Mengurai-4-Syarat-Minimum-Permohonan-Pendaftaran-Desain-Industri-affa

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri Memiliki Desain Industri yang terlindungi, berarti Anda sudah siap untuk memajukan produk Anda ke tahap selanjutnya karena keunikan desain dengan nilai estetis yang sangat spesial dan memiliki nilai kebaharuan. Desain Industri yang tepat itu berperan sangat penting dalam menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar yang baru, sekaligus memperkuat branding dan positioning perusahaan ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain Anda dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari pihak lain.   Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas pentingnya “kebaruan” dalam Desain Industri. Kali ini, pembahasannya lanjut ke persyaratan minimum, termasuk apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Desain Industri.   Syarat Minimum Permohonan   1. Mengisi Formulir Permohonan Secara Mandiri Atau Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Proses pengisian ini dapat Anda ajukan sendiri secara online di portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan. Karena dengan menggunakan Konsultan, Anda akan mendapatkan saran profesional di tahap awal tentang peluang permohonan pendaftaran Anda akan diterima atau tidak. Dengan demikian, biaya permohonan yang Anda bayarkan tidak akan sia-sia. Selain itu, Anda juga tidak perlu memusingkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.   Untuk pengisian Formulir Permohonan, Anda harus menyertakan data-data berikut ini: Jenis Desain Industri: Dalam pengajuan permohonan, Anda sudah harus menentukan Desain Industri apa yang ingin didaftarkan diantara 4 (empat) pilihan berikut ini: 1. Desain Tunggal Yang dimaksud satu desain/desain tunggal adalah desain produk keseluruhan, misalnya satu desain kursi atau satu desain kemasan makanan.   2. Desain Set Kategori ini dipilih jika desain Anda mencakup beberapa produk sekaligus. Misalnya satu set meja, tea set, dan kursi atau perangkat speaker dan subwoofer.   3. Pecahan Satu Desain Kategori ini dipilih jika desain Anda hanya sebagian dari produk yang sudah ada sebelumnya. Misalnya bagian sol dari produk sepatu yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, atau bagian frame yang mengelilingi kaca saja dari sebuah kaca mata.   4. Pecahan Satu Kesatuan Desain (Set) Sesuai namanya, kategori ini dipilih jika desain yang Anda daftarkan hanya sebagian dari beberapa produk sekaligus. Misalnya, hanya tampilan luar yang seragam dari tabung speaker dari satu set pengeras suara.   Data Pemohon Berisi nama lengkap, kewarganegaraan, alamat detail yang terdiri dari negara, provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, keluarahan, kode pos, email, dan telepon dari Pemilik.   Data Pendesain Jika data tidak sama dengan Pemilik, maka data Pendesain harus diisi dengan nama lengkap, kewarganegaraan, dan negara. Data Pendesain juga dapat memuat lebih dari satu Pendesain.   Data Konsultan Jika Anda menggunakan Konsultan, data yang dibutuhkan adalah nama dan alamat lengkap, serta email dan nomor telepon.   Data Desain Data ini wajib mencantumkan keterangan sebagai berikut: 1. Judul Desain Industri Nama umum produk dalam Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan Merek atau tipe barang. Misalnya untuk produk botol, cukup tuliskan botol saja, tanpa perlu menambahkan “- plastik 30 cm”.   2. Deskripsi Bagian ini adalah tempat yang tepat untuk menjelaskan kegunaan produk, karakteristik produk, serta fitur produk yang ingin dilindungi.   3. Klaim Pada bagian ini Anda dapat memilih desain yang didaftarkan merupakan bentuk produk utuh (misalnya: mobil atau sepatu), konfigurasi (misalnya dashboard mobl), komposisi garis (misalnya pola yang terpasang di jok mobil), komposisi warna (misalnya desain batik yang berwarna), atau kombinasi daripadanya.   4. Locarno Locarno di sini mengacu pada “Locarno Agreement,” perjanjian internasional di bidang Desain Industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran Desain Industri. Locarno ini terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Anda dapat memilih kategorinya sesuai dengan jenis produk Anda.   Data Prioritas Data ini wajib diisi jika Pemohon berasal dari luar negeri. Informasi yang dibutuhkan adalah negara asal, nomor prioritas, tanggal prioritas, dan catatan tambahan (jika ada).   2. Melampirkan Gambar dan Uraian Setelah semua informasih diisi dengan lengkap, Anda dapat mengunggah (upload) gambar desain yang Anda miliki. Jenis penyajian gambar yang diunggah dapat berupa Gambar Teknik, Gambar Render Komputer, atau Foto dengan penampakan sebagai berikut: Gambar Utama Tampak Perspektif Tampak Atas Tampak Bawah Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan Gambar Lainnya (Pendukung) Gambar pendukung ini sifatnya opsional tergantung kompleksitas dari desain produk yang Anda miliki. Gambar Pendukung dapat berupa: Gambar Terurai (tampilan dalam bentuk terpisah) Gambar Transparan (tampilan tembus pandang) Gambar Potongan (tampilan dalam posisi terbelah) Gambar Perspektif lainnya (tampilan dari sudut tertentu untuk memperlihatkan detail tertentu) Catatan:  Garmbar yang dikirimkan adalah gambar produknya saja, tanpa background (latar belakang). Kesalahan yang umum terjadi adalah gambar yang dikirimkan bukan gambar desain, tapi foto dari produk yang tidak menghapus latar belakangnya. Untuk kategori Desain Pecahan, gambar yang disertakan hanya mengarsir bagian yang ingin didaftarkan. Bagian yang tidak didaftarkan, dibiarkan polos/ tidak berwarna. Bagian yang digambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak termasuk dimintakan perlindungannya. Huruf, kata, angka, maupun gambar yang merupakan unsur Merek, tidak termasuk yang dimintakan perlindungannya. Maka dari itu, pastikan Anda tidak memuatnya dalam pengiriman gambar desain. Jika Merek tersebut tetap disertakan, akan menghambat proses pemeriksaan. Jika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam mengunggah produk, Anda akan menerima surat pemberitahuan dari DJKI.     3. Dokumen Permohonan (administratif): Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan) Surat Kepemilikan Desain Industri Surat bermaterai yang menyatakan Pemilik adalah individu atau badan hukum. Jika Pemilik adalah badan hukum, maka yang surat pernyataannya ditandatangani oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dan dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya. Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke…