Dalam pengajuan suatu Merek para pemohon kerap dipusingkan dengan klasifikasi atau jenis kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang ingin dilindungi dalam suatu permohonan Merek. Pertanyaan yang palings ering muncul adalah:
“Yang dimaksud dengan kelas barang atau jasa apa, ya?”
Singkat cerita, ketika pemohon mengajukansuatu permohonan Merek, pemohon juga harus mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi. Kelas-kelas ini diatur dalam The NICE Classification atau kerap disebut sebagai NICE Class. Nah, di dalam NICE Class ini ada 45 kelas barang dan jasa yang berbeda-beda. Pengelompokannya adalah sebagai berikut:
Kelas 1-34: Barang
Kelas 35-45: Jasa
Klasifikasi ini sudah diikuti oleh hampir semua negara di dunia yang memiliki sistem hukum Merek. Untuk mengetahui suatu barang dan/atau jasa masuk dalam kelas tertentu, silakan cek http://skm.dgip.go.id/. Tautan tersebut memiliki informasi detil perihal jenis barang dan jasa di dalam setiap kelasnya yang dapat diajukan dalam suatu permohonan Merek di Indonesia.
Untuk informasi dan bantuan perihal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi [email protected].