Kehadiran kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengubah cara kendaraan beroperasi, tetapi juga merevolusi lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di dunia otomotif. Karena jika kita amati nilai dari sebuah perusahaan otomotif saat ini tidak lagi hanya terletak pada mesin dan desain fisik. Tapi dari kemampuannya dalam memanfaatkan kecerdasan buatan.
Dan level kecerdasan buatan dari sebuah perusahaan otomotif itu dinilai dari algoritma, dataset pelatihan, sistem sensor seperti LiDAR, software update, dan nama fitur AI itu sendiri. Karena kini kendaraan telah berevolusi menjadi software-defined vehicles. Dan ketika software menjadi jantung produk, maka strategi KI harus ikut berevolusi.
Dari Mekanik ke Algoritma: Pergeseran Nilai
Di masa lalu, perlindungan otomotif didominasi oleh:
- Paten dari Invensi Mekanik
- Desain Industri
- Perlindungan Merek Konvensional
Kini, pusat perlindungan bergeser ke:
- Paten Algoritma dan Sistem AI
- Rahasia Dagang atas Data & Arsitektur Sistem
- Perlindungan Merek atas Fitur Digital
- Kepatuhan terhadap Regulasi Data
Perubahan ini bukan kosmetik, tapi struktural yang tidak dapat dihindarkan.
Pelajaran dari Sengketa Global
-
- Hak Cipta Tidak Melindungi Fungsi
Dari sengketa yang melibatkan SAS Institute v. World Programming Ltd., pengadilan menegaskan bahwa fungsi dan logika software tidak dilindungi Hak Cipta, yang dilindungi hanyalah source code dan ekspresinya.
Artinya, jika perusahaan AI hanya mengandalkan perlindungan Hak Cipta, perlindungannya bisa sangat terbatas. Strategi Paten menjadi jauh lebih penting. - Drafting Paten yang Tidak Presisi Bisa Berakibat Fatal
Dari sengketa Quanergy v. Velodyne, definisi teknis mengenai LiDAR (Light Detection and Ranging: teknologi penginderaan jauh aktif yang menggunakan pulsa cahaya laser untuk mengukur jarak, kecepatan, dan bentuk objek secara presisi) masih menjadi perdebatan. Detail teknis dalam klaim Paten yang akan menentukan arah putusannya.
Dalam teknologi AI kendaraan otonom, satu frasa dalam klaim bisa bernilai miliaran dolar. - Rahasia Dagang Lebih Berbahaya dari Paten
Dari kasus Waymo v. Uber menunjukkan bahwa kebocoran data dan desain internal bisa memicu sengketa besar. Di era AI, dataset dan arsitektur sistem sering kali lebih bernilai daripada Patennya sendiri.
Manajemen akses internal dan perlindungan Rahasia Dagang kini menjadi strategi utama, bukan pelengkap. - Branding AI Bisa Berujung Liability
Penggunaan istilah seperti “Autopilot” atau “Full Self Driving” kemudian memunculkan pertanyaan hukum: Apakah istilah tersebut menyesatkan publik?Karena branding fitur AI bukan sekadar strategi marketing. Ia dapat memicu gugatan tanggung jawab produk dan kelalaian.
- Hak Cipta Tidak Melindungi Fungsi
Tantangan KI di Era Kendaraan AI
Pada akhirnya Industri ini menghadapi beberapa isu fundamental:
- Patentability AI
Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mematenkan algoritma dan machine learning. - Kepemilikan Invensi yang Dihasilkan AI
Siapa inventor yang sah ketika AI menciptakan inovasi? - Perlindungan Data
Kendaraan otonom mengumpulkan data masif. Perlindungan data harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi. - Risiko Lintas Negara
Regulasi KI dan standar keselamatan berbeda-beda di tiap yurisdiksi.
Strategi KI tidak lagi bisa bersifat lokal. Ia harus dirancang secara global.
Ketika AI Masuk ke Ranah Tanggung Jawab Hukum
Kasus kecelakaan yang melibatkan sistem otonom menunjukkan bahwa gugatan atas kelalaian (tort), tanggung jawab produk (product liability), dan klaim cacat sistem akan semakin sering terjadi.
Karena KI kini bukan hanya alat perlindungan inovasi, ia telah menjadi bagian dari manajemen risiko hukum.
Perlindungan Merek pun Merambah AI
AI juga telah mengubah cara perusahaan membangun Merek:
- Nama fitur AI sebagai identitas produk;
- Voice assistant sebagai diferensiasi brand;
- Software update sebagai service mark; dan
- Pengalaman digital sebagai aset komersial.
Perlindungan Merek tidak lagi berhenti pada logo, tapi juga sudah diperluas ke pengalaman pengguna berbasis AI.
Lalu Siapa yang Akan Memimpin?
Masa depan otomotif berbasis KI dituntut untuk meningkatkan pemahaman dan eksekusi pada tiga poin berikut ini:
- Kolaborasi erat antara engineer dengan profesional KI yang memahami inovasi dan teknologi sebagai aset utama;
- Kemampuannya dalam mempengaruhi sistem regulasi yang mampu mengikuti kecepatan evolusi teknologi AI dan kendaraan otonom tanpa menghambat inovasi.; dan
- Menerapkan keseimbangan antara inovasi dan keselamatan publik.
Pada akhirnya, perusahaan yang mampu mengelola AI-driven KI secara strategis akan memimpin generasi mobilitas berikutnya.
Lantas, apakah strategi KI Anda sudah dirancang untuk era kendaraan otonom?
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi perlindungan KI yang tidak hanya defensif, tapi juga komprehensif, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







