Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.
Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.
Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…
Landasan Hukum TKDN
TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:
- Produsen Elektronik dan Telekomunikasi:
Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. - Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. - Industri Strategis:
Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN
Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain:
- Jenis Produk dan/atau Jasa:
Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. - Komponen Lokal yang Digunakan:
Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN. - Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal:
Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).
Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).
Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.
Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.
Persyaratan untuk Memenuhi TKDN
Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen Legalitas Perusahaan:
Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. - Sertifikat Kekayaan Intelektual:
Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. - Sistem Manajemen Mutu:
Sertifikasi ISO 9001:2015. - Bukti Komponen Lokal:
Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. - Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi:
Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.
Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.
Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.
Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].