiring terus berkembangnya pembajakan digital pada platform streaming, penerbitan digital, dan distribusi konten daring, penegakan Hak Cipta yang proaktif menjadi semakin penting bagi pelaku usaha di sektor kreatif dan digital.   Sebagai Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, AFFA membantu pelaku usaha, kreator, dan pemilik konten dalam melindungi serta menegakkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, termasuk perlindungan Hak Cipta, strategi penegakan hukum, dan langkah anti-pembajakan di lingkungan digital.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya! - AFFA IPR

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya!

Pembajakan Merek dan Hak Cipta di marketplace, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta takedown konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital!   Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini? Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di: Marketplace/ e-commerce Website Media digital berbasis sistem elektronik Termasuk konten live streaming Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi: Penghapusan konten (takedown listing); Penutupan akun; atau Pemblokiran sebagian atau seluruh website. Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme internal platform, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan/atau tidak terlayani dengan baik.   Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia: Merek Hak Cipta dan Hak Terkait Paten Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Indikasi Geografis KI Komunal Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan.   Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan? Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh: Pemegang hak KI yang terdaftar/tercatat di DJKI; atau Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI. Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan.   Bagaimana Prosedur Mengajukan Takedown? Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut: Identitas pelapor; Jenis pelanggaran KI; Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan; Uraian singkat dugaan pelanggaran; Keterangan tambahan terkait barang/jasa yang melanggar.  Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut: Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali. Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan/atau Pihak terlapor. Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat. Rekomendasi Pemutusan Akses Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan: Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian/seluruh situs atau pemutusan akses; dan Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE. Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani. Khusus Pelanggaran Live Streaming Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam.   Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali? Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain: Ada izin atau kerja sama dari pemilik/pemegang hak KI; atau Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor. Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali.   Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki timeline yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran.   Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.