Pegolf-Legendaris-Amerika-Serikat-Kehilangan-Hak-Merek-Atas-Namanya-Sendiri-Kok-Bisa-affa

Pegolf Legendaris Amerika Serikat Kehilangan Hak Merek Atas Namanya Sendiri – Kok Bisa?

Pada 1 Agustus 2023, Hakim Robin Rosenberg dari Pengadilan Distrik AS Distrik Selatan Florida memutuskan bahwa Pengadilan Federal yang ia pimpin tidak memiliki yurisdiksi atas permintaan Jack Nicklaus untuk menilai kembali apakah perjanjian yang ia buat di tahun 2007 dengan Howard Milstein, rekan bisnisnya merupakan pemberian Hak Eksklusif atau tidak.   Karena sebelumnya, Pengadilan New York telah memutuskan masalah yang sama, dan ditetapkan bahwa Jack Nicklaus telah memberikan Hak Eksklusif bernilai USD 145 juta kepada Milstein, untuk menggunakan Merek atas nama “Jack Nicklaus,” dan segala Kekayaan Intelektual (KI) terkait untuk tujuan komersial.   Hubungan Nicklaus dengan Milstein dimulai sejak tahun 1970-an saat mereka mendirikan Nicklaus Companies, perusahaan yang bergerak dibidang desain lapangan golf, penjualan pakaian olahraga, kacamata, barang seni, dan sebagainya dengan label “Jack Nicklaus,” dimana Milstein yang dipercaya sebagai CEO-nya. Masalah baru muncul di tahun 2014 saat Milstein menjual Merek dan KI lainnya kepada IMG senilai USD 100 juta. Nicklaus pun menggugat Milstein di tahun 2019 karena menganggap Milstein telah melanggar perjanjian. Jack menganggap perjanjian awal dengan Milstein adalah Hak Non-Eksklusif, jadi ia berhak untuk menggunakan namanya sendiri secara komersil tanpa melibatkan Milstein dan Nicklaus Companies.   Namun Milstein bersikukuh bahwa perjanjian awal ia dengan Nicklaus telah memberinya hak untuk menjual Merek dan Kekayaan Intelektual terkait Nicklaus dengan alasan apa pun, dan ia tidak melanggar perjanjian tersebut.    Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada bulan Desember 2022 Milstein melalui situs Nicklaus.com yang ia miliki, mengumumkan bahwa Pengadilan New York telah melarang Jack Nicklaus melisensikan namanya untuk lapangan golf dan proyek komersil lainnya, karena nama tersebut secara eksklusif dimiliki oleh Nicklaus Companies. Dalam pernyataan itu juga, Nicklaus Companies berjanji akan tetap menjaga nama baik Jack Nicklaus dalam setiap produk dan kegiatan yang mereka buat.   Jack Nicklaus yang tidak terima kemudian mengajukan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Florida untuk mendapatkan dukungan bahwa perjanjian yang ia buat di tahun 2007 bukanlah pemberian Hak Eksklusif. Namun Hakim di Florida dengan menggunakan “Princess Lida Doctrine,” menetapkan bahwa sesuai dengan Penetapan Sementara Pengadilan New York, Milstein-lah pemilik dari Merek dan IP terkait “Jack Nicklaus.”   Pengacara Jack Nicklaus, Eugene E. Stearns, menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan terus menempuh jalur hukum untuk mengembalikan sepenuhnya Merek “Jack Nicklaus” kepada Jack Nicklaus, walaupun peluang itu kecil.   Belajar dari kasus ini, nama yang kita miliki pribadi sejak lahir, secara komersil dapat jatuh ke pihak lain jika kita lengah dalam menjaga perlindungannya. Maka dari itu, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan nama Anda sebagai Merek di Indonesia dan mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Sports Illustrated Yahoo Finance Nicklaus.com

Streaming-Anime-di-Discord-Secara-Ilegal-Terancam-Snaksi-Pidana-Maksimal-1-Miliar-affa

Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!”   Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.   Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Lebih lanjut pada Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah!   Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk Perjanjian Lisensi, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian Royalti, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran Hak Cipta.   Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa influencer yang ingin memanfaatkan hype animasi “One Piece” untuk meningkatkan pengikutnya di platform Discord. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta.   Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini. Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas:   “You may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.”   Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui https://discord.com/terms dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut: Akunnya ditangguhkan atau dihapus. Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta.   Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform iQIYI dan Bstation/Bilibili, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam Persetujuan Pengguna Bstation/Bilibili berikut ini:   “Kecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.”   Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang.   Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah.   Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum. Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Pentingnya-Penelusuran-Sebelum-Ajukan-Permohonan-Merek-di-Indonesia-affa

Pentingnya Penelusuran Sebelum Ajukan Permohonan Merek di Indonesia

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan 75% pendaftaran Merek ditolak karena mempunyai persamaan dengan Merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Merek itu tidak boleh didaftarkan atas nama yang sama, untuk jenis barang atau jasa yang sama. Hal ini dikarenakan perlindungan Merek di Indonesia mengadopsi asas first to file – kasarnya, siapa yang ajukan terlebih dahulu, maka Merek tersebut menjadi miliknya (selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Merek).   Lebih lanjut, Merek adalah tentang pemberian hak, bukan pemberian izin. Jadi jangan sampai Merek yang diajukan melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara.   Misalnya Merek “ABC” sudah terdaftar untuk kecap. Kemudian ada orang lain mendaftarkan Merek ABB dan ABC yang sama untuk kecap juga, namun hurufnya dimodif sedikit, hingga berbeda dengan Merek yang sudah ada. Kedua Merek itu tetap tidak akan diterima, karena untuk Merek ABB akan dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan Merek yang sudah terdaftar, begitu juga dengan Merek ABC yang sudah dimodif desainnya, tetap akan ditolak karena memiliki persamaan fonetik, alias masih memiliki bunyi ucapan yang sama.   Penelusuran Mandiri Proses untuk memeriksa apakah sudah ada Merek yang sama dan sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya dengan Merek yang ingin Anda ajukan, disebut dengan proses penelusuran. DJKI memiliki portal yang memungkinkan Anda untuk melakukan proses penelusuran ini secara mandiri melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.   Maka dari itu, sebelum Anda mengajukan permohonan Merek, kami sangat menyarankan Merek yang didaftarkan itu benar-benar unik, mudah diingat, dan relevan dengan barang atau jasa yang Anda miliki.    Selain itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kriteria Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang disebut dengan dasar penolakan absolut (Pasal 20) dan dasar penolakan relatif (Pasal 21) sebagai berikut: Penolakan Absolut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Tidak memiliki daya pembeda. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Untuk Merek Non-Tradisional (misalnya, Merek 3 dimensi), mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Penolakan Relatif Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.   Jadi setelah melakukan penelusuran dan memahami dasar-dasar penolakan di atas, Anda sudah dapat memperkirakan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh DJKI.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk memperbesar peluang Merek Anda diterima permohonan pendaftarannya di Indonesia maupun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].  

3-Cara-Untuk-Mempercepat-Proses-Pemeriksaan-Substantif-Paten-Luar-Negeri-di-Indonesia-affa

3 Cara Untuk Mempercepat Proses Pemeriksaan Substantif Paten Luar Negeri di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan berbagai prosedur yang dapat mempercepat pemeriksaan permohonan Paten dari manca negara. Berdasarkan prosedur ini, DJKI akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan yang lebih cepat jika pemohon mengajukan permintaan melalui program ASPEC, program PPH Indonesia-Jepang, atau hanya dengan menyerahkan klaim terkait yang dikabulkan dari Kantor Paten lain kepada pemeriksa yang bertanggung jawab, seperti USPTO, JPO, EPO, dan lainnya.   Berikut ini kami rangkumkan semua opsinya sesuai dengan kebutuhan Anda, yang dapat dipilih sesuai dengan  yurisdikasi asal Anda dalam mengajukan permohonan Paten:   1. ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC) Program ASPEC diluncurkan pada tanggal 15 Juni 2009. Program pembagian invensi Paten regional pertama melibatkan sembilan Kantor Kekayaan Intelektual Negara-Negara Anggota ASEAN (AMS), yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Paten dengan mendorong setiap Kantor Paten yang berpartisipasi untuk berbagi hasil pencarian dan pemeriksaan, agar pemohon di negara peserta dapat memperoleh Paten yang sesuai dengan lebih cepat dan efisien. Karena ASPEC bertujuan untuk mengurangi duplikasi dalam pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan pada pengajuan dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat, dalam menghasilkan laporan pemeriksaan yang berkualitas tinggi. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan dapat diperoleh dari negara lain di luar Kantor Paten peserta, hasil pemeriksaan atau laporan tersebut dapat dijadikan dasar percepatan pemeriksaan, sepanjang klaim yang bersangkutan sama. Jika ingin memanfaatkan program ASPEC, pemohon Paten harus menyerahkan Formulir Permohonan ASPEC ke Kantor Paten kedua. Dokumen-dokumen berikut harus menyertakan Formulir Permohonan ASPEC sebagai berikut: Salinan laporan Pencarian dan Pemeriksaan (Search and Examination Document) atau Laporan Pemeriksaan (“dokumen minimum”) dari aplikasi terkait dari Kantor IP pertama; dan Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan. Untuk permintaan ASPEC Patent Cooperation Treaty (PCT), pemohon Paten harus menunjukkan bahwa permintaannya adalah untuk PCT ASPEC dalam formulir ASPEC. Formulir permintaan ASPEC yang telah diisi harus diserahkan bersama dengan dokumen-dokumen berikut: Salinan opini tertulis/laporan pemeriksaan pendahuluan internasional (“WO/ISA, WO/IPEA atau IPER”) yang ditetapkan oleh Otoritas Penelusuran Internasional ASEAN/Otoritas Pemeriksa Pendahuluan Internasional (ASEAN ISA/IPEA) (“dokumen minimum”) yang berkaitan dengan aplikasi yang sesuai dari Kantor Paten pertama; dan Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan. Perlu dicatat bahwa permintaan untuk menggunakan ASPEC hanya dapat dilakukan setelah pengajuan sudah menyelesaikan tahap publikasi. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang diperlukan dari pengajuan permintaan ASPEC hingga dikeluarkannya keputusan untuk diberikan Paten, tidak akan lebih dari 12 bulan. Proses ini cukup signifikan dalam mengurangi waktu tunggu atau penundaan dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program ASPEC di Indonesia.   2. Indonesia-Japan Patent Prosecution Highway (Indonesia-Japan PPH) Kantor Paten Jepang atau JPO dan DJKI telah menginisiasi program Patent Prosecution Highway (PPH) pada 1 Juni 2013. Sejak saat itu, PPH telah dipilih oleh banyak pemohon yang sebelumnya telah mengajukan permohonan dasar mereka di Jepang untuk mempercepat permohonan Paten di Indonesia. Permohonan PPH dapat diajukan sewaktu-waktu, sepanjang batas waktu permintaan tahapan pemeriksaan substantif belum berakhir. Perlu diketahui bahwa akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp 5.000.000,00 untuk permohonan program percepatan PPH. Untuk persyaratannya, DJKI akan meminta pemohon untuk menyediakan dokumen-dokumen berikut agari proses pengujiannya dapat: Semua dokumen formalitas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan telah diserahkan dan DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan penyelesaian dokumen formalitas, yang juga harus disediakan oleh pemohon; Bukti pembayaran untuk mengajukan permintaan pemeriksaan substantif; Permohonan harus sudah melewati Masa Publikasi 6 bulan; Formulir PPH yang telah diisi; Tuntutan yang sesuai, yang harus setara atau kurang dari tuntutan yang diberikan oleh JPO; Hasil pemeriksaan OEE dan OLE; dan OEE/OLE dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan permintaan PPH sampai dikeluarkannya keputusan untuk memberikan tidak akan lebih dari 7 sampai 12 bulan – peningkatan yang signifikan dari segi waktu dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program PPH di Indonesia.   3. Memberikan Pemeriksa Paten dengan Klaim Terdaftar (Corresponding Granted Claims) dari Kantor Paten di Luar Negeri Jika dua opsi sebelumnya tidak tepat untuk Anda, Anda dapat memberikan kepada penguji di DJKI klaim yang sudah diberikan dari Kantor Paten manca negara yang dapat diandalkan, seperti USPTO, UKIP, EP, AUIPO, SIPO, dan JPO. Pemberian klaim yang dikabulkan, yang sesuai dari Kantor Paten tersebut tadi akan memudahkan pemeriksa di DJKI untuk mempercepat pemeriksaan. Perlu diperhatikan kalau dokumen klaim tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Inggris yang sesuai.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pengajuan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Jangan-Daftarkan-Merek-Sekaligus-Hak-Cipta-untuk-Karya-yang-Sama-affa

Jangan Daftarkan Merek Sekaligus Hak Cipta untuk Karya yang Sama!

Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia secara terang-benderang telah memberikan garis pembatas yang jelas, yang dapat menjadi acuan dalam membedakan objek perlindungan Hak Cipta dengan Merek. Pasal tersebut secara tegas melarang pencatatan suatu karya seni, khususnya lukisan, sebagai Hak Cipta bila digunakan sebagai logo atau tanda pembeda untuk perdagangan barang atau jasa atau merupakan lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Maka seharusnya tidak perlu ada perdebatan lagi tentang boleh atau tidak boleh suatu lukisan yang (telah) didaftarkan sebagai Merek, dicatatkan juga sebagai Hak Cipta.   Namun dalam prakteknya, banyak pihak yang mencoba mendaftarkan suatu karya seni sebagai Merek Dagang sekaligus Hak Cipta, dengan alasan agar mendapatkan perlindungan ganda! Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang melanggar karya tersebut, dapat “dibunuh” dengan dua undang-undang yang berbeda. Walaupun tujuannya untuk mempersenjatai pencipta dengan lapisan pelindung hukum tambahan, praktek ini tidak sejalan dengan semangat Pasal 65 UU Hak Cipta. Bahkan dapat membuka ketidakpastian hukum di masa depan, dengan membenturkan rezim perlindungan Hak Cipta dan Merek di Indonesia.   Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertindak sebagai Kantor Hak Cipta di Indonesia telah memberikan banyak peringatan, bahkan mencabut secara sepihak perlindungan Hak Cipta atas suatu karya yang dianggap melanggar Pasal 65 UU Hak Cipta. Namun dengan semakin tingginya angka pendaftaran Merek dan pencatatan Hak Cipta di Indonesia, upaya ini harus ditingkatkan, dimana DJKI akan lebih tegas memilah mana yang bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta atau tidak. Dengan demikian, pasal ini dapat memicu para kreator dan pebisnis untuk lebih kreatif dalam membuat kreasi yang bisa didaftarkan sebagai Merek dan kreasi yang mana pula yang bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta, tanpa menggandakan perlindungannya secara ilegal.   Jika Anda masih memiliki keraguan atau pertanyaan lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta di Indonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami di [email protected].

AFFA-IPR-Hadirkan-Panduan-Perlindungan-Paten-di-Lexology-affa

AFFA IPR Hadirkan Panduan Perlindungan Paten di Lexology

Komitmen AFFA Intellectual Property Rights (IPR) dalam berbagi pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terus dilanjutkan melalui artikel terbaru tentang “Panduan Perlindungan Paten di Indonesia” di Lexology.   Lexology adalah situs web berita dan analisis hukum yang menjadi acuan utama dalam memberikan pembaruan, wawasan, dan analisis hukum internasional. Dengan lebih dari 450 artikel yang diterbitkan setiap hari dari lebih dari 800 firma hukum dan penyedia layanan terkemuka di seluruh dunia, telah menjadi sumber tepercaya bagi praktisi hukum profesional dan pembuat keputusan.   Kehadiran kami di Lexology menjadi penting, karena telah menjadi bagian dari salah satu sumber informasi hukum terkemuka, sekaligus platform yang memberikan informasi berharga dan terkini kepada khalayak global. Kontribusi yang kami berikan diharapkan dapat memberikan wacana hukum dan menawarkan wawasan yang berharga kepada rekan dan klien kami dari seluruh dunia.   Dengan reputasi Lexology sebagai platform analisis hukum yang kredibel dan andal, kehadiran kami di Lexology mencerminkan dedikasi kami untuk tetap menjadi yang terdepan, dengan pengetahuan yang luas, dan mampu mengatasi tantangan hukum paling krusial yang mungkin dihadapi para pebisnis saat ini.   Jelajahi beragam artikel kami tentang Hukum Kekayaan Intelektual dan isu-isu terkait yang terus berkembang. Kami memberikan panduan praktis, analisis pemikiran, dan pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Kekayaan Intelektual yang kompleks, namun dapat ditaklukan.   Maka dari itu, tetap perbarui wawasan Anda terkait Kekayaan Intelektual dengan mengikuti halaman kami di Lexology. Berperan aktif pada artikel atau pun jurnal yang kami hadirkan, tinggalkan komentar, atau bagikan pemikiran Anda dan menjadikannya platform yang bermanfaat sebagai lingkungan belajar kolaboratif. Untuk salinan artikel/jurnal kami yang dapat diunduh, Anda dapat menghubungi [email protected]. Bergabunglah dengan kami di Lexology, memberdayakan bisnis melalui peningkatan wawasan hukum Kekayaan Intelektual.

Perlindungan-Paten-Senjata-Nuklir-Emang-Bisa-affa

Perlindungan Paten Senjata Nuklir – Emang Bisa?

Film Oppenheimer karya Christopher Nolan sudah tayang di Indonesia mulai Rabu, 19 Juli 2023. Para praktisi IP, khususnya pemerhati Paten, tidak boleh melewatkan film ini. Karena selain bertabur bintang, mulai dari Cillian Murphy, Emily Blunt, Matt Damon, Kenneth Branagh, hingga Robert Downey Jr., film ini juga mengangkat sisi etik dari sebuah invensi yang mengguncang dunia.   Seperti judulnya, film ini mengungkap kehidupan Julius Robert Oppenheimer sebagai Direktur Ilmiah “Proyek Manhattan,” yang mengembangkan bom atom pertama di Amerika Serikat (AS). Oppenheimer yang seorang Yahudi, awalnya tertarik bergabung karena keinginannya bersaing dengan ilmuwan Jerman. Tapi setelah Jerman kalah dan bom karyanya sukses mengakhiri Perang Dunia II, Oppenheimer justru aktif menjadi pengkritik senjata nuklir. Ia telah melihat secara langsung kekuatan destruktif dari senjata-senjata itu dan percaya bahwa mereka merupakan ancaman besar bagi umat manusia. Ia juga menganggap sistem Paten yang ada saat itu tidak sesuai untuk mengendalikan senjata nuklir. Ia pun dikenal sebagai ilmuwan yang tidak mengejar Paten untuk penemuannya. Namun karena visi itu, ia dikucilkan oleh pemerintah AS.   Perubahan baru terjadi beberapa tahun kemudian melalui Undang-Undang Energi Atom Amerika Serikat tahun 1954, khususnya pada bagian 218. Undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Price-Anderson ini diberlakukan sebagai tanggapan atas perkembangan energi nuklir dan kebutuhan untuk mengatur penggunaannya di Amerika Serikat.   Bagian 218 dari Undang-Undang Energi Atom menyatakan bahwa Paten tidak dapat diberikan untuk penemuan atau invensi apa pun, yang berguna semata-mata hanya untuk memanfaatkan bahan nuklir, atau energi atom dalam senjata atom. Berdasarkan undang-undang ini, setiap invensi yang secara khusus dimaksudkan untuk membuat atau menyempurnakan bom atom atau senjata nuklir lainnya tidak dapat diberikan Paten.   Larangan pemberian Paten untuk invensi terkait senjata nuklir adalah bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga teknologi dan bahan nuklir untuk mencegah penyalahgunaan dan proliferasinya. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi nuklir digunakan untuk tujuan damai dan terkendali, seperti produksi energi dan aplikasi medis, bukan untuk senjata pemusnah massal.   Perlindungan Paten Nuklir di Indonesia Di Indonesia, apabila permohonan Paten berkaitan dengan (senjata) nuklir, maka hal ini memiliki keterkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:    Pasal 50 (1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.   (2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).   (4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.   Sehingga, dapat disimpulkan bahwa permohonan Paten yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara (misalnya, senjata nuklir), bisa saja diajukan permohonan patennya, namun ada ketentuan yang dapat menghindari permohonan tersebut untuk diumumkan kepada publik dalam tahap publikasi selama 6 (enam) bulan karena unsur yang sangat sensitif yang tidak dapat diketahui oleh publik.   Selain itu, jika ada Paten yang berkaitan dengan senjata, maka Paten tersebut dapat saja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Paten. Pelaksanaannya sendiri harus bersifat non-komersial dan untuk kebutuhan pertahanan dalam negeri saja. Pasal 110 Undang-Undang Paten sendiri menjelaskan lebih lanjut jenis invensi yang “rawan” atas pelaksanaan Paten oleh pemerintah secara unilateral, di antaranya:  senjata api; amunisi; bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/ atau proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.   Di Indonesia sendiri, ada sekitar 139 Paten yang berkaitan dengan teknologi nuklir yang pernah diajukan selama ini. Namun, permohonan ini tidak berkaitan secara langsung dengan teknologi persenjataan nuklir. Berdasarkan database Paten yang dapat diakses, 51 permohonan diajukan oleh Pemohon dari Rusia, lalu 30 dari Amerika Serikat, dan 23 dari Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang perlindungan Paten di Indonesia,  jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected]. Source: LEMELSON-MIT BELFER CENTER Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

5-Produk-dengan-Potensi-Cuan-di-Afrika-Selatan-Perlindungan-Mereknya-Bagaimana-affa

5 Produk dengan Potensi Cuan di Afrika Selatan – Perlindungan Mereknya Bagaimana?

Pada bulan Juni 2023, belasan perusahaan asal Indonesia berpartisipasi dalam Africa’s Big 7 (AB7), pameran tahunan makanan dan minuman Afrika Selatan, dan berhasil membukukan potensi transaksi hingga Rp 116 miliar!   Acara yang didukung oleh Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg ini juga membagikan informasi mengenai produk-produk yang paling diminati oleh warga dari benua hitam ini. Karena dengan berbisnis di Afrika Selatan, akses pasar ke negara-negara besar di benua Afrika, seperti Lesotho, Namibia, Eswantini, Botswana, dan Mozambiq juga terbuka lebar.   5 kategori produk asal Indonesia yang paling diminati di Afrika Selatan adalah: Mi Instan Pedas Kopi Roast & Ground Siput & Rajungan dalam Kemasan Kaleng Permen Makanan Ringan   Dengan memahami potensi cuan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   Perhatikan 6 (enam) tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Afrika Selatan:   1. Penelusuran Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Afrika Selatan. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh kantor Merek Afrika Selatan: Companies and Intellectual Property Commission (CIPC).   2. Pengajuan Permohonan Merek Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh CIPC. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.   3. Waktu Proses Pendaftaran Rata-rata proses pendaftaran Merek di Afrika Selatan dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 24 (dua puluh empat) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.   4. Pemeriksaan Substantif Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di CIPC akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh CIPC yang berlandaskan hukum Trade Marks Act 1993 (Act No. 194 of 1993), akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.   Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (3 bulan di Afrika Selatan) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.   5. Publikasi Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, CIPC akan menerbitkan Merek tersebut di halaman Journal Publication CIPC, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di jurnal tersebut adalah tiga bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merek akan diperiksa kembali oleh CIPC, dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.   6. Pendaftaran Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua propinsi Afrika Selatan yang penduduknya lebih dari 60 juta jiwa. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 6 (enam) bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 1 (satu) bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda harus membayar biaya keterlambatan.   Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Afrika Selatan, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Companies and Intellectual Property Commission

Cat-Paling-Putih-Inovasi-Untuk-Bumi-yang-Memanas-affa

Cat Paling Putih: Inovasi Untuk Bumi yang Memanas?

Para ilmuwan di Universitas Purdue, Indiana, Amerika Serikat telah mengembangkan cat putih baru yang dapat merevolusi industri pendingin. Cat yang terbuat dari titanium dioksida, barium sulfat, dan silika ini dapat memantulkan sinar matahari lebih efektif dari cat putih lainnya yang ada di pasaran. Yang berarti jika digunakan untuk melapis bangunan, cuaca di dalamnya akan lebih sejuk dan mengurangi kebutuhan Air Conditioner (AC).   Manfaat potensial dari cat baru ini sangat besar. Contohnya AC menyumbang sekitar 15% dari seluruh konsumsi listrik di Amerika Serikat saja. Jika cat baru ini dapat diadopsi secara luas, penggunaan listrik dunia dapat berkurang drastis, implikasi ekonominya juga sangat signifikan. Inovasi cat baru ini akan membuka peluang pasar baru bagi pebisnis yang terlibat dalam produksi, distribusi, penjualan hingga promosi.     Hadirnya cat inovatif ini juga berimplikasi signifikan pada Kekayaan Intelektual. Xiulin Ruan, profesor teknik mesin dari Universitas Purdue dan murid-muridnya yang mengembangkan cat tersebut telah mengajukan paten baru di bulan Juli ini, dan kemungkinan akan ada banyak minat dari perusahaan lain untuk melisensikan paten tersebut.   Inovasi cat putih tidak hanya dapat digunakan untuk sisi luar bangunan, tapi juga dinding bagian dalam, hingga pelapis permukaan lainnya, termasuk kendaraan yang memadati jalan raya sepanjang hari. Potensi kebutuhan yang besar dari inovasi ini tentunya akan menarik minat para pemerhati Kekayaan Intelektual. Walaupun Patennya masih dalam proses, para ilmuwan yang mengembangkan cat tersebut kemungkinan besar akan mendapat hak eksklusif atas teknologi tersebut.     Puncak dari Penelitian Bertahun-tahun Penelitian cat putih ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dr. Ruan dan murid-muridnya berkreasi dengan cat putih yang dapat berfungsi sebagai reflektor, memantulkan 95 persen sinar matahari dari permukaan bumi, dan mengembalikannya ke luar angkasa melalui atmosfer. Beberapa bulan kemudian, mereka mengumumkan formulasi yang lebih manjur, yang dapat meningkatkan pantulan sinar matahari hingga 98 persen.   Dampak dari pengembalian pantulan sinar matahari ini adalah penurunan suhu permukaan sebanyak 13 (tiga belas) derajat Celcius lebih dingin daripada suhu udara sekitar pada siang hari dan 7 (tujuh) derajat lebih dingin pada malam hari, serta mengurangi suhu di dalam gedung dan mengurangi kebutuhan AC sebanyak 40 persen. “Permukaan yang sudah dilapis dengan cat ini bahkan tetap dingin saat disentuh, walaupun berada di bawah terik matahari,” terang Dr. Ruan.   Tidak seperti AC, cat ini tidak membutuhkan energi untuk bekerja, dan tidak membuat udara di sekitar mesin menjadi lebih hangat. Pada tahun 2021, inovasi cat putih ini telah diakui oleh Guinness World Records sebagai “cat paling putih” dan sejak itu telah mengumpulkan banyak penghargaan. Pada Juli 2023, Dr. Ruan dan rekan-rekannya telah mengajukan paten untuk cat dengan bobot yang lebih ringan.   Jika Anda juga memiliki inovasi atau temuan unik lainnya yang ingin di lindungi di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: New York Times

Singapura-Hadirkan-Program-Mediasi-KI-ASEAN-affa

Singapura Hadirkan Program Mediasi KI ASEAN: Pendanaan $8.000 untuk Mediasi Sengketa Kekayaan Intelektual

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dengan Kantor Kekayaan Intelektual Singapura menghadirkan program mediasi inovatif yang disebut ASEAN Mediation Programme (AMP), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan-perusahaan dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Program ini bertujuan membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) dan teknologi melalui mediasi bersubsidi. Dengan adanya subsidi ini, AMP menawarkan alternatif bagi pebisnis yang mencari metode penyelesaian yang efisien dan hemat biaya.    Mediasi Bersubsidi untuk Sengketa KI dan Teknologi AMP adalah platform khusus untuk pihak atau entitas yang terlibat dalam sengketa KI atau teknologi di kawasan ASEAN. Pebisnis dapat mengakses layanan mediasi bersubsidi dengan berpartisipasi dalam program ini, memungkinkan Anda menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Dengan AMP, setiap kasus mediasi berpeluang mendapatkan pendanaan hingga SGD 8.000, dibagi rata antar para pihak yang bersengketa, kecuali disepakati lain. Ketentuan ini dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan pebisnis yang mencari solusi, serta mendorong mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan sengketa.   Menambah Skema Mediasi yang Sudah Ada Sebelum AMP, Singapura telah memiliki beberapa skema mediasi lain untuk mendukung para pebisnis dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan & Direvisi” (Revised Enhanced Mediation Promotion Scheme), yang merupakan peningkatan dari “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan” (Enhanced Mediation Promotion Scheme). Dengan hadirnya AMP, Singapura berusaha menambah menu opsi mediasinya, memastikan para pebisnis memiliki beberapa pilihan komprehensif sesuai dengan kebutuhan mereka. Beragam program mediasi ini memperkuat komitmen Singapura dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi para pebisnis ASEAN.     FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Proses dan Batas Waktu Pengajuan Untuk memanfaatkan program AMP, pebisnis harus menghubungi WIPO Center di Singapura saat membuat atau setelah mengajukan permintaan WIPO Mediation. Proses pengajuannya tidak sulit dan dipastikan para pebisnis dapat mengakses pendanaan untuk kasus mediasi mereka. Namun demikian, program uji coba AMP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau saat anggaran yang dialokasikan telah digunakan sepenuhnya. Maka dari itu, jika Anda berminat memanfaatkannya, silakan lakukan pengajuan secepatnya selama anggaran masih tersedia. Dimana lokasi mediasi dapat dilakukan? Mediasi dapat dilakukan secara online atau tatap muka di mana saja, selama menunjuk mediator yang berbasis di Singapura. Apakah dana hanya dicairkan pada mediasi yang berhasil? Tidak. Apa pun hasil mediasinya, tidak akan mempengaruhi pendanaan. Setiap pihak yang mengikuti mediasi dapat menerima pendanaan. Bagaimana komposisi pembagian dana mediasi? Para pihak akan mendapatkan penggantian hingga SGD 8.000 untuk setiap kasus mediasi. Jika yang bersengketa hanya dua pihak, maka masing-masing berpotensi mendapatkan bagian yang sama hingga SGD 4.000, kecuali ada kesepakatan lain. Pendanaan ini terbatas hanya untuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan mediasi, sebagaimana yang diatur oleh AMP, dan dibuktikan dengan faktur yang sesuai. Apakah pendanaan AMP terbatas hanya untuk kasus sengketa? Tidak. Mediasi yang dimaksud juga termasuk “mediasi kesepakatan”, dimana kehadiran mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, mediasi dalam konteks negosiasi mendapatkan lisensi Paten/Merek/Hak Cipta.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ASEAN Mediation Programme dari Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Asian Business Review Intellectual Property Office of Singapore