Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China - AFFA IPR

Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China

China telah menjadi salah satu negara tujuan utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia untuk memperluas bisnis. Dengan demikian, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan Merek di sana tidak bisa dihindari. Namun di sisi lain, China juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat persaingan pendaftaran Merek yang sangat tinggi.   Tidak sedikit permohonan Merek di China yang akhirnya mengalami penolakan karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan jika Merek Anda ditolak di China?   Pentingnya Penelusuran Merek    Sebelum mengajukan pendaftaran Merek di China, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran Merek terlebih dahulu.   Tujuannya tidak lain adalah untuk: memeriksa ketersediaan Merek; mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran; serta meminimalisir risiko penolakan.   Dalam praktiknya, pemeriksaan di China cukup ketat, terutama terkait: persamaan visual; persamaan fonetik; dan persamaan konseptual dengan Merek yang sudah ada sebelumnya untuk barang dan/atau jasa sejenis.   Namun perlu dipahami bahwa hasil penelusuran tidak bersifat mutlak karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemeriksa di kantor Merek China, yaitu CNIPA (China National Intellectual Property Administration).   Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di China?   Secara umum, proses pendaftaran Merek di China memerlukan waktu sekitar 12 (dua belas) sampai dengan 14 (empat belas) bulan, apabila tidak terdapat penolakan maupun oposisi.   Merek dapat diajukan menggunakan aksara latin biasa, sehingga Anda tidak perlu memusingkan penggunaan karakter Mandarinnya. Namun, jika Anda ingin memperkuat perlindungan dan mendekatkan produk Anda ke market China, pendaftaran dengan aksara Mandarin juga dapat dilakukan.   Perlu diingat, Anda tidak bisa mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia, setidaknya harus dalam bahasa Inggris untuk bisa diproses lebih lanjut. Karena Kantor Merek China juga akan berkomunikasi dan menerbitkan dokumennya dalam bahasa China. Namun, jika Anda mengajukan permohonan Merek melalui Konsultan Merek terdaftar, Anda tidak perlu memusingkan kendala bahasa, karena semua dokumen dan komunikasinya akan diwakilkan untuk kemudahan Anda.   Jenis Penolakan Merek di China   Secara umum, terdapat dua jenis penolakan Merek di China:   Penolakan untuk Seluruh Jenis Barang/Jasa Artinya seluruh permohonan dalam kelas tersebut ditolak.  Penolakan untuk Sebagian Jenis Barang/Jasa Artinya hanya sebagian item barang/jasa yang dianggap bermasalah, sementara item lainnya masih dapat dilanjutkan.   Apa yang Bisa Dilakukan Jika Merek Ditolak?   Jika Ditolak Sebagian Apabila penolakan hanya terjadi pada sebagian jenis barang/jasa dan pemohon menerima kondisi tersebut, maka: tidak perlu mengajukan tanggapan; dan item barang/jasa lainnya yang tidak terdampak tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan. Strategi ini sering dipilih apabila item yang ditolak bukan merupakan produk utama bisnis.  Jika Ditolak Seluruhnya Apabila permohonan ditolak untuk seluruh jenis barang/jasa, pemohon masih dapat mengajukan tanggapan atau argumentasi kepada CNIPA. Biasanya tanggapan berisi penjelasan mengenai: perbedaan antara Merek pemohon dengan Merek pembanding; perbedaan visual; Pengucapan; maupun konsep keseluruhan Merek.   Namun peluang keberhasilannya akan sangat bergantung pada: jumlah Merek pembanding; tingkat kemiripan; dan penilaian pemeriksa.   Untuk memperkuat argumentasi, pemohon juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti: bukti pendaftaran Merek di berbagai negara; bukti penggunaan Merek; materi promosi; profil perusahaan; bukti penjualan; serta dokumen lain yang menunjukkan penggunaan dan reputasi Merek tersebut.   Apa yang Terjadi Setelah Tanggapan Diajukan?   Apabila tanggapan diterima oleh CNIPA, maka Merek akan masuk ke tahap publikasi selama 3 (tiga) bulan.    Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain selama masa publikasi, maka Merek akan resmi terdaftar dan sertifikat akan diterbitkan. Namun apabila tanggapan ditolak, CNIPA akan menerbitkan pemberitahuan penolakan tetap.   Karena sistem Merek di China sangat kompetitif, strategi sebelum pengajuan menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan maupun sengketa di kemudian hari.   Mulai dari penelusuran awal, pemilihan kelas, penyusunan item barang/jasa, hingga strategi menghadapi penolakan, semuanya dapat memengaruhi peluang keberhasilan pendaftaran.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dengan jaringan internasional, AFFA dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran Merek di China dan berbagai negara lainnya, termasuk penelusuran, pengajuan, penanganan penolakan, serta strategi perlindungan brand secara internasional.   Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

DPR Siapkan Aturan Baru Desain Industri: Lebih Ramah untuk Desain Produk Lokal? - AFFA IPR

DPR Siapkan Aturan Baru Desain Industri: Lebih Ramah untuk Desain Produk Lokal?

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI resmi mulai membahas revisi regulasi Desain Industri bersama pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif yang terus berubah.   Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini.   Menurutnya, selama lebih dari dua dekade terakhir, telah terjadi berbagai perubahan dalam pola bisnis, pemasaran, dan pengembangan produk yang membutuhkan sistem perlindungan hukum yang lebih modern dan adaptif.   Media Sosial dan Tantangan Unsur Kebaruan   Salah satu isu penting yang turut disoroti dalam pembahasan RUU adalah tantangan perlindungan Desain Industri di era digital, khususnya terkait publikasi desain melalui media sosial.   Saat ini, banyak pelaku usaha dan desainer mempromosikan produknya terlebih dahulu melalui Instagram, TikTok, marketplace, maupun platform digital lainnya.   Namun, publikasi tersebut berpotensi mempengaruhi unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat penting dalam perlindungan Desain Industri.   Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan pola promosi modern tanpa mengurangi prinsip dasar perlindungan Kekayaan Intelektual.   Produk dengan Siklus Cepat Perlu Perlindungan Lebih Adaptif   Selain itu, DPR juga menilai perlunya sistem perlindungan yang lebih cepat dan adaptif untuk industri dengan siklus komersial pendek, seperti: Fesyen; Kriya; tekstil; dan produk kreatif lainnya.   Hal ini menjadi penting karena tren pasar saat ini bergerak sangat cepat, sementara proses pendaftaran untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum, sering kali membutuhkan waktu yang tidak singkat.   Dengan adanya sistem yang lebih responsif, pelaku industri kreatif nasional diharapkan dapat lebih kompetitif sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang memadai atas karya mereka.   Menuju Regulasi Desain Industri yang Lebih Modern   RUU Desain Industri ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang: Modern; Berkeadilan; adaptif terhadap perkembangan teknologi; serta mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.   Selain memberikan kepastian hukum, regulasi baru ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia, AFFA siap membantu pelaku usaha, desainer, dan pemilik brand dalam melindungi Desain Industri yang dimilki, termasuk proses pendaftaran, strategi perlindungan, dan pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara.   Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.   Sumber:  Kompas: RUU Desain Industri, DPR Mulai Bahas Bersama Pemerintah

Tutup Lebih dari 1.000 Situs Penyedia Bajakan: Indonesia Perkuat Penindakan Pelanggaran Hak Cipta - AFFA IPR

Tutup Lebih dari 1.000 Situs Penyedia Bajakan: Indonesia Perkuat Penindakan Pelanggaran Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Direktorat Penegakan Hukum, terus memperkuat perlindungan Hak Cipta di ruang digital dengan secara aktif melakukan penindakan terhadap situs yang memuat konten pelanggaran Hak Cipta. Sejak 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, aparat penegak hukum di Indonesia berhasil menutup sebanyak 1.004 situs yang terlibat di dalamnya.   Sepanjang tahun 2025, kategori penindakan terbesar melibatkan situs streaming film dan serial televisi ilegal, dengan total 401 situs yang berhasil diblokir atau ditutup.   Selain itu, DJKI juga melakukan penindakan terhadap: 258 situs yang mendistribusikan buku digital bajakan, webtoon, dan komik digital; 198 situs yang melanggar Hak siar; serta 28 situs lainnya yang memuat berbagai bentuk konten pelanggaran Hak Cipta.   Upaya penegakan hukum tersebut berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, DJKI telah menutup tambahan 119 situs pelanggaran Hak Cipta, yang terdiri dari: 61 situs streaming film dan televisi bajakan; 24 situs buku digital bajakan, webtoon, dan komik digital; serta 34 situs lainnya yang mengandung konten pelanggaran Hak Cipta.   Indonesia Perkuat Penegakan Hak Cipta Digital   Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta di ruang digital telah menjadi perhatian serius pemerintah mengingat besarnya dampak pembajakan terhadap ekonomi kreatif nasional.   Menurutnya, penutupan situs pembajakan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan menghormati karya kreatif serta hak Kekayaan Intelektual.   Ia juga menyampaikan bahwa pembajakan digital tidak hanya merugikan para kreator dan pemegang Hak Cipta, tetapi juga mempengaruhi pertumbuhan jangka panjang industri kreatif Indonesia. Pemerintah Indonesia terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan langkah penegakan hukum digital untuk memastikan karya kreatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.   Proses Penegakan dan Dasar Hukum   Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran Hak Cipta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui: penerimaan laporan; proses verifikasi; rekomendasi pemblokiran situs; dan tindakan pemutusan akses.   Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan Hak Cipta berjalan secara efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif digital Indonesia dari dampak negatif pembajakan daring.   Adapun upaya penegakan tersebut dilaksanakan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.   Partisipasi Publik Sangat Diperlukan   DJKI juga mengajak para pemegang Hak Cipta, pelaku usaha, dan masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten pelanggaran melalui portal pengaduan resmi DJKI.   Seiring terus berkembangnya pembajakan digital pada platform streaming, penerbitan digital, dan distribusi konten daring, penegakan Hak Cipta yang proaktif menjadi semakin penting bagi pelaku usaha di sektor kreatif dan digital.   Sebagai Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, AFFA membantu pelaku usaha, kreator, dan pemilik konten dalam melindungi serta menegakkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, termasuk perlindungan Hak Cipta, strategi penegakan hukum, dan langkah anti-pembajakan di lingkungan digital.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional - AFFA IPR

Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional

Mulai tahun 2026 ini, Sierra Leone resmi memberlakukan Trade Mark Regulations 2024 melalui Statutory Instrument No. 19 of 2024. Regulasi baru ini memberikan pembaruan penting terkait prosedur pendaftaran, oposisi, perpanjangan, hingga pencatatan Merek berdasarkan Trade Marks Act 2014.   Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha internasional, termasuk pebisnis Indonesia yang ingin memperluas perlindungan Mereknya ke pasar Afrika Barat.   Prosedur Protokol Madrid Diperjelas   Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah diperkenalkannya kerangka prosedur yang lebih rinci untuk permohonan Merek melalui Protokol Madrid.   Beberapa ketentuan baru tersebut meliputi: Pemeriksaan substantif atas dasar absolut dan relatif; Batas waktu 3 bulan untuk menanggapi provisional refusal; Kewajiban menunjuk Konsultan lokal; Masa oposisi selama 3 bulan sejak notifikasi dari WIPO untuk pengajuan counterstatement.   Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme: Replacement; Transformation; Division; hingga Merger terhadap International Registration (IR).   Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait kepastian hukum dan kekuatan perlindungan pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid yang menunjuk Sierra Leone. Hal ini disebabkan karena peraturan utama dalam undang-undang nasional Sierra Leone masih belum secara eksplisit mengatur implementasi Protokol Madrid.   Karena itu, banyak praktisi Kekayaan Intelektual internasional, khususnya Merek, masih merekomendasikan pengajuan nasional (national filing) atau langsung ke Kantor Merek di Sierra Leone sebagai jalur perlindungan Merek yang lebih aman dan lebih pasti saat ini.   Perubahan Regulasi Juga Terjadi untuk Pendaftaran Nasional   Selain pengaturan Protokol Madrid, regulasi baru 2024 juga memperjelas sejumlah prosedur untuk pendaftaran nasional Merek, antara lain: Pengakuan terhadap series applications; Pengakuan Merek tanpa batasan warna tertentu; Multi-priority claims; dan Batas waktu 3 bulan untuk menyerahkan dokumen prioritas.   Untuk proses perpanjangan Merek, pemohon kini dapat diajukan dalam waktu masa tenggang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, namun wajib mengajukan informasi keterlambatannya terlebih dahulu.   Formulir Resmi Kini Wajib Digunakan   Regulasi baru juga memperkenalkan berbagai formulir resmi untuk prosedur-prosedur utama. Hal ini berarti permohonan yang tidak mengikuti format atau ketentuan formulir yang ditetapkan berisiko ditolak oleh Kantor Merek Sierra Leone.   Biaya Resmi Baru Berlaku Februari 2026   Selain perubahan prosedural, Sierra Leone juga memberlakukan biaya resmi baru berdasarkan Finance Act 2026 yang mulai efektif sejak Februari 2026.   Dengan adanya perubahan ini, pemilik Merek disarankan untuk: Memastikan strategi perlindungan Merek yang tepat; Memperhatikan tenggat waktu baru; Memastikan seluruh dokumen dan formulir sesuai dengan ketentuan terbaru.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek di Afrika   Afrika menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi dan potensi pasar yang terus berkembang. Namun, setiap negara memiliki sistem dan praktik perlindungan Merek yang berbeda-beda, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk meminimalkan risiko hukum di masa depan.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk strategi pengajuan nasional maupun internasional di berbagai negara Afrika dan yurisdiksi lainnya di dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Sierra Leone atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan - AFFA IPR

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan

Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek.   Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan Decision No. 26038 Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui Iraqi Gazette (Al-Waqai’ Al-Iraqiya) Edisi No. 4863 tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi (official fees) untuk berbagai layanan Merek berdasarkan Law No. 21 of 1957. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di Baghdad masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut.   Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai: Jadwal penerapan biaya baru; Besaran resmi tarif terbaru; dan Mekanisme pembayaran dan implementasinya.   Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut.   Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad   Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad.   Kebijakan ini berlaku: Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya; Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses.   Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas (reciprocity). Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan.   Akibatnya: Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut.   Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan   Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan.   Proses tersebut meliputi: Penelusuran Merek wajib (mandatory pre-filing search); Pengajuan permohonan Merek baru; Tahap publikasi; hingga Penerbitan sertifikat pendaftaran.   Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional   Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

30 Tahun Pokemon: Belajar dari Karakter Berbasis Kekayaan Intelektual Termahal di Dunia - AFFA IPR

30 Tahun Pokemon: Belajar dari Karakter Berbasis Kekayaan Intelektual Termahal di Dunia

Di tengah maraknya tren bisnis kreatif, masih banyak pelaku usaha dan kreator di Indonesia yang memandang Kekayaan Intelektual (KI) sekadar sebagai formalitas hukum. Padahal, jika dikelola dengan tepat, KI justru dapat menjadi mesin ekonomi bernilai miliaran dolar.   Salah satu contoh paling nyata adalah Pokémon, karakter berbasis KI (atau IP) yang bukan hanya sukses, tetapi dinobatkan sebagai “The Most Valueable IP Character” di dunia. Kesuksesannya bukan kebetulan, melainkan hasil dari strategi yang terstruktur, visi jangka panjang, dan pengelolaan KI yang sangat disiplin.   Dari Hobi Sederhana Jadi Ide Revolusioner   Pokémon diciptakan oleh Satoshi Tajiri, seorang pria Jepang yang memiliki hobi unik, yakni mengoleksi serangga sejak kecil. Dari hobi tersebut, muncul ide sederhana namun jenius: “Bagaimana jika anak-anak bisa menangkap dan mengoleksi makhluk hidup—tetapi dalam bentuk digital?”   Tapi dari ide sampai ke realisasi tidaklah mudah, bahkan perjalanannya cukup panjang.  Di tahun 1983, saat usianya masih 17 tahun, Satoshi sudah menerbitkan majalah game-nya sendiri, Game Freak, yang menjadi majalah game pertama di Jepang. Dari sana ia bertemu dengan ilustrator Ken Sugimori. Satoshi sendiri kemudian dikenal sebagai wartawan game terkenal yang sukses membangun relasi dengan para pengembang game, termasuk Nintendo dan Namco. Di akhir 80-an, mereka mulai mencoba membuat game-nya sendiri.   Bersama ilustrator Ken Sugimori, Tajiri mengembangkan konsep awal game yang diberi nama “Capsule Monsters”, yang kemudian berevolusi menjadi “Pocket Monsters” dengan koleksi 151 spesies monster. Permainan ini kemudian diproduksi bersama Creatures (yang membuat karakternya dalam bentuk 3D) dan Nintendo (produsen game), yang akhirnya rilis di konsol Game Boy milik Nintendo sejak 27 Februari 1996.   Jadi, sejak awal Pokémon memang dibangun dengan pondasi bisnis yang scalable, tidak sekedar membuat karakter fiksi yang lucu. Konsep itu adalah: Koleksi (collecting); Interaksi (trading); dan Kompetisi (battling).   Dari Game Unik ke Fenomena Global   1996 – Pokémon Red & Green Ini adalah judul resmi dari game Pokémon pertama yang dirilis di konsol Game Boy. Konsol handheld pertama yang bisa terkoneksi kabel ini benar-benar cocok dengan konsep koleksi, interaksi, dan kompetisi yang diusung Pokémon.  Tapi sejak dirilis di bulan Februari, respon publik masih “dingin”, sampai akhirnya majalah anak CoroCoro di bulan April mengadakan undian, dimana pemenangnya akan mendapatkan monster eksklusif, karakter yang belum pernah ada sebelumnya.  Di masa itu, setidaknya 1 dari 4 anak Jepang membaca CoroCoro, dan promosi ini sukses mendatangkan 1 juta pembeli, yang terus bertambah hingga akhir tahun.  Di tahun yang sama, Pokémon juga sudah dirilis dalam bentuk Trading Card Game (TCG), mengadopsi konsep “Magic: The Gathering” yang sudah rilis di tahun 1993 di Amerika, namun dengan konsep yang lebih sederhana.  1997 – Ekspansi ke Anime Dalam memproduksi game, terkadang inovasi-inovasi untuk pengembangannya tidak bisa berlangsung dengan cepat. Maka dari itu, memanfaatkan booming animasi yang berbasis permainan seperti “Let’s & Go!” yang merupakan serial animasi dari mainan Tamiya Mini 4WD, Pokémon pun mengikuti jalur yang sama dengan memproduksi serial animasi pertamanya.Karakter ikonik seperti Pikachu pun mulai terkenal. Uniknya, pemilik Pikacu adalah seorang anak berusia 10 tahun yang bernama Satoshi, nama yang sama dengan kreator Pokémon.   1998 – Ekspansi ke Amerika Tidak semua karakter berbasis Kekayaan Intelektual asal dari Jepang sukses menembus pasar global apalagi Amerika Serikat. Harus ada dukungan penuh dari perusahaan lokal untuk mau “bakar uang” membuat adaptasi versi lokalnya agar secara materi, termasuk kedekatan sosial dan budaya jadi relevan dan disukai oleh target marketnya. Beruntung, di masa itu sudah ada Power Rangers yang juga merupakan adaptasi dari serial super hero Jepang, yang telah menjadi fenomena global, jadi jalan bagi Pokémon tidak terlalu sulit.Namun untuk versi globalnya ini tetap dilakukan banyak perubahan total. Dengan biaya lebih dari 50 juta USD dari Nintendo Amerika, mereka melakukan sejumlah perubahan berikut ini:Penggunaan branding “Pokémon” (dengan aksen é), setelah sebelumnya di Jepang hanya ditulis dengan huruf katakan biasa “ポケモン“.Mengganti nama karakter Satoshi menjadi Ash.Mengadaptasi slogan “ポケモンゲットだぜー!” (Get the Pokémon!) menjadi “Gotta catch ’em all!” Di akhir tahun 1998 animasi Pokémon sukses tayang di 112 stasiun TV, diikuti dengan distribusi global dari game dan TCG-nya. 1999 – Demam Pokémania Tidak hanya jadi program anak yang paling banyak ditonton, penjualan kartu Pokémon sukses meningkatkan sales Nintendo hinga 250% di akhir tahun 1999. 4Kids TV, stasiun penayang Pokémon juga mencatat peningkatan revenue hingga 30x lipat!  Dari sanalah mulai muncul ketertarikan dari perusahaan-perusahaan lain untuk membeli lisensi Pokémon. Sejak saat itu merchandise Pokémon berkembang sangat pesat, mulai dari mainan, pakaian, film, hingga berbagai macam roduk lisensi lainnya. 2000 – Mendirikan The Pokémon Company Dengan semakin banyaknya pihak yang ingin membeli lisensi Pokémon, para perusahaan pendiri, kemudian bersepakat untuk mendirikan satu entitas baru, sebagai bentuk manajemen satu pintu, yang disebut dengan The Pokémon Company. Perusahaan inilah yang kemudian bertanggung jawab untuk manajemen Merek, produksi, penerbitan, pemasaran, dan lisensi dari franchise Pokémon, yang mencakup video game, permainan kartu koleksi, serial televisi anime, film, manga, produk hiburan rumahan, merchandise, serta berbagai usaha lainnya.  2019 – Kalahkan Mickey dan Star Wars jadi IP Nomor Satu Setelah 20 tahun konsisten membangun pondasi dari 3 pilar: game – animasi – merchandise (kartu, mainan, dan pakaian termasuk di dalamnya), Pokémon akhirnya berhasil menggeser dominasi Mickey Mouse & Friends sebagai karakter berbasis Kekayaan Intelektual dengan valuasi tertinggi di dunia. Valuasinya saat itu sudah tembus USD 90 miliar.Sejak saat itu Pokémon sukses membukukan belasan miliar per tahun, dan posisinya benar-benar tidak tergoyahkan hingga kini, dengan valuasi USD 150 miliar. Mickey Mouse & Friends sendiri valuasinya masih ada di kisaran USD 90 miliar, dan diikuti dengan Star Wars di kisaran USD 75 miliar.   Tidak Mengandalkan Momen Viral   Selama 30 tahun perjalanannya, Pokémon membuktikan bahwa kesuksesan sebuah karakter berbasis Kekayaan Intelektual tidak dibangun dari sekadar momentum viral sesaat, melainkan dari strategi yang terstruktur dan berkelanjutan. Berbeda dengan banyak franchise besar seperti Marvel Cinematic Universe (MCU) atau Star Wars yang sangat bertumpu pada performa film, Pokémon justru berkembang melalui ekosistem lintas media yang terintegrasi, mulai dari video game, kartu koleksi, hingga merchandise dan lisensi global.    Pada akhirnya Pokémon tidak hanya menjadi franchise dengan valuasi terbesar secara historis, tetapi juga tetap menunjukkan pertumbuhan aktif, bukan sekadar “Legacy IP” yang hidup dari nostalgia. Kekuatan utamanya terletak…