AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co.Ltd. dalam Penghapusan Merek WIN

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. dalam Penghapusan Merek “WIN”

Ketika permohonan pendaftaran merek Anda ditolak di Indonesia, hal ini seringkali disebabkan oleh keberadaan Merek lain dengan nama yang sama, yang telah terdaftar dalam kelas yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, jika Anda mendaftarkan Merek setelah Merek lain didaftarkan lebih dulu, maka Anda diharuskan untuk mencari nama yang berbeda jika ingin melanjutkan proses pendaftaran.   Dilema biasanya muncul karena Anda sudah menggunakan Merek tersebut sejak lama dan jika menggunakan nama baru, Anda membutuhkan banyak biaya untuk promosi dan branding untuk memperkenalkannya ke publik. Namun bagaimana jika ternyata Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, yang membuat Merek Anda ditolak itu ternyata tidak digunakan?    Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek terdaftar dapat diajukan penghapusannya oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.   Maka dari itu, jika kita dapat membuktikan Merek tersebut benar tidak digunakan, maka suatu Merek terdaftar dapat dihapus sesuai dengan putusan pengadilan.   Sejak tahun 2022, AFFA dipercaya oleh Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok untuk mengelola Kekayaan Intelektualnya di Indonesia, salah satunya adalah Merek WIN di kelas 34 yang mencakup jenis barang filter rokok, filter untuk rokok, korek api, larutan cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, pemantik untuk perokok, perasa selain minyak atsiri untuk tembakau, rokok, rokok elektronik, tembakau, dan tembakau linting tangan.   Namun berdasarkan penelusuran awal, sudah ada Merek WIN di kelas yang sama, dan terdaftar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berkedudukan di Sumatera Utara. Dalam kondisi normal, tentunya peluang kami untuk mendaftarkan Merek WIN tidak dimungkinkan karena akan ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Merek, dimana “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”   Sebelumnya Merek WIN ini sudah terdaftar di China, Uni Eropa, Australia, Brazil, Meksiko, Korea Selatan, Kamboja dan Vietnam, bahkan Singapura sejak 2009. Maka tidak mengherankan jika Hongyunhonghe berharap merek yang sama tetap bisa didaftarkan di Indonesia. Untuk itu dilakukan investigasi lanjutan untuk memeriksa apakah STTC masih menggunakan Merek WIN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.   Setelah proses investigasi dilakukan, kami pun mengajukan Gugatan Penghapusan ke Pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 September 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek. Sayangnya pada tingkat pertama ini,  Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan harapan kami. Atas hal tersebut, kami selaku pihak yang memiliki hak dan kepentingan atas permohonan merek WIN di Indonesia merasa perlu untuk mengajukan Kasasi pada 27 September 2023.   Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, mengabulkan permohonan kasasi kami pada 25 Januari 2024, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, dan meminta DJKI mencatatkan penghapusan pendaftaran merek WIN dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian tidak ada halangan lagi bagi Merek WIN yang diajukan permohonannya oleh AFFA untuk dapat didaftarkan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia   Kemenangan atas Gugatan Penghapusan Merek di Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan bukti nyata dari profesionalitas AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang melayani pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Hak Siar Olahraga - Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual

Sudah menjadi rahasia publik kalau kita ingin menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas suatu cabang olahraga, maka kompetisinya pun harus dijaga keberlangsungannya. Namun tentunya, penyelenggaraan yang konsisten butuh pendanaan yang tidak sedikit. Pendanaan itu mencakup biaya yang dikeluarkan untuk manajemen kompetisi, pengemasan acara, hingga penyajian menarik yang melibatkan banyak teknologi dan inovasi, serta menggaji para wasit.   Beberapa kompetisi olahraga yang dikenal sukses adalah Formula One (F1), MotoGP, UEFA Champions League, dan WWE. Mereka sukses menyajikan tayangan olahraga yang tidak hanya seru, tapi juga menghibur. Puluhan juta mata lebih tertuju ke sana dalam setiap penyelenggaraan live event-nya. Karena event-event tadi sudah memiliki branding yang baik, ada jaminan pertandingan berkualitas saat kita menyaksikannya. Dari sana akhirnya muncul “supply dan demand,” ada brand yang berani bayar mahal untuk menjadi sponsor agar logonya dilihat berjuta-juta orang, ada pula stasiun TV berani bayar mahal untuk mendapatkan Hak Siar eksklusif di negaranya.   Ya, Anda tidak salah baca. Stasiun TV harus membayar mahal ke penyelenggara agar kita bisa menyaksikan pertandingan tersebut secara cuma-cuma. Karena para penyelenggara event olahraga ini memang tidak membagikan begitu saja tayangan olahraganya. Mereka bahkan mengadakan proses lelang terbuka kepada seluruh Lembaga Penyiaran dari seluruh dunia untuk memberikan penawaran tertinggi, untuk menjadi Lembaga Penyiaran Resmi (Official Broadcaster) di wilayahnya. Maka dari itu tidak mengherankan pula jika Stasiun TV sebagai Lembaga Penyiaran sangat menjaga tayangannya sebagi aset yang berharga. Menjadi yang utama, bahkan jadi satu-satunya kanal yang disaksikan oleh para penggemar olahraga di wilayahnya. Apakah praktek ini melanggar hukum?   Jawaban singkatnya tentu tidak! Karena untuk menjadi Lembagai Penyiaran Resmi dan mendapatkan Hak Siar (eksklusif), Lembaga Penyiaran sudah mengikuti serangkaian proses yang diatur oleh penyelenggara event olahraga tersebut, dan akhirnya terpilih mengalahkan Lembaga Penyiaran lainnya yang juga mengikuti proses lelang. Jika kita spesifik berbicara tentang AFC U-23 Asian Cup, dalam situs resminya, tercantum jelas nama MNC Media dan RCTI sebagai Lembaga Penyiaran Resmi untuk wilayah Indonesia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.   Lebih lanjut dijelaskan, AFC hanya memberikan “Media Rights” dari kompetisi ini kepada Lembaga Penyiaran resmi. Terkait Media Rights ini, AFC punya deskripsi panjang sebagai berikut: “The right and licence to produce edit and transmit, for intelligible reception throughout the world in any language and in any format and on any platform including film, fixed media, Digital Media, games, internet, public exhibition, radio, mobile and television, a visual, audio-visual, and/or audio signal and/or image or recording (including the basic feed, multi feeds, additional feeds, audio feeds, a feed incorporating Competition data, world feed and unilateral feeds) of the Competition and all interview activities and action during and forming part of the Competition including Official Functions and the Image Rights by any and all means of transmission distribution, exhibition and reception, now existing or hereinafter developed including but not limited to analogue, digital, satellite cable and interactive communications system, on a live, delayed and unlimited repeat basis, in full or in part (including by way of clips and/or highlights and/or support programmes and/or magazine shows and or news access), and all rights to exploit any and all commercial opportunities (including for example broadcast sponsorship and commercial airtime opportunities) arising from and/or in connection with such rights.”   Hak Siar Menurut Undang-Undang Hak Cipta   Sebuah tayangan olahraga merupakan bentuk audiovisual yang dilindungi Hak Cipta, karena merupakan Ciptaan yang masuk dalam kategori “Karya Sinematografi.” Pada Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) juga secara jelas menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran mempunya Hak Ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi (perekaman) siaran, dan/atau penggandaan fiksasi siaran.   Lebih lanjut, UU Hak Cipta Pasal 25 Ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.” Dan ada sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta.   Maka dari itu, sangat beralasan jika MNC Media dan RCTI melarang nonton bareng (nobar) aksi kesebelasan Indonesia di AFC tanpa izin, apalagi dikomersialisasi. Penggunaan secara komersial pun dengan jelas diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta dimana “Penggunaan secara komersial dalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.”   Melalui pernyataan resminya, baik itu Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Kemenpora, Gunawan Suswantoro dan Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution menyatakan pendapat yang sama, bahwa nobar tidak dilarang, selama itu tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, yakni memungut biaya kepada penonton nobar yang hadir atau menerima sponsor dan iklan dari pihak lainnya.   Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Semi Final, MNC Group memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menyelenggarakan nobar baik itu secara komersil atau non-komersil untuk mendaftarkan diri secara gratis. Selanjutnya pihak MNC akan memberikan tautan untuk memantau distribusinya, sekaligus memastikan apakah nobar yang diselenggarakan melanggar hukum atau tidak.   Praktek Hak Siar yang diterapkan oleh MNC Group ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan Hak Distribusi dari suatu film. Dimana film atau serial terbaru dari luar negeri, untuk bisa ditonton di bioskop atau kanal streaming, harus dibeli dulu oleh distributor lokal. Dan jika kita menyaksikannya lewat jalur yang tidak resmi, bisa disebut tindakan ilegal.    Maka dari itu, jika kita menyaksikan tayangan favorit melalui jalur resmi, kita telah mendukung iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Karena ini bukan tentang mempersulit masyarakat untuk bisa menyaksikan, namun lebih ke penegakan dan perlindungan suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Jika kesadaran masyarakat dalam memilih kanal tayangan resmi semakin tinggi, secara tidak langsung peringkat Indonesia yang masih terpuruk di “Indeks Kekayaan Intelektual International” juga akan meningkat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta, pencatatan Hak Cipta, perjanjian lisensi atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].   Baca juga: Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Kanada bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kanada bagi Pebisnis Indonesia

Kanada dengan pertumbuhan 400 ribu lebih imigran tiap tahunnya, dimana sebagian besar berasal dari Asia (India, China, dan Filipina), tentunya membuka banyak kesempatan bagi produk-produk asal benua ini untuk memperluas pasar di sana, termasuk Indonesia. Sebagai mitra dagang Indonesia, Kanada menempati posisi 30 besar, dengan nilai ekspor non-migas sekitar USD 1,27 miliar, dan pertumbuhan 9,21 persen selama lima tahun terakhir. Angka ini sebagian besar berasal dari produk makanan, termasuk hasil olahan pertanian dan perikanan. Menjanjikan bukan?   Jika Anda ingin memperluas market di Kanada, tentunya tidak boleh melupakan perlindungan Merek di sana, agar eksklusifitasnya tetap terjaga dan mencegah Merek Anda ditiru pihak lain. Lalu bagaimana proses pendaftaran Merek di Kanada?    Pengertian Merek di Kanada   Menurut Undang-Undang Merek di Kanada, yang dimaksud dengan Merek adalah “suatu tanda atau kombinasi dari tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan oleh seseorang dengan tujuan untuk membedakan barang dan/atau jasanya dengan barang dan/atau jasa milik orang lain, atau berupa tanda sertifikasi.”   Lebih lanjut disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “tanda” mencakup “kata, nama pribadi, desain, huruf, angka, warna, elemen figuratif, bentuk tiga dimensi, hologram, gambar bergerak, kemasan barang, suara, aroma, rasa, tekstur, dan penempatan tanda.”   Dari sana Merek dibagi menjadi dua tipe, yakni: Merek dengan Karakter Standar Merek dengan karater standar berisi kombinasi huruf, angka, dan simbol tertentu tanpa klaim apa pun atas font, ukuran, atau warna tertentu. Namun, jika Anda mendaftarkan Merek tanpa menyatakan Merek tersebut sebagai karakter standar, atau berisi karakter yang tidak termasuk dalam kumpulan karakter standar, merek dagang tersebut akan diperlakukan sebagai Logo. Merek Non-Tradisional Jika Anda mendaftarkan Merek yang sebagian atau sepenuhnya masuk dalam kategori ini, maka Anda harus memberikan deskripsi yang jelas dalam bahasa Inggris tentunya, dengan contoh-contoh sebagai berikut: Hologram “The trademark consists of a hologram of a map of the world as depicted in the visual representation” atau “The trademark has a holographic rainbow colour effect and the applicant claims the colours red, orange, yellow, green, blue, indigo, violet as a feature of the trademark.” Gambar Bergerak “The trademark consists of a moving image of a book being opened and a page turned, as shown in the representation included in the application.” Kemasan Barang “The trademark is a mode of packaging goods and consists of the way the goods are wrapped in green cellophane, as depicted in the drawing. The colour green is claimed as a feature of the trademark.” Suara “The trademark consists of the sound of a lion’s roar, the audio representation of which is included in the application.” Aroma “The trademark consists of the scent of strawberry” atau “The trademark is a coconut scent diffused throughout a retail store setting.” Rasa “The trademark consists of the taste of black licorice.” Tekstur “The trademark consists of the texture of fine leather on the surface of the bottle as depicted in the visual representation.” Penempatan Tanda “The trademark consists of the position of a fanciful horse design applied to a three-dimensional bottle, as shown in the visual representation. The bottle shown in dashed lines does not form part of the trademark but is included merely to show the positioning of the design” atau “The trademark consists of the position of a v-shaped stitching design as applied to a pocket, as shown in the visual representation. The pocket shown in dashed outline does not form part of the trademark but is included merely to show the position of the trademark.”   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Nama apa pun yang bersifat umum; Tanda yang bertentangan dengan standar moral Kanada; Tanda yang dapat mengancam ketertiban umum; Nama organisasi internasional mana pun; Bendera negara bagian atau lambang negara dan wilayah; Nama keluarga; Tanda yang tidak dapat dibedakan; Nama geografis; Nama yang menipu yang mungkin memiliki hubungan dengan orang yang masih hidup; Potret seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Tanda tangan seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Merek yang terkait dengan suatu varietas tanaman; Merek yang dapat disalahartikan mirip dengan Merek apa pun yang dipublikasikan di Jurnal Merek Kanada.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 17 bulan, jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain. Untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan.   Proses Penelusuran ini penting untuk mengetahui beberapa hal berikut: Memiliki kemiripan dengan Merek lain yang sudah dalam proses permohonan; Memiliki kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar; Memuat atau memiliki kemiripan, sehingga dapat disalahartikan sebagai lambang, simbol, atau bendera yang digunakan di Kanada atau oleh perusahaan daerah atau kota mana pun di Kanada; Berhubungan dengan nama Varietas Tanaman atau Varietas Tanaman lain dari spesies yang sama, atau sengaja digunakan dengan tujuan menyesatkan; Seluruhnya atau sebagian merupakan nama Indikasi Geografis yang dilindungi, permohonannya mencakup anggur atau minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut, atau produk dan makanan pertanian yang termasuk dalam kategori yang sama dengan produk pertanian dan makanan yang diidentifikasi oleh Indikasi Geografis, tapi tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut.   Penelusuran mandiri ini akan sangat membantu untuk melihat seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Untuk memudahkannya, Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) telah menyediakan situs Canadian Trademarks Database untuk penelusuran mandiri, atau Anda dapat langsung menghubungi Konsultan Merek berpengalaman agar dapat memberikan gambaran utuh dari peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Dengan kata lain, Anda juga harus siap untuk melakukan sejumlah perubahan atas Merek Anda, jika dibutuhkan, agar memiliki peluang yang lebih baik untuk didaftarkan.   Berapa Banyak Merek yang Perlu Didaftarkan? Jawabannya tergantung pada karakteristik Merek, anggaran, dan cakupan perlindungan yang ingin Anda dapatkan di Kanada. Jika Merek Anda mengandung elemen verbal (tulisan) dan elemen desain (grafis atau logo), dan Anda ingin keduanya dilindungi, rekomendasi terbaik adalah mengajukan dua permohonan Merek; satu untuk melindungi elemen verbal saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Kata”) dan satu lagi untuk melindungi elemen desain saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Gabungan”).   Pengajuan dua permohonan Merek ini akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut: Perlindungan yang lebih…

Atlet Sekaligus Inventor Paten - Kenapa Tidak - AFFA IPR

Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?

Menjadi atlet profesional, dalam banyak kasus justru sangat memahami kebutuhan apa saja yang dapat meningkatkan performanya. Entah itu memodifikasi peralatan atau perlengkapan yang sudah ada, hingga menciptakan sesuatu yang baru. Jadi posisi mereka tidak sekedar menjadi pengguna teknologi terbaru yang diciptakan para sponsor, tapi menciptakan sendiri teknologi sesuai kebutuhan, dan bermanfaat pula bagi atlet hingga olahragawan lainnya, termasuk bagi para fans yang ingin merasakan sensasinya.   Dalam sejarah perkembangan teknologi olahraga, sudah ada puluhan atlet yang terlibat dalam proses inovasi dan terdaftar namanya sebagai inventor di berbagai negara. Lima nama berikut, bisa jadi inspirasi untuk Anda:   Tony Finau Pemenang 6 PGA Tour ini punya kebiasaan unik saat menggunakan putter-nya. Ia sering menggunakan bagian belakang dari stik golf tersebut untuk memasukkan bola dari jarak dekat. Ia bahkan memberikan tanda panah ke belakang dengan sudut kemiringan tertentu di putter Ping PLD Anser 2D miliknya, agar bidikannya semakin akurat. Melihat penggunaan yang tidak seharusnya ini tentu membuat produsen Ping merasa perlu untuk “ngobrol” dengan Tony untuk mendapatkan masukan. Hasilnya berujung pada pembuatan purwarupa putter yang menghadirkan sensasi pukul dari belakang, tapi tetap dengan desain menarik yang tidak menyalahi aturan. “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) Akhirnya sejak Februari 2024, nama Tony Finau resmi disertakan sebagai inventor dari Paten Sederhana atas “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) milik Ping, bersama dengan Tony Serrano (Insinyur Desain Ping) dan John A. Solheim (Presiden Ping). George Grant Satu setengah abad yang lalu, olahraga golf belum mengenal istilah “golf tee” atau alat bantu untuk menempatkan bola di titik awal pemukulan. Kondisi pasir atau rumput yang tidak rata tentunya sangat menyulitkan dan mengganggu akurasi pukulan. Sampai kemudian seorang dokter gigi lulusan Harvard yang punya hobi golf mendaftarkan “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) pertama di Amerika pada tahun 1899. “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) Sayangnya, tee dari kayu karya Grant ini tidak dikomersialkan, jadi tidak banyak yang mengetahui dan menggunakannya. Sampai puluhan tahun kemudian, muncul William Lowell, yang juga berprofesi sebagai dokter gigi, bekerjasama dengan Spalding memproduksi dan mempromosikan “Reddy Tee”, tee berbahan kayu seperti milik Grant, namun dicat merah. Stanley Honey Sebagai navigator olahraga Pelayaran sejak 1992, ia menguasai berbagai kelas, mulai dari Yacht hingga Catamaran, lengkap dengan sejumlah rekor finish tercepat, termasuk menjuarai Newport Bermuda Race di tahun 2022. Stanley yang memiliki gelar Master of Science Electrical Engineering dari Universitas Stanford, benar-benar menggunakan ilmu yang didapat di kampusnya untuk memaksimalkan kegiatan olahraganya. Sejak 2003 ia telah memiliki Paten untuk “Locating an Object Using GPS with Additional Data” (U.S. #657.584 B2). “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) Dari olahraga ini pula ia berkenalan dengan para petinggi dari perusahaan teknologi dan media terkemuka, termasuk Atari, News Corp, dan Fox Corporation. Hingga di tahun 1998 Stanley dipercaya memimpin Sportvision, perusahaan teknologi yang ditugaskan untuk meningkatkan pengalaman penonton olahraga yang ditayangkan di News Corp dan Fox. “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) yang memungkinkan penonton TV di rumah dapat melihat lebih jelas bola hockey yang sedang dimainkan, “System for Determining Information about a Golf Club and/or a Golf Ball” (U.S. #6.456.232 B1) yang dapat menunjukkan kecepatan bola di layar penonton, dan “System for Enhancing the Television Presentation of an Object at a Sporting Event” (U.S. 5.912.700 A) yang memungkinkan penonton mendapat informasi saat itu juga dari perubahan urutan kendaraan yang sedang balapan, hanya sebagian kecil dari total Paten yang mencantumkan namanya sebagai inventor. Dari total 30 Paten miliknya, delapan diantaranya terkait dengan sistem desain navigasi, sedangkan sisanya terkait dengan peningkatan pengalaman menonton acara olahraga. Charles Smith Setelah pensiun, mantan pemain National Basketball Association (NBA) tahun 1988-1988 ini aktif di Yayasan National Basketball Players Association (NBPA), yang memberikan masukan kepada para pensiunan atlet basket yang ingin beralih profesi di bidang lain. Smith juga mendirikan New Media Technology Corp., perusahaan pertama yang mengembangkan dan mematenkan aplikasi penyerapan video yang dapat disesuaikan di tahun 1998. “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) Invensi yang disebut “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) ini memudahkan aktifitasnya dalam memberikan konsultasi secara virtual kepada semua orang yang membutuhkan, dengan bandwidth yang terbatas. Smith mengatakan, pengalamannya sebagai pemain dan pelatih sangat berguna dalam memberikan konsultasi virtual ini, apalagi di masa setelah pandemi, saat masyarakat lebih percaya masukan dari seorang “coach” daripada atasannya sendiri.  Van Phillips Phillips harus kehilangan kedua kakinya di usia 21 tahun akibat kecelakaan olahraga ski air di tahun 1976. Tapi dari sana ia semakin semangat untuk menyelesaikan kuliahnya sebagai Biomedical Design Engineer di Universitas Utah, Amerika Serikat, dan mendirikan perusahaan sendiri, Flex-Foot Incorporated di tahun 1984. “Prosthetic Energy Storing and Releasing Apparatus and Methods” (U.S. #20.210.259.857 A1) Dari sana lahir beberapa penemuan penting, dimana salah satunya adalah kaki buatan yang ringan dan fleksibel dari bahan serat karbon yang banyak digunakan oleh atlet manca negara untuk berprestasi di ajang Paralimpik. Paten yang disebut “Attachment Construction for Prosthesis” (WO #9.318.723 A1) ini kemudian dikembangkan hingga melahirkan puluhan turunan Paten lain yang mendatangkan pendapatan royalti bagi dirinya.   Apa pun pekerjaan yang Anda geluti sekarang, bukan tidak mungkin Anda akan menemukan cara yang lebih baik untuk mempermudah perkerjaan. Jika ternyata itu unik, belum pernah ada sebelumnya, dan dapat bermanfaat juga bagi orang banyak, langsung daftarkan Paten-nya untuk mendapatkan perlindungan dan keuntungan lebih!   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

[PENTING] Sertifikat Merek Dibutuhkan untuk Impor Tekstil, Tas, dan Alas Kaki ke Indonesia - AFFA IPR

[PENTING] Sertifikat Merek Dibutuhkan untuk Impor Tekstil, Tas, & Alas Kaki ke Indonesia

Berlaku efektif sejak 10 Maret 2024, dalam rangka meningkatkan perlindungan Merek dan pengendalian kualitas produk di pasaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang berdampak signifikan terhadap impor tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki. Revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 23(3) ini mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor atas produk-produk tersebut.   Perubahan signifikan yang terjadi adalah penambahan dokumen-dokumen berikut ini yang wajib dilampirkan saat Importir mengajukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U):   Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh DJKI Kementrian Hukum dan Ham Republilk Indonesia; Bukti pencatatan Perjanjian Lisensi, Sublisensi, dan/atau Surat Penunjukan dari Pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi; dan Surat Penunjukan untuk Melakukan Impor dari Pemilik Merek atau Perwakilan Resmi.   Produk Terdampak Tekstil: Serat, benang filamen, dan kain lembaran; Produk Tekstil: Karpet atau penutup lantai tekstil lainnya, pakaian, aksesoris pakaian jadi, serta barang jadi tekstil lainnya; Tas: Koper, dompet, tas sekolah, tas olahraga, tas tangan, dan tas lainnya; Alas Kaki: Sepatu, sandal, dan sepatu sandal.   Proses perizinan impor umum tetap berlaku, dimana Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dibutuhkan bagi pelaku usaha yang melakukan impor untuk tujuan diperdagangkan. Proses permohonannya melibatkan Verifikasi Importir Umum (VIU) yang dilanjutkan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian. Untuk mendapatkan API-U, perlu dilampirkan laporan VIU dan hasil Pertek kepada Kemendag.   Dampak Bagi Importir Persyaratan baru ini tentunya menjadi pengingat penting bagi para Importir yang belum mendaftarkan Mereknya di Indonesia. Mengingat proses pendaftaran Merek yang memakan waktu lama (sekitar 1-2 tahun), maka dibutuhkan komunikasi yang cepat dengan para pemilik Merek untuk mendapatkan sertifikat yang diperlukan, agar tidak mengalami penundaan dalam memperoleh izin impor.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini, termasuk bagaimana mendaftarkan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Loong forward to meeting you at the 2024 INTA Annual Meeting - AFFA IPR

See you at the upcoming INTA 2024 Annual Meeting in Atlanta, May 18-22 | 2024

AFFA Intellectual Property Rights—Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our Managing Partner, Emirsyah Dinar, will attend the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 146th Annual Meeting in Atlanta, USA, this May. As a leading global association of Trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners worldwide. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting. For meeting inquiries, please email [email protected].

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan- AFFA IPR

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan

Bayangkan harga asli Windows 11 Home di situs Microsoft dijual seharga IDR 2.999.999 tapi di e-commerce ternama di Indonesia, bisa ditemui hanya dengan IDR 20.000 saja, lengkap dengan iming-iming kode aktivasi yang berlaku selamanya. Lebih gilanya lagi, disparitas harga yang tinggi ini membuka celah bagi pihak lain untuk menjual barang bajakan dengan harga beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga sejutaan, yang tentunya dapat mengecoh pembeli yang niatnya ingin membeli produk asli, tapi terkendala budget yang terbatas.   Namun jika Anda terbiasa membeli produk asli atau barang branded, dengan adanya perbedaan harga yang jauh dari produk aslinya, Anda pasti paham ada yang tidak beres di sana. Ya, tentu saja bisa dicurigai kalau produk yang dijual lebih murah itu bukan barang asli, bekas, atau merupakan hasil curian.   Sama seperti penggunaan produk bajakan atau hasil curian, ada sejumlah resiko besar jika kita tetap menggunakan perangkat lunak bajakan. Apa saja?    Berikut ini 7 kerugian dari penggunaan perangkat lunak bajakan:   Melanggar Hukum Pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Hak Cipta dan dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, terutama jika Anda menggunakannya untuk tujuan komersil tanpa izin atau menggandakan dan mendistribusikannya secara tidak sah. Tidak Aman Perangkat lunak bajakan sering kali berasal dari sumber yang tidak tepercaya dan mungkin berisi malware atau virus yang dapat membahayakan komputer dan mencuri data Anda. Tidak Dapat Diperbaharui Anda tidak akan menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug, sehingga sistem Anda rentan terhadap serangan. Tidak Ada Dukungan Resmi Jika perangkat lunak bajakan Anda mengalami masalah, Anda tidak akan memiliki akses ke layanan pelanggan dari pengembang perangkat lunak. Mengancam Pertumbuhan Inovasi Pembajakan perangkat lunak tentunya mengurangi pendapatan para pengembangnya, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan perangkat lunak yang baru dan lebih baik. Kondisi ini tentu akan memperburuk pertumbuhan inovasi di negara kita. Memperburuk Citra Bayangkan jika Anda di tengah presentasi penting dan saat berbagi layar, ada penampakan pemberitahuan bahwa sistem operasi laptop Anda tidak original. Kesan buruk tentunya akan muncul, tidak hanya untuk Anda, tapi kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Klien pun akan menilai bahwa Anda tidak menjunjung Kekayaan Intelektual. Menghambat Penanaman Modal Asing Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia masih berada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Jika kebiasaan menggunakan piranti lunak bajakan dan penindakan atas penjualannya, bahkan di e-commerce masih rendah, jangan berharap akan ada perbaikan.   Mengingat besarnya dampak buruk dari perangkat lunak pembajakan, ada baiknya Anda mulai beralih menggunakan yang asli, atau setidaknya menggunakan perangkat lunak alternatif yang legal, dengan harga yang lebih terjangkau.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan perangkat lunak, pencatatan Hak Cipta, atau pendaftaran Paten di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Region Lock: Alasan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Region Lock: Alasan & Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Region Lock adalah sistem penguncian wilayah yang terkait dengan Digital Rights Management (DRM) atau Manajemen Hak Digital yang diterapkan untuk membatasi peredaran suatu konten atau perangkat hanya dalam wilayah atau negara tertentu. Misalnya Anda akan menemukan bahwa koleksi video streaming di Netflix Jepang ternyata berbeda dengan koleksi di Netflix Indonesia. Kenapa itu bisa terjadi?   Sebelum kita membahas alasannya, kita kenali dulu dua jenis varian dari Region Lock: Region Lock untuk Konten Sistem penguncian wilayah ini akan membatasi Anda untuk mengakses konten digital tertentu, seperti film, game, atau bahkan layanan streaming gratis maupun berbayar. Misalnya, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, film yang tersedia di layanan streaming di Jepang, bisa jadi diblokir untuk penonton di Indonesia karena perjanjian lisensi. Region Lock untuk Perangkat Sedangkan penguncian wilayah untuk perangkat akan membatasi fungsi dari perangkat fisik, seperti ponsel atau konsol game, bergantung pada wilayah pembeliannya. Misalnya ponsel yang dibeli dari luar negeri, bisa jadi tidak bisa digunakan di Indonesia.   Ada 5 (lima) alasan utama kenapa Region Lock itu diterapkan, yaitu: Regulasi Konten Undang-undang Hak Cipta dan peraturan yang mengatur konten dapat berbeda-beda di setiap negara. Penerapan Region Lock memungkinkan perusahaan untuk mengontrol konten apa yang tersedia di negara tersebut, mematuhi hukum setempat, dan menghindari kemungkinan munculnya masalah dikemudian hari.Contoh sederhananya adalah konten yang dianggap biasa di suatu negara, akan jadi sensitif jika dilihat di negara lain. Ditambah lagi, batasan usia 13+ di suatu negara bisa jadi 18+ di negara lainnya. Maka dari itu sang kreator cenderung menerapkan Region Lock untuk karyanya, untuk membatasi tanggung jawab kepada publik yang berada diluar wilayah hukumnya. Perjanjian Lisensi Dalam menjalankan bisnis Kekayaan Intelektual (KI), terkadang perusahaan menjual hak untuk mendistribusikan produk mereka (seperti film atau game) ke perusahaan berbeda di wilayah berbeda. Region Lock akan menjaga produk tersebut hanya digunakan oleh para pengguna yang berasal dari wilayah yang dilisensikan. Karena Perjanjian Lisensi merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan KI, jika ada kebocoran dari jalur distribusinya, akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Bagi Pemilik Lisensi akan kehilangan potensi pembeli dari wilayah lain, sedangkan bagi Pembeli Lisensi akan kehilangan eksklusifitasnya di wilayah yang ia miliki. Diskriminasi Harga Karena tidak semua negara memiliki kemampuan daya beli yang sama dan Pembeli Lisensi diberi kewenangan untuk menentukan harga yang sesuai dengan market di sana, maka perbedaan harga jual ini sangat mungkin terjadi. Misalnya iPhone bisa jadi lebih murah di negara A daripada di negara B. Region Lock dapat berperan dalam menghentikan orang untuk memborong dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal di negara lain. Perilisan Bertahap Ada kalanya suatu perusahaan ingin merilis produknya di negara asalnya terlebih dahulu sebelum menyasar ke negara tetangga atau ke pasar yang lebih luas lagi. Maka penerapan Region Lock dapat membantu dalam mengontrol kapan dan dimana produk tersebut mulai tersedia di wilayah yang dituju. Strategi ini biasa diambil untuk mengetahui respon dari market spesifik wilaya itu, agar kemudian bisa dilakukan perbaikan sebelum dilepas ke pasar yang lebih luas. Jika sudah terjadi kebocoran sebelumnya, maka data riset yang diterima menjadi bias dan bukan tidak mungkin produknya justru akan mengecewakan saat sudah benar-benar dirilis ke pasar yang lebih luas.  Alasan Teknis Dalam beberapa kasus, Region Lock digunakan untuk membatasi kendala teknis, misalnya untuk memastikan kompabilitas suatu produk dengan infrastruktur yang ada di suatu wilayah. Contoh jelasnya misal jika ada aplikasi yang membutuhkan koneksi sangat cepat, tidak akan mungkin dirilis di negara yang koneksi internetnya jauh di bawah rata-rata. Jika dipaksakan rilis atau diakses di luar region-nya, bukan impresi bagus yang didapat, justru akan mendatangkan banyak komplain yang membuat produknya terlihat buruk di mata publik.   Itulah mengapa Region Lock terasa menyebalkan bagi publik, tapi memiliki banyak manfaat bagi para pemilik konten dan/atau perangkat. Jadi, merupakan langkah bijak jika Anda tidak memaksakan diri untuk menjebol Region Lock atau akan menerima beberapa kerugian sebagai berikut:    Kerugian untuk Anda Garansi Hangus Menjebol Region Lock dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran yang mengakibatkan garansi tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan memberatkan Anda jika produknya bermasalah di kemudian hari. Kendala Teknis Jika Region Lock dijebol dengan cara tidak resmi menggunakan aplikasi tertentu, bukan tidak mungkin konten atau perangkat yang Anda miliki jadi tidak stabil atau tidak bisa berfungsi dengan baik. Masalah Hukum Anda juga dapat terjerat masalah hukum, terutama Undang-undang Hak Cipta dan Perjanjian Lisensi dengan besaran hukuman yang berbeda-beda, tergantung di wilayah mana Anda melakukannya. Di Indonesia jika Anda menjual kembali produk yang Anda beli dari luar negeri tanpa izin, Anda bisa dituntut secara perdata oleh pemegang lisensi resmi. Kerugian untuk Konten/Perangkat Fungsi jadi Terbatas Dengan menjebol Region Lock, bukan tidak mungkin Anda akan kehilangan fungsi yang seharusnya ada jika Anda menggunakannya di wilayah yang seharusnya. Misalnya Anda jadi tidak bisa memanfaatkan fitur bermain online dari sebuah konsol yang Anda beli di Jepang. Konten jadi Tidak Cocok Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penerapan Region Lock juga dapat difungsikan untuk memberikan konten yang berbeda di setiap wilayah. Maka jika Anda membawa konten yang tidak seharusnya atau berasal dari luar wilayah Anda, bisa jadi konten tersebut tidak bisa digunakan dengan baik di perangkat yang Anda miliki. Faktor Lain Keselamatan dan Keamanan Menggunakan metode tidak resmi untuk menjebol Region Lock, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) dapat menimbulkan risiko keamanan. Perangkat lunak berbahaya bisa jadi tersemat di dalamnya, sehingga membahayakan perangkat yang Anda miliki dan/atau mencuri data pribadi Anda.   Pada akhirnya, sudah saatnya bagi Anda untuk mempertimbangkan semua kerugian yang mungkin diderita daripada memaksakan diri untuk menjebol Region Lock. Karena menunggu perilisan resmi dari Pemegang Lisensi atau mencari yang bebas Region Lock tetap menjadi pilihan yang paling aman. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Region Lock, kendala lisensi, atau ingin mendapatkan perlindungan dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki ke pasar yang lebih luas lagi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital bagi negara-negara di Asia Tenggara, seperti yang dipaparkan pada The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference, yang berlangsung pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Ekonomi Digital memberikan tantangan tersendiri dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Namun yang belum diungkap dalam artikel tersebut adalah kontribusi Kecerdasan Buatan alias Artificial Intellicence (AI) dalam pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus dampaknya pada penegakan hukum KI, padahal kontribusi AI bagi PDB kawasan di tahun 2030 akan mencapai USD 1 triliun.   Pertumbuhan Ekonomi Digital di kawasan ASEAN tidak bisa dipungkiri dimotori oleh banyak perusahaan rintisan dalam berbagai bidang, seperti Techinasia di bidang media, Grab di bidang transportasi, hingga Traveloka di bidang pariwisata. Dari pertumbuhan USD 100 miliar di kawasan di tahun 2023, sekitar 13%-nya didukung oleh investasi di bidang AI, dengan 6 (enam) pemanfaatan utama sebagai berikut:   Computer Vision AI di bidang ini fokus pada teknologi yang membantu penalaran komputer di dalan pengolahan video dan gambar digital.  Machine Learning Algoritma yang mengajarkan sistem komputer untuk mempelajari data.  Natural Language Processing AI yang memungkinkan komputer memahami dan menghasilkan bahasa manusia.  AI Robotics Penggabungan Machine Learning dengan teknologi robotik sehingga dapat mengerjakan tugasnya sendiri.  Autonomous & Sensor Technology Penggabungan mesin dan sistem AI yang dilengkapi sensor, sehingga dapat langsung merespon setiap perubahan lingkungan.  Generative AI AI yang mengasilkan karya berupa gambar atau tulisan yang sudah sulit dibedakan lagi dengan hasil karya manusia.   Dengan beragam implementasi tadi, perkembangan AI harus diantisipasi oleh para pemangku kepentingan KI karena berdampak pada administrasi, praktek, perlindungan, dan penegakan hukum. Secara khusus, jika tidak ada perubahan undang-undang Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Paten, juga Merek, AI akan membawa kebingungan bagi para pemilik KI, konsultan, juga aparat pemerintah.   Karena AI di satu sisi sangat menjanjikan, tapi juga berbahaya, tergantung siapa yang memanfaatkannya. Di Inggris dan Amerika Serikat, sudah ada lebih dari 10 kasus tuntutan hukum terhadap perusahaan-perusahaan berbasis Generative AI. Contohnya kepada OpenAI, perusahaan yang membuat ChatGPT, dianggap melanggar Hak Cipta karena menggunakan banyak karya terkenal dan berita media sebagai materi pembelajaran untuk sistem AI-nya tanpa izin.    Pemanfaatan AI untuk Pelanggaran KI   Jika ChatGPT berdalih pemanfaatan karya tersebut untuk pembelajaran dan dapat diselesaikan dengan pembayaran royalti, pada prakteknya banyak pemanfaatan lain dari AI yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum, yakni: Membuat tiruan atau memalsukan gambar, sertifikat, dokumen, hingga membuat video tiruan dari wajah seseorang; Membuat label dan kemasan palsu yang realistis; Memperbaiki bahasa, tata bahasa, kesalahan ejaan, dan ungkapan yang janggal dari label, kemasan, iklan, situs web; email spam/phishing, yang sering digunakan untuk mempromosikan produk bajakan. Memungkinkan peretas membobol jaringan melalui email yang mengelabui penerima, agar membagikan informasi pribadi atau mengaksesnya secara ilegal.   Manfaat AI dalam Lingkup KI Namun disi silain, AI bermanfaat besar penegakan hukum KI. Mulai dari memudahkan kerja konsultan, proses penegahan di perbatasan, hingga para aparat penegak hukum.   Memudahkan Pekerjaan Konsultan KI: Penelusuran dan analisis terhadap pusat data Hak Cipta dan KI terdaftar lainnya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat; Menyederhanakan analisis kontrak dengan mengekstraksi dan mengkategorikan informasi yang relevan, sehingga menghemat waktu dan memungkinkan Konsultan untuk fokus pada negosiasi dan penyusunan kontrak; Memungkinkan identifikasi potensi konflik dengan lebih cepat, meningkatkan uji kelayakan, membantu dalam menentukan masalah perlindungan atau pelanggaran, serta meningkatkan penyusunan permohonan, untuk meningkatkan produktivitas/mengurangi biaya.   Memudahkan Penegakan Hukum KI: Memantau platform online, situs web, dan media sosial terhadap penggunaan KI tanpa izin, sehingga memungkinkan penegakan proaktif oleh pemilik KI; Mengidentifikasi contoh pelanggaran pada platform digital dengan membandingkan suatu karya, Merek, Desain, atau Kekayaan Intelektual lainnya dengan pusat data yang sudah ada; Membantu penelitian dan litigasi Kekayaan Intelektual dengan menganalisis teks hukum, keputusan pengadilan, pengembangan strategi kasus, dan prediksi hasil dari historis data yang pernah ada; AI dapat diintegrasikan ke dalam proses peradilan pidana, mulai dari pencegahan kejahatan hingga analisis bukti; Membantu pengadilan dalam membuat keputusan hukum, menilai kemungkinan perilaku kriminal di masa depan, dan menginformasikan keputusan pembebasan bersyarat, masa percobaan, atau bebas murni; Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keadilan. Namun keputusan yang bias, kurangnya transparansi dan etika dari output yang dihasilkan masih ditemui, sehingga masih perlu diperbaiki terus kualitasnya seiring dengan kemampuan AI yang semakin meningkat.  Penindakan di Wilayah Perbatasan: Mempermudah penggambaran wawasan dan pola dari pusat data kepabeanan, laporan pasar, statistik perdagangan, dan materi identifikasi produk yang diberikan oleh pemilik KI; Secara otomatis mengidentifikasi objek dalam gambar atau video; Memberikan peringatan langsung kepada operator ketika mendeteksi anomali, meningkatkan kemampuan untuk menghentikan masuknya barang-barang terlarang dan ilegal ke suatu negara.   Pada akhirnya, memang dibutuhkan aturan terbaru yang mengadaptasi perkembangan AI. Mulai dari aturan yang terkait dengan kepemilikan hak yang melibatkan AI, aturan yang mengatur koordinasi antar pemangku kepentingan, kompetisi, privasi, serta penyelesaian dan penegakan hukum dari setiap sengketa yang mungkin terjadi. Karena hanya dengan aturan yang jelas, pertumbuhan yang kondusif dapat tercipta, sebelum akhirnya muncul gelombang teknologi selanjutnya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai dampak AI bagi Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].