Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia

Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dalam daftar pantauan.   Padahal pada bulan Oktober 2021, lima e-commerce terbesar Indonesia, baik Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli telah menandatangani perjanjian kerjasama penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama dengan Ditjen KI, Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai Indonesia. Target mereka saat itu jelas: Indonesia lepas dari PWL 2022.   Nyatanya, Indonesia sejak 2018 masih berada dalam daftar hitam ini. Secara khusus USTR menyatakan Pemilik IP dari Amerika Serikat masih menghadapi tantangan di Indonesia mengenai perlindungan dan penegakan KI yang memadai dan efektif. Pembajakan dan pemalsuan terus meluas, dan masih adanya kekhawatiran tentang penegakan KI, termasuk kurangnya penegakan terhadap barang palsu, serta rendahnya tingkat hukuman sebagai upaya pencegahan pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun online.   Lebih lanjut, USTR membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi dan kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa situs e-commerce di Indonesia.   Tantangan Pemilik KI masih menemukan banyak produk palsu/ bajakan, beberapa bahkan secara gamblang menggunakan istilah “replika” dari produk terkenal. Walaupun beberapa situs sudah dilengkapi dengan sistem pelaporan dan penghapusan yang sebenarnya cukup comprehensive, juga telah melakukan beberapa peningkatan pada sistem anti-pemalsuan, tetapi Pemilik KI terus mendorong agar situs tersebut bisa menginvestasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan protokol anti-pemalsuan yang lebih proaktif, seperti pemfilteran kata kunci untuk memungkinkan penghapusan produk bajakan secara otomatis, serta meningkatkan kecepatan dan transparansi prosedur penghapusan.   Pemilik KI juga merasakan frustasi dengan kebijakan “Pelanggaran Berulang” dari beberapa situs  yang menyatakan bahwa penjual dengan lebih dari tiga laporan pelanggaran, tidak dapat langsung dihapus, tapi hanya diberi tanda dapat dihapus akunnya.   Selain itu, tiap situs memiliki standar atau prosedur yang berbeda-beda untuk menerima laporan dari pemilih hak, dan waktu penanganan yang berbeda-beda untuk setiap platformnya. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan setidaknya 2-3 minggu untuk melakukan listing takedown setelah laporan disampaikan ke masing-masing platform.   Kemajuan yang Dicapai Pada tahun 2022, Shopee meluncurkan program percontohan untuk portal perlindungan merek barunya dan menghadirkan posisi Direktur Perlindungan Merek Global, yang bertujuan meningkatkan hubungan dengan para Pemilik KI. Untuk itu, para pemilik KI dari Amerika mendesak Shopee untuk meningkatkan hukuman dan prosedurnya dalam memeriksa latar dari penjual, karena mencurigai adanya rantai pasokan barang palsu global sebagai pengguna Shopee.  Sementara itu, Tokopedia melakukan investasi dan meluncurkan portal Kekayaan Intelektual barunya untuk mengedukasi para penjual, serta menerapkan beberapa teknologi baru yang secara proaktif melakukan pemantauan terhadap postingan produk, yang dapat mendeteksi dan menghapus produk bajakan/palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.     Melaporkan barang palsu di e-commerce dapat membantu melindungi konsumen dan pemilik bisnis agar tidak dirugikan oleh kehadiran produk-produk bajakan. Peran aktif kita dibutuhkan agar setiap platform ini menjadi tempat yang adil dan aman untuk digunakan bagi semua orang. Tapi seperti yang bisa dilihat dari tangkapan layar di atas, agar kita dapat melaporkan produk bajakan, sudah ada batasan agar hanya pemilik atau perwakilan resminya saja yang dapat melaporkan. Dengan kata lain, pengaduan untuk listing takedown (penghapusan barang dari e-commerce) dari pengguna biasa yang tidak ada kaitannya dengan pemilik Merek atau Hak Cipta tidak bisa dilanjutkan. Di sisi lain kebijakan ini mencegah pelaporan palsu yang mengganggu kenyamanan pengguna. Lalu jika Anda memang pemilik IP atau perwakilan resmi, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan dan permintaan penghapusan barang dari e-commerce?   Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Merek Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;  Recommended Retail Price (RRP) oleh pemilik Merek; Dokumen ini adalah salah satu alat bukti ekonomi yang dapat membantu pihak e-commerce untuk menentukan bahwa listing yang akan di-takedown melanggar Merek atau tidak. Jika harga barang yang dijual dalam listing tersebut jauh di bawah RRP, maka ada indikasi bahwa produk tersebut merupakan produk palsu atau mungkin juga penjual melakukan praktek price dumping. Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan Surat kuasa dari pemegang/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan). Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Hak Cipta Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;  Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).   Menurut pengalaman kami, rata-rata permohonan listing takedown yang kami ajukan diakomodasi oleh pihak e-commerce dalam waktu 2-3 minggu.   Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pelaporan listing yang menjual produk palsu (listing takedown) ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: 2022 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy Priority Watch List 2023 Tokopedia IP Report Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Membuat-Produk-Upcycle-Tanpa-Melanggar-Hak-Merek-affa

Tips Membuat Produk “Upcycle” Tanpa Melanggar Hak Merek

Istilah “upcycle” belakangan semakin marak, karena tidak hanya mengurangi limbah, tapi dapat memanfaatkan produk bekas, dan menjadikannya lebih bernilai. Bahkan bisa jadi memiliki nilai jual yang lebih mahal dari produk aslinya. Uniknya, trend yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini dimotori oleh perusahaan-perusahaan dengan brand mewah. Pendapatan mereka pun diperkirakan meningkat hingga 20% di tahun 2030 dari memproduksi produk-produk upcycle.   Dilansir dari Majalah Vogue, produk-produk upcycle menjadi fokus utama di industri fashion sepanjang musim semi dan musim panas 2021. Trend ini masih berlanjut hingga kini, ditandai dengan 6,2 juta postingan bertagar #upcycle di Instagram sepanjang Juni 2023. Tapi bagi pemilik Merek, produk-produk upcycle dapat menimbulkan masalah hukum. Karena banyak kejadian produk-produk upcyle seperti tas dan sepatu produksi UMKM, justru menjadi terkenal karena menampilkan Merek terdaftar dari produk terkenal lainnya. Contohnya, tas dari potongan-potongan kemasan Indomie atau Kopi Kapal Api. Jika menampilkan merek-merek tersebut secara gamblang tanpa izin dari pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Merek!     Di Amerika Serikat, ada pengecualian untuk pemanfaatan limbah untuk produk upcycle ini. Misalnya pemilik Merek tidak dapat mengajukan keberatan jika penggunaan produk mereka di produk upcycle dikategorikan sebagai “non-commercial and non-confusing.” Dengan kata lain, untuk terhindar dari masalah hukum, produsen produk-produk upcycle tidak boleh menggunakan Merek dari produk-produk asalnya sebagai daya tarik utama atau seakan-akan produk tersebut didukung oleh Pemilik Merek, padahal dilakukan tanpa izin.   Namun Pemilik Merek tetap dapat mengajukan keberatan jika penggunaan limbah produk mereka itu dianggap dapat merusak citra atau melemahkan kekhasan dari produk yang mereka miliki. Pemahaman tentang hal inilah yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukumnya di Indonesia. Secara keseluruhan, implikasi hukum dari produk daur ulang bagi Pemilik Merek dan produsen masih sangat kompleks. Namun, dengan memahami undang-undang, Pemilik Merek dapat melindungi brand dan Mereknya, sambil tetap mendukung gerakan upcycle.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Pelanggaran Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Source ipwatchdog.com

Jangan-Terlambat-Perpanjang-Merek-Atau-Rugi-Besar-affa

Jangan Terlambat Perpanjang Merek Atau Rugi Besar!

Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Pemilik Merek dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan Merek berakhir, yang temponya jatuh pada 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.   Sebelum undang-undang ini berlaku, jika Anda abai atau lupa memperbaruinya, Merek yang sudah terdaftar secara otomatis akan dianggap kadaluarsa. Satu-satunya pilihan untuk “menghidupkannya kembali” adalah dengan mengajukan permohonan baru. Namun, jika keterlambatannya masih dalam tenggat waktu 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan berakhir, Pemilik Merek hanya perlu membayar denda yang jumlahnya kurang lebih dua kali lipat dari PNBP yang harus dibayarkan jika Merek tersebut diperpanjang sebelum masuk tenggat waktu keterlambatan.   Kapan Waktu Tercepat untuk Mengajukan Perpanjangan Merek? Merek Terdaftar dapat diajukan perpanjangannya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungannya berakhir.    Persyaratan Untuk mengajukan perpanjangan Merek, Pemilik Merek harus menyerahkan Surat Pernyataan Penggunaan Merek. Bukti penggunaan aktif Merek tidak perlu diserahkan ke Kantor Merek. Jika Merek tersebut dimiliki perusahaan atau orang asing, maka pemilik Merek harus menunjuk konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar untuk memperbarui Mereknya. Oleh karena itu, surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemilik Merek juga harus disertakan oleh konsultan tersebut ketika mengajukan permohonan perjanjangan Merek.   Rentang Waktu Setelah permohonan perpanjangan diajukan, Kantor Merek (DJKI) akan menerbitkan tanda terima permohonan perpanjangan. Perlu diketahui juga bahwa tidak seperti sebelumnya, sekarang pemberitahuan/sertifikat perpanjangan Merek sudah dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perpanjangan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

OC-WIPO-Jalin-Kerjasama-Promosi-Pentingnya-Penggunaan-Manajemen-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga

IOC & WIPO Jalin Kerjasama Promosi Pentingnya Penggunaan & Manajemen Kekayaan Intelektual dalam Olahraga

Kesadaraan akan Kekayaan Intelektual (KI) semakin penting dalam industri olahraga, karena melindungi merek, logo, dan aset KI lainnya, apalagi dalam industri ini terdapat perputaran uang hingga USD 624 miliar. Untuk memastikan bahwa KI digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan, Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah menandatangani “Perjanjian Kerja Sama Kerangka Kerja” untuk mempromosikan penggunaan dan manajemen Kekayaan Intelektual dalam olahraga.   Melalui perjanjian yang ditandatangani pada 13 Juni 2023 di Gedung Olimpiade di Lausanne, Swiss ini baik IOC dan WIPO sama-sama berkomitmen untuk menjamin pengembangan dan promosi inovasi, kreativitas, serta manajemen IP yang bertanggung jawab dalam olahraga, untuk mewujudkan 3 (tiga) misi besar, yakni: Melindungi hak Kekayaan Intelektual dari atlet, organisasi olahraga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam industri olahraga; Mempromosikan penggunaan KI untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam olahraga; Memastikan bahwa KI digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.   Kesepakatan antara IOC dan WIPO ini akan mencakup berbagai kegiatan, termasuk: Berbagi informasi dan metode terbaik dalam pengelolaan IP; Berkolaborasi dalam proyek penelitian dan pengembangan; Menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan bersama; Memberikan bantuan teknis kepada organisasi olahraga.   IOC dan WIPO percaya perjanjian ini dapat membantu memperkuat ekosistem olahraga global dan memastikan bahwa KI digunakan secara maksimal untuk memberi manfaat bagi atlet, organisasi olahraga, dan penggemar di seluruh dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Olympics

140-tahun-Konvensi-Paris-Induk-Hukum-Perlindungan-KI-Dunia-affa

140 tahun Konvensi Paris: Induk Hukum Perlindungan KI Dunia

Pada tanggal 7 Juli 1883, sebelas negara berkumpul di Paris untuk menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Protection of Industrial Property). Konvensi tersebut adalah perjanjian internasional besar pertama tentang kekayaan intelektual yang menetapkan sejumlah prinsip penting yang masih berlaku sampai sekarang.   Salah satu prinsip terpenting Konvensi Paris adalah prinsip “Perlakuan Nasional” (National Treaty). Prinsip ini menyatakan bahwa warga negara dari negara anggota konvensi, berhak atas perlindungan yang sama atas Kekayaan Intelektualnya di negara anggota lain, seperti perlindungan yang didapat oleh warga negara dari negara tersebut. Artinya, seorang inventor Prancis yang mematenkan penemuannya di Prancis, juga akan diberikan perlindungan paten di Brazil, karena Brazil termasuk negara yang menandatangani Konvensi Paris. Sebelas negara yang menjadi inisiator Konvensi Paris adalah Belgia, Brazil, Perancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal, El Savador, Kerajaan Serbia, Spanyol, dan Swiss.   Prinsip penting lain dari Konvensi Paris juga hadirnya sistem “Hak Prioritas” (Right of Priority). Sistem ini memungkinkan inventor untuk mengajukan Paten di negara lain dalam jangka waktu tertentu setelah mengajukan Paten di negara asalnya. Hak Prioritas ini memberikan jaminan bagi inventor untuk mengajukan invensinya dan jadi penemu awal di negara lain, yang tentunya dapat mencegah pihak lain meniru dan mendapatkan keuntungan penemuan mereka.   Dalam mengikuti perkembangan teknologi dan industri, Konvensi Paris telah direvisi beberapa kali. Pertama di Brussels tahun 1900, kemudian di Washington (1911), The Hague (1925), London (1934), Lisbon (1958), dan yang terakhir di Stockholm (1967) yang kemudian diamandemen pada tahun 1979. “Stockholm Act” ini memasukkan sejumlah ketentuan baru, diantaranya ketentuan tentang Merek, Desain Industri, dan Sirkuit Terpadu.   Konvensi Paris telah menjadi bagian penting dari sistem perundangan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual internasional. Manfaatnya terasa dalam membantu mempromosikan inovasi dan kreativitas dengan menyediakan cara bagi para penemu/ inventor untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka di negara lain. Konvensi tersebut juga telah membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi sebuah bisnis yang berangkat dari suatu negara untuk menjadi merambah pasar dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, Desain Industri atau bentuk Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia maupun mancanegara, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak ketiga yang terkait. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Belakangan ini, permintaan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dari pemilik KI ini semakin meningkat, karena Perjanjian Lisensi yang tercatat ini sering diminta untuk melengkapi pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas sebagai lembaga yang menerima pengajuan pencatatan Perjanjian Lisensi ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018). Namun demikian, praktek dari pencatatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum diberlakukannya PP No. 36/2018. Kami mencatat bahwa DJKI baru mulai menerbitkan pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi setelah tahun 2018 untuk pencatatan yang diajukan bertahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencatatan Perjanjian Lisensi hanya berpegang pada “Tanda Terima Pencatatan” sebagai bukti pencatatan.   Secara umum, PP No. 36/2018 mengatur berbagai persyaratan dan tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan merinci hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Lisensi Prosedur Pencatatan Petikan Pencatatan Perubahan & Pencabutan   Sebagai pedoman umum, pemegang KI (“Pemberi Lisensi”) berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain (“Penerima Lisensi”) yang ingin menggunakan Hak Eksklusif Pemberi Lisensi. Lisensi semacam itu hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, karenanya perjanjian yang ditandatangani dalam bahasa Inggris atau bahasa lain harus diterjemahkan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, perjanjian lisensi harus menetapkan poin-poin berikut: Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani; Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi; Objek perjanjian Lisensi; Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; Jangka waktu Perjanjian Lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk Paten   Namun perlu diingat bahwa jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih lama dari jangka waktu perlindungan IP yang dilisensikan. Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Serta tidak boleh mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.   Prosedur Pencatatan Pengajuan permohonan pencatatan harus dilakukan secara resmi kepada Menteri dan ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Salinan Perjanjian Lisensi yang telah dilegalisir oleh Notaris di negara dimana para pihak yang bersangkutan tinggal; Salinan resmi dari sertifikat Kekayaan Intelektual; Surat Kuasa (jika diajukan dengan kuasa). Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa ini wajib jika Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah Warga Negara Asing atau bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; Fotokopi KTP/Paspor para penandatangan; Akta Pendirian para pihak yang terikat perjanjian; dan Bukti pelunasan biaya resmi yang akan dibayarkan oleh kuasanya.   Menurut PP No. 36/2018, permohonan yang diajukan akan ditinjau dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemohon akan diberitahu jika permohonannya tidak lengkap, dan mereka akan diberi waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan untuk menyempurnakannya. Namun, berkat inovasi DJKI yang disebut dengan “POP Merek”, sebagian besar pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari saja.   Perubahan & Pencabutan Perjanjian Lisensi KI yang tercatat dapat diubah dan dicabut. Dalam hal perubahan, terbatas pada nama Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi, dan informasi lainnya (seperti alamat pihak terkait, ketentuan terkait eksklusivitas lisensi, dan sebagainya).   Perjanjian Lisensi KI yang tercatat hanya dapat dicabut dalam kondisi berikut: Kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; Putusan pengadilan yang berwenang; atau Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.   Jika Anda memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia, silakan hubungi kami melalui [email protected]; [email protected]; atau [email protected].

5-Orang-Terkaya-Dunia-dari-Menjual-Font-affa

5 Orang Terkaya Dunia dari Menjual Font

Font atau “rupa huruf” adalah Kekayaan Intelektual yang dapat dijual langsung atau dilisensikan. Anda dapat menjualnya langsung dari situs Anda sendiri atau melalui font foundry, istilah yang digunakan untuk penerbit dan lokapasar khusus untuk font.    Jika bicara jumlah pendapatan dari menjual font, akan sangat bergantung pada pada popularitas font Anda, ketentuan lisensi yang ditawarkan, dan kanal penjualan yang Anda gunakan. Namun sebelum berpikir untuk mendapatkan keuntungan dari font, sebaiknya Anda mencatatkannya sebagai Hak Cipta ke Kantor Hak Cipta, atau di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).   Untuk memaksimalkan penghasilan dari membuat font, Anda perlu mempertimbangkan kanal berikut dalam membuat font: Buat Font Khusus untuk Bisnis atau Individu Ini bisa menjadi cara terbaik untuk mendapatkan pendapatan tetap, karena bisnis dan individu selalu mencari font unik yang digunakan untuk branding atau materi pemasaran mereka. Gunakan Font di Media Sosial Aktif di media sosial dengan banyak pengikut memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah dengan menampilkan dan menggunakan font yang ada buat melalui aplikasi tambahan untuk menjadi default font postingan yang bisa dilihat oleh banyak orang. Buat Font untuk Game atau Aplikasi Ini bisa menjadi cara yang baik untuk menjangkau demografi tertentu dan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan dengan lebih terukur.   Jika Anda benar-benar tertarik untuk membuat font sebagai penghasilan, beberapa tips berikut ini wajib Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan: Pelajari Perkebangan Industri Font Ini berarti Anda wajib mempelajari keragaman font, skema lisensi yang lazim dilakukan, serta kanal pemasaran yang paling efektif. Buatlah Font yang Berkualitas Font yang baik punya detail spefisik terkait ukuran piksel dan jarak antar hurufnya. Termasuk jika Anda membuat font dengan beberapa turunan yang menjadikannya jadi lebih menarik. Promosikan Font Anda Jangan lupa untuk memanfaatkan blog atau website yang Anda miliki, juga media sosial untuk memperluas peluang font Anda dilihat dan digunakan lebih banyak orang.   Pada akhirnya membuat  font untuk menghasilkan uang memang jadi pekerjaan yang menantang. Namun jika Anda memiliki keterampilan dan dedikasi, Anda dapat membuat font yang menarik dan menguntungkan, seperti yang telah dilakukan oleh lima orang ini: Steve Matteson – Nilai Kekayaan: USD 10 juta Steve yang berkebangsaan Amerika ini dikenal sebagai desainer font “Lucida Grande” dan “Lucida Sans”. Namun penghasilan terbesarnya berasal dari beragam font yang ia buat untuk raksasa teknologi Apple, Microsoft, dan Adobe. Matthew Carter – Nilai Kekayaan: USD 8 juta Matthew seorang desainer font asal Inggris yang dikenal sebagai kreator font “Gill Sans” dan “Times New Roman” yang sangat populer itu. Agak berbeda dengan Steve, penghasilan terbesarnya berasal dari royalty yang didapat dari New York Times, BBC, dan Pemerintah Amerika yang telah menggunakan font ciptaanya. Erik Spiekermann – Nilai Kekayaan: USD 7 juta Di peringkat tiga ada Erik dari Jerman yang dikenal dengan font “Frutiger” dan “Optima”. Minatnya dalam membuat beragam font dimaksimalkan dengan mendirikan font foundry FontShop International dan mendapatkan penghasilan dari mengelola royalti dari kreator font lainnya. Jonathan Hoefler – Nilai Kekayaan: USD 6 juta Jon yang berasal dari Amerika juga mendirikan font foundry yang diberi nama Hoefler & Co.. Sedangkan font populer yang ia ciptakan adalah “Hoefler Text” dan “Gotham”. Mike Abbink – Nilai Kekayaan: USD 5 juta Kalau Anda pernah mendengar atau mungkin sering menggunakan font “Avenir” dan “Univers”, Mike-lah penciptanya. Desainer font asal Belanda ini juga mendirikan font foundry yang diberi nama Font Bureau.   Penting untuk dicatat bahwa nilai kekayaan di atas didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Namun, angka-angka itu bisa memberikan gambaran umum tentang kekayaan yang dapat diperoleh dari para pembuat font paling sukses di dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta untuk font di Indonesia dan luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Commarts.com: Cold Cash for Hot Fonts Jonathan Hoefler: Typeface Design (2019) You are a what? Font Designer

Mainan-Bootleg-vs-Third-Party-Mana-yang-Ilegal-affa

Mainan Bootleg vs Third Party, Mana yang Ilegal?

Industri mainan termasuk bisnis yang paling menjanjikan bagi pebisnis IP. Dari total perputaran uang yang sudah mencapai USD 107,4 miliar di tahun 2022 saja, lebih dari 80%-nya merupakan mainan berbasis Intellectual Property (IP)/ Kekayaan Intelektual. Mainan-mainan dari IP Barbie, Disney Princess, Marvel, Star Wars, Pokemon, Minecraft, dan Harry Potter jadi yang paling laris.   Karena pada dasarnya, pembeli dari mainan ini bukan saja anak-anak, tapi juga orang dewasa yang mengoleksi beragam action figures (mainan karakter yang bisa diposekan karena memiliki beberapa titik artikulasi) dan statue (mainan karakter berukuran besar tanpa artikulasi, tapi dengan detail seperti aslinya), yang berharga jutaan rupiah.    Besarnya komunitas penggemar dan kolektor mainan, dengan daya beli yang berbeda-beda dari suatu karakter populer, membuat produsen mainan kewalahan dalam menghadirkan beragam mainan yang diminati. Potensi ini kemudian diisi oleh produsen-produsen mainan lain, mulai dari mainan versi lebih murah, sampai yang memiliki desain berbeda, yang sayangnya tidak berlisensi resmi.   Mainan Bootleg Produsen-produsen mainan besar seperti Hasbro, Bandai, Mattel, dan LEGO, karena menjalin kerjasama resmi dengan para pemilik IP, mereka harus menjaga kualitas dengan menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan penampakan karakter aslinya. Mulai dari kesesuaian warna, hingga packaging berlogo resmi. Dengan kualitas yang terjaga, harga jual mainan-mainan orisinil (ori) ini tidaklah murah. Tapi di sisi lain, kita juga bisa menemukan mainan-mainan berharga murah, tentunya dengan tingkat akurasi yang rendah, cat yang berantakan, tanpa logo resmi, juga tidak jelas nama perusahaan pembuatnya.    Kriteria mainan itulah yang disebut sebagai mainan bootleg atau bajakan. Karena jelas kehadirannya tidak melalui proses kerjasama resmi, membayar lisensi, tidak ada pula proses Quality Control (QC) yang seharusnya hadir untuk menjaga kualitas dari sebuah IP. Sialnya, peminat mainan bajakanya ini juga tinggi, terutama dari kolektor low budget atau kolektor yang sengaja membeli mainan untuk dimodifikasi, dicat ulang, atau sebagian part-nya digunakan untuk mengganti mainan orisinil.   Mainan Third Party Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, setiap karakter IP populer itu memiliki penggemar yang sangat besar, dengan daya beli yang tinggi. Karakter Batman, Spider-Man, Iron Man, Darth Vader, Optimus Prime, Kamen Rider adalah contoh dari karakter-karakter populer yang setiap ada mainan versi baru pasti selalu dibeli penggemarnya. Melihat daya beli mereka yang besar, muncul produsen mainan kategori ketiga, yakni produsen mainan yang membuat mainan dari sebuah karakter, tapi dengan desain yang berbeda, belum pernah dibuat oleh perusahaan mainan lain sebelumnya, namun tetap menarik dimata para fans. Mainan-mainan inilah yang digolongkan para penggemarnya sebagai mainan “third party.” Kalau para penggemar sejati bisa merasa bersalah saat membeli mainan bajakan, tidak demikian saat mereka membeli mainan “third party.” Karena mereka beranggapan tidak ada salahnya membeli mainan dengan varian baru, yang secara desain tidak pernah diproduksi sebelumnya. Yang padahal, produsen mainan “third party” ini juga tidak membayar royalti ke pemilik IP. Hal ini ditandai dengan tidak digunakannya logo dan nama karakter resmi pada kemasan mainan-mainan “third party.”   Perlindungan Desain Industri pada Mainan Ada beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang melekat pada sebuah mainan, sebut saja Desain Industri, Merek, dan Hak Cipta. Kalau Hak Cipta melindungi desain kemasannya, sedangkan Merek melindungi penamaan IP dan karakternya, maka Desain Industri yang melindungi produk intinya.   Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pengertian dari Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Dalam memproduksi suatu mainan, biasanya para produsen mainan ini membeli lisensi dari suatu karakter dari pemilik IP, kemudian membuat sebuah desain yang menarik, dan mendaftarkannya sebagai Desain Industri. Namun Desain Industri ini hanya memiliki masa pelindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan dan tidak dapat diperpanjang. Hal inilah yang membuat para produsen mainan harus terus berkreasi, terus membuat varian baru agar bisa terus mendapatkan keuntungan maksimal dari karakter yang sudah dibeli lisensinya, sebelum kehilangan hak eksklusif atas desain yang mereka buat sepuluh tahun kemudian.   Hukuman Bagi Pelanggar Desain Industri Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan kalau produsen mainan bajakan yang membuat mainan serupa dengan desain yang sama, tapi dengan kualitas lebih rendah, telah melanggar Desain Industri. Karena menurut Pasal 9 UU Desain Industri, “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.”   Kemudian Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas pelanggaran dari Pasal 9 di atas.   Lalu bagaimana dengan produsen mainan “third party” apakah mereka tidak melakukan pelanggaran?   Karena Desain Industri sifatnya spesifik sesuai dengan desain yang didaftarkan, produsen mainan “third party” mungkin dapat lolos dari jeratan hukum yang diatur dalam UU Desain Industri, namun tidak dapat lolos dari UU Hak Cipta dan atau UU Merek. Karena bukan tidak mungkin produsen mainan tadi masih menggunakan nama yang mirip pada kemasan dan desain karakter yang masih memiliki persamaan pada pokoknya dengan karakter yang Hak Ciptanya sudah dicatatkan di Kantor Kekayaan Intelektual.   Maka dari itu, jika kita memang fans sejati yang mendukung perkembangan dari suatu IP, kita harus mulai meninggalkan kebiasaan membeli mainan dari produsen yang tidak membayar royalti, karena tetap ada bentuk pelanggaran di sana. Di sisi lain, jika Anda tertarik untuk terjun ke industri mainan, sebaiknya dimulai dengan menjalin kerjasama resmi dengan pemilik IP.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Desain Industri atau perjanjian lisensi di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Struktur-Sidang-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia

Tahapan Sidang Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengadilan Niaga di Indonesia adalah badan peradilan yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani sengketa-sengketa di bidang niaga atau bisnis. Pengadilan Niaga didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam hubungan bisnis di Indonesia.    Pembentukan pengadilan ini dibuat berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4 tahun 1998 dan kemudian lebih diperluas kembali berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.     Adapun wilayah hukum dari Pengadilan Niaga di Indonesia adalah sebagai berikut: Daerah hukum Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi Wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi Wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara seperti Kepailitan dan PKPU, Lembaga Penjamin Simpanan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Beberapa perkara HKI seperti pembatalan HKI dan ganti rugi atas penggunaan HKI dilakukan pada Pengadilan Niaga. Dalam proses persidangan sendiri, masing-masing pihak memiliki beban untuk membuktikan bahwa hak mereka adalah hak yang benar. Para pihak juga wajib mempersiapkan bukti-bukti tertulis maupun bukti saksi fakta atau saksi ahli untuk memperkuat argumennya masing-masing.    Secara umum, tata cara persidangan HKI di Indonesia adalah sebagai berikut: Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan;  Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Pada agenda selanjutnya, Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Pada agenda selanjutnya, Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Pada agenda selanjutnya, Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Pada agenda selanjutnya, Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Pada agenda selanjutnya, tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Pada agenda selanjutnya, para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Pada agenda terakhir, para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.) Perlu diketahui bahwa Perkara KI seperti perkara Paten di Indonesia juga dapat dilakukan secara tertutup apabila kedua belah pihak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga. Hal Ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan paten yang akan dengan mudah dimanipulasi oleh pihak luar yang memiliki pengetahuan di bidang yang relevan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.      Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia dan dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].

Kantor-Merek-Libya-Kembali-Beroperasi-affa

Kantor Merek Libya Kembali Beroperasi

Trade Mark Office (TMO) atau Kantor Merek di Libya telah kembali beroperasi normal sejak 28 Mei 2023 dan siap memberikan layanan pada individu maupun perusahaan mancanegara untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Libya.   Sebelumnya, sejak November 2022, TMO hanya memberikan layanan terbatas pada kasus Kekayaan Intelektual terkait individu maupun perusahaan yang berasal dari Libya, dan menghentikan semua layanan Kekayaan Intelektual untuk pemohon dari luar.   Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait layanan Kekayaan Intelektual di Libya, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].