Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Dicatatkan di DJKI - AFFA IPR

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Tercatat di DJKI

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah kepemilikan Merek yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik oleh Perusahaan Industri Dalam Negeri maupun Produsen di Luar Negeri. Produk yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar kualitas dan keselamatan, yang diwujudkan melalui SNI.   Dengan demikian, dalam menjalankan bisnis di Indonesia, kepemilikan Merek terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga alat perlindungan hukum yang penting, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Bagi pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, memiliki Merek yang terdaftar menjadi langkah awal yang krusial.   Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat SNI untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi berat, antara lain berupa Sanksi Administratif, seperti larangan distribusi produk dan penarikan produk dari pasar, serta Sanksi Pidana, termasuk denda hingga pencabutan SNI yang sebelumnya sudah pernah dimiliki.   Syarat Mendapatkan SNI Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Kepemilikan Merek yang terdaftar di kelas yang sesuai (contohnya kelas 11 untuk produk kompor gas). Sistem manajemen mutu yang sesuai dengan ISO 9001:2015. Fasilitas produksi yang memadai. Pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi.    Proses Pendaftaran dan Pihak yang Dapat Mendaftarkan SNI Perusahaan Industri di Dalam Negeri: Produsen lokal yang memiliki izin usaha di Indonesia. Dapat langsung mengajukan Sertifikat SNI melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).  Produsen di Luar Negeri: Harus menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus sertifikasi. Permohonan diajukan oleh Perwakilan Resmi di Indonesia yang memiliki Lisensi atas produk tersebut. Harus menyertakan dokumen tambahan, seperti Perjanjian Lisensi dan bukti pencatatan di DJKI.   Maka dari itu, jika Anda berada di pihak distributor, Anda wajib memastikan kalau produk yang Anda impor sudah didaftarkan Merek-nya di Indonesia (DJKI) oleh Produsen di Luar Negeri, dan Anda sudah mengantongi Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.   Untuk membantu Anda mengurai permasalahan dan memastikan seluruh dokumen sudah tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya untuk memproses seluruh tahapan ini: Mendaftarkan Merek di DJKI atas nama klien (Produsen di Luar Negeri). Menyusun Perjanjian Lisensi Merek yang mematuhi peraturan di Indonesia. Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI untuk memastikan lisensi memiliki kekuatan hukum. Membantu klien mengelola dokumen yang dibutuhkan untuk Sertifikat SNI, termasuk konsultasi terkait pemenuhan standar SNI. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat SNI, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi ke-12 - AFFA IPR

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi Ke-12

Sejak hari Jumat, 11 Oktober 2024, Kantor Merek Yaman telah resmi menggunakan sistem Kelas atau Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan demikian, kelas Merek yang berlaku di Yaman telah selaras dengan klasifikasi barang dan jasa terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Indonesia sendiri masih menggunakan Kelas Nice edisi ke-11. Namun demikian, Yaman masih menerapkan “single-class application system” atau pengajuan Merek terpisah untuk setiap kelas yang berbeda, dan tidak menerima pendaftaran Merek di Kelas 33, (minuman beralkohol), beberapa produk yang mengandung alkohol (Kelas 32), serta daging babi (Kelas 29).   Baca juga: Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, termasuk penggolongan kelasnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Benelux untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di BENELUX untuk Pebisnis Indonesia

Benelux, yang terdiri dari Belgia, Belanda, dan Luksemburg, adalah kawasan penting bagi perdagangan internasional, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, transaksi ekspor Indonesia ke negara-negara Benelux menunjukkan tren positif, terutama pada produk-produk pertanian, tekstil, alas kaki, hingga furniture.   Selain itu, ada juga beberapa produk asal Indonesia yang paling banyak diminati di wilayah ini, seperti kopi, kelapa sawit, karet, dan hasil tekstil. Karena lokasinya yang strategis di jantung Eropa, Benelux menjadi gerbang utama bagi produk-produk Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa. Luksemburg, meskipun negara kecil, memiliki potensi besar sebagai pusat keuangan dan logistik, sehingga menjadi target menarik bagi ekspansi bisnis Indonesia.   Mendaftarkan Merek di Benelux adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda di kawasan ini, dimana perlindungan Kekayaan Intelektual memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menghindari masalah pelanggaran Merek.   Sudah siap melakukan ekspansi ke Benelux? Ini dia panduan pendaftarannya Merek-nya.   Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Benelux, Merek dapat didaftarkan untuk berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi.   Agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg.   Integrasi Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Benelux, entah itu di Belanda saja atau Belgia saja, hanya ada satu lembaga yang dapat dituju, yakni Benelux Office for Intellectual Property (BOIP). BOIP yang bermarkas di  Bordewijklaan – The Hague, Belanda ini tidak memiliki cabang di Belgia maupun Luksemburg, namun semua pengajuan dapat dilakukan secara online dari seluruh dunia dengan menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat mewakili Anda mengawal seluruh prosesnya dan menghindari kesalahan prosedur yang tidak perlu.   Sistem integrasi BOIP yang diterapkan untuk tiga negara ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:   Proses yang lebih efisien dengan satu kali pendaftaran; Satu biaya administrasi yang berlaku untuk tiga negara; dan Memudahkan perlindungan di wilayah Benelux tanpa perlu prosedur terpisah.   Namun sistem ini juga memiliki kekurangan, yakni jika pendaftaran Anda ditolak, tidak ada opsi untuk mendaftarkannya kembali di satu negara saja, karena pengajuan pendaftarannya berlaku serentak untuk tiga negara Benelux.   Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int.   Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Benelux dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen.  Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif.   Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.  Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi.  Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.    Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.  Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Benelux. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia

Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?   Jawab (J): Ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya. Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik ​P​perdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia.   Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan.   Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut:   BAB XVIII  KETENTUAN PIDANA   Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Pasal 101 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   Pasal 102 Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).   Pasal 103 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.   Format Prosedur dan Jangka Waktu T: Bagaimana proses penegakan hukumnya?   J: Proses perdata di Indonesia dilakukan secara tertulis dan lisan. Hakim akan mendengarkan penjelasan lisan dari masing-masing pihak satu per satu, dan sangat bergantung pada bukti-bukti tertulis. Saksi fakta juga dapat memberikan pernyataan lisan di hadapan pengadilan. Akan tetapi, pernyataan saksi atau afidavit saja tidak akan cukup, karena dianggap hanya sebagai bukti tertulis pelengkap. Secara umum, tata cara persidangan adalah sebagai berikut:   Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan; Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.)   Secara teori keputusan perdata dapat dikeluarkan dalam waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan akan memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan perpanjangan dari salah satu pihak yang bersengketa.   Beban Pembuktian T: Berapa beban pembuktian untuk menetapkan pelanggaran atau dilusi atas Merek?   J: Dalam acara perdata di Indonesia, beban pembuktian mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan berada di tangan Penggugat. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Dengan alat pembuktian berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan,  pengakuan, atau sumpah. Berdasarkan pengalaman kami, adalah bijaksana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bahan bukti yang beragam, seperti pembelian yang dilakukan oleh pembeli misterius, materi pemasaran yang ditemukan secara daring dan luring, serta saksi ahli yang dapat memberikan pernyataan substantif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bukti tertulis harus diajukan dalam bahasa Indonesia – diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika perlu.   Pengajuan Gugatan T: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Merek dan dalam kondisi apa? Siapa pula yang berhak untuk mengajukan tuntutan pidana?   J: Seperti yang diatur pada Pasal 83 UU Merek, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.   Gugatan tadi dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.   Jika menyangkut tindakan pidana, idealnya pemilik Merek yang mengajukan gugatan. Namun dalam kondisi tertentu, Pemegang Lisensi yang sah juga dapat mengajukan gugatan pidana atas instruksi dan otorisasi Pemilik Merek.   Penegakan Hukum Perbatasan dan Aktivitas Luar Negeri T: Tindakan penegakan hukum perbatasan apa yang tersedia untuk menghentikan impor dan ekspor…

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].