AFFA Dampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Print One di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Print One di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perlindungan Merek menjadi faktor kunci dalam menjaga identitas dan keunggulan usaha. Namun, tidak jarang pendaftaran Merek mengalami hambatan karena sudah ada Merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya, tapi ternyata tidak digunakan. Itulah yang terjadi pada kasus PRINT ONE, dimana AFFA berhasil mendampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. yang juga merupakan pemilik dari merek ternama PAPER ONE, dalam memenangkan gugatan penghapusan Merek PRINT ONE  yang telah lama tidak digunakan di Indonesia berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya.   Kasus ini bermula ketika APRIL International Enterprise Pte. Ltd. mengajukan permohonan pendaftaran Merek “PRINT ONE” dengan Nomor Permohonan DID2021062992 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2021. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh DJKI karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek “PRINT ONE” yang telah terdaftar atas nama PT Daksa Sinergi sejak 12 Mei 2020.   Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan, ditemukan bahwa Merek PRINT ONE tidak pernah digunakan dalam perdagangan selama lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya. Berdasarkan temuan ini, AFFA mengajukan gugatan penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan April 2024.   Landasan Hukum Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan   Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat dihapus atas permintaan pihak yang berkepentingan. Dalam persidangan, PT Daksa Sinergi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa Merek tersebut tidak aktif digunakan di pasar.   Putusan Pengadilan   Setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Oktober 2024 akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan AFFA, dan dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa: Penggugat memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan penghapusan Merek. Merek PRINT ONE milik PT Daksa Sinergi resmi dihapus dari Daftar Umum Merek. DJKI diperintahkan untuk mencabut Merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. PT Daksa Sinergi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.820.000.   Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi APRIL International Enterprise Pte. Ltd., yang kini dapat mengajukan kembali pendaftaran Mereknya di Indonesia tanpa hambatan.   Pelajaran Dari Kasus Penghapusan Merek Print One di Indonesia   Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Merek yang tidak digunakan bisa dihapus, bahkan jika masih terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, pemilik Merek harus memperhatikan tiga faktor berikut:   Pastikan Merek yang telah didaftarkan benar-benar digunakan dalam di Indonesia. Jika tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan. Jika Merek Anda terhalang oleh Merek lama yang tidak digunakan, ada solusi hukum yang bisa dilakukan. Penghapusan Merek adalah salah satu strategi untuk membuka jalan bagi pendaftaran Merek baru. Percayakan pendaftaran Merek pada Konsultan kekayaan Intelektual berpengalaman agar Anda dapat melindungi Merek Anda di Indonesia.   Praktik Penghapusan Merek Saat Ini   Namun, mohon diperhatikan bahwa  semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, Merek hanya bisa dihapuskan apabila tidak dipakai selama 5 tahun berturut-turut dari tanggal pendaftaran. Selain itu, Merek tidak bisa dihapusakan apabila ada pelarangan impor terhadap barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, lalu adanya pembatasan perizinan terkait dengan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, dan apabila Merek tidak bisa digunakan dalam keadaan force majeur.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten - AFFA IPR

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten

Sebelum mengajukan permohonan Paten, penting untuk memastikan bahwa invensi Anda memenuhi kriteria paten yang ditetapkan. Salah satu cara untuk mempersiapkan dokumen paten adalah dengan menjawab tujuh pertanyaan kunci berikut ini. Jika Anda mampu menjawabnya dengan baik, peluang invensi Anda untuk dipatenkan akan semakin besar. Sudah siap?   LATAR BELAKANG & KONTEKS INVENSI “Apa judul invensi Anda & mengapa invensi ini harus ada?”Contoh Jawaban: Invensi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk mengatasi masalah pengisian baterai Electric Vehicle (EV)/ Motor Listrik (Molis) yang lambat. Dengan berkembangnya teknologi dan peningkatan penggunaan EV/Molis, kebutuhan akan pengisian cepat dan efisien menjadi sangat krusial. Invensi ini dikembangkan oleh tim R&D untuk memberikan solusi inovatif yang lebih hemat energi dan meningkatkan umur pakai baterai. IDENTIFIKASI MASALAH TEKNIS “Masalah teknis apa yang ingin diselesaikan dengan invensi ini?”Contoh Jawaban: Masalah utama yang ingin diatasi adalah keterbatasan teknologi pengisian baterai konvensional yang tidak mampu menangani arus tinggi secara optimal. Hal ini menyebabkan waktu pengisian yang lama, peningkatan suhu yang tidak diinginkan, dan penurunan efisiensi baterai seiring waktu. KEUNGGULAN KOMPETITIF “Mengapa invensi Anda Ini lebih unggul dari yang lain?Contoh Jawaban: Dibandingkan dengan solusi pengisian baterai tradisional, invensi ini menawarkan pengisian hingga 50% lebih cepat. Selain itu, teknologi ini mengurangi risiko overheating, memperpanjang umur baterai, dan memberikan efisiensi energi yang lebih baik, menjadikannya pilihan ideal untuk baterai EV/Molis. MEMILIKI NILAI KEBARUAN “Apa yang membuat invensi ini benar-benar baru?”Contoh Jawaban: Nilai kebaruan terletak pada sistem manajemen arus adaptif yang dikombinasikan dengan teknologi kontrol suhu otomatis. Sistem ini memungkinkan penyesuaian real-time terhadap kondisi baterai, sebuah pendekatan yang belum pernah diterapkan pada teknologi pengisian baterai sebelumnya. PERAN INVENSI DALAM STRATEGI BISNIS “Bagaimana invensi ini masuk dalam strategi bisnis perusahaan?”Contoh Jawaban: Invensi ini tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga mendukung strategi perusahaan dalam memperkuat posisi di pasar inovasi teknologi. Dengan menekankan efisiensi energi dan keandalan, invensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk serta membuka peluang kerjasama dengan produsen EV/Molis terkemuka. CARA KERJA INVENSI LANGKAH DEMI LANGKAH “Bagaimana cara invensi ini bekerja dalam setiap prosesnya?” Contoh Jawaban: Deteksi Kondisi: Sensor mendeteksi tingkat kesehatan dan suhu baterai. Penyesuaian Arus: Sistem pengatur arus secara otomatis menyesuaikan aliran listrik berdasarkan data sensor. Kontrol Suhu: Teknologi kontrol suhu bekerja untuk menjaga baterai dalam kondisi optimal selama pengisian. Monitoring Berkelanjutan: Proses berlangsung dengan monitoring berkelanjutan hingga pengisian selesai, memastikan keamanan dan efisiensi maksimal. LINGKUNGAN OPERASIONAL & KOMPONEN KUNCI “Dalam lingkungan atau situasi seperti apa invensi ini dapat bekerja?” Contoh Jawaban: Invensi ini dirancang untuk beroperasi dalam berbagai kondisi lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan suhu yang bervariasi. Dengan komponen kunci sebagai berikut: Sensor Suhu dan Kelembaban: Untuk memonitor kondisi lingkungan. Modul Pengatur Arus: Untuk menyesuaikan aliran listrik secara dinamis. Chip Kontrol Terintegrasi: Sebagai otak pengoperasian sistem pengisian. Semua komponen ini juga sudah terdokumentasikan sehingga cara kerjanya dapat didemonstrasikan untuk menunjukkan cara kerja dan menunjukkan  keunggulan dari  invensi secara menyeluruh. Jika Anda sudah memiliki versi Anda dari semua jawaban tadi, selamat! Namun jika Anda masih mengalami kesulitan untuk menjawabnya dan memiliki keyakinan invensi Anda dapat dipatenkan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang dimiliki secara komunal. KIK memiliki nilai ekonomis yang dapat komunitas Anda manfaatkan secara komersial dengan tetap menghormati nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.    Tapi apa pengertian dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal Komunal menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana pula prosedur pendaftarannya?   Artikel ini merangkumnya untuk Anda!   Definisi Ekspresi Budaya Tradisional Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.  Contoh: Baju Pangsi Betawi, Kalung Motif Naga Kalimantan Utara, Panje Rajeh Jawa Timur, Genggong Gaya Desa Batuan Bali, dan masih banyak lagi.  Pengetahuan Tradisional Karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.  Contoh: Kasab Bule Jok Aceh Utara, Mencalok Lingga Kepulauan Riau, Kalakan Pacitan, Lapek Koto Dian Rawang Jambi, dan masih banyak lagi.  Sumber Daya Genetik Tanaman, hewan, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.  Contoh: Lengkir Bangka Belitung, Alocasia Talambai Sulawesi Barat, Kelapa Genjah Entog Kebumen, Kepel Yogyakarta, dan masih banyak lagi.  Potensi Indikasi Geografis Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.  Contoh: Batu Akik Kalsedon Pacitan, Gembol Akar Jati Blora, Manggis Gempeng Madenan Bali, Tenun Sambu Mamasa, Garam Kristal Majene, dan masih banyak lagi. Indikasi Asal Mengidentifikasi asal suatu barang diproduksi tanpa mengaitkannya dengan faktor alam atau manusia yang memengaruhi kualitas atau karakteristik barang tersebut. Contohnya, label “Made in China” pada produk menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di Tiongkok, tetapi tidak menyiratkan bahwa kualitas atau karakteristik produk tersebut dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu.Hak atas Indikasi Asal timbul seiring dengan perwujudan objeknya dan sama seperti KIK lainnya, tidak memerlukan pendaftaran khusus, namun perlu dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Contoh: Kopi Jahe Jakarta, Tahu Tuna Pacitan, Kue Lontar Fakfak, Kopi Khop Meulaboh, Kerupuk Mata Gareng Ngawi, dan masih banyak lagi.   Dasar Hukum KIK di Indonesia Setidaknya ada 5 (lima) peraturan yang menjadi landasan hukum perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia:   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Peraturan ini menegaskan pentingnya inventarisasi, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sebagai modal dasar pembangunan nasional.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini menyebutkan bahwa negara memegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional yang tidak diketahui penciptanya dan memberikan perlindungan tanpa batas waktu.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur kewajiban pengungkapan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi Paten serta mengamanatkan pembentukan peraturan teknis terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dari pemanfaatan Pengetahuan Tradisional atau Sumber Daya Genetik.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pendaftaran Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari KIK.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya: Menegaskan pentingnya Inventarisasi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan peraturan terkait pembagian manfaat dari pemanfaatannya.   Untuk melindungi KIK, pemerintah telah membentuk Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) yang berfungsi sebagai portal informasi dan peta ekonomi KIK yang bisa diakses melalui situs DJKI. PDN KIK ini mengintegrasikan data terkait Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.  Per Januari 2025 menurut data PDN KIK sudah tercatat 1.823 Ekspresi Budaya Tradisional, 491 Pengetahuan Tradisional, 8.483 Sumber Daya Genetik, 125 Potensi Indikasi Geografis, dan 59 Indikasi Asal. Komunitas Anda pun dapat menjadi bagian dari mereka jika memenuhi persyaratan berikut ini.   Prosedur Pencatatan KIK Untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia, DJKI telah menyediakan sejumlah formulir inventarisasi yang sesuai. Mulai dari Formulir EBT untuk Ekspresi Budaya Tradisional, Formulir PT untuk Pengetahuan Tradisional, Formulir PIG untuk Potensi Indikasi Geografis, hingga Formulir SDG untuk Sumber Daya Genetik.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya dalam merumuskan isi dari formulir yang secara umum berisi informasi sebagai berikut: Deskripsi rinci tentang KIK. Asal-usul dan sejarahnya. Komunitas atau masyarakat yang memelihara dan mengembangkannya. Fungsi dan makna budaya. Dokumentasi pendukung seperti foto, video, atau rekaman audio yang berisi proses/teknik kecakapan atau teknik membuat. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan KIK tersebut merupakan milik komunal dari komunitas atau masyarakat yang bersangkutan. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan Masyarakat Adat, dan/atau Paguyuban. Formulir dan kelengkapannya kemudian diajukan permohonannya ke DJKI, untuk kemudian akan dilakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan. Jika memenuhi syarat, KIK tersebut akan dicatat dalam pusat data nasional sebagai bentuk perlindungan hukum.   Sayangnya DJKI tidak secara spesifik memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses pendaftaran KIK. Lama proses ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas KIK yang didaftarkan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.   Dengan memiliki Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang secara sah dilindungi oleh hukum, Anda dan komunitas Anda dapat mencegah klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain, turut melestarikan budaya tradisional, dan tentunya meningkatkan nilai ekonomi dengan memaksimalkan komersialisasi atas Hak Ekonominya.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Norwegia untuk Pebisnis Indonesia

Tinggal di Norwegia mungkin jadi salah satu mimpi warga dunia. Karena negara ini selalu berada dalam kategori teratas untuk perekonomian yang stabil dengan menghadirkan pelayanan standar hidup tinggi, namun tetap memiliki fokus kuat pada keberlanjutan. Selain itu, Norwegia merupakan anggota European Free Trade Association (EFTA), yang memberikan akses ke pasar Eropa yang lebih luas. Posisi strategis ini membuat Norwegia menjadi tujuan penting bagi pebisnis internasional, termasuk Anda!   Menurut data terkini, ekspor Indonesia ke Norwegia mencapai sekitar USD 120 juta per tahun. Ekspor ini mencakup produk-produk seperti makanan laut, karet, produk tekstil, dan furnitur. Produk makanan seperti kopi dan rempah-rempah juga semakin diminati oleh konsumen di sana  yang memiliki preferensi terhadap produk berkualitas tinggi dan unik. Dengan meningkatnya minat terhadap produk-produk ini, perlindungan Merek menjadi sangat penting bagi para pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar mereka di Norwegia.   Merek yang Dapat Didaftarkan di Norwegia Di Norwegia, berbagai jenis Merek dapat didaftarkan, termasuk Merek Non-Tradisional seperti Merek Suara dan Merek 3D. Berikut ini daftarnya: Merek Kata (word marks) Merek Figuratif (logo atau gambar) Merek Kombinasi (kombinasi teks dan gambar) Merek Tiga Dimensi Merek Suara   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan di Norwegia Merek yang bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas. Merek yang menyesatkan atau deskriptif secara berlebihan. Merek yang terlalu mirip dengan Merek yang sudah terdaftar. Merek yang mengandung simbol atau lambang negara tanpa izin.   Pendaftaran Merek di Norwegia diajukan melalui Norwegian Industrial Property Office (NIPO) atau dalam bahasa Norwegia disebut Patentstyret. Lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri di Norwegia. Walaupun Anda dapat mengajukan permohoan sendiri ke NIPO, ada beberapa regulasi dan tahapan yang membutuhkan follow-up lanjutan, serta tanggapan yang tepat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Maka menunjuk Konsultan Merek berpengalaman bisa jadi pilihan, karena dapat mengurangi keribetan dalam pengurusan dokumen, mulai dari penggunaan bahasa, hingga kecepatan dalam berkomunikasi dengan NIPO, atau bahkan jika terjadi penolakan atas Merek yang Anda ajukan..   Dimulai Dari Penelusuran   NIPO menyediakan layanan daring untuk penelusuran Merek secara mandiri. Anda dapat mengakses layanan NIPO Trademark Search dari Patentstyret untuk mengetahui apakah Merek yang ingin didaftarkan belum digunakan atau sudah terdaftar oleh pihak lain. Atau jika Anda sudah menunjuk Konsultan Merek, Anda juga bisa mendapatkan insight tambahan mengenai peluang Merek tersebut dapat didaftarkan atau tidak. Karena bukan tidak mungkin, Merek yang Anda miliki masih memiliki perluang karena berada di kelas yang berbeda atau Merek yang sudah terdaftar sudah tidak lagi digunakan.   Setelah Anda mendapatkan informasi yang lengkap mengenai peluang pendaftaran Merek Anda, maka informasi tentang pemohon, termasuk nama dan alamat, tampilan Merek yang ingin didaftarkan, daftar barang atau jasa yang akan dilindungi, dan pelunasan biaya pendaftaran wajib dilakukan.   Proses Pendaftaran   Pengajuan Aplikasi: Pemohon mengajukan dokumen lengkap ke NIPO. Pemeriksaan Administratif (2-4 minggu): Verifikasi kelengkapan dokumen oleh NIPO. Pemeriksaan Substantif (2-6 bulan): Kemudian NIPO akan mengevaluasi apakah Merek memenuhi persyaratan pendaftaran. Publikasi (2 bulan): Jika lolos pemeriksaan, Merek akan dipublikasikan selama dua bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, NIPO akan langsung menerbitkan sertifikat pendaftaran. Sehingga secara umum keseluruhan prosesnya jika tidak ada keberatan atau oposisi hanya membutuhkan waktu 6 hingga 12 bulan saja.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar   Setelah sertifikat diterbitkan, tentunya Anda dapat menggunakan Merek tersebut di pasar Norwegia. Anda bahkan harus menggunakan Merek tersebut dalam kurun waktu 5 tahun, jika tidak dapat dibatalkan atas dasar tidak digunakan. Selain itu, Anda atau memalui Konsultan Merek, wajib melakukan pemantauan apakah ada pihak lain yang melakukan pelanggaran dan mengambil tindakan hukum yang tepat.   Masa Berlaku Perlindungan & Waktu Perpanjangan   Perlindungan Merek di Norwegia berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian. Perpanjangan dapat diajukan dalam 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Tersedia masa tenggang selama 6 (enam) bulan setelah masa berlaku habis, namun dikenakan biaya tambahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Norwegia atau negara-negara lainnya di seluruh dunia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Walmart Wirkin VS Hermes Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan - AFFA IPR

Walmart Wirkin VS Hermès Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan

Akhir Desember 2024, toko retail Walmart Amerika Serikat mendadak viral karena menjual tas “Wirkin,” yang memiliki kemiripan dengan tas Birkin dari Hermès.  Media sosial mereka pun diserbu perbincangan yang berkutat pada etika mode, perilaku konsumen, dan tentunya isu pelanggaran Kekayaan Intelektual. Isu ini menjadi kontroversi karena ada tuntutan mode yang harusnya bisa dijangkau masyarakat luas, yang bertentangan dengan perlindungan eksklusivitas Merek.    Wirkin sebenarnya hanyalah nama sebutan yang diberikan oleh “netizen” pada produk tanpa nama yang menyerupai tas Birkin, yang dijual oleh Walmart melalui marketplace-nya seharga USD 78. Namun viralitasnya tidak lepas dari anggapan publik bahwa tas ini meniru desain Hermès yang legendaris, yang harganya paling murah mencapai USD 10.000. Wirkin semakin viral setelah semakin banyak video review yang membandingkannya dengan Birkin.   Implikasi Etis dan Hukum   Pendukung Wirkin berpendapat bahwa kemewahan mode tidak seharusnya menjadi konsumsi kelas atas saja, namun bisa pula diakses sehari-hari oleh masyarkat banyak. Namun, kritikus berpendapat bahwa produk KW seperti ini merusak kualitas, eksklusivitas, dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual Hermès.   Dari perspektif hukum, Hermès berpotensi mengajukan klaim pelanggaran Merek, khususnya “Trade Dress,” karena desain Wirkin sangat mirip dengan elemen yang dapat dikenali dari Birkin. Trade Dress ini bagian dari Merek yang melindungi penampilan visual suatu produk, dimana konsumen dapat membedakannya dalam kegiatan perdagangan. Namun, Walmart dapat mengelak dengan mengatakan bahwa produknya tidak menggunakan Merek Hermès dan memiliki harga jual yang signifikan, sehingga konsumen tidak akan salah beli.   Tanggapan Walmart   Namun tanpa ada keributan di permukaan, sejak pertengahan Januari 2025, Walmart telah menarik Wirkin dan memberikan penguman, “In some instances, products may no longer be available. We invite customers to continue exploring our expansive selection and uncover new alternatives.” Yang berarti, produk sudah tidak lagi tersedia dan menyarankan pembeli untuk mencari produk lain. Langkah ini kemungkinan besar dilakukan untuk mengurangi resiko hukum dan menjaga hubungan baik dengan merek-merek lain.   Perbedaan Utama Wirkin dengan Birkin   Fitur “Wirkin” Birkin Harga USD 78 Mulai dari USD 10.000 Merek Tidak Ada Ada logo “Hermès Paris” Bahan Kulit sintetis atau imitasi. Kulit asli berkualitas tinggi atau kulit eksotis. Pilihan Ukuran Standar, secara umum lebih kecil. Beragam ukuran: (25cm, 30cm, 35cm, & 40cm) Kualitas Jahitan Jahitan produksi massal. Jahitan manual menggunakan teknik saddle. Pengemasan Box standar. Disertai kotak jingga Hermès dan kantong anti debu. Metode Penjualan E-Commerce Walmart Hanya tersedia di butik Hermès. Distribusi Tidak ada pembatasan. Dikontrol ketat, bahkan harus antri.   Dari kasus Wirkin-Birkin ini, kita lagi-lagi mendapat wawasan bahwa faktor harga masih menjadi sumber sengketa Kekayaan Intelektual. Dimana versi murah dari produk terkenal, apalagi mewah masih banyak diminati pasar, tanpa mempertimbangkan keasliannya. Namun jika Anda pemilik Merek, Anda tidak perlu khawatir karena dengan Merek yang telah terdaftar, Anda-lah pemilik yang sah dan berhak melakukan tuntutan hukum atas produk tiruan tersebut. Kalau perlu, Anda dapat memperkuatnya dengan mendaftarkan desain produk Anda sebagai Desain Industri. Agar produk Anda juga secara estetik juga terlindungi.   Selain itu, jika Anda pemilik retail, Anda harus mulai  memahami seluk-beluk hukum Merek untuk melindungi citra bisnis Anda agar terhindar dari viralitas semu, yang justru dapat membahayakan kelangsungan bisnis Anda.   Baca Juga: TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Merek di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Mesir untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Mesir untuk Pebisnis Indonesia

Mendaftarkan Merek di Mesir sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Timur Tengah dan Afrika Utara. Karena Mesir dapat menjadi bantu loncatan strategis bisnis Anda ke Afrika, Asia, dan Eropa melalui Terusan Suez. Melindungi Merek di Mesir memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.   Apalagi berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, transaksi dagang antara Indonesia dan Mesir menunjukkan perkembangan yang positif: 2023: Total perdagangan mencapai USD 1,5 miliar, dengan produk utama yang diekspor dari Indonesia meliputi minyak kelapa sawit (CPO), produk tekstil dan pakaian jadi, karet dan produk turunannya, serta produk elektronik dan peralatan rumah tangga. 2024 (hingga kuartal ketiga): Angka perdagangan tercatat USD 1,2 miliar, dengan kategori produk yang sama tetap mendominasi.    Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Mesir Merek yang Dapat Didaftarkan: Nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk/jasa. Merek yang tidak bertentangan dengan moral dan ketertiban umum. Merek Non-Tradisional seperti suara, aroma, hologram, gerakan, sentuhan, rasa, 3 Dimensi, dan warna juga dapat didaftarkan. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang menyesatkan publik atau bertentangan dengan norma agama. Merek generik atau deskriptif tanpa unsur pembeda. Nama geografis yang hanya menggambarkan asal barang.   Tahapan Pendaftaran Merek di Mesir Untuk mendaftarkan Merek di Mesir, Anda tidak dapat mengajukannya langsung ke Kantor Merek Mesir (Egyptian Trademark Office), melainkan harus melalui Konsultan Merek yang sudah terdaftar di Kantor Merek Mesir. Begitu juga dengan proses penelusuran, dimana kita seharusnya dapat memeriksan apakah Merek yang ingin kita daftarkan sudah terdaftar sebelumnya atau belum, Kantor Merek Mesir tidak memiliki situs tersendiri yang dapat diakses oleh publik. Maka dari itu, peran Konsultan Merek ini penting sedari awal untuk memastikan setiap biaya yang Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Begitu juga dengan setiap proses yang akan Anda lalui kemudian, Anda terinformasikan dengan baik, termasuk jika terjadi kendala atau penolakan dari pihak lain. Pengajuan Permohonan: Dengan melampirkan dokumen yang diperlukan meliputi formulir aplikasi, deskripsi Merek, bukti pembayaran biaya pengajuan, dan Surat Kuasa dari pemohon kepada Konsultan Merek. Pemeriksaan Administratif (10 – 12 Bulan): Memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen dengan persyaratan formal. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diminta melengkapinya. Pemeriksaan Substantif (1 – 2 Bulan): Evaluasi mendalam terhadap Merek untuk memastikan tidak ada konflik dengan Merek yang sudah ada dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Publikasi (60 Hari): Jika merek lolos pemeriksaan substantif, merek akan dipublikasikan dalam Buletin Resmi untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan dalam waktu 60 hari.   Setelah periode publikasi selesai tanpa ada keberatan atau jika keberatan yang diajukan tidak berhasil, barulah sertifikat merek diterbitkan dalam waktu 1 bulan setelah periode Publikasi berakhir. Secara umum, proses dari pengajuan hingga menerima sertifikat Merek, jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain  memakan waktu sekitar 14-17 bulan.    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar? Setelah Merek terdaftar, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda benar-benar aktif digunakan untuk berbinis di Mesir. Karena jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak digunakan, pihak lain dapat menjadikannya alasan untuk mengajukan pembatalan Merek Anda. Selain itu, Anda atau melalui Konsultan Merek harus tetap memantau potensi pelanggaran atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.   Masa Berlaku Perlindungan & Waktu Perpanjangan Masa perlindungan Merek di Mesir adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 10 tahun periode berikutnya. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika karena satu dan lain hal Anda belum melakukan permohonan perpanjangan dalam periode itu, Anda masih memiliki 6 (enam) bulan berikutnya setelah masa berlaku berakhir, dengan membayar biaya tambahan.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Mesir atau negara-negara lainnya di seluruh dunia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Menjadi Anggota BRICS - Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? - AFFA IPR

Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya?

Per Januari 2025 ini Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh BRICS. Dengan harapan, dapat meningkatkan perdagangan dan investasi diantara negara-negara anggotanya.   BRICS yang diinisiasi oleh Rusia dan kini beranggotakan Brasil, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab menguasai 25% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global dan lebih dari 40% populasi dunia. Selain memperkuat perekonomian negara-negara anggotanya, BRICS dengan kekuatannya juga terus memperkuat pengaruhnya di skala global, dan memberikan penyeimbangan terhadap institusi ekonomi yang sudah ada, yang didominasi oleh negara-negara Barat.   Bergabungnya Indonesia ke BRICS tentunya tidak dengan tangan kosong. Indonesia sudah punya bekal transaksi perdagangan tinggi dengan negara-negara anggotanya. Jika bisnis yang Anda jalankan menjadi salah satu dari Industri yang paling diminati oleh negara-negara BRICS, ini adalah tahun yang tepat!   Potensi Ekonomi Indonesia di Negara-Negara BRICS Rusia:  Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit, produk olahan kelapa, & produk-produk halal. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 16 Jumlah Merek Terdaftar dari Rusia ke Indonesia: 45 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (8) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (8) 1 – Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian hortikultura dan kehutanan: damar buatan yang belum diproses, plastik yang belum diproses; pupuk, komposisi pemadam kebakaran: sediaan- sediaan mengeraskan dan memateri: zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan: zat penyamakan; bahan perekat yang digunakan dalam industri. (6) 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (6) Brasil Produk yang Paling Diminati: Karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, & suku cadang kendaraan bermotor. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 19 Jumlah Merek Terdaftar dari Brasil ke Indonesia: 186 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (78) 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (25) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (21) India Produk yang Paling Diminati: Batu bara, minyak sawit & turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga & konsentratnya. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 54 Jumlah Merek Terdaftar: 638 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (120) 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (89) 29 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (74) China Produk yang Paling Diminati: Makanan, minuman, bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, & plastik. Jumlah Merek Terdaftar: 196 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (31) 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (24)  9 – Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan (pemeriksaan), pertolongan dan pendidikan, pesawat dan perkakas untuk melaksanakan, menukar, menjelmakan, mengumpulkan, mengatur atau mengontrol listrik; perkakas untuk merekan transmisi atau reproduksi suara tau gambar; pembawa data magnetic, cakram perekam; CD, DVD dan media merekam digital. (23) Afrika Selatan Produk yang Paling Diminati: Mi instan pedas, kopi roast & ground, siput & rajungan dalam kemasan kaleng, permen dan makanan ringan.  Jumlah Merek Terdaftar: N/A Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: N/A Mesir Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit & turunannya, biji kopi, rempah-rempah, kelapa, bubuk kakao, produk perikanan dan hasil laut, benang tekstil, produk kayu, ban kendaraan, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 194 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (32)  30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (24). 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (21) Ethiopia Produk yang Paling Diminati: Alat-alat pertanian, minyak kelapa sawit, kertas, alat listrik, pakaian, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 20 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (8). Iran Produk yang Paling Diminati: Kacang-kacangan, sepeda motor & aksesoris kendaraan, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 9 Jumlah Merek Terdaftar: 22 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (5) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (4) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (4) Uni Emirat Arab  Produk yang Paling Diminati: Suku cadang kendaraan bermotor, makanan & minuman, kosmetik & obat-obatan, busana muslim, dan pariwisata. Jumlah Merek Terdaftar: 552 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras,…

Perubahan Landscape Definisi Paten dalam Revisi Undang-Undang Paten Indonesia - AFFA IPR

Perubahan Definisi Paten dalam Revisi Undang-Undang Paten Indonesia

Lanskap Kekayaan Intelektual di Indonesia terus berkembang, mencerminkan sifat dinamis teknologi dan inovasi. Salah satu pembaruan paling signifikan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terletak pada revisi definisi “Invensi.”   Definisi Lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan invensi sebagai berikut:   “Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”   Meskipun definisi ini memberikan dasar untuk perlindungan Paten, definisi tersebut dianggap kurang mampu mencakup perkembangan teknologi dan inovasi yang lebih luas di berbagai industri.   Definisi Baru Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (2) sekarang mendefinisikan invensi sebagai: “Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.”   Dampak Perubahan Lingkup yang Lebih Luas: Penambahan “sistem, metode, dan penggunaan” secara signifikan memperluas cakupan hal yang dapat dipatenkan. Perubahan ini mengakui pentingnya perlindungan terhadap kemajuan teknologi yang mungkin tidak sesuai dengan kategori sebelumnya, yaitu “produk atau proses.” Kejelasan dan Fleksibilitas: Dengan menambahkan istilah “dan/atau” antara produk, proses, penyempurnaan, dan pengembangan, undang-undang ini memastikan fleksibilitas yang lebih besar dalam interpretasi, menjadikannya lebih inklusif untuk berbagai jenis inovasi. Harmonisasi dengan Standar Global: Definisi baru ini lebih selaras dengan undang-undang Paten internasional, menjadikan Indonesia sebagai yurisdiksi yang lebih menarik bagi para inovator dan pelaku bisnis yang ingin melindungi Kekayaan Intelektual mereka di tingkat global.   Mengapa Perubahan Ini Penting? Amandemen ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan kerangka kerja Kekayaan Intelektualnya dengan perkembangan teknologi yang pesat. Mulai dari sistem berbasis AI hingga metode inovatif di bidang kesehatan, definisi yang diperbarui ini memastikan para inovator di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengkomersialkan ide-ide mereka.   Revisi ini tidak hanya merespons kemajuan teknologi domestik tetapi juga bertujuan mendorong inovasi dan daya saing di pasar internasional. Dengan memperluas definisi, Indonesia menunjukkan kesiapannya untuk merangkul industri baru dan inovasi masa depan.   Untuk pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law. Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email: [email protected]