INDONESIA UPDATE: Official Fees Increase as per Government Regulation No. 28 Year 2019

The Government of the Republic of Indonesia has issued Government Regulation No. 28 Year 2019 which regulates the official fees for public service matters, including intellectual property matter. This sudden announcement was issued on April 29, 2019 and there are several fees that have increased, among others, patent substantive examination fees, recordal fees, patent maintenance fees, and Madrid Registration fees. Should you require the English translation of the regulation, please do not hesitate to contact us at [email protected].  

MYANMAR: TRADEMARK AND INDUSTRIAL DESIGN LAWS HAVE BEEN ENACTED

After years of waiting, we are pleased to update you that Myanmar new Trade Marks Law and Industrial Design Law have been enacted on 30th January, 2019.   In Trademark Law, there are many significant provisions differed from current practice for the applicant and needs to note the changes since Trade Marks Law is adopting “first-to-file” system instead of “first-to-use” which is currently practicing in trademark registration and all registered trademarks are required to be reregistered in accordance with the new Trade Marks Law to obtain the right given under the new Law.   Following provisions are some highlights of Trade Marks Law for your quick reference: Applicant can claim the priority right and exhibition priority right together with sufficient document and description. If applied mark has been registered at the Office of the Registrar of Deeds, aforesaid registered document is required to be attached. Earliest applicant, who submits the application conformed to specifications, shall have the right to register the Mark if there is dispute to register for same or similar trademarks in different days by more than one person. A person can, who wishes to object regarding the application for the registration of mark, submit the opposition to the Registrar by paying specified fee for any reason mentioned in respective sections within 60 days from the date of announcement. Term of registered Mark shall be (10) years and renewal can be made for 10 years in each time after the expiration of first registration period. Mark owner shall apply to renew the term of registration by paying specified fee within (6) months before expiration date of registration period. Proprietor can apply the case at Intellectual Property Court to make the order of temporary action in accordance with relevant provisions of this Law by means of civil suit for his damage. Proprietor can apply to the Intellectual Property Court to take either criminal or civil action. The owner of the Mark which has been registered at the Office of the Registrar of Deeds in accordance with the Registration Act before enforcement of the Trade Marks Law (OR) the owner who is actually using the Mark in local market shall submit the application for the registration of the mark in accordance with this law if he wants for the right of registered mark. Notwithstanding anything contained in other existing law, Trademark registration shall be carried out in accordance with Trade Marks Law.   Further, although Trademark Law is enacted, according to the provision, the law shall come into force commencing from the day, by notification, issued by the President of the Union. Therefore, the Law is unimplementable at the moment and for the time being applicant can file the Trademark application at the Office of the Registrar of Deeds by submitting the “Declaration of Ownership of Trademark” together with required documents requested by the Office of the Registrar of Deeds and in accordance with the Deeds of Registration Law.   Should you have any question regarding Trademark and Industrial Design in Myanmar, please contact us at [email protected].  

Settle the outstanding annuities, or no new patent filings will be allowed – the DGIP’s latest move to ensure all debts are settled

In the past few days, the Directorate General of Intellectual Property of the Republic of Indonesia (the DGIP)  has sent notices to foreign patent owners with regard to the patent holders’ obligations to pay the outstanding annuities within 6 months. Failure to pay up the ‘debt’ caused by the outstanding annuities will result in the refusal of new patent applications.  This surprising move by the DGIP has made several patent holders wondering whether the payment of the outstanding annuities will actually have any effect for the future patent applications by the patent holders. Should you require any assistance in this matter, please contact us at [email protected].  

Ingin Mendaftarkan Merek di Amerika Serikat? Baca Ini Terlebih Dahulu

Jika Anda ingin melakukan ekspansi usaha ke Amerika Serikat, maka sangatlah penting bagi Anda untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Amerika Serikat. Namun sebelum Anda melakukan hal tersebut, ada beberapa pilihan yang harus diperhatikan mengenai “Filing Basis“. Di Amerika Serikat, ada 4 jenis Filing Basis yang Anda dapat pilih. Kami akan ulas masing-masing pilihan yang dapat Anda pertimbangkan, tergantung dari situasi bisnis Anda di Amerika Serikat:   1. Use in Commerce Basis Jika Anda sudah melakukan penjualan produk ataupun jasa di Amerika Serikat, maka Anda dapat mengajukan permohonan Merek Anda di Amerika Serikat dengan menggunakan “Use in Commerce Basis“. Dalam situasi ini, maka Anda harus menginformasikan kepada The United States Patent and Trademark Office (USPTO) mengenai tanggal pertama kali Anda menggunakan Merek tersebut dan bukti penggunaannya di Amerika Serikat. Jika Anda bergerak di bidang kuliner/makanan dan minuman, maka katalog, brosur, iklan, invoice, kemasan, dan Bill of Lading dapat digunakan sebagai bukti penggunaan Merek (Specimen of Use).   2. Intent to Use Basis Jika Anda belum menggunakan Merek Anda di Amerika Serikat, maka Anda tetap dapat mengajukan permohonan Merek menggunakan “Intent to Use Basis”. Dalam hal ini, maka permohonan Anda akan diproses secara normal, namun setelah terdaftar (10-12 bulan dari tanggal permohonan), Anda wajib untuk memberikan bukti penggunaan Merek yang kami telah uraikan dalam poin pertama, yang akan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penggunaan Merek (Statement of Use). Jika Anda belum siap untuk memberikan Statement of Use, maka permohonan perpanjangan waktu dapat dilakukan setiap 6 bulan untuk 3 kali. 3. Foreign Registration Basis Jika Merek Anda telah terdaftar di negara lain, maka Anda dapat mengajukan permohonan Merek Anda dengan “Foreign Registration Basis“. Dalam hal ini, Anda tidak diwajibkan untuk mengajukan Statement of Use kepada USPTO agar Merek Anda dapat didaftarkan. Untuk jenis permohonan Merek ini, Anda diwajibkan untuk memberikan bukti berupa sertifikat pendaftaran Merek di negara lain, beserta terjemahan dalam Bahasa Inggrisnya. 4. Foreign Application Basis   Jika Merek Anda telah diajukan permohonan Pendaftarannya di negara lain dalam 6 bulan sebelum mengajukan permohonan Merek di Amerika Serikat, maka Anda dapat mengajukan permohonan Merek Anda dengan “Foregin Application Basis“. Dalam hal ini, informasi tambahan akan diperlukan oleh USPTO untuk mendaftarkan Merek Anda, seperti Statement of Use di Amerika Serikat.   Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai permohonan pendaftaran Merek di Amerika Serikat dan negara lainnya, silahkan hubungi kami di [email protected].

[LOWONGAN] Patent Scientist (Farmasi)

AFFA Intellectual Property Rights Indonesia & Timor Leste membutuhkan 1 (satu) Patent Scientist dalam bidang Farmasi yang memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini: Lulusan Strata-1 Jurusan farmasi ; Bisa berbahasa Inggris / Bahasa Indonesia ( Fluent – written dan oral ) ; Mempunyai pengalaman  bekerja minimal 1 – 2 tahun pernah bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  sebagai Pemeriksa Paten atau firma hukum HKI ternama sebelumnya sebagai Patent Scientist; dan Mempunyai pengetahuan yang dalam tentang praktik perlindungan Paten di Indonesia dan di negara-negara lainnya. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, silahkan kirimkan CV anda ke [email protected].

Meet Us at INTA 2018 Annual Meeting in Seattle!

It is our pleasure to announce that our representative, Mr. Emirsyah Dinar, will attend the upcoming INTA Annual Meeting 2018 in Seattle, WA, the United States of America from May 19 to May 23, 2018. We would be grateful if you could indicate your preferred date and time to meet by visiting http://affa.setmore.com or by contacting us at emirsyah.dinar.co.id if you are unable to find the suitable time slot. It would be a great opportunity to connect and discuss potential collaboration between our firms. Thank you and we look forward to meeting you soon in Seattle! Best regards,   Achmad Fatchy/Emirsyah Dinar  

Meet Us at INTA 2018 Annual Meeting in Seattle!

It is our pleasure to announce that our representative, Mr. Emirsyah Dinar, will attend the upcoming INTA Annual Meeting 2018 in Seattle, WA, the United States of America from May 19 to May 23, 2018. We would be grateful if you could indicate your preferred date and time to meet by visiting http://affa.setmore.com or by contacting us at emirsyah.dinar.co.id if you are unable to find the suitable time slot. It would be a great opportunity to connect and discuss potential collaboration between our firms. Thank you and we look forward to meeting you soon in Seattle! Best regards,   Achmad Fatchy/Emirsyah Dinar  

5 Hal Yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek

Bisnis maupun usaha Anda tidak dapat dilepaskan dari Brand atau Trademark yang merupakan identitas dari produk maupun jasa yang Anda tawarkan. Meskipun demikian, agar Merek Anda dapat dilindingi secara hukum di Indonesia, ada 5 hal yang harus Anda perhatikan  sebelum mendaftarkan Merek.   1. Apakah Merek Anda deskriptif? Agar dapat didaftarkan, Merek haruslah bersifat unik. Apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya sama dengan berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnnya, maka sangat besar kemungkinan permohonan pendaftaran Merek Anda akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  Contoh Merek yang bersifat deskriptif adalah “KOPI”, di mana jenis barang yang dlindungi adalah kopi.   2. Merek Anda bersifat menyesatkan Menurut Pasal 20 c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Merek tidak dapat didaftar apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Selain itu, Merek Anda juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contohnya, Merek “Teh No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas teh tersebut. Dengan demikian, Anda harus sangat berhati-hati dalam merancang dan mempersiapkan Merek yang Anda ingin mohonkan pendaftarannya!   3. Merek Anda bertentangan dengan ketertiban umum Apakah yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”? Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. Dengan demikian, Anda harus memikirkan apabila Merek Anda dapat menimbulkan kontroversi dikemudian hari.   4. Merek Anda merupakan nama yang bersifat umum Apabila usaha atau bisnis Anda berkaitan dengan jasa restoran atau rumah makan, maka Merek Anda sebaiknya tidak menggunakan kata umum saja, seperti “rumah makan” atau “restoran”. Agar dapat didaftarkan, hendaknya Anda menambakan elemen kata pembeda yang bersifat unik, misalanya “restoran Pak ABC”.   5. Apakah Merek Anda sudah terdaftar atas nama orang lain? Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa Merek Anda belum pernah dimohonkan pendaftarannya atau sudah didaftarkan oleh pihak lain. Kami sangat menyarankan Anda untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk menghindari permasalahan-permasalahan lain yang akan timbul akibat hal di atas.   Untuk informasi dan saran lebih lanjut, hubungi kami di [email protected].

Panduan Pendaftaran Merek Di Eropa

Dengan semakin maraknya pemasaran produk-produk yang berasal dari Indonesia di luar negeri, maka kebutuhan untuk mendapatkan hak atas Merek dari produk-produk tersebut merupakan salah satu komponen keputusan bisnis yang tidak dapat dikesampingkan. Saat ini, negara-negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Swiss, Perancis, dan Italia merupakan tujuan ekspor bagi perusahaan-perusahaan Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, maka produsen makanan dan minuman asal Indonesia memiliki minat yang sangat tinggi untuk melindungi Mereknya di Eropa. Ada 2 cara untuk melindungi Merek anda di Eropa, di antaranya: 1. Permohonan Langsung ke Negara Tujuan Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara tertentu yang merupakan pasar bagi produk anda. Kelebihan dari menggunakan cara ini adalah biaya yang relatif tidak terlalu mahal apabila anda hanya ingin mendapatkan hak atas Merek di negara-negara tertentu saja. Dengan cara ini, kami dapat menggunakan associate kami di negara-negara tertentu untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara-negara tertentu.  Biaya yang dibutuhkan bervariasi karena bergantung pada biaya resmi yang ditetapkan oleh Kantor Merek masing-masing negara. Jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan permohonan sampai pencetakan sertifikat pendaftaran Merek berbeda di tiap negara. Menurut pengalaman kami, anda membutuhkan setidaknya 18 bulan di Italia sementara di Jerman dan Perancis hanya membutuhkan 4-7 bulan saja. Hal ini dipengaruhi oleh sistem birokrasi setiap negara.   Kami sangat menyarankan untuk menggunakan metode ini apabila anda hanya tertarik untuk mendapatkan hak atas Merek anda di negara tertentu saja, mengingat biaya yang diperlukan akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah negara yang diinginkan. 2. Permohonan Merek Uni Eropa Cara yang kedua adalah dengan mengajukan 1 permohonan pendaftaran Merek untuk 28 Negara Anggota Uni Eropa. Cara ini memang lebih murah apabila perusahaan memiliki pasar yang sangat luas di Eropa karena hanya membutuhkan 1 pendaftaran yang dapat melindungi hak atas Merek perusahaan anda di 28 Negara Anggota. Permohonan dapat diajukan di European Union Intellectual Property Office (EUIPO) atau di Kantor Merek Negara Anggota. Manajemen portfolio akan menjadi sangat mudah bagi anda karena anda hanya akan mendapatkan 1 sertifikat pendaftaran Merek, dibandingkan 28 sertifikat berbeda untuk 28 Negara Anggota. Namun, apabila permohonan Merek ini ditolak oleh salah satu Negara Anggota, maka permohonan Merek ini akan gugur untuk 27 Negara Anggota Lainnya. Anda juga tidak dapat memilih Negara Anggota tertentu saja apabila ingin menggunakan metode ini. Dengan demikian, maka sangat disarankan untuk melakukan pengecekan Merek secara menyeluruh di semua Negara Anggota Uni Eropa sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek. Waktu yang dibutuhkan mulai dari permohonan pendaftaran hingga pencetakan sertifikat pada umumnya adalah 6-12 bulan. Apabila ada oposisi dari pihak lain terhadap Merek anda, maka waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 12-18 bulan sampai adanya keputusan dari EUIPO. Setelah permohonan pendaftaran dikabulkan oleh EUIPO, maka Merek anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Jika anda membutuhkan saran yang lebih detil dan spesifik mengenai pendaftaran dan perpanjangan  Merek di Eropa, silahkan hubungi kami di [email protected].

Official Fees to Increase Before the End of 2017

The Government of the Republic of Indonesia is set to increase the official fees for several services carried out by the Directorate General of Intellectual Property of Indonesia. The draft fees – which were only announced on August 15, 2017 – are expected to be in force before the end of this year. The “ever-increasing operational cost” is believed to be the main driver for the increase. Notable increases and additions include the Indonesia – Japan PPH request, recordal of license agreement, recordal of name and/or address change, annuity maintenance basic and claim fees, and additional claims during filing. It is worth mentioning that the official fees for filing will not be impacted since they have just been overhauled in November 2016. Should you wish to obtain full information regarding the proposed increase, please contact Mr. Emirsyah Dinar at [email protected].