Kain sarung dengan motif kotak dan kombinasi warna tertentu sering menjadi identitas khas suatu daerah atau brand. Dengan kombinasi garis dan warnanya yang menarik, dapat menimbulkan ketertarikan dan permintaan tinggi di sana, sehingga kegiatan komersialisasi pun tidak bisa dihindari. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah desain tersebut bisa di-paten-kan menjadi hak milik pribadi atau entitas bisnis?” Jawabannya perlu diluruskan dari sisi hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.
“Dipatenkan” Bukan Istilah yang Tepat
Dalam hukum Kekayaan Intelektual, Paten diberikan untuk invensi di bidang teknologi, seperti mesin, formula, atau proses industri. Sedangkan motif kotak dan warna pada sarung adalah aspek visual pada benda. Karena itu, perlindungan yang relevan bukan Paten, melainkan Desain Industri dan dalam kondisi tertentu, juga bisa dilindungi sebagai Hak Cipta.
Kapan Pola Sarung Bisa Dilindungi sebagai Hak Cipta?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dilindungi adalah karya seni, termasuk motif atau gambar yang memiliki nilai artistik. Maka dari itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi agar pola sarung ini dapat dilindungi sebagai Hak Cipta, diantaranya:
- diciptakan sebagai karya seni (original artwork);
- memiliki unsur kreativitas dan keunikan; atau
- tidak sekadar pola umum atau repetitif yang lazim di pasaran.
Contohnya:
- Desain motif sarung yang dibuat secara khusus oleh desainer.
- Pola dengan komposisi garis dan warna yang memiliki karakter artistik kuat.
Namun yang perlu diingat, dalam kondisi ini yang dilindungi adalah karya seni motifnya, bukan produk sarungnya.
Sarung Lebih Tepat Dilindungi sebagai Desain Industri
Jika motif kombinasi garis dan warna yang digunakan pada produk tekstil, dalam hal ini sarungnya diproduksi massal, menjadi bagian dari tampilan barang komersial, serta berfungsi sebagai daya tarik visual produk. Maka perlindungan yang lebih tepat adalah Desain Industri.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri menyatakan bahwa komposisi garis, kombinasi warna, dalam tampilan estetika suatu produk dapat dilindungi sebagai Desain Industri.
Dengan demikian, yang dilindungi adalah penampilan produk sarung sebagai barang dagangan.
Lebih Baik Didaftarkan Sebagai Hak Cipta atau Desain Industri?
Karena dua opsi di atas dapat dilakukan, permasalahannya bukan soal “boleh atau tidak”, tetapi soal strategi perlindungan apa yang paling tepat?
| Aspek | Hak Cipta | Desain Industri |
| Objek | Karya Seni (Sebagai Motif) | Tampilan Produk |
| Perlindungan | Otomatis (tanpa perlu didaftarkan, tapi dapat dicatatkan untuk memperkuat pembuktian) | Harus Didaftarkan |
| Syarat | Orisinil | Memiliki Unsur Kebaruan |
| Masa Berlaku | Seumur Hidup + 70 tahun | 10 tahun |
| Kekuatan Bisnis | Lebih Abstrak | Lebih Spesifik & Praktis |
Apakah Bisa Dilindungi Keduanya?
Jawabannya bisa dengan menggunakan strategi kombinasi. Misalnya, desain motif yang dibuat oleh desainer dilindungi sebagai Hak Cipta. Sedangkan motif yang sudah diaplikasikan ke sarung dan dijual, didaftarkan sebagai Desain Industri.
Strategi ini memberikan perlindungan jangka panjang atas motif tersebut melalui Hak Cipta, namun juga memberikan perlindungan komersial yang kuat melalui Desain Industri.
Namun Anda perlu memastikan bahwa motif tersebut memang benar Anda gunakan dalam bisnis, sehingga investasi yang Anda keluarkan dalam bentuk biaya pencatatan atau pendaftaran tidak menjadi sia-sia.
Anda sudah memiliki motif unik yang ingin dilindungi? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







