Uni Emirat Arab (UEA) atau dalam bahasa Inggris disebut United Arab Emirates (UAE) telah menjadi tujuan bisnis yang berkembang pesat dengan populasi lebih dari 9 juta orang. Karena negara federasi dari tujuh Emirat (wilayah yang dipimpin oleh Emir) ini telah menjadi pusat perdagangan dengan ikatan kuat ke seluruh blok dunia. Peluang ini menjadikan UEA sebagai target utama bagi pebisnis yang ingin memperluas jangkauan ke pasar global.
Untuk menjangkau market UEA, mendaftarkan Merek jadi salah satu hal penting yang dapat dilakukan. Karena dengan Merek yang terdaftar, bisnis Anda mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek sebagai penanda barang dan jasa Anda di UEA. Artinya, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan Merek tersebut tanpa izin Anda. Selain terlindungi, Merek yang terdaftar juga mendukung proses branding dan menghindari Anda dari kerugian finansial yang tidak diinginkan di masa depan dari sengketa Merek yang mungkin terjadi.
Proses Pendaftaran Menurut Hukum Merek di Uni Emirat Arab
Ada delapan proses yang perlu Anda pahami untuk mendaftarkan merek di UEA, proses itu adalah:
- Penelusuran Merek secara teliti dan metodis untuk menentukan kemungkinan pendaftaran Merek di UEA.
- Pengajuan permohonan Merek ke Kementrian Ekonomi UEA.
- Penerimaan permohonan Merek tersebut biasanya memakan waktu sampai dengan 30 hari, tergantung dari proses internal Kementrian Ekonomi UEA.
- Setelah itu, pemohon harus melakukan publikasi di setidaknya 2 (dua) surat kabar dalam bahasa Arab, setidaknya dalam selama 1 (satu) hari.
- Publikasi di Jurnal Merek UEA berlaku selama 30 hari. Sebagai perbandingan, di Indonesia masa publikasinya adalah 2 bulan.
- Jika tidak ada keberatan yang diterima dari publikasi di atas, maka permohonan akan menerima Nomor Pendaftaran dan Sertifikat Merek.
- Menurut pengalaman kami, seluruh proses dari permohonan sampai dicetaknya sertifikat memakan waktu 10-12 bulan.
- Jika sudah terdaftar, maka Merek Anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Pengecualian dalam Pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab
Meskipun suatu Merek dapat ditandai dengan berbagai karakteristik, hukum mengatur apa saja yang bisa didaftarkan sebagai Merek. Misalnya, tanda tangan, judul, karakter, meterai, poster, ukiran, nama, lukisan, dan jenis label apa pun yang berfungsi untuk membedakan suatu Merek dengan Merek lainnya. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Federal No. 37 tahun 1992 tentang Merek, nama tempat, uang kertas, detail gelar kehormatan, dan tanda apa saja yang bisa menipu publik atau benar-benar melanggar ketertiban umum tidak bisa didaftarkan sebagai Merek.
Contoh Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan di UAE
Suatu Merek tidak dapat didaftarkan apabila memiliki salah satu dari berikut ini:
- Pelanggaran moral dan nilai-nilai masyarakat.
- Simbol di mata publik (seperti bendera).
- Simbol Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, misalnya.
- Nama dan gelar pihak ketiga.
- Merek terkenal lainnya diterjemahkan secara langsung.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Jika Anda sudah yakin ingin mengajukan Merek di UAE, maka dokumen-dokumen berikut ini harus dipersiapkan:
- Surat Kuasa
- Contoh Merek (logo/kata)
- NIB (jika pemohonnya adalah perusahaan Indonesia)
- Daftar jenis barang dan/atau jasa
- Informasi nama dan alamat pemohon.
- Salinan paspor milik individu yang menandatangani surat kuasa.
- Dokumen prioritas dari DJKI, apabila permohonannya menggunakan prioritas.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: