Komunitas mainan action figure belakangan dihebohkan dengan dirazianya sejumlah produk populer di platform e-commerce. Tidak hanya penjual tidak resmi, seperti kolektor musiman, reseller resmi yang sudah mengikuti prosedur pendaftaran “white list” pun ikut terkena dampaknya. Pemicunya adalah sebuah surat resmi dari Pemegang Merek (distributor yang sudah membeli lisensi dari Pemilik Merek), yang melarang berbagai bentuk penggunaan nama, logo, hingga penjualan item yang sudah dibuka dari kemasannya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pelaku usaha dan kolektor: Apakah Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa semena-mena melarang penjualan barang second? Apakah tindakan ini legal?
Hak Eksklusif Pemegang Merek
Secara umum, pemegang Hak Merek memang memiliki Hak Eksklusif untuk mengontrol penggunaan Mereknya, termasuk dalam konteks pemasaran dan distribusi produk. Namun, perlu dicatat:
- HAKI tidak secara otomatis melarang penjualan barang second (barang bekas) selama barang tersebut merupakan produk asli yang diperoleh secara sah.
- Dalam prinsip yang dikenal sebagai “exhaustion doctrine,” hak Pemegang Merek dianggap telah “habis” setelah produk dijual secara sah untuk pertama kalinya. Ini berarti, pemilik barang sah boleh menjual kembali produknya.
- Akan tetapi, Pemegang Merek memang berhak untuk membatasi penggunaan Merek dalam konteks branding toko, kemasan ulang, atau penggunaan logo secara komersial yang dapat menyesatkan konsumen atau merusak citra Merek.
Maka, melarang penjualan barang second hanya karena itu barang bekas bisa diperdebatkan secara hukum. Tetapi melarang penggunaan logo, nama Merek, dan elemen visual lain untuk tujuan komersil tanpa izin adalah sesuatu yang sah menurut hukum.
Tips Aman Menjual Barang Second Tanpa Melanggar HAKI
Agar tidak melanggar hak Pemegang Merek ketika menjual barang koleksi atau produk second, berikut beberapa langkah aman yang bisa Anda ikuti:
- Hindari penggunaan logo atau nama Merek di judul toko Anda.
Gunakan deskripsi netral seperti “koleksi mainan blindbox” atau “figure random rare.” - Jelaskan bahwa produk adalah milik pribadi dan dijual sebagai barang bekas.
Menyebut bahwa produk berasal dari koleksi pribadi dapat membantu menegaskan tidak adanya niat melanggar distribusi resmi. - Jangan modifikasi atau rebrand produk.
Mengemas ulang atau menambahkan elemen baru (misalnya stiker brand sendiri) dapat dianggap pelanggaran. - Hindari membuat kesan bahwa Anda adalah distributor resmi.
Jika Anda bukan bagian dari jalur distribusi resmi, jangan menggunakan istilah-istilah seperti “official,” “resmi,” atau sejenisnya. - Hindari menjual isi blindbox secara terbuka jika hal ini memang dilarang oleh pemegang Merek.
Jika produk dirancang untuk bersifat “surprise” (random), membuka dan menjual ulang dengan nama karakter tertentu dapat dianggap melanggar nilai komersial produk.
Lalu Kenapa Banyak yang Bebas Jual iPhone Second?
Membandingkan praktek keduanya kemudian muncul ke permukaan dan menjadi perdebatan yang menarik. Karena masih banyak kita temui orang yang menjual ponsel seperti iPhone secara bebas di toko online tanpa masalah. Apa perbedaannya?
- Apple atau produsen ponsel lainnya tidak melarang penjualan barang second selama barang tersebut asli dan tidak diubah.
- Produk seperti iPhone tidak dirancang sebagai “koleksi kejutan” seperti blindbox, sehingga tidak ada kekhawatiran nilai eksklusivitas rusak akibat unboxing.
- Penjual iPhone second umumnya juga tidak mengklaim dirinya sebagai distributor resmi, dan tidak memakai logo Apple untuk branding toko.
Artinya, yang menjadi titik krusial bukan pada barang second-nya, tapi konteks penggunaan Merek dan strategi pemasaran penjual.
Pada akhirnya penjualan barang second sah dilakukan, asalkan produknya asli, dan tidak menyesatkan konsumen dengan penggunaan Merek yang melanggar. Bagi para kolektor dan pelaku usaha, penting untuk memahami batasan HAKI agar bisa tetap berjualan tanpa terkena takedown atau somasi.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemanfaatan Merek dalam jual-beli online, langsung hubungi kami melalui email [email protected].