Vietnam resmi memberlakukan revisi Undang-Undang Kekayaan Intelektual (KI) terbaru pada 1 April 2026. Perubahan ini membawa sejumlah implikasi penting, baik dari sisi proses pendaftaran maupun penegakan hukum.
Berikut poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha Indonesia:
- Proses Administratif Lebih Sederhana
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan formal kini langsung dipublikasikan, tanpa perlu menunggu keputusan penerimaan formalitas terpisah.Dampak: Proses menjadi lebih cepat dan efisien.
- Percepatan Waktu Pemeriksaan
Beberapa tahapan mengalami pemangkasan waktu, antara lain:
- Pemeriksaan substantif
- Masa oposisi
- Publikasi pendaftaran yang telah disetujui
Dampak: Perlindungan KI dapat diperoleh lebih cepat.
- Perlindungan untuk Desain Non-Fisik
Vietnam kini mengakui desain non-fisik sebagai objek yang dapat dilindungi.Ini membuka peluang bagi:
- Desain digital
- UI/UX
- Bentuk visual berbasis teknologi
- Penambahan Alasan Penolakan / Pembatalan
Permohonan dapat dinyatakan tidak sah apabila Pencipta atau Inventor tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagai pihak yang berhak. Artinya, aspek kepemilikan dan penciptaan menjadi semakin krusial.
- Grace Period untuk Kebaruan Desain Lebih Luas
Pengungkapan desain dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan tidak akan merusak unsur kebaruan, selama dilakukan oleh pemohon yang sah atau pihak yang memperoleh informasi dari pemohon. Sebelumnya, ketentuan ini sangat terbatas hanya pada pameran atau publikasi ilmiah tertentu.
- Prinsip First-to-File Diperkuat
Desain industri dan Merek kini juga dapat dibatalkan jika terdaftar tidak sesuai dengan prinsip first-to-file. Sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk Paten.
- Jalur Pemeriksaan Cepat Mulai Diberlakukan
Untuk kasus tertentu, tersedia jalur pemeriksaan cepa untuk Merek dan Paten, dengan waktu pemeriksaan ± 3 bulan sejak permintaan diajukan. Opsi ini cocok untuk bisnis dengan kebutuhan perlindungan mendesak.
- Peningkatan Ganti Rugi Pelanggaran IP
Pengadilan kini dapat memberikan kompensasi lebih tinggi untuk:
-
- Kerugian materiil
Hingga VND 1 miliar (sebelumnya VND 500 juta), dengan penentuan berdasarkan tingkat kerugian aktual. - Kerugian immateriil (spiritual damages)
Hingga 100 kali gaji dasar nasional, dimana sebelumnya hanya berkisar VND 5–50 juta.
- Kerugian materiil
Bagi pebisnis Indonesia yang menargetkan pasar Vietnam, ini adalah momentum penting untuk segera mengamankan aset Kekayaan Intelektual seperti Merek dan Desain Industri, serta memastikan strategi perlindungannya sudah sesuai dengan regulasi terbaru
Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Vietnam atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







