Satu perusahaan memiliki beberapa logo sudah biasa. Tapi bagaimana jika beberapa perusahaan menggunakan logo yang sama? Apakah tidak menimbulkan konflik hukum? Lalu bagaimana jika salah satunya lebih dikenal publik, sementara yang lainnya hanya jadi “bayang-bayang”?
Cerita menarik ini bisa kita temukan dalam hubungan Onitsuka Tiger dengan ASICS—dua Merek asal Jepang yang sering membuat orang bingung: “Ini satu perusahaan atau dua?” Apakah mereka saling menjiplak, atau justru ada cerita menarik di baliknya? Mari kita bedah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual.
Mana yang Lebih Dulu: Onitsuka atau ASICS?
Onitsuka Tiger didirikan oleh Kihachiro Onitsuka pada tahun 1949, Merek ini awalnya fokus pada sepatu olahraga untuk anak muda Jepang pascaperang. Sepatu pertamanya? Sepatu basket.
Sampai kemudian di tahun 1977 Onitsuka memutuskan bergabung dengan GTO dan JELENK untuk memperkuat posisi bisnisnya di tengah persaingan industri olahraga global yang semakin ketat. GTO adalah produsen peralatan olahraga, sedangkan JELENK adalah produsen pakaian olahraga. Dengan menggabungkan keahlian di bidang sepatu (Onitsuka), peralatan (GTO), dan pakaian (Jelenk), mereka menawarkan produk olahraga yang lebih lengkap, efisien dalam produksi, dan lebih kompetitif di pasar internasional.
Hasil merger ini membentuk perusahaan baru bernama ASICS Corporation, yang kemudian berhasil menjadi pemain global dalam industri olahraga. Jadi, penggabungan ini adalah strategi bisnis untuk pertumbuhan, efisiensi, dan ekspansi global.
ASICS – Anima Sana In Corpore Sano
Dengan target pasar global, Onitsuka-GTO-JELENK tidak ragu menggunakan ungkapan latin “Jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat” sebagai akronim nama barunya. Tapi walaupun sudah berganti nama, warisan Onitsuka Tiger tidak dilupakan—bahkan akhirnya dihidupkan kembali sebagai lini retro-fashion dari ASICS sejak awal 2000-an.
Kenapa Logo Stripe-nya Sama?
Logo “Tiger Stripes” yang khas meliuk di sisi kiri-kana sepatu itu memang pertama kali digunakan oleh Onitsuka Tiger sejak 1966—dan ketika ASICS terbentuk, desain tersebut tetap menjadi identitas visual utama dari produk mereka. Karena ASICS adalah penerus langsung dari Onitsuka Tiger. Jadi secara hukum, mereka adalah entitas yang sama—meskipun kini diposisikan sebagai dua Merek yang berbeda dalam strategi pemasaran:
- ASICS untuk lini performa (running, training, dsb),
- Onitsuka Tiger untuk lini fashion-heritage.
Jadi, ini bukan kasus dua perusahaan berbeda yang menggunakan logo yang sama secara sembarangan, melainkan satu entitas induk yang memiliki dan mengelola dua Merek dengan shared heritage dan strategi brand yang berbeda.
Apakah Tidak Ada Pelanggaran Merek?
Tentu saja tidak ada, karena baik Onitsuka Tiger maupun ASICS didaftarkan di berbagai negara sebagai Merek yang dimiliki oleh perusahaan yang sama, yaitu ASICS Corporation. Artinya, penggunaan logo yang sama di kedua Merek ini legal dan dilindungi hukum.
Dalam hukum Merek Indonesia (UU No. 20 Tahun 2016), tidak ada larangan eksplisit atas penggunaan logo yang sama oleh dua Merek yang berbeda, asalkan:
- Kedua Merek tersebut dimiliki oleh pihak yang sama, atau
- Telah ada perjanjian lisensi dan pencatatan yang sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Yang kemudian dilarang adalah jika:
- Merek digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak, atau
- Merek yang sama atau serupa didaftarkan oleh pihak berbeda untuk barang/jasa sejenis, dan berpotensi menimbulkan kebingungan di pasar.
Lalu apa saja syarat untuk menggunakan Merek yang sama?
- Kepemilikan tunggal atau jelas dicatat sebagai bagian dari satu grup usaha.
- Perjanjian Lisensi tercatat resmi di DJKI jika pemiliknya berbeda tapi telah diberikan hak penggunaan.
- Tidak menyesatkan konsumen.
- Didaftarkan sesuai klasifikasi barang/jasa yang diatur dalam sistem Nice Classification.
Dengan desain yang terkesan retro, klasik, dan punya nilai sejarah, Onitsuka Tiger bisa jadi memang menimbulkan kesan yang lebih eksklusif dan mewah. Tapi ASICS adalah bagian dari cerita yang sama. Logo yang sama bukan tiruan, tapi bukti bahwa satu desain bisa hidup dalam dua dunia: performa dan gaya. Dan dari sisi Kekayaan Intelektual, ini adalah strategi branding yang sah, asalkan dilakukan dengan izin, pencatatan, dan transparansi yang benar.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait strategi pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].