Kecerdasan Buatan Generatif atau yang dikenal sebagai Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) semakin populer di kalangan masyarakat. Gen-AI memungkinkan pengguna untuk menciptakan berbagai jenis konten, mulai dari karya tulis, gambar, musik, video, hingga bahasa pemrograman (coding). Teknologi ini, dengan nama-nama besar seperti ChatGPT, Gemini, Midjourney, Copilot, hingga Firefly, telah membawa revolusi besar dalam dunia kreativitas.
Namun, maraknya penggunaan Gen-AI juga menimbulkan kontroversi, dengan isu utama adalah dugaan pelanggaran Hak Cipta. Banyak pihak yang langsung melabel karya berbasis AI ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta, karena di-train atau dilatih dengan menggunakan data atau karya yang sudah tersedia di internet tanpa izin dari pemiliknya. Namun pada kenyataannya, penting untuk memahami bahwa tidak semua karya berbasis AI melanggar Hak Cipta. Kenapa? Karena tidak semua data atau karya dilindungi Hak Cipta. Berikut ini pemaparannya:
Pemanfaatan Data Latih dan Hak Cipta
Gen-AI memerlukan data latih untuk menghasilkan konten. Di berbagai negara, regulasi terkait penggunaan data latih berbeda-beda, namun sepakat untuk tidak langsung melabel seluruh karya berbasis AI merupakan pelanggaran:
- Amerika Serikat
Pemanfaatan data latih dilindungi oleh prinsip “Fair Use.” Prinsip ini memungkinkan penggunaan karya ber-Hak Cipta tanpa perlu izin terlebih dahulu untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan, kritik, atau komentar, selama penggunaannya tidak merugikan nilai komersial karya asli.
- Inggris
Menggunakan prinsip “Fair Dealing,” dimana karya ber-Hak Cipta dapat digunakan untuk tujuan non-komersial, penelitian, atau pelaporan berita. Penggunaan yang sesuai dengan batasan ini tidak dianggap melanggar Hak Cipta.
- Uni Eropa
Penggunaan data latih tanpa izin diperbolehkan untuk lembaga penelitian atau kebudayaan nonkomersial, dengan mekanisme opt-out yang memungkinkan pemilik Hak Cipta menolak penggunaan karyanya.
- Indonesia
Penggunaan data latih Gen-AI merujuk pada pembatasan Hak Cipta yang diatur dalam Bab VI UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tertentu memberikan kelonggaran untuk:- Penggunaan karya untuk keperluan pendidikan dan penelitian (Pasal 44);
- Penggandaan oleh perpustakaan atau lembaga arsip (Pasal 47);
- Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi untuk tujuan informasi (Pasal 48);
- Penggandaan sementara untuk kepentingan tertentu (Pasal 49); dan
- Pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional (Pasal 51).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Hak Cipta Indonesia menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan penggunaan karya untuk tujuan tertentu tanpa dianggap sebagai pelanggaran.
Karena Tidak Semua Karya Gen-AI Melanggar Hak Cipta
Lebih lanjut, menjadi penting untuk memahami bahwa hasil karya berbasis AI tidak otomatis melanggar Hak Cipta, dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
- Originalitas:
Apakah karya yang dihasilkan AI cukup orisinal dan tidak hanya merupakan reproduksi langsung dari karya yang ada? - Penggunaan Data Latih:
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, apakah data latih yang digunakan berasal dari karya dengan izin atau berada dalam ranah domain publik? - Tujuan Penggunaan:
Apakah karya tersebut digunakan untuk tujuan non-komersial, pendidikan, atau penelitian?
Namun demikian, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, sangat penting untuk memperbarui regulasi Hak Cipta agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam konteks Gen-AI, pendekatan berbasis kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk pembuat kebijakan, kreator, dan pengembang AI, menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan Hak Cipta. Termasuk dengan bagaimana status kepemilikan dari karya-karya berbasis AI, apakah juga dapat dilindungi Hak Cipta?
Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin
Sebagai pengguna teknologi, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan AI secara etis dan menghormati Hak Cipta. Jika tujuan kita memang untuk komersil, penting untuk melakukan komodifikasi jika karya yang dihasilkan memiliki kemiripan dari karya yang sudah ada. Atau manfaatkan saja Gen-AI ini sebagai sumber inspirasi untuk membuat karya yang benar-benar baru. Karena jika pemilik karya asli dapat membuktikan bahwa hasil karya yang anda gunakan secara komersil merupakan pelanggaran, Anda dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3):
- Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan
- pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.
Maka dari itu, daripada langsung menyalahkan, lebih baik Gen-AI dipahami secara lebih mendalam sebagai alat yang dapat mendukung kreativitas dan inovasi. Dengan memanfaatkan teknologi ini secara etis dan dalam batasan hukum yang berlaku, kita dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Regulasi yang jelas dan edukasi publik yang memadai akan membantu mendorong pemanfaatan Gen-AI tanpa mengorbankan perlindungan Hak Cipta.
Baca juga:
Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].