WIPO Terapkan Klasifikasi Kelas Merek Baru di 2026 - Apa Pengaruhnya bagi Merek Anda di Luar Negeri? - AFFA IPR

WIPO Terapkan Klasifikasi Kelas Merek Baru di 2026 – Apa Pengaruhnya bagi Merek Anda di Luar Negeri?

Mulai 1 Januari 2026, World Intellectual Property Organization (WIPO) akan memberlakukan Nice Classification Edisi ke-13 (Nice 13-2026) sebagai acuan internasional terbaru dalam pengelompokan barang dan jasa untuk pendaftaran Merek.   Bagi banyak pemilik Merek, kabar ini sering disalahartikan sebagai perubahan yang otomatis berlaku seragam di seluruh dunia. Padahal, dalam praktiknya, realitasnya jauh lebih kompleks—dan kesalahan memahami hal ini bisa berdampak langsung pada strategi pendaftaran Merek Anda ke luar negeri.   Artikel ini membahas apa yang sebenarnya berubah, apa yang tidak berubah, dan apa yang perlu diperhatikan secara strategis oleh Anda pemilik Merek asal Indonesia.   Apa Itu Nice Classification dan Mengapa Penting?   Nice Classification adalah sistem internasional yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas (34 kelas barang dan 11 kelas jasa). Sistem ini digunakan oleh hampir semua kantor Merek di dunia, termasuk dalam penelusuran, pengajuan pendaftaran, pemeriksaan substantif, hingga penegakan hak atas Merek.   Dengan kata lain, kelas yang dipilih menentukan ruang lingkup perlindungan hukum Merek Anda. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan penolakan, pembatasan perlindungan, atau celah perlindungan yang baru disadari ketika terjadi sengketa.   Apa yang Berubah Mulai 1 Januari 2026?   WIPO akan mulai menggunakan Nice Classification Edisi ke-13 untuk pendaftaran internasional baru yang diproses melalui Madrid System (Protokol Madrid) sejak 1 Januari 2026.   Beberapa perubahan penting dalam Nice 13 antara lain: Pemindahan kategori barang tertentu ke kelas lain (misalnya produk optik, kendaraan darurat, pakaian berpemanas listrik). Pendekatan klasifikasi yang lebih menekankan fungsi dan tujuan penggunaan barang. Penyesuaian istilah agar lebih sesuai dengan praktik perdagangan dan teknologi saat ini.   Namun, di sinilah poin krusial yang sering terlewat…   Tidak Semua Negara Otomoatis Mengikuti WIPO Nice 13   Faktanya tidak semua negara langsung mengadopsi Nice 13, meskipun WIPO telah memberlakukannya. Karena walaupun WIPO berfungsi sebagai koordinator sistem internasional, tetapi setiap kantor Merek nasional atau regional tetap berdaulat menentukan kapan dan bagaimana edisi Nice diadopsi, termasuk apakah adopsinya langsung, bertahap, atau ditunda.   Akibatnya, pada tahun 2026, dunia tidak akan berada pada satu versi Nice yang seragam!   Negara-Negara yang Sudah Mengumumkan Adopsi Nice 13   Beberapa yurisdiksi utama telah menyatakan akan mengadopsi Nice 13 untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Januari 2026, antara lain Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, serta sejumlah negara Eropa dan negara anggota Madrid lainnya.   Namun, pengumuman ini tidak bersifat universal, dan masih banyak negara yang belum mengeluarkan pernyataan resmi, atau masih menggunakan edisi Nice sebelumnya, termasuk Indonesia yang masih mengadopsi Nice 11.   Dengan demikian, pendaftaran Merek ke luar negeri harus mengikuti versi Nice yang berbeda-beda, tergantung negara tujuannya. Termasuk misalnya pendaftar Merek dari luar negeri ke Indonesia, masih harus menggunakan klasifikasi Nice 11, dan masih belum ada informasi lebih lebih lanjut kapan akan mengadopsi Nice 12 maupun 13.   Alih-Alih Sama, Strategi Kelas Merek Akan Semakin Membingungkan   Maka dari itu, Anda sebagai pemilik Merek harus memahami: Strategi Penunjukan Negara (Country Designation) Pemilik Merek harus memahami negara mana yang sudah memakai Nice 13, dan negara mana yang masih memakai versi lama, sebelum menentukan penunjukan negara dalam pendaftaran internasional. Penelusuran Konflik (Clearance Search) Penelusuran Merek harus dilakukan dengan kelas yang relevan menurut edisi Nice yang berlaku di negara tujuan, agar tidak terjadi risiko konflik di kemudian hari. Penyusunan Spesifikasi Barang dan Jasa Deskripsi barang/jasa harus kompatibel dengan edisi Nice di negara tujuan dan tidak hanya menyalin spesifikasi dari pendaftaran di Indonesia. Manajemen Portofolio Merek Perubahan klasifikasi dapat menciptakan celah perlindungan, atau overlap dengan Merek lain, yang perlu diantisipasi melalui audit portofolio secara berkala.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran ke luar negeri dan memetakan klasifikasi kelas Nice mereka, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi untuk Merek dan Desain Industri - AFFA IPR

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi Untuk Merek dan Desain Industri

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) baru saja merilis Laporan World Intellectual Property Indicators 2024 (WIPI) yang berisi performa pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2023, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang tren global di bidang KI, yang meliputi Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, hingga Perlindungan Varietas Tanaman. Laporan ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, pengusaha, serta para inovator untuk memahami posisi negara masing-masing di lanskap KI global.   China, India, Rusia, dan Indonesia mencatat pertumbuhan luar biasa dalam laporan ini. Dimana China memimpin dengan 1,64 juta permohonan Paten, yang berarti permohonan ini mencakup 46% permohonan Paten dari seluruh dunia.   Selain itu, dari permohonan Merek dan Desain Industri, China juga memimpin dengan 7,4 juta permohonan, atau sekitar 49% dari total permohonan Merek, dan mendominasi hingga 58% dari total permohonan Desain Industri di dunia untuk tahun 2023. Begitu juga dengan Perlindungan Varietas Tanaman, China mendominasi hingga 54%.   Lalu Bagaimana dengan Indonesia?    Saat dunia secara rata-rata mengalami penurunan 2%, Indonesia justru mencatat pertumbuhan Merek sebesar 10% di tahun 2023, hanya kalah dari Rusia (30%) dan Meksiko (11%). Selain itu, untuk kategori Desain Industri, Indonesia sukses mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 37,3%, di saat rata-rata pertumbuhan dunia hanya 2,8%.   Namun jika ditelisik dari nominalnya, permohonan Merek di Indonesia meningkat dari 122.458 ke 152.447, sedangkan untuk Desain Industri, meningkat dari 4.795 ke 6.326. Dan dari perolehan tersebut, Indonesia memimpin di kawasan Asia Tenggara. Berada jauh di atas Singapura, Malaysia, dan Thailand.   Secara umum, untuk kategori permohonan Merek, Indonesia berada di peringkat 15, hanya kalah dari China (7.184.831), Amerika Serikat (739.395), Rusia (546.455), India (520.862), EUIPO (436.720), Brasil (427.327), Turki (398.763), Inggris Raya (345.205), Jepang (328.559), Iran (327.384), Korea Selatan (314.284), Perancis (263.550), Jerman (229.793), dan Meksiko (205.867). Sedangkan untuk Desain Industri, Indonesia berada di peringkat 19, hanya kalah dari China (826.086), EUIPO (116.884), Inggris Raya (81.543), Amerika Serikat (60.022), Korea Selatan (59.454), Turki (58.084), Italia (37.099), Jepang (32.061), Perancis (30.023), Jerman (29.663), India (28.168), Spanyol (14.776), Swis (11.391), Rusia (10.472), Kanada (9.037), Australia (8.798), Iran (7.841), dan Brasil (7.679).   Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Terbesar   Masih dari laporan WIPI 2024, pertumbuhan permohonan Merek di Indonesia berasal dari UMKM dan ekonomi kreatif, sedangkan untuk Desain Industri, utamanya berasal dari sektor tekstil, fesyen, dan kerajinan tangan. Pencapaian ini juga didukung data bahwa tujuan utama dari pendaftaran Merek dan Desain Industri adalah ekspor ke luar negeri.   Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu memanfaatkan momentum ini.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten, Merek, atau Desain Industri di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].