Thailand telah menjadi negara penting bagi dunia usaha Indonesia, dengan perdagangan bilateral antara keduanya melebihi USD 18 miliar pada tahun 2020. Angka ini berasal dari transaksi 600 lebih perusahaan asal Indonesia. Sebagai negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara, Thailand memang menjanjikan akses pasar konsumen yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk mencapai 69 juta orang, ditambah dengan lokasinya yang strategis di kawasan ASEAN, dapat menjadi pintu gerbang ekspor perusahaan-perusahaan Indonesia lebih luas lagi. Dengan demikian, mendaftarkan Merek Anda di Thailand jadi salah satu hal utama yang harus dilakukan untuk membangun perlindungan yang efektif di negara Gajah Putih ini. Tanda, logo, atau nama yang tidak didaftarkan, tidak akan memperoleh hak dan status yang sama dengan Merek Terdaftar. Karena Thailand mengadopsi sistem “first-to-file”, suatu Merek berisiko diambil oleh pesaing lain, jika tidak didaftarkan dengan cepat. Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Thailand Trademark Act B.E. 2534 yang menjadi landasan hukum Merek di Thailand menyebutkan Merek adalah tanda yang mengidentifikasi asal-usul barang atau jasa dan dapat dibedakan dari pemilik Merek lainnya. Tanda tersebut dapat berupa nama, gambar, logo, kata, huruf, kombinasi warna, atau kombinasi beberapa elemen tadi. Merek-nya sendiri dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam: Merek Dagang Tanda yang digunakan untuk barang dan merupakan indikasi bahwa barang dengan Merek tersebut berbeda dari barang dengan Merek lainnya. Merek Jasa Tanda yang digunakan untuk kegiatan jasa dan merupakan indikasi bahwa jasa dengan Merek tersebut berbeda dari jasa dengan tanda jasa lainnya. Merek Sertifikasi Tanda yang digunakan oleh pemilik untuk mengesahkan asal-usul, komposisi, metode produksi, atau karakteristik barang atau jasa dari pihak lain. Merek Kolektif Merek Barang atau Merek Jasa yang digunakan oleh perusahaan atau usaha dari kelompok yang sama atau oleh anggota sebuah asosiasi, koperasi, serikat, negara, atau organisasi swasta. Namun ada beberapa kategori Merek yang tidak bisa didaftarkan di Thailand, dengan ciri-ciri sebagai berikut: Merek apa pun yang bertentangan dengan ketertiban umum, moral, atau kebijakan umum; Merek yang sama dengan merek yang ditentukan dalam pemberitahuan Kementerian; Bendera atau lambang negara Thailand, bendera standar kerajaan, bendera nasional dan lambang negara asing atau organisasi internasional; Nama kerajaan atau monogram; atau Tanda yang mirip dengan medali, diploma, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Thailand atau lembaga pemerintah Thailand. Cara Mendaftarkan Merek di Thailand Pendaftaran Merek dilakukan di Departement of Intellectual Property (DIP). Pemohon harus memiliki alamat tetap di Thailand. Jika tidak memiliki alamat di Thailand, pengajuan harus dilakukan dengan menunjuk perwakilan atau konsultan hukum yang memiliki alamat tetap di Thailand. Pengajuan Permohonan Merek Permohonan harus diserahkan ke DIP. Hasil pemeriksaannya akan dikabarkan dalam waktu 12 hingga 18 bulan – namun pada prakteknya mungkin saja memakan waktu lebih lama. Jika permohonan dianggap dapat didaftarkan, Merek akan dipublikasikan dalam jangka waktu 60 hari, untuk memastikan tidak ada penolakan dari pihak ketiga. Apabila DIP menganggap Merek tidak dapat didaftarkan, maka akan diberikan pemberitahuan penolakan disertai alasan yang mendasari penolakan tersebut. Rentang Waktu Pengajuan Merek Keseluruhan proses memakan waktu sekitar 1 tahun (atau bahkan lebih) sejak tanggal pengajuan hingga diperolehnya sertifikat, dengan asumsi tidak ada tindakan penolakan atau permintaan perubahan permohonan. Namun jangka waktu perlindungan Merek dimulai pada tanggal pengajuan permohonan, selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Klaim Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Thailand, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas). Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Klaim Hak Prioritas Salinan asli permohonan luar negeri yang dilegalisir (dikeluarkan oleh Kantor Merek negara asal); Pernyataan yang menegaskan bahwa permohonan sebelumnya belum ditinggalkan atau ditarik kembali (wajib sertakan yang asli). Permohonan Hak Prioritas harus diserahkan dalam bahasa Thailand pada saat pengajuan. Keterlambatan penyerahan dokumen-dokumen ini dimungkinkan jika ada permintaan sebelumnya, dan jarak 60 hari sejak tanggal penyerahan masih diperbolehkan untuk keterlambatan penyerahan dokumen. Perpanjangan Merek Merek yang terdaftar dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut harus membayar denda sebesar 20% dari biaya resmi. Pengajuan Jalur Cepat Departemen Kekayaan Intelektual Thailand memiliki sistem jalur cepat untuk Perpanjangan dan Pendaftaran Merek, dengan biaya resmi yang tetap sama. Jalur Cepat Perpanjangan Merek dapat mempersingkat waktu dari 60 hari menjadi 60 menit. Namun hanya berlaku untuk maksimal 30 macam barang dan jasa, tanpa ada perubahan. Jalur Cepat Pendaftaran Merek dapat mempersingkat waktu dari sekitar 12 bulan menjadi sekitar 6 bulan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mempercepat Pemeriksaan Merek Jalur Cepat: Permohonan diajukan paling banyak untuk 10 macam barang dan jasa, dan kategorinya sudah terdapat dalam daftar yang dimiliki oleh DIP. Permohonan tidak boleh diubah setelah pengajuan. Pengalihan Merek Pengalihan atau pewarisan Merek harus didaftarkan ke DIP. Hal ini dimungkinkan untuk Permohonan Merek atau Merek yang sudah terdaftar, atau untuk pengalihan kelas tertentu. Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengalihan Merek Salinan KTP pemberi dan penerima hak atau identitas lain yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Salinan paspor pemberi dan penerima hak jika orang asing, atau surat kuasa yang dibuat di luar Thailand yang menunjuk perwakilan hukum. Salinan sertifikat Badan Hukum pemberi dan penerima hak yang diterbitkan tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan bagi Badan Hukum. Jika pemohon adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum asing, surat kuasa yang dibuat di luar Thailand yang menunjuk perwakilan hukum di Thailand harus disediakan. Surat Permohonan Pengalihan atau Pewarisan Kontrak Pengalihan Asli yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hak. Dalam hal pemberi dan penerima hak secara bersama-sama menyerahkan permohonan pengalihan, baik pemberi maupun penerima hak harus memberikan tanda tangannya di hadapan panitera dan melampirkan kartu identitasnya pada permohonan tersebut. Sertifikat Pendaftaran Asli. Publikasi Saat Permohonan Merek dianggap dapat didaftarkan, DIP akan mempublikasikannya selama 60 hari, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan jika memiliki keyakinan bahwa mereka memiliki hak atas Merek tersebut atau yakin bahwa Merek tersebut tidak dapat didaftarkan berdasarkan…