Apakah-Wajah-Saya-Dapat-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? Salah satu keunikan yang kita miliki sebagai manusia adalah wajah yang berbeda-beda. Mulai dari bentuk mata, hidung, bibir, tulang pipi, warna kulit, kumis, bentuk alis, membuat wajah kita berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri. Mengingat unik juga menjadi salah satu syarat dari Pendaftaran Merek, maka tidak jarang dari kita, juga warga dunia lainnya yang terpikir untuk mendaftarkan wajahnya sebagai Merek. Tapi apakah itu dapat dilakukan? Apakah Anda langsung terbayang Merek-Merek yang menampilkan wajah terkenal? Artikel ini akan memberikan penjabarannya.   Pengertian Merek Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek & Indikasi Geografis), yang dimaksud Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Karena gambar dan foto termasuk grafis visual, maka penampakan wajah sebagai Merek dapat didaftarkan di Indonesia, selama tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan pada Pasal 21 UU Merek & Indikasi Geografis, yakni belum terdaftar atau dimohonkan oleh pihak lain dan tidak sama atau menyerupai foto orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.   Merek-Merek dengan Wajah Terkenal Berbeda aturannya di luar negeri, seperti di Amerika dan Uni Eropa, ada larangan tegas untuk mendaftarkan wajah sebagai Merek. Baru-baru ini di Uni Eropa baru ditolak pendaftaran Merek berupa foto dari model terkenal asal Belanda, Puck Schrover. Walaupun wajahnya terkenal di industri mode, pemeriksa Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) menilai keunikan wajah saja tidak cukup untuk memberikan keunikannya sebagai Merek, karena bisa saja merupakan representasi foto dari wanita mana pun.    Namun apabila wajah tersebut hadir dalam bentuk ilustrasi seperti Kolonel Sanders pada Merek KFC atau wajah perempuan dengan rambut panjang dan ber-”tentakel” untuk Merek Starbucks Coffee, dinilai memiliki keunikan dan dapat didaftarkan.   Sedangkan di Indonesia, kita mengenal beberapa Merek terdaftar dengan wajah dan foto orang di dalamnya, seperti jamu Nyonya Meneer (Nomor Pendaftaran: IDM000766048), Ayam Goreng Suharti (IDM000868681), ayam goreng Mbok Sarun (IDM000828965), dan gudeg Mbok Lindu (IDM001010038). Begitu juga dengan sejumlah Merek jasa untuk pengobatan alternatif yang menggunakan foto pemangkunya.   Wajah dan Citra Perusahaan Penggunaan wajah atau foto pribadi akhirnya memang dapat dan sah saja jika digunakan sebagai Merek di Indonesia. Namun apakah Anda sudah siap untuk berkomitmen seumur hidup dengan menempatkan wajah Anda di setiap produk dan/atau jasa yang Anda punya? Karena dengan demikian, Anda harus benar-benar menjaga perilaku dan selamanya berada dalam pencitraan terbaik, agar Merek yang mencerminkan profesionalitas Anda tidak terganggu. Karena bukan tidak mungkin, sekali saja Anda terlibat masalah, dampak buruknya juga akan merusak citra Merek Anda.    Namun jika Anda telah siap, ambil tindakan secepatnya untuk pengajuan proses pendaftaran, karena di Indonesia berlaku azas first-to-file. Jangan sampai usaha Anda yang sudah fenomenal, yang identik dengan wajah Anda justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran wajah sebagai Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lexology

Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Lebanon-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Lebanon

Panduan Lengkap Daftar Merek di Lebanon Dalam laporan kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beirut, Lebanon, tercatat Kopi Torabika Cappucino saja berhasil mencatat penjualan sebesar USD 1,1 juta atau sekitar 25 kontainer di bulan Oktober 2022. Selain beragam produk minuman dalam kemasan seperti teh dan kopi, produk-produk keramik, furniture, briket arang, ban mobil, batere, termasuk yang paling diminati di Lebanon.   Walaupun Merek Indonesia masih belum sepopuler merek-merek yang berasal dari Eropa, Republik Rakyat Tiongkok, dan negara-negara Timur Tengah lainnya  karena lokasinya yang jauh, namun Indonesia melalui KBRI-nya sangat genjar memasarkan sektor komoditas unggulan secara langsung kepada calon buyer, dengan melakukan jemput bola ke kantor-kantor mereka di Lebanon.   Selanjutnya, jika perusahaan-perusahaan tadi sudah merasa cocok, pembelian kembali dapat dilakukan secara sporadis dalam jumlah besar tanpa melalui KBR Lebanon. Peluang ini tentunya sayang untuk dilewatkan bagi Anda yang ingin menjajaki perluasan pasar ke negara-negara di Timur Tengah.   Namun sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda telah terdaftar di Kantor Merek Lebanon agar Merek Anda terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang jelas, jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.   Landasan Hukum Lebanon memiliki “Peraturan dan Sistem Kekayaan Komersial, Industri, Sastra, Seni, dan Musik di Lebanon” atau dikenal sebagai Undang-Undang Tahun 1924. Sayangnya UU ini tidak dengan sempurna melindungi Merek secara menyeluruh. Selain itu, jika di Indonesia Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang yang sama, tidak demikian di Lebanon. Karena di Lebanon perlindungan hukum untuk Indikasi Geografis berada di bawah Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengendalian Penipuan, dan Hukum Pidana.   Namun, karena Lebanon adalah salah satu negara anggota Konvensi Paris dan mengikuti Protokol Madrid, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan yang berarti jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan perlindungan Merek di Lebanon.   Merek yang Dapat Didaftarkan Di Lebanon, Anda dapat mendaftarkan nama, kata-kata, perangkat, warna, hologram, slogan, bentuk tiga dimensi, tampilan produk (trade dress), merek jasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum, istilah yang terlalu umum, bendera, nama atau simbol negara, negara bagian, wilayah atau organisasi internasional, nama keluarga, serta nama lokasi geografis.   Ajukan Permohonan Melalui Perwakilan Untuk mendaftarkan Merek di Lebanon sebagai warga negara asing, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan, untuk mewakili Anda dalam melaksanakan semua proses yang telah diatur oleh Kantor Merek Lebanon. Setelah Merek diajukan, Anda akan mendapatkan laporan pengajuan yang memuat nomor dan tanggal permohonan, ditambah salinan pindaian permohonan Merek yang diajukan.   Untuk itu, Anda harus melengkapi informasi dan dokumen berikut ini: Merek dan detail informasi kelas barang dan/atau jasanya. Nama dan alamat dari Pemilik Merek Surat Kuasa    Butuh Waktu 2 (dua) Bulan untuk Dapat Didaftarkan Setelah Konsultan Anda mengajukan Permohonan Merek ke Kantor Merek Lebanon, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan, dengan detail sebagai berikut:   Pendaftaran Jika tidak ada keberatan atau penolakan dalam proses pengajuan, Permohonan Merek Anda akan diputuskan dapat didaftarkan dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Publikasi Pada fase ini, Merek Anda akan dipublikasikan melalui “Berita Resmi Merek” Lebanon untuk membuka kesempatan hingga 90 hari kepada pihak lain yang mungkin keberatan atau menolak pendaftaran Merek Anda. Jika ternyata Merek Anda menerima keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan informasi tersebut, dan Konsultan Merek Anda akan menginformasikan tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan, agar Merek Anda tetap dapat didaftarkan. Pemeriksaan Selanjutnya Kantor Merek Lebanon akan memeriksa Permohonan Merek Anda secara substantif, dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal berikut: Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya (baik secara grafis maupun fonetis) yang dapat menyebabkan timbulnya kerancuan. Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek (asing) Terkenal yang mungkin telah terdaftar di negara atau wilayah lain. Merek tidak dianggap generik, indikatif, atau deskriptif. Memastikan penggunaan kata, nama, simbol, atau tanda tertentu lainnya tidak bertentangan dengan persyaratan Merek yang dapat didaftarkan.   Perpanjangan Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 15 (lima belas) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang setiap 15 tahun kemudian, dengan menghubungi Konsultan Merek Anda untuk proses perpanjangannya. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah masa perlindungan 15 tahun berakhir, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah diatur oleh Kantor Merek Lebanon.   Salah satu keunikan perlindungan Merek di Lebanon adalah tidak ada kewajiban Merek Anda harus digunakan setelah didaftarkan. Jadi Anda dapat memanfaatkannya untuk mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin, dan mendapatkan perlindungan di sana, tanpa perlu memikirkan biaya produksi, marketing, dan distribusi.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Lebanon, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kementerian Ekonomi & Perdagangan Republik Lebanon

Mengurai-4-Syarat-Minimum-Permohonan-Pendaftaran-Desain-Industri-affa

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri Memiliki Desain Industri yang terlindungi, berarti Anda sudah siap untuk memajukan produk Anda ke tahap selanjutnya karena keunikan desain dengan nilai estetis yang sangat spesial dan memiliki nilai kebaharuan. Desain Industri yang tepat itu berperan sangat penting dalam menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar yang baru, sekaligus memperkuat branding dan positioning perusahaan ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain Anda dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari pihak lain.   Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas pentingnya “kebaruan” dalam Desain Industri. Kali ini, pembahasannya lanjut ke persyaratan minimum, termasuk apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Desain Industri.   Syarat Minimum Permohonan   1. Mengisi Formulir Permohonan Secara Mandiri Atau Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Proses pengisian ini dapat Anda ajukan sendiri secara online di portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan. Karena dengan menggunakan Konsultan, Anda akan mendapatkan saran profesional di tahap awal tentang peluang permohonan pendaftaran Anda akan diterima atau tidak. Dengan demikian, biaya permohonan yang Anda bayarkan tidak akan sia-sia. Selain itu, Anda juga tidak perlu memusingkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.   Untuk pengisian Formulir Permohonan, Anda harus menyertakan data-data berikut ini: Jenis Desain Industri: Dalam pengajuan permohonan, Anda sudah harus menentukan Desain Industri apa yang ingin didaftarkan diantara 4 (empat) pilihan berikut ini: 1. Desain Tunggal Yang dimaksud satu desain/desain tunggal adalah desain produk keseluruhan, misalnya satu desain kursi atau satu desain kemasan makanan.   2. Desain Set Kategori ini dipilih jika desain Anda mencakup beberapa produk sekaligus. Misalnya satu set meja, tea set, dan kursi atau perangkat speaker dan subwoofer.   3. Pecahan Satu Desain Kategori ini dipilih jika desain Anda hanya sebagian dari produk yang sudah ada sebelumnya. Misalnya bagian sol dari produk sepatu yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, atau bagian frame yang mengelilingi kaca saja dari sebuah kaca mata.   4. Pecahan Satu Kesatuan Desain (Set) Sesuai namanya, kategori ini dipilih jika desain yang Anda daftarkan hanya sebagian dari beberapa produk sekaligus. Misalnya, hanya tampilan luar yang seragam dari tabung speaker dari satu set pengeras suara.   Data Pemohon Berisi nama lengkap, kewarganegaraan, alamat detail yang terdiri dari negara, provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, keluarahan, kode pos, email, dan telepon dari Pemilik.   Data Pendesain Jika data tidak sama dengan Pemilik, maka data Pendesain harus diisi dengan nama lengkap, kewarganegaraan, dan negara. Data Pendesain juga dapat memuat lebih dari satu Pendesain.   Data Konsultan Jika Anda menggunakan Konsultan, data yang dibutuhkan adalah nama dan alamat lengkap, serta email dan nomor telepon.   Data Desain Data ini wajib mencantumkan keterangan sebagai berikut: 1. Judul Desain Industri Nama umum produk dalam Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan Merek atau tipe barang. Misalnya untuk produk botol, cukup tuliskan botol saja, tanpa perlu menambahkan “- plastik 30 cm”.   2. Deskripsi Bagian ini adalah tempat yang tepat untuk menjelaskan kegunaan produk, karakteristik produk, serta fitur produk yang ingin dilindungi.   3. Klaim Pada bagian ini Anda dapat memilih desain yang didaftarkan merupakan bentuk produk utuh (misalnya: mobil atau sepatu), konfigurasi (misalnya dashboard mobl), komposisi garis (misalnya pola yang terpasang di jok mobil), komposisi warna (misalnya desain batik yang berwarna), atau kombinasi daripadanya.   4. Locarno Locarno di sini mengacu pada “Locarno Agreement,” perjanjian internasional di bidang Desain Industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran Desain Industri. Locarno ini terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Anda dapat memilih kategorinya sesuai dengan jenis produk Anda.   Data Prioritas Data ini wajib diisi jika Pemohon berasal dari luar negeri. Informasi yang dibutuhkan adalah negara asal, nomor prioritas, tanggal prioritas, dan catatan tambahan (jika ada).   2. Melampirkan Gambar dan Uraian Setelah semua informasih diisi dengan lengkap, Anda dapat mengunggah (upload) gambar desain yang Anda miliki. Jenis penyajian gambar yang diunggah dapat berupa Gambar Teknik, Gambar Render Komputer, atau Foto dengan penampakan sebagai berikut: Gambar Utama Tampak Perspektif Tampak Atas Tampak Bawah Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan Gambar Lainnya (Pendukung) Gambar pendukung ini sifatnya opsional tergantung kompleksitas dari desain produk yang Anda miliki. Gambar Pendukung dapat berupa: Gambar Terurai (tampilan dalam bentuk terpisah) Gambar Transparan (tampilan tembus pandang) Gambar Potongan (tampilan dalam posisi terbelah) Gambar Perspektif lainnya (tampilan dari sudut tertentu untuk memperlihatkan detail tertentu) Catatan:  Garmbar yang dikirimkan adalah gambar produknya saja, tanpa background (latar belakang). Kesalahan yang umum terjadi adalah gambar yang dikirimkan bukan gambar desain, tapi foto dari produk yang tidak menghapus latar belakangnya. Untuk kategori Desain Pecahan, gambar yang disertakan hanya mengarsir bagian yang ingin didaftarkan. Bagian yang tidak didaftarkan, dibiarkan polos/ tidak berwarna. Bagian yang digambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak termasuk dimintakan perlindungannya. Huruf, kata, angka, maupun gambar yang merupakan unsur Merek, tidak termasuk yang dimintakan perlindungannya. Maka dari itu, pastikan Anda tidak memuatnya dalam pengiriman gambar desain. Jika Merek tersebut tetap disertakan, akan menghambat proses pemeriksaan. Jika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam mengunggah produk, Anda akan menerima surat pemberitahuan dari DJKI.     3. Dokumen Permohonan (administratif): Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan) Surat Kepemilikan Desain Industri Surat bermaterai yang menyatakan Pemilik adalah individu atau badan hukum. Jika Pemilik adalah badan hukum, maka yang surat pernyataannya ditandatangani oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dan dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya. Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Vietnam-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam Vietnam telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia Tenggara. Pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB)-nya di tahun 2022 dengan 7.72%, sukses meninggalkan Indonesia yang PDB-nya hanya 5,31%. Total perdagangan Indonesia dan Vietnam pada Januari-Juni 2023 tercatat sebesar 6,22 miliar dolar AS, terus meningkat secara signifikan sejak 2021, dan sukses membukukan ekspor sebesar 8,49 miliar dolar AS di tahun 2022 saja.   Sebagai target perluasan pasar, Vietnam dengan populasi penduduk mudanya yang tinggi, sangat tepat untuk produk-produk asli Indonesia yang unik dan berkualitas. Ditambah lagi lokasi Vietnam yang berdekatan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India, penetrasi pasar di sana dapat menjadi batu loncatan Anda ke pasar Asia yang lebih luas.    Menurut data Kementerian Perdagangan, produk-produk kopi dan cokelat, atau yang berbahan baku udang, jamu dan obat-obatan herbal, serta kerajinan tangan dari Indonesia paling banyak dicari di Vietnam. Namun sebelumnya, Anda harus memastikan dahulu perlindungan produk-produk barang dan/atau jasa Anda dengan mendaftarkan Mereknya di Vietnam. Bagaimana caranya? Artikel ini bisa jadi panduan lengkapnya.   Definisi Merek di Vietnam Merek berarti setiap tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu organisasi atau individu dengan yang lainnya.   Tanda yang dapat didaftarkan sebagai Merek harus berupa tanda yang dapat dikenali sebagai huruf, angka, kata, foto, gambar, termasuk gambar tiga dimensi atau kombinasinya, yang disajikan dalam satu atau beberapa warna tertentu.   Persyaratan Umum Merek yang dapat didaftarkan: Berupa tanda kasat mata yang bebentuk huruf, kata, foto atau gambar, termasuk hologram, atau kombinasinya, yang direpresentasikan dalam satu warna atau lebih; Dapat membedakan barang atau jasa pemilik Merek dengan barang atau jasa pemilik Merek lainnya.   Merek yang tidak dapat didaftarkan: Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan bendera nasional atau lambang negara; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan lambang, bendera, tanda kepangkatan, nama singkatan atau nama lengkap badan-badan negara Vietnam, organisasi politik, organisasi sosial-politik, organisasi sosial-politik-profesional, organisasi sosial atau organisasi sosial-profesional atau organisasi internasional, kecuali diizinkan oleh badan atau organisasi tersebut; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan nama asli, alias, nama samaran atau gambar pemimpin, pahlawan nasional atau tokoh terkenal Vietnam atau negara asing; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan segel sertifikasi, segel cek atau segel jaminan dari organisasi internasional yang mengharuskan tanda-tanda tersebut tidak boleh digunakan, kecuali jika segel tersebut didaftarkan sebagai tanda sertifikasi oleh organisasi-organisasi tersebut; Tanda-tanda yang menyebabkan menyesatkan atau kebingungan atau menipu konsumen mengenai asal-usul, sifat-sifat, kegunaan yang dimaksudkan, kualitas, nilai atau karakteristik lain dari barang atau jasa.   Merek dengan Daya Pembeda Suatu Merek dianggap memiliki daya pembeda jika terdiri dari satu atau beberapa unsur yang mudah terlihat dan diingat, atau dari banyak unsur yang membentuk suatu kombinasi yang mudah terlihat dan mudah diingat, dan tidak termasuk dalam kriteria berikut ini: Bentuk sederhana dan gambar geometris, angka, huruf atau aksara dalam bahasa yang tidak lazim, kecuali tanda-tanda tersebut telah banyak digunakan dan dikenal sebagai suatu tanda; Tanda atau simbol konvensional, gambar atau nama umum dalam bahasa apa pun atas barang atau jasa yang telah digunakan secara luas dan rutin serta diketahui banyak orang; Tanda-tanda yang menunjukkan waktu, tempat dan cara pembuatan, golongan, jumlah, mutu, sifat-sifat, bahan-bahan, kegunaan yang dimaksudkan, nilai atau sifat-sifat lain yang menjelaskan suatu barang atau jasa, kecuali tanda-tanda itu telah memperoleh kekhasan melalui penggunaan sebelum pengajuan permohonan Pendaftaran Merek; Tanda yang menggambarkan status hukum dan bidang usaha badan usaha; Tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang atau jasa, kecuali tanda tersebut telah digunakan secara luas dan diakui sebagai Merek atau didaftarkan sebagai Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Tanda-tanda selain Merek terpadu yang identik atau mirip secara membingungkan dengan Merek terdaftar dari barang atau jasa yang identik atau serupa berdasarkan permohonan pendaftaran dengan tanggal pengajuan atau tanggal prioritas yang lebih awal, sebagaimana berlaku, termasuk permohonan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan perjanjian yang mana Sosialis Republik Vietnam adalah salah satu pihak yang mengadakan kontrak; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah banyak digunakan dan dikenali untuk barang atau jasa serupa atau identik sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas, sebagaimana berlaku; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau serupa, yang sertifikat pendaftarannya telah batal selama tidak lebih dari 5 tahun, kecuali jika alasan pembatalan tersebut adalah tidak digunakannya Merek tersebut. Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Merek orang lain yang diakui sebagai Merek terkenal yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan Merek terkenal tersebut, atau untuk barang atau jasa yang tidak sejenis jika digunakan Merek tersebut dapat mempengaruhi kekhasan Merek terkenal atau pendaftaran Merek tersebut bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut; Tanda-tanda yang sama atau mirip dengan nama dagang orang lain yang sedang digunakan apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen mengenai asal usul barang atau jasa; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis dilindungi apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menyesatkan konsumen mengenai asal geografis barang; Tanda-tanda yang identik dengan, mengandung atau diterjemahkan atau ditranskripsikan dari Indikasi Geografis yang dilindungi untuk anggur atau minuman beralkohol jika tanda tersebut telah didaftarkan untuk digunakan sehubungan dengan anggur dan minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah geografis yang mempunyai Indikasi Geografis tersebut; Tanda-tanda yang sama atau sedikit berbeda dengan Desain Industri milik orang lain yang dilindungi berdasarkan permohonan pendaftaran Desain Industri, yang tanggal pengajuan atau tanggal prioritasnya lebih awal dari tanggal permohonan Pendaftaran Merek.   Prosedur Pendaftaran Merek 1. Persyaratan Umum Setiap permohonan dapat diberikan satu hak perlindungan yang jenisnya sesuai dengan Merek yang disebutkan dalam permohonan; Semua dokumen permohonan harus dibuat dalam bahasa Vietnam. Untuk dokumen yang diperbolehkan dibuat dalam bahasa lain, tetap harus dilampirkan terjemahan bahasa Vietnam-nya; Semua dokumen permohonan harus disajikan dalam format tegak (kecuali untuk foto, gambar, bagan, dan tabel dapat disajikan secara lanskap/ miring), pada lembar kertas A4 (210 mm x 297 mm), yang mana margin atas, bawah, kiri dan kanan semuanya berukuran 20 mm, dengan font Times New Roman, teks tidak lebih kecil dari ukuran 13, kecuali untuk dokumen yang menyertai…

Peran-Kekayaan-Intelektual-dalam-Meningkatkan-Kualitas-Hidup-Difabel-affa

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel   Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 atau “The 2022* Asian Para Games” yang berakhir kemarin di Hangzhou, China tidak hanya memamerkan sportifitas dan semangat juang tinggi dari peradaban manusia, tapi juga menunjukkan dampak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap kualitas hidup penyandang disabilitas dalam banyak hal. Misalnya, ajang 4 tahunan ini menampilkan beragam inovasi alat bantu yang dilindungi paten, digunakan oleh para atlet penyandang disabilitas untuk memaksimalkan kemampuan mereka berkompetisi di level tertinggi. Beberapa teknologi alat bantu yang digunakan adalah:   Alat Bantu Lari Kehilangan kaki tidak menjadi halangan bari para atlet untuk berlari, mereka pun tidak lagi menggunakan kaki palsu yang bebentuk kaki, tapi kaki spesial yang berbentuk lempengan serat karbon yang lebih ringan dan membuat mereka mampu berlari layaknya atlet olimpiade. Salah satu produsen alat bantu lari yang produknya banyak dipakai adalah Ottobock, yang saat ini memiliki lebih dari 1.800 paten.   Kursi Roda Lomba Ada tiga cabang olah raga yang diperbolehkan menggunakan kursi roda di Pesta Olaghraga Difabel Asia 2022, yakni basket, anggar, dan tenis. Tentunya mereka tidak bertanding dengan kursi roda biasa, tapi kursi roda yang dengan teknologi khusus yang membuatnya lebih ringan, namun kuat, yang memungkinkan mereka beraksi lebih cepat dan aman.   Sirip Renang Atlet renang yang tidak memiliki kaki, dapat menggunakan sirip buatan berbahan silikon yang digunakan di tangan, agar mereka dapat berenang lebih cepat dan efisien.   Penutup Mata Karena tidak semua atlet paralympic memiliki tingkat kebutaan total, agar pertandingan berlangsung adil, mereka diwajibkan untuk menggunakan kain penutup khusus, misalnya saat berlomba di cabang atletik.vPenutup mata ini tentunya juga dibuat dengan desain inovatif agar dapat dipakai dengan nyaman sepanjang perlombaan.   Pada Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini, Indonesia berhasil meraih pencapaian tertinggi dengan menduduki peringkat 6, berada di bawah Republik Rakyat Tiongkok, Iran, Jepang, Korea Selatan, dan India. Manfaat ekonomi yang didapat tentunya tidak hanya datang bagi penyandang disabilitas. Pesta olahraga yang berlangsung sejak 22 hingga 28 Oktober 2023 ini telah menghasilkan perputaran uang hingga miliaran dolar dan menciptakan ribuan lapangan kerja tidak hanya dari penyelenggaraannya, tapi dari pemanfaatan produk-produk inovatif dengan KI yang terlindungi.   KI terus berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dalam berbagai cara, diantaranya: Mendorong inovasi dalam teknologi alat bantu untuk membantu pada difabel menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas. Misalnya, KI berperan penting dalam pengembangan teknologi pembaca layar, aplikasi speech-to-text, dan kaki palsu. Membuat teknologi alat bantu jadi semakin terjangkau dan lebih mudah diakses. Misalnya dengan peran Perjanjian Lisensi yang memungkinkan produsen memproduksi, mendistribusikan serta menjual teknologi pendukung dengan harga yang lebih murah, karena telah memiliki mitra di seluruh dunia. Mendorong inklusi difabel di tempat kerja dan masyarakat. Misalnya dengan mempekerjakan lebih banyak difabel kreatif, inovatif, dan mencantumkan nama mereka sebagai Pencipta, Penemu, Desainer, atau yang lainnya. Sehingga stigma buruk terhadap kaum difabel bisa terus berkurang.   Secara keseluruhan, Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini berhasil menjadi pengingat kuat akan peran penting KI terhadap kualitas hidup difabel. Inovasi berbagai macam alat bantuan yang dilindungi KI dapat membantu penyandang disabilitas menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas, terlibat aktif di lingkungan kerja dan masyarakat, serta mencapai potensi maksimal yang mereka punya.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan KI di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected] Sumber: WIPO Magazines Pesta Olahraga Difabel Asia 2022   *) Ditulis 2022 karena tidak mengubah Merek yang sudah didaftarkan dari event yang harusnya diselenggarakan di tahun 2022, namun terkendala Pandemi COVID-19, sehingga digeser ke tahun 2023.

Amandemen-Klaim-Paten-di-Indonesia-affa

Amandemen Klaim Paten di Indonesia

Amandemen Klaim Paten di Indonesia Undang-Undang Paten Indonesia memperbolehkan Amandemen Klaim Paten melalui beberapa tahap sejak pengajuan, hingga 3 bulan setelah pemberitahuan permohonan yang telah diberi Paten (granted) diterbitkan oleh Kantor Paten Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini merangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan Amandemen Paten sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.   Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut “UU Paten”) mengatur seluruh aspek perlindungan Paten di Indonesia, termasuk Amandemen Klaim pada berbagai tahapan pemeliharaan Paten. Pasal 39 UU Paten mengatur tentang amandemen yang sifatnya bermacam-macam. Sederhananya, aturan amandemen ini memastikan bahwa setiap perubahan tidak memperluas cakupan perlindungan yang awalnya diterapkan. Yang juga perlu diperhatikan adalah amandemen selalu dimungkinkan, selama permohonannya belum dikabulkan oleh DJKI.   Pasal 67 dan 69 UU Paten memungkinkan dilakukannya amandemen setelah permohonan diberikan melalui Komisi Banding Paten. Namun ruang lingkupnya terbatas pada koreksi uraian, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan dikabulkan.   Selanjutnya kami akan merangkum peluang Amandemen Klaim dari setiap tahapan Paten yang dapat Anda pelajari:   Amandemen Sebelum Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Pasca Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Diajukan Pada Saat Permohonan Pemeriksaan Substantif Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen setelah Penerbitan Hasil Pemeriksaan Amandemen tetap dapat diajukan setelah Pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan. Sepanjang itu, Pemeriksa juga dapat menyarankan amandemen demi kejelasan. Perlu diingat bahwa ini adalah langkah terakhir terkait amandemen sebelum Paten diberikan, karena perubahan ini harus diajukan sebelum Pemeriksa mengeluarkan pemberitahuan Paten diterima atau ditolak. Sama seperti pada tahapan sebelumnya, amandemen diperbolehkan dengan syarat cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Klaim Setelah Paten Diberikan Amandemen setelah Paten diberikan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Paten Diberikan kepada Komisi Banding Paten. Amandemen tersebut hanya terbatas pada beberapa hal, seperti perbaikan uraian, klaim, dan/atau gambar (yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penerjemahan yang baru diambil setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Paten Diberikan), pembatasan ruang lingkup klaim, dan klarifikasi terhadap isi uraian yang kurang jelas.   Keputusan Komisi Banding Paten harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Amandemen Paten, silakan hubungi kami melalui [email protected].

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dari-Tokusatsu-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu Tokusatsu (特撮), jika diartikan secara harfiah dari bahasa Jepang adalah film non-animasi yang menggunakan banyak spesial efek. Namun dalam perkembangannya, genre ini di Jepang lebih banyak digunakan oleh film atau serial yang bertemakan pahlawan super. Mulai dari monster raksasa (Kaiju) seperti Godzilla dan Gamera,  manusia yang berubah jadi raksasa Ultraman, pengendara bertopeng Kamen Rider yang di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam, jagoan warna-warni Super Sentai, jagoan metalik seperti Gaban, dan masih banyak lagi.    Di Jepang, Tokusatsu telah menjadi industri besar. Setiap tahunnya selalu lahir setidaknya 3 (tiga) serial baru, 2 (film) layar lebar, dan puluhan content OTT, dengan serombongan mainan yang selalu mencatatkan penjualan mainan terlaris. Perusahaan mainan BANDAI, selaku pemegang lisensi utama dari Kamen Rider, Ultraman, dan Super Sentai membukukan pemasukan sekitar 60 milyar Yen per tahun dari tiga Kekayaan Intelektual tadi. Tentu saja itu diluar pendapatan dari Hak Siar yang diterima oleh para rumah produksi dari penayangannya ke seluruh dunia.   Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang terkait dari Tokusatsu? Ini dia penjabarannya:   1.      Hak Cipta Hak Cipta adalah Kekayaan Intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, karyanya disebut dengan Ciptaaan dan pembuatnya disebut dengan Pencipta.  Karena Tokusatsu tidak dibuat oleh orang per orang, tapi karya bersama dari sejumlah perusahaan, maka yang disebut Pencipta bisa merupakan desainer atau pimpinan produksinya dengan jabatan Produser, namun Pemegang Hak Ciptanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Misalnya untuk serial Kamen Rider, nama desainer Shotaro Ishinomori diakui sebagai Pencipta, namun Pemegang Hak Ciptanya tercantum milik bersama Ishimori Pro (perusahaan milik Shotaro), TV Asahi (selaku stasiun TV penayang), dan TOEI (selaku rumah produksi).  Perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai Pemegang Hak Cipta juga bisa dilihat dari penulisan seperti  “(C) 2023 石森プロ・テレビ朝日・東映” yang ada di berbagai materi publikasinya. Karya Tokusatsu yang terkait dengan Hak Cipta tidak hanya serial atau filmnya, tapi juga lagu, naskah, karakterisasi, ilustrasi, dan buku-buku yang terkait dengannya.  Hak Cipta dilindungi selama Penciptanya masih hidup, ditambah 70 tahun setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang. Dilindungi di sini maksudnya adalah hanya Pemegang Hak Cipta yang mendapatkan Hak Ekonomi dan Hak Moral, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi/ aransemen/ transformasi, mendistribusikan, mengumumkan, mengkomunikasikan, atau menyewakannya tanpa seizin Pemegang Hak Cipta.    2.      Merek Merek dalam Tokusatsu tidak hanya jadi pelindung tambahan, tapi juga menjadi Kekayaan Intelektual utama yang menjadikan namanya unik, berikut logo yang menjadikannya berbeda dari karya-karya lain yang sudah ada di pasaran. Berbeda dengan Hak Cipta yang tidak perlu didaftarkan, Merek wajib didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan. Dalam mendaftarkan Merek, perlu diinformasikan kelas-kelas perlindungan yang tepat, sesuai dengan produk dan jasa yang dihasilkan. Jumlah kelas yang didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun biasanya mencapai 22 kelas, tapi untuk film hanya sekitar 6 (enam) hingga belasan saja. Perbedaan jumlah yang signifikan ini disebabkan karena tayangan yang hadir di sepanjang tahun juga akan memiliki lebih banyak produk dan jasa turunan yang dapat dihasilkan, dan semuanya harus dilindungi dari kemungkinannya dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kelas-kelas Merek yg biasa didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun adalah kelas 32 (minuman), 30 (makanan olahan), 28 (mainan), 25 (pakaian), 16 (kertas), dan 9 (peralatan elektronik). Uniknya, proses Pendaftaran Merek yang sifatnya terbuka dari sejak awal proses pengajuan, yang dapat diakses oleh publik melalui situs Informasi Paten Jepang, jadi sarana bagi para Fans untuk mendapatkan bocoran nama serial Tokusatsu baru, beberapa bulan sebelum pengumuman resminya.   3.      Desain Industri Di dunia Tokusatsu, ada hubungan simbiosis mutualisme yang unik antara produsen mainan dengan para Pemegang Hak Cipta. Saking uniknya, sudah jadi rahasia umum kalau serial Tokusatsu itu disebut sebagai iklan mainan yang tayang sepanjang tahun. BANDAI, selaku produsen mainan dan pemegang saham dari para produsen Tokusatsu, juga memberikan dukungan lain, yakni membuatkan desain karakter, agar bisa langsung siap diproduksi dalam berbagai macam mainan yang disukai fans dari berbagai usia, dari manca negara. Desain Industri dari mainan-mainan Tokusatsu yang didaftarkan oleh BANDAI ini juga bisa dilihat di situs Informasi Paten Jepang. Uniknya, walaupun Desain Industrinya didaftarkan dan dimiliki oleh BANDAI, seluruh nama yang terlibat dalam proses kreatifnya, termasuk jika ada perwakilan dari rumah produksi, tetap didaftarkan sebagai Pendesain-nya. Pendaftaran Desain Industri atas mainan-mainan ini penting dilakukan agar tidak ada pihak lain yang membuat produk tiruannya. Karena praktek pembajakan mainan Tokusatsu biasa dilakukan dengan cara memproduksi mainan yang sama, namun dengan Merek yang berbeda. Jadi dengan melakukan pendaftaran, kalaupun para pembajak ini lolos dari jeratan pemalsuan Merek, mereka tidak lolos dari pelanggaran Desain Industri.   4.      Paten Paten adalah salah satu Kekayaan Intelektual yang sering disalahartikan di Indonesia. Seakan-akan Paten itu adalah Kekayaan Intelektual itu sendiri, padahal hanya salah satu jenisnya saja. Paten adalah Kekayaan Intelektual yang berkaitan langsung dengan inovasi dan teknologi yang memiliki nilai kebaruan. Jika dikaitkan dengan Tokusatsu, perlindungan Patennya bisa berada di teknologi joint action figure yang tipis namun kuat, sensor mainan yang dapat diaktifkan melalui gerakan jari atau dengan memasukkan kartu ber-bercode, dan semuan Patennya dimiliki oleh BANDAI.   5.      Rahasia Dagang Formula yang digunakan untuk pembuatan kostum jagoan yang kuat namun ringan, hingga takaran bahan kimia yang tepat untuk membuat ledakan yang besar namun aman, serta formula rahasia lainnya dapat disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini membuat Tokusatsu jadi tontonan yang terus memukau para penggemarnya, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   6.      Perjanjian Lisensi Setelah memiliki Hak Cipta yang tercatat, serta Merek, Paten, hingga Rahasia Dagang yang terdaftar, Perjanjian Lisensi menjadi perangkat yang kuat dalam mengembangkan bisnis berbasis Kekayaan Intelektual. Dalam dunia Tokusatsu, para Pemegang Hak Cipta dan Merek, biasanya sudah mempercayakan BANDAI sebagai Master Licensee untuk membuat berbagai macam produk turunan. Mulai dari mainan, gantungan kunci, poster, berbagai macam produk fashion, termasuk kaos hingga sepatu, diproduksi oleh BANDAI.   Dengan statusnya sebagai Penerima Lisensi Utama, jika ada pihak lain yang juga ingin memproduksi barang…

Mengungkap-Strategi-Jenius-X-Corp-Mendaftarkan-Merek-X-affa

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X”

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X” Perusahaan besar berganti nama tidak terjadi setiap hari. Tapi saat Elon Musk mengganti Twitter menjadi “X,” jagat Kekayaan Intelektual, khususnya pemerhati Merek seperti menahan nafas. Walaupun pada akhirnya semua berlangsung lancar, ada manuver unik yang tidak dilihat oleh publik. Ada rencana panjang yang strategis, cermat, namun tetap taat hukum.   Intriknya dimulai saat Elon Musk melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa Twitter tidak akan ada lagi, berubah menjadi “X”. Dari setiap pergantian nama, agar bisa tetap mendapat perlindungan Merek, yang harus dilakukan tentunya adalah melakukan pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek. Tapi bukankah X itu nama yang sangat umum? Bahkan hanya sebuah abjad yang biasa digunakan di banyak negara, bagaimana mungkin?   Tanpa diketahui publik, X Corp telah memulai prosesnya jauh lebih awal. Pada bulan Maret 2023, mereka telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Mereknya di Jamaika. Kenapa Jamaika?   Jawabannya ada pada manuver legal yang cerdik yang memungkinkan X Corp mengamankan tanggal prioritas untuk Merek “X” tanpa perlu mengungkapkan satu detail pun kepada publik. Manuver ini dimungkinkan berkat perjanjian internasional yang dikenal sebagai Konvensi Paris.   Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau yang dikenal sebagai Konvensi Paris ini dibuat pada 20 Maret 1883 dan telah menjadi salah satu perjanjian internasional tertua mengenai Kekayaan Intelektual (KI). Konvensi Paris telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir dilakukan pada 28 September 1979, dan anggotanya telah meningkat jadi 179 negara. Manfaat penting dari perjanjian internasional ini adalah memungkinkan perusahaan yang mengajukan Merek di satu negara anggota untuk memperluas hak istimewa tersebut ke negara anggota lainnya, dalam waktu enam bulan dengan tetap mempertahankan tanggal prioritas awal.    Dalam kasus X Corp, pengajuan awal di Jamaika dilakukan pada 24 Maret 2023, yang disiapkan sebagai pondasi untuk pengajuan Merek di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan pada 22 September 2023. Hasilnya? Pengajuan Merek X Corp di AS kini memiliki tanggal prioritas (sejak) 24 Maret 2023.   Strategi cermat ini tidak hanya melindungi identitas X Corp, namun juga menempatkan mereka lebih awal di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Segala upaya yang dilakukan oleh penumpang gelap, para pendaftar Merek yang ingin mendompleng popularitasnya, atau yang ingin mengajukan permohonan dengan iktikad tidak baik dalam 3 bulan terakhir ini, dapat diatasi dengan mudah.   Apa yang tampak seperti perubahan nama di mata publik, pada kenyataannya merupakan sebuah gerilya taktik hukum yang diterapkan oleh X Corp untuk memastikan bahwa mereka tetap selangkah lebih maju dalam pendaftaran Merek sebagai aset yang berharga.   Namun, kesuksesan “X” dapat didaftarkan di AS bisa terjadi karena Undang-Undang Merek di sana memungkinkan pendaftaran Merek hanya dengan satu huruf saja. Popularitas dan pengaruh besar Twitter/ X di pasar juga memperbesar peluangnya, sehingga dapat mengesampingkan masalah ke-tidakunikan-nya. Berbeda halnya jika “X” ini didaftarkan di negara-negara lain.   Jika dilihat dari data Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), selain di Amerika Serikat, “X” juga sudah diajukan di Kanada, Meksiko, dan Uni Eropa. Indonesia yang juga bagian dari negara-negara Anggota Konvensi Paris, tidak menjadi tujuan karena pendaftaran Merek satu huruf ini akan terkendala regulasi, kecuali jika sudah dianggap sebagai Merek Terkenal.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai Merek dan pendaftarannya di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Josh Gerben: Twitter/X Has Finally Made Its “X” Trademark FIlings With The USPTO

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Korea-Selatan-Bagi-Pengusaha-Indonesia-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia   Agustus lalu, melalui gelaran Business Forum on 50 Years of Indonesia – Korea Relations: Developing Closer Friendship and Stronger Partnership through Enhanced Trade & Industry Cooperation, Indonesia dengan Korea Selatan telah berkomitmen untuk memperkuat kerjasama industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan akses pasar, ekspor-impor bahan baku dari berbagai industri, pengembangan ekosistem industri hulu dan hilir serta berbagai kegiatan penting lainnya guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.   Total perputaran perdagangan kedua negara mencapai 24,5 miliar USD pada tahun 2022, meningkat signifikan sebesar 33,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai investor terbesar di Indonesia pada tahun 2022, dengan total investasi sebesar 2,29 miliar USD, naik 40,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima sektor menjadi daya tarik investor Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu listrik, air dan gas, kendaraan, alas kaki dan kulit, tekstil, serta pertambangan.   Data tersebut tentunya cukup menjanjikan bagi Anda yang ingin memperluas pasar barang dan jasa ke Korea Selatan. Dengan dibekali perlindungan Merek di sana, Anda bisa menjadi bagian dari penyumbang devisa untuk Republik Indonesia. Namun sebelumnya, kita pelajari dulu regulasi dan tahapan Pendaftaran Merek di Republik Korea.   Merek Menurut Undang-Undang Merek di Korea Selatan Yang dimaksud Merek menurut UU Merek di Korea Selatan  adalah semua metode ekspresi yang masuk akal, yang digunakan untuk membedakan barang/ jasa seseorang dari barang/ jasa lainnya. Namun, karena sulit untuk melindungi semua metode tersebut secara hukum, Undang-Undang Merek mereka membatasi unsur-unsur merek yang dapat dilindungi. Sebelumnya, unsur-unsur tersebut hanya terbatas pada simbol, karakter, diagram, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi keduanya, dan kombinasi warna pada tanda. Namun sejak 1 Juli 2007, perlindungannya diperluas hingga mencakup merek yang dibentuk oleh satu warna atau kombinasi warna, hologram, gerakan, dan semua jenis merek yang dapat dikenali secara visual.   Untuk menindaklanjuti Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan dengan Uni Eropa (UE), Undang-Undang Merek diubah untuk mengakomodir peraturan untuk menolak permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang telah dilindungi oleh kedua belah pihak.   Amandemen tambahan juga dilakukan untuk mengakomodir Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Amerika Serikat, dimana Merek non-visual seperti suara dan bau juga memenuhi syarat untuk dijadikan Merek. Selain itu, sejak 15 Maret 2012 diperkenalkan Certification Mark atau Tanda Sertifikasi untuk menjamin kualitas dan karakteristik barang.   Selain itu, Merek yang tidak membedakan suatu barang/ jasa dengan barang/ jasa lainnya tidak dianggap sebagai Merek. Jika suatu desain hanya digunakan untuk menginspirasi pengguna dengan sifat estetisnya atau sebagai tanda harga yang tidak relevan dengan identifikasi pemiliknya, maka desain tersebut tidak akan dianggap sebagai Merek. Namun, Merek Kolektif dan Lambang Bisnis dapat didaftarkan sebagai Merek.   Tanda Sertifikasi Tanda Sertifikasi mengacu pada Merek yang digunakan oleh seseorang yang secara komersial mengesahkan dan mengelola kualitas, tempat asal, metode produksi, atau karakteristik barang lainnya untuk menyatakan bahwa barang milik orang lain memenuhi kriteria kualitas, tempat asal, metode. produksi, atau ciri-ciri lainnya. Lambang Bisnis  A “business emblem” refers to a mark used by a person engaged in a nonprofit business like the YMCA or Boy Scouts to indicate that person’s business (e.g. Republic of Korea National Red Cross, Junior Chamber, Rotary Club, Korea Consumer Agency, etc.) Lambang Bisnis mengacu pada tanda yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam bisnis nirlaba seperti YMCA atau Pramuka untuk menunjukkan bisnis orang tersebut. Contoh lain yang juga termasuk ke dalam bisnis ini adalah Palang Merah Nasional Republik Korea, Junior Chamber, Rotary Club, Badan Konsumen Korea, dll.     Fungsi Merek 1.      Membedakan Barang Satu dengan yang Lain; Merek memungkinkan konsumen membedakan barang satu dengan barang lainnya dari penampakan Merek yang tertera pada kemasannya.   2.      Menunjukkan Asal-Usulnya; Menginformasikan kepada konsumen bahwa produk dengan Merek yang sama, berasal dari sumber yang sama   3.      Menjamin Kualitas Menjamin konsumen bahwa semua produk dengan Merek yang sama memilikii kualitas yang sama.   4.      Periklanan Merek dapat digunakan dalam berbagai kegiatan promosi yang bermanfaat sebagai pengingat kepada konsumen atas barang atau jasa terkait.   Persyaratan Daftar Merek di Korea Selatan Setiap warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat mendaftarkan Merek di Korea Selatan secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang ada di sana  ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan/ Korean Intellectual Property Office (KIPO).Namun perlu diperhatikan bahwa semua pengajuan permohonan harus dibuat dalam bahasa Korea.   Persyaratan Substantif Persyaratan pendaftaran Merek dibagi menjadi dua bagian, yakni Persyaratan Prosedural yang memilah jenis permohonan dan Persyaratan Substantif yang memastikan bahwa Merek yang didaftarkan memiliki kekhasan yang cukup untuk membedakannya dari Merek lainnya. Persyaratan Substantif ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:   I.      Persyaratan Positif Fungsi Merek yang paling penting adalah untuk membedakan suatu barang dengan barang lain. Untuk pendaftaran, suatu Merek harus mempunyai ciri khas yang memungkinkan pedagang dan konsumen membedakan barang tersebut dengan barang lain. Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Merek di Korea Selatan akan menolak pendaftaran Merek untuk kriteria sebagai berikut:   1.      Nama yang Bersifat Umum Merek-nya hanya menunjukkan nama barang atau mengenai barang tertentu. Misal: “Keripik Jagung” untuk makanan ringan, “Kue Kenari” untuk permen, atau “Mobil” untuk kendaraan.   2.      Nama yang Sudah Biasa Digunakan Kata-kata yang sudah biasa digunakan di kalangan industri, seperti “Tex” untuk produk tekstil, “Anggur Merah” untuk minuman beralkohol, tidak dapat didaftarkan.   3.      Merek yang Menjelaskan Ciri Barang Merek Asal: Yang menunjukkan asal barang. Seperti “Apel Malang,” “Soto Betawi,” dan “Sate Padang.” Merek Kualitas: Menunjukkan kualitas dan keunggulan barang. Misalnya penggunaan kata rendah, menengah, tinggi, istimewa, atau super. Merek Bahan Mentah: Menunjukkan nama bahan mentah yang digunakan dalam barang. Misalnya Jas Wol untuk jas atau Dasi Sutra untuk dasi. Merek Kinerja: Menunjukkan efek atau kinerja barang. Misalnya “Hi-Tech” untuk produk elektronik atau “Kopi Ngebut” untuk mesin fotokopi. Merek Penggunaan: Merek yang menunjukkan penggunaan barang, misalnya “Tas Pelajar” atau “Pakaian Wanita.” Merek Jumlah: Misalnya “Sepasang,” “100 meter”, atau “30 Derajat.” Merek Bentuk: Menunjukkan bentuk dan ukuran barang pada umumnya. Misalnya kecil, besar, kapsul, atau ramping. Merek Proses/ Metode Produksi/ Bisnis: Merek yang menunjukkan bagaimana barang diproduksi, diproses,…