Atlet Sekaligus Inventor Paten - Kenapa Tidak - AFFA IPR

Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?

Menjadi atlet profesional, dalam banyak kasus justru sangat memahami kebutuhan apa saja yang dapat meningkatkan performanya. Entah itu memodifikasi peralatan atau perlengkapan yang sudah ada, hingga menciptakan sesuatu yang baru. Jadi posisi mereka tidak sekedar menjadi pengguna teknologi terbaru yang diciptakan para sponsor, tapi menciptakan sendiri teknologi sesuai kebutuhan, dan bermanfaat pula bagi atlet hingga olahragawan lainnya, termasuk bagi para fans yang ingin merasakan sensasinya.   Dalam sejarah perkembangan teknologi olahraga, sudah ada puluhan atlet yang terlibat dalam proses inovasi dan terdaftar namanya sebagai inventor di berbagai negara. Lima nama berikut, bisa jadi inspirasi untuk Anda:   Tony Finau Pemenang 6 PGA Tour ini punya kebiasaan unik saat menggunakan putter-nya. Ia sering menggunakan bagian belakang dari stik golf tersebut untuk memasukkan bola dari jarak dekat. Ia bahkan memberikan tanda panah ke belakang dengan sudut kemiringan tertentu di putter Ping PLD Anser 2D miliknya, agar bidikannya semakin akurat. Melihat penggunaan yang tidak seharusnya ini tentu membuat produsen Ping merasa perlu untuk “ngobrol” dengan Tony untuk mendapatkan masukan. Hasilnya berujung pada pembuatan purwarupa putter yang menghadirkan sensasi pukul dari belakang, tapi tetap dengan desain menarik yang tidak menyalahi aturan. “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) Akhirnya sejak Februari 2024, nama Tony Finau resmi disertakan sebagai inventor dari Paten Sederhana atas “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) milik Ping, bersama dengan Tony Serrano (Insinyur Desain Ping) dan John A. Solheim (Presiden Ping). George Grant Satu setengah abad yang lalu, olahraga golf belum mengenal istilah “golf tee” atau alat bantu untuk menempatkan bola di titik awal pemukulan. Kondisi pasir atau rumput yang tidak rata tentunya sangat menyulitkan dan mengganggu akurasi pukulan. Sampai kemudian seorang dokter gigi lulusan Harvard yang punya hobi golf mendaftarkan “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) pertama di Amerika pada tahun 1899. “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) Sayangnya, tee dari kayu karya Grant ini tidak dikomersialkan, jadi tidak banyak yang mengetahui dan menggunakannya. Sampai puluhan tahun kemudian, muncul William Lowell, yang juga berprofesi sebagai dokter gigi, bekerjasama dengan Spalding memproduksi dan mempromosikan “Reddy Tee”, tee berbahan kayu seperti milik Grant, namun dicat merah. Stanley Honey Sebagai navigator olahraga Pelayaran sejak 1992, ia menguasai berbagai kelas, mulai dari Yacht hingga Catamaran, lengkap dengan sejumlah rekor finish tercepat, termasuk menjuarai Newport Bermuda Race di tahun 2022. Stanley yang memiliki gelar Master of Science Electrical Engineering dari Universitas Stanford, benar-benar menggunakan ilmu yang didapat di kampusnya untuk memaksimalkan kegiatan olahraganya. Sejak 2003 ia telah memiliki Paten untuk “Locating an Object Using GPS with Additional Data” (U.S. #657.584 B2). “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) Dari olahraga ini pula ia berkenalan dengan para petinggi dari perusahaan teknologi dan media terkemuka, termasuk Atari, News Corp, dan Fox Corporation. Hingga di tahun 1998 Stanley dipercaya memimpin Sportvision, perusahaan teknologi yang ditugaskan untuk meningkatkan pengalaman penonton olahraga yang ditayangkan di News Corp dan Fox. “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) yang memungkinkan penonton TV di rumah dapat melihat lebih jelas bola hockey yang sedang dimainkan, “System for Determining Information about a Golf Club and/or a Golf Ball” (U.S. #6.456.232 B1) yang dapat menunjukkan kecepatan bola di layar penonton, dan “System for Enhancing the Television Presentation of an Object at a Sporting Event” (U.S. 5.912.700 A) yang memungkinkan penonton mendapat informasi saat itu juga dari perubahan urutan kendaraan yang sedang balapan, hanya sebagian kecil dari total Paten yang mencantumkan namanya sebagai inventor. Dari total 30 Paten miliknya, delapan diantaranya terkait dengan sistem desain navigasi, sedangkan sisanya terkait dengan peningkatan pengalaman menonton acara olahraga. Charles Smith Setelah pensiun, mantan pemain National Basketball Association (NBA) tahun 1988-1988 ini aktif di Yayasan National Basketball Players Association (NBPA), yang memberikan masukan kepada para pensiunan atlet basket yang ingin beralih profesi di bidang lain. Smith juga mendirikan New Media Technology Corp., perusahaan pertama yang mengembangkan dan mematenkan aplikasi penyerapan video yang dapat disesuaikan di tahun 1998. “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) Invensi yang disebut “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) ini memudahkan aktifitasnya dalam memberikan konsultasi secara virtual kepada semua orang yang membutuhkan, dengan bandwidth yang terbatas. Smith mengatakan, pengalamannya sebagai pemain dan pelatih sangat berguna dalam memberikan konsultasi virtual ini, apalagi di masa setelah pandemi, saat masyarakat lebih percaya masukan dari seorang “coach” daripada atasannya sendiri.  Van Phillips Phillips harus kehilangan kedua kakinya di usia 21 tahun akibat kecelakaan olahraga ski air di tahun 1976. Tapi dari sana ia semakin semangat untuk menyelesaikan kuliahnya sebagai Biomedical Design Engineer di Universitas Utah, Amerika Serikat, dan mendirikan perusahaan sendiri, Flex-Foot Incorporated di tahun 1984. “Prosthetic Energy Storing and Releasing Apparatus and Methods” (U.S. #20.210.259.857 A1) Dari sana lahir beberapa penemuan penting, dimana salah satunya adalah kaki buatan yang ringan dan fleksibel dari bahan serat karbon yang banyak digunakan oleh atlet manca negara untuk berprestasi di ajang Paralimpik. Paten yang disebut “Attachment Construction for Prosthesis” (WO #9.318.723 A1) ini kemudian dikembangkan hingga melahirkan puluhan turunan Paten lain yang mendatangkan pendapatan royalti bagi dirinya.   Apa pun pekerjaan yang Anda geluti sekarang, bukan tidak mungkin Anda akan menemukan cara yang lebih baik untuk mempermudah perkerjaan. Jika ternyata itu unik, belum pernah ada sebelumnya, dan dapat bermanfaat juga bagi orang banyak, langsung daftarkan Paten-nya untuk mendapatkan perlindungan dan keuntungan lebih!   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia

Sejak Agustus 2023, empat negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura, bersama dengan Australia dan Selandia Baru telah menandatangani Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang memungkinkan eksportir Indonesia untuk mendapatkan tarif ekspor yang lebih terjangkau ke semua negara yang terlibat, dimana Selandia Baru menjadi salah satunya. Tarif ini termasuk untuk produk-produk hortikultura (hasil kebun) dan produk halal.   Dengan target perdagangan hingga NZD 4 miliar atau sekitar IDR 38 triliun pada akhir 2024, transaksi yang diharapkan antar kedua negara juga menjangkau layanan pendidikan dan pariwisata. Anda dapat membayangkan membuka jasa perjalanan wisata di Selandia Baru yang hanya berjarak 7 jam penerbangan dari Bali, atau sekedar memperluas market kopi di sana yang sudah menjadi gaya hidup sejak lama.   Apapun barang dan/atau jasa yang Anda tawarkan di sana, selalu ingat untuk mendaftarkan terlebih dahulu Mereknya agar terlindungi. Secara khusus, ada 6 (enam) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Selandia Baru:   Hak eksklusif untuk menggunakan dan mempromosikan Merek tersebut di seluruh Selandia Baru sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang dicakupnya. Penggunaan simbol ® bersama dengan Merek yang Anda miliki. Perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain yang mencoba meniru merek Anda. Cara yang tepat untuk membedakan bisnis Anda dari yang lain. Memberikan nilai tambah pada bisnis Anda, seiring dengan semakin mapannya Merek tersebut di pasar. Dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain, atau melisensikan penggunaannya kepada pihak tersebut.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di Selandia Baru Di Selandia Baru, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trademarks Act 2002” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Selandia Baru (IPONZ), yang berada di bawah naungan Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan Selandia Baru. Yang pada intinya Merek-lah yang akan membuat barang dan/atau jasa Anda berbeda di pasaran. Anda dapat mendaftarkan kata, logo, bentuk, warna, suara, bau, atau kombinasinya sebagai Merek di Selandia Baru.   Secara khusus, Anda perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut ini: Merek yang unik, memiliki daya pembeda, dan bukan istilah yang umum. Tidak bertentangan dengan tradisi dan adat komunitas, termasuk budaya Maori, suku asli di sana. Selandia Baru bahkan memiliki “Komite Penasihat Merek Maori” yang dipercaya khusus untuk memberikan penilaian pada setiap Merek terkait yang diterima. Boleh sama dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, dengan syarat untuk barang dan/atau jasa yang berbeda, serta tidak menimbulkan kebingungan bagi publik.   Penelusuran Sebelum Pendaftaran Proses ini menjadi penting jika Anda ingin mendaftarkan Merek di NZ. Karena prinsip distinguis dan first to file berlaku di sana, Anda harus mengetahui apakah Merek Anda sudah terdaftar sebelumnya atau memiliki kemiripan dengan Merek pihak lain, termasuk apakah Merek tersebut dilarang untuk didaftarkan. Untuk itu IPONZ memberikan 4 (empat) opsi bagi Anda untuk mendapatkan informasi tadi: IPONZ Website Menyediakan nomor pendaftaran, pemilik, beserta tanggal penerimaan, dan pendaftarannya. ONECheck Berisi database perusahaan, nama domain, dan media sosial yang ada di New Zealand. Madrid Monitor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memiliki laman Madrid Monitor yang berisi data pendaftaran Merek internasional. Anda dapat mengetahui Merek internasional mana saja yang juga terdaftar di Selandia Baru. Protected Words Jika Merek Anda terlihat aman karena belum ada pihak yang mendaftarkannya, bisa jadi karena Merek tersebut masuk kategori tidak dapat didaftarkan. Untuk itu Anda dapat mengetahui kata dan gambar yang tidak dapat didaftarkan di Selandia Baru melalui tautan ini.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran Untuk pengajuan permohonan Merek langsung ke IPONZ, Anda akan menerima tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah permohonan diajukan. Sedangkan untuk pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid yang menunjuk Selandia Baru, Anda juga akan mendapatkan tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah IPONZ menerima penunjukan dari WIPO. Untuk kemudahan pengajuan pendaftaran dan penanganan selanjutnya jika Anda mendapat tanggapan awal dari IPONZ, termasuk strategi menjawabnya dengan tepat, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat diandalkan.    Jika Merek Anda memenuhi semua peraturan dan persyaratan undang-undang, Merek Anda akan diterima.   Namun jika IPONZ memiliki catatan terhadap permohonan Anda, sebuah “Compliance Report” akan dikeluarkan yang berisi uraian keberatan, dan memberi Anda kesempatan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan Anda selanjutnya tidak menyelesaikan keberatan, pengajuan Merek Anda akan dianggap dibatalkan.   Compliance Report ini adalah surat resmi yang ditulis oleh Pemeriksa yang telah menilai permohonan merek Anda. Compliance Report akan memberitahukan bahwa permohonan Anda tidak sepenuhnya mematuhi undang-undang dan akan menguraikan permasalahan yang telah diidentifikasi oleh Pemeriksa.   Anda akan diberi kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang disebutkan dalam laporan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Batas waktu tanggapan akan ditunjukkan dalam laporan.   Compliance Report pada umumnya berisi permasalah berikut ini: Keberatan atas Merek yang bersifat deskriptif dan/atau tidak memiliki daya pembeda (Pasal 18)  Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 18(1)(b)) Merek Anda harus bisa membedakan barang dan/atau jasa Anda dari yang lainnya. Artinya memiliki cukup keunikan sehingga konsumen dapat mengidentifikasikan Merek tersebut hanya pada Anda saja. Jika suatu Merek tidak unik, makanya sebagai “brand” atau logo ditengah masyarakat akan hilang.Misalnya, istilah “SUPERMARKET MURAH” untuk layanan ritel yang berkaitan dengan makanan dan barang-barang rumah tangga tidak mungkin mengidentifikasi satu pedagang tertentu dari pedagang lainnya. Karena istilah tadi dapat digunakan untuk merujuk pada banyak pedagang yang berbeda dan tidak adil jika memberikan monopoli atas istilah tersebut kepada satu pedagang saja. Deskriptif (Pasal 18(1)(c)) Merek yang hanya menggambarkan barang dan/atau jasa yang terkait juga sering kali tidak bersifat membedakan berdasarkan pasal 18.Misalnya, kata APPLE tidak dapat didaftarkan sebagai Merek buah-buahan. Hal ini dikarenakan APPLE tidak mampu membedakan barang dari satu pedagang dengan pedagang lainnya karena merupakan nama generik untuk jenis buah tertentu. Namun jika APPLE digunakan sebagai Merek komputer, ia akan memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan komputer lainnya. Lazim Digunakan dalam Perdagangan (Pasal 18(1)(d)) Merek yang biasa digunakan sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, kemungkinan besar juga tidak memiliki daya pembeda berdasarkan pasal 18.Misalnya, istilah sehari-hari atau istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu barang dan/atau jasa, seperti Istilah EXTRA SUPREME yang sudah biasa digunakan untuk mendeskripsikan pizza dengan banyak topping, maka tidak dapat didaftarkan sebagai Merek yang terkait dengan pizza. Dalam beberapa kasus, Anda dapat memberikan bukti formal untuk menjawab keberatan yang diatur pada…

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia

Papua Nugini (PNG) dengan Indonesia bisa dibilang tetangga dekat, tapi jauh. Hanya perlu perjalanan darat untuk menjangkaunya, tapi setelah melalui lima jam lebih terbang dari Jakarta ke Jayapura, Papua. Namun sama seperti provinsi Papua yang berbatasan dengannya, PNG merupakan negara dengan wilayah pedalaman yang lebih banyak daripada wilayah perkotaannya. Dari sekitar 9 juta penduduknya, kurang dari 2 juta jiwa saja yang tinggal di perkotaan. Selebihnya berada di pelosok, yang didominasi perkebunan kopi, cokelat, dan sawit.   Namun demikian, di tahun 2022, tercatat transaksi perdagangan Indonesia dengan PNG termasuk yang tertinggi dalam sejarah, mencapai USD 307 juta atau setara IDR 4,6 triliun. Dimana Indonesia banyak berkontribusi dalam pembangunan jalan dan pertukaran pelajaran di sana. Karena PNG menyimpan banyak potensi, mulai dari keindahan alamnya yang menjadi sumbar banyak destinasi wisata petualangan dan eco-tourism, hingga beragam proyek energi terbarukan, mulai dari pembangkit listrik tenaga air, tenaga matahari, hingga panas bumi, yang tentunya membutuhkan banyak bahan baku pendukung dari cakupan industri yang sangat luas.   Jika Anda melihat potensi bisnis besar dari PNG yang sedang berkembang, Anda dalam langsung memasarkan produk dan/atau jasa Anda ke sana. Namun tentunya jangan lupa untuk mendaftarkan Merek Anda, agar mendapatkan perlindungan Merek di sana.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG   Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan.    Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran.   Merek yang Dapat Didaftarkan di PNG Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan.   Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat.   Proses Permohonan Pendaftaran Merek di PNG   Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG.   Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini.   Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini: Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG   Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan.   Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Papua Nugini atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: – Intellectual Property Office of Papua New Guinea

Loong forward to meeting you at the 2024 INTA Annual Meeting - AFFA IPR

See you at the upcoming INTA 2024 Annual Meeting in Atlanta, May 18-22 | 2024

AFFA Intellectual Property Rights—Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our Managing Partner, Emirsyah Dinar, will attend the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 146th Annual Meeting in Atlanta, USA, this May. As a leading global association of Trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners worldwide. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting. For meeting inquiries, please email [email protected].

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan- AFFA IPR

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan

Bayangkan harga asli Windows 11 Home di situs Microsoft dijual seharga IDR 2.999.999 tapi di e-commerce ternama di Indonesia, bisa ditemui hanya dengan IDR 20.000 saja, lengkap dengan iming-iming kode aktivasi yang berlaku selamanya. Lebih gilanya lagi, disparitas harga yang tinggi ini membuka celah bagi pihak lain untuk menjual barang bajakan dengan harga beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga sejutaan, yang tentunya dapat mengecoh pembeli yang niatnya ingin membeli produk asli, tapi terkendala budget yang terbatas.   Namun jika Anda terbiasa membeli produk asli atau barang branded, dengan adanya perbedaan harga yang jauh dari produk aslinya, Anda pasti paham ada yang tidak beres di sana. Ya, tentu saja bisa dicurigai kalau produk yang dijual lebih murah itu bukan barang asli, bekas, atau merupakan hasil curian.   Sama seperti penggunaan produk bajakan atau hasil curian, ada sejumlah resiko besar jika kita tetap menggunakan perangkat lunak bajakan. Apa saja?    Berikut ini 7 kerugian dari penggunaan perangkat lunak bajakan:   Melanggar Hukum Pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Hak Cipta dan dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, terutama jika Anda menggunakannya untuk tujuan komersil tanpa izin atau menggandakan dan mendistribusikannya secara tidak sah. Tidak Aman Perangkat lunak bajakan sering kali berasal dari sumber yang tidak tepercaya dan mungkin berisi malware atau virus yang dapat membahayakan komputer dan mencuri data Anda. Tidak Dapat Diperbaharui Anda tidak akan menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug, sehingga sistem Anda rentan terhadap serangan. Tidak Ada Dukungan Resmi Jika perangkat lunak bajakan Anda mengalami masalah, Anda tidak akan memiliki akses ke layanan pelanggan dari pengembang perangkat lunak. Mengancam Pertumbuhan Inovasi Pembajakan perangkat lunak tentunya mengurangi pendapatan para pengembangnya, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan perangkat lunak yang baru dan lebih baik. Kondisi ini tentu akan memperburuk pertumbuhan inovasi di negara kita. Memperburuk Citra Bayangkan jika Anda di tengah presentasi penting dan saat berbagi layar, ada penampakan pemberitahuan bahwa sistem operasi laptop Anda tidak original. Kesan buruk tentunya akan muncul, tidak hanya untuk Anda, tapi kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Klien pun akan menilai bahwa Anda tidak menjunjung Kekayaan Intelektual. Menghambat Penanaman Modal Asing Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia masih berada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Jika kebiasaan menggunakan piranti lunak bajakan dan penindakan atas penjualannya, bahkan di e-commerce masih rendah, jangan berharap akan ada perbaikan.   Mengingat besarnya dampak buruk dari perangkat lunak pembajakan, ada baiknya Anda mulai beralih menggunakan yang asli, atau setidaknya menggunakan perangkat lunak alternatif yang legal, dengan harga yang lebih terjangkau.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan perangkat lunak, pencatatan Hak Cipta, atau pendaftaran Paten di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Region Lock: Alasan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Region Lock: Alasan & Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Region Lock adalah sistem penguncian wilayah yang terkait dengan Digital Rights Management (DRM) atau Manajemen Hak Digital yang diterapkan untuk membatasi peredaran suatu konten atau perangkat hanya dalam wilayah atau negara tertentu. Misalnya Anda akan menemukan bahwa koleksi video streaming di Netflix Jepang ternyata berbeda dengan koleksi di Netflix Indonesia. Kenapa itu bisa terjadi?   Sebelum kita membahas alasannya, kita kenali dulu dua jenis varian dari Region Lock: Region Lock untuk Konten Sistem penguncian wilayah ini akan membatasi Anda untuk mengakses konten digital tertentu, seperti film, game, atau bahkan layanan streaming gratis maupun berbayar. Misalnya, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, film yang tersedia di layanan streaming di Jepang, bisa jadi diblokir untuk penonton di Indonesia karena perjanjian lisensi. Region Lock untuk Perangkat Sedangkan penguncian wilayah untuk perangkat akan membatasi fungsi dari perangkat fisik, seperti ponsel atau konsol game, bergantung pada wilayah pembeliannya. Misalnya ponsel yang dibeli dari luar negeri, bisa jadi tidak bisa digunakan di Indonesia.   Ada 5 (lima) alasan utama kenapa Region Lock itu diterapkan, yaitu: Regulasi Konten Undang-undang Hak Cipta dan peraturan yang mengatur konten dapat berbeda-beda di setiap negara. Penerapan Region Lock memungkinkan perusahaan untuk mengontrol konten apa yang tersedia di negara tersebut, mematuhi hukum setempat, dan menghindari kemungkinan munculnya masalah dikemudian hari.Contoh sederhananya adalah konten yang dianggap biasa di suatu negara, akan jadi sensitif jika dilihat di negara lain. Ditambah lagi, batasan usia 13+ di suatu negara bisa jadi 18+ di negara lainnya. Maka dari itu sang kreator cenderung menerapkan Region Lock untuk karyanya, untuk membatasi tanggung jawab kepada publik yang berada diluar wilayah hukumnya. Perjanjian Lisensi Dalam menjalankan bisnis Kekayaan Intelektual (KI), terkadang perusahaan menjual hak untuk mendistribusikan produk mereka (seperti film atau game) ke perusahaan berbeda di wilayah berbeda. Region Lock akan menjaga produk tersebut hanya digunakan oleh para pengguna yang berasal dari wilayah yang dilisensikan. Karena Perjanjian Lisensi merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan KI, jika ada kebocoran dari jalur distribusinya, akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Bagi Pemilik Lisensi akan kehilangan potensi pembeli dari wilayah lain, sedangkan bagi Pembeli Lisensi akan kehilangan eksklusifitasnya di wilayah yang ia miliki. Diskriminasi Harga Karena tidak semua negara memiliki kemampuan daya beli yang sama dan Pembeli Lisensi diberi kewenangan untuk menentukan harga yang sesuai dengan market di sana, maka perbedaan harga jual ini sangat mungkin terjadi. Misalnya iPhone bisa jadi lebih murah di negara A daripada di negara B. Region Lock dapat berperan dalam menghentikan orang untuk memborong dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal di negara lain. Perilisan Bertahap Ada kalanya suatu perusahaan ingin merilis produknya di negara asalnya terlebih dahulu sebelum menyasar ke negara tetangga atau ke pasar yang lebih luas lagi. Maka penerapan Region Lock dapat membantu dalam mengontrol kapan dan dimana produk tersebut mulai tersedia di wilayah yang dituju. Strategi ini biasa diambil untuk mengetahui respon dari market spesifik wilaya itu, agar kemudian bisa dilakukan perbaikan sebelum dilepas ke pasar yang lebih luas. Jika sudah terjadi kebocoran sebelumnya, maka data riset yang diterima menjadi bias dan bukan tidak mungkin produknya justru akan mengecewakan saat sudah benar-benar dirilis ke pasar yang lebih luas.  Alasan Teknis Dalam beberapa kasus, Region Lock digunakan untuk membatasi kendala teknis, misalnya untuk memastikan kompabilitas suatu produk dengan infrastruktur yang ada di suatu wilayah. Contoh jelasnya misal jika ada aplikasi yang membutuhkan koneksi sangat cepat, tidak akan mungkin dirilis di negara yang koneksi internetnya jauh di bawah rata-rata. Jika dipaksakan rilis atau diakses di luar region-nya, bukan impresi bagus yang didapat, justru akan mendatangkan banyak komplain yang membuat produknya terlihat buruk di mata publik.   Itulah mengapa Region Lock terasa menyebalkan bagi publik, tapi memiliki banyak manfaat bagi para pemilik konten dan/atau perangkat. Jadi, merupakan langkah bijak jika Anda tidak memaksakan diri untuk menjebol Region Lock atau akan menerima beberapa kerugian sebagai berikut:    Kerugian untuk Anda Garansi Hangus Menjebol Region Lock dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran yang mengakibatkan garansi tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan memberatkan Anda jika produknya bermasalah di kemudian hari. Kendala Teknis Jika Region Lock dijebol dengan cara tidak resmi menggunakan aplikasi tertentu, bukan tidak mungkin konten atau perangkat yang Anda miliki jadi tidak stabil atau tidak bisa berfungsi dengan baik. Masalah Hukum Anda juga dapat terjerat masalah hukum, terutama Undang-undang Hak Cipta dan Perjanjian Lisensi dengan besaran hukuman yang berbeda-beda, tergantung di wilayah mana Anda melakukannya. Di Indonesia jika Anda menjual kembali produk yang Anda beli dari luar negeri tanpa izin, Anda bisa dituntut secara perdata oleh pemegang lisensi resmi. Kerugian untuk Konten/Perangkat Fungsi jadi Terbatas Dengan menjebol Region Lock, bukan tidak mungkin Anda akan kehilangan fungsi yang seharusnya ada jika Anda menggunakannya di wilayah yang seharusnya. Misalnya Anda jadi tidak bisa memanfaatkan fitur bermain online dari sebuah konsol yang Anda beli di Jepang. Konten jadi Tidak Cocok Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penerapan Region Lock juga dapat difungsikan untuk memberikan konten yang berbeda di setiap wilayah. Maka jika Anda membawa konten yang tidak seharusnya atau berasal dari luar wilayah Anda, bisa jadi konten tersebut tidak bisa digunakan dengan baik di perangkat yang Anda miliki. Faktor Lain Keselamatan dan Keamanan Menggunakan metode tidak resmi untuk menjebol Region Lock, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) dapat menimbulkan risiko keamanan. Perangkat lunak berbahaya bisa jadi tersemat di dalamnya, sehingga membahayakan perangkat yang Anda miliki dan/atau mencuri data pribadi Anda.   Pada akhirnya, sudah saatnya bagi Anda untuk mempertimbangkan semua kerugian yang mungkin diderita daripada memaksakan diri untuk menjebol Region Lock. Karena menunggu perilisan resmi dari Pemegang Lisensi atau mencari yang bebas Region Lock tetap menjadi pilihan yang paling aman. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Region Lock, kendala lisensi, atau ingin mendapatkan perlindungan dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki ke pasar yang lebih luas lagi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital bagi negara-negara di Asia Tenggara, seperti yang dipaparkan pada The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference, yang berlangsung pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Ekonomi Digital memberikan tantangan tersendiri dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Namun yang belum diungkap dalam artikel tersebut adalah kontribusi Kecerdasan Buatan alias Artificial Intellicence (AI) dalam pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus dampaknya pada penegakan hukum KI, padahal kontribusi AI bagi PDB kawasan di tahun 2030 akan mencapai USD 1 triliun.   Pertumbuhan Ekonomi Digital di kawasan ASEAN tidak bisa dipungkiri dimotori oleh banyak perusahaan rintisan dalam berbagai bidang, seperti Techinasia di bidang media, Grab di bidang transportasi, hingga Traveloka di bidang pariwisata. Dari pertumbuhan USD 100 miliar di kawasan di tahun 2023, sekitar 13%-nya didukung oleh investasi di bidang AI, dengan 6 (enam) pemanfaatan utama sebagai berikut:   Computer Vision AI di bidang ini fokus pada teknologi yang membantu penalaran komputer di dalan pengolahan video dan gambar digital.  Machine Learning Algoritma yang mengajarkan sistem komputer untuk mempelajari data.  Natural Language Processing AI yang memungkinkan komputer memahami dan menghasilkan bahasa manusia.  AI Robotics Penggabungan Machine Learning dengan teknologi robotik sehingga dapat mengerjakan tugasnya sendiri.  Autonomous & Sensor Technology Penggabungan mesin dan sistem AI yang dilengkapi sensor, sehingga dapat langsung merespon setiap perubahan lingkungan.  Generative AI AI yang mengasilkan karya berupa gambar atau tulisan yang sudah sulit dibedakan lagi dengan hasil karya manusia.   Dengan beragam implementasi tadi, perkembangan AI harus diantisipasi oleh para pemangku kepentingan KI karena berdampak pada administrasi, praktek, perlindungan, dan penegakan hukum. Secara khusus, jika tidak ada perubahan undang-undang Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Paten, juga Merek, AI akan membawa kebingungan bagi para pemilik KI, konsultan, juga aparat pemerintah.   Karena AI di satu sisi sangat menjanjikan, tapi juga berbahaya, tergantung siapa yang memanfaatkannya. Di Inggris dan Amerika Serikat, sudah ada lebih dari 10 kasus tuntutan hukum terhadap perusahaan-perusahaan berbasis Generative AI. Contohnya kepada OpenAI, perusahaan yang membuat ChatGPT, dianggap melanggar Hak Cipta karena menggunakan banyak karya terkenal dan berita media sebagai materi pembelajaran untuk sistem AI-nya tanpa izin.    Pemanfaatan AI untuk Pelanggaran KI   Jika ChatGPT berdalih pemanfaatan karya tersebut untuk pembelajaran dan dapat diselesaikan dengan pembayaran royalti, pada prakteknya banyak pemanfaatan lain dari AI yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum, yakni: Membuat tiruan atau memalsukan gambar, sertifikat, dokumen, hingga membuat video tiruan dari wajah seseorang; Membuat label dan kemasan palsu yang realistis; Memperbaiki bahasa, tata bahasa, kesalahan ejaan, dan ungkapan yang janggal dari label, kemasan, iklan, situs web; email spam/phishing, yang sering digunakan untuk mempromosikan produk bajakan. Memungkinkan peretas membobol jaringan melalui email yang mengelabui penerima, agar membagikan informasi pribadi atau mengaksesnya secara ilegal.   Manfaat AI dalam Lingkup KI Namun disi silain, AI bermanfaat besar penegakan hukum KI. Mulai dari memudahkan kerja konsultan, proses penegahan di perbatasan, hingga para aparat penegak hukum.   Memudahkan Pekerjaan Konsultan KI: Penelusuran dan analisis terhadap pusat data Hak Cipta dan KI terdaftar lainnya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat; Menyederhanakan analisis kontrak dengan mengekstraksi dan mengkategorikan informasi yang relevan, sehingga menghemat waktu dan memungkinkan Konsultan untuk fokus pada negosiasi dan penyusunan kontrak; Memungkinkan identifikasi potensi konflik dengan lebih cepat, meningkatkan uji kelayakan, membantu dalam menentukan masalah perlindungan atau pelanggaran, serta meningkatkan penyusunan permohonan, untuk meningkatkan produktivitas/mengurangi biaya.   Memudahkan Penegakan Hukum KI: Memantau platform online, situs web, dan media sosial terhadap penggunaan KI tanpa izin, sehingga memungkinkan penegakan proaktif oleh pemilik KI; Mengidentifikasi contoh pelanggaran pada platform digital dengan membandingkan suatu karya, Merek, Desain, atau Kekayaan Intelektual lainnya dengan pusat data yang sudah ada; Membantu penelitian dan litigasi Kekayaan Intelektual dengan menganalisis teks hukum, keputusan pengadilan, pengembangan strategi kasus, dan prediksi hasil dari historis data yang pernah ada; AI dapat diintegrasikan ke dalam proses peradilan pidana, mulai dari pencegahan kejahatan hingga analisis bukti; Membantu pengadilan dalam membuat keputusan hukum, menilai kemungkinan perilaku kriminal di masa depan, dan menginformasikan keputusan pembebasan bersyarat, masa percobaan, atau bebas murni; Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keadilan. Namun keputusan yang bias, kurangnya transparansi dan etika dari output yang dihasilkan masih ditemui, sehingga masih perlu diperbaiki terus kualitasnya seiring dengan kemampuan AI yang semakin meningkat.  Penindakan di Wilayah Perbatasan: Mempermudah penggambaran wawasan dan pola dari pusat data kepabeanan, laporan pasar, statistik perdagangan, dan materi identifikasi produk yang diberikan oleh pemilik KI; Secara otomatis mengidentifikasi objek dalam gambar atau video; Memberikan peringatan langsung kepada operator ketika mendeteksi anomali, meningkatkan kemampuan untuk menghentikan masuknya barang-barang terlarang dan ilegal ke suatu negara.   Pada akhirnya, memang dibutuhkan aturan terbaru yang mengadaptasi perkembangan AI. Mulai dari aturan yang terkait dengan kepemilikan hak yang melibatkan AI, aturan yang mengatur koordinasi antar pemangku kepentingan, kompetisi, privasi, serta penyelesaian dan penegakan hukum dari setiap sengketa yang mungkin terjadi. Karena hanya dengan aturan yang jelas, pertumbuhan yang kondusif dapat tercipta, sebelum akhirnya muncul gelombang teknologi selanjutnya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai dampak AI bagi Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Tips-Daftar-Merek-di-India-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia India dan Indonesia tidak hanya memiliki kedekatan budaya, transaksi perdagangnya pun tinggi. Dengan jumlah penduduk mencapai 1 miliar jiwa, India menjadi sasaran ekspor Indonesia dengan pencapaian USD 23,38 miliar di tahun 2022. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batu bara, minyak sawit dan turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga dan konsentratnya.   Produk-produk konsumsi langsung seperti perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furniture memiliki peminat yang sangat besar, dan siap menyerap kreasi baru jika Anda memiliki produknya. Namun tentunya tidak bisa dilupakan tahapan awal yang harus Anda lakukan sebelum memasarkan produk Anda di India, yakni melakukan pendaftaran Merek agar barang dan/atau jasa Anda terlindungi di India.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di India Perlindungan Merek di India berada dibawah naungan Trade Marks Registry (TMR) yang bermarkas di kota Mumbai, dan memiliki cabang di Ahmedabad, Chennai, Delhi, dan Kolkata. Sedangkan menurut Undang-undang Merek (Trademark Act) 1999, yang sudah diamandemen di tahun 2010, yang disebut Merek adalah simbol, nama, kata, label, tanda, angka, huruf, bentuk benda, kemasan, warna, atau semua kombinasinya.   India juga sudah mengakui Merek non-konvensional/non-tradisional seperti Merek 3 Dimensi, Merek Hologram, dan Merek Suara. Selain itu Anda juga dapat mendaftarkan Merek Kolektif, Merek Sertifikat, dan Merek berser,i dalam beberapa kelas sekaligus, dalam satu pengajuan.   7 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Tidak mempunyai ciri khusus, tidak dapat dibedakan dari Merek barang dan/atau jasa yang sudah ada, termasuk kemiripannya dengan Merek Terkenal; Hanya terdiri atas kata yang menunjukkan jenis, kualitas, kuantitas, tujuan, nilai, asal geografis, waktu produksi barang/pemberian jasa, atau sifat-sifat lain dari barang dan/atau jasanya; Hanya terdiri atas kata yang sudah menjadi kebiasaan dalam bahasa yang berlaku saat ini, atau dalam praktek perdagangan yang sah; Bersifat menipu masyarakat atau menimbulkan kebingungan; Memuat atau terdiri dari materi apa pun yang mungkin merugikan kerentanan keagamaan, kelas, atau bagian mana pun dari warga negara India; Menggunakan atau memuat hal yang memalukan atau tidak senonoh; Menggunakan lambang dan nama yang dilarang oleh Undang-Undang 1950 tentang Lambang dan Nama yang Tidak Pantas.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di India melalui proses Penelusuran. Untuk itu, TMR sudah menyediakan halaman penelusuran mandiri yang dapat diakses secara daring. Pada halaman itu Anda juga dapat mempelajari detail kelas, daftar Merek Terkenal, Tanda Terlarang, Klasifikasi Kode Wina, serta Nama Non-Kepemilikan Internasional (INN).   Tiga Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke TMR tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia.   2. Pengajuan Melaui Protokol Madrid Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia dan ingin mendapatkan perlindungan di India da beberapa negara lainnya dalam satu permohonan saja. Namun perlu dicatat bahwa Merek Anda tetap akan menjalani pemeriksaan, yang memungkinkan Merek Anda ditolak karena penerapan regulasi yang berbeda di India.   3.Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke TMR sebagai kantor Merek di India, baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabangnya. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Setelah lolos pemeriksaan administrasi, dokumen Anda kemudian akan dikirim ke TMR pusat untuk diperiksa terutama apakah Merek tersebut memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan undang-undang, dapat menimbulkan kebingungan atau mengandung penipuan, serta memiliki persamaan dan/atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.   Dengan mempertimbangkan permohonan dan seluruh dokumennya yang meliputi bukti penggunaan dan keunikan, TMR kemudian memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima untuk didaftarkan atau tidak. Jika diterima, TMR akan mempublikasikannya dalam Jurnal Merek yang setiap minggunya dirilis melalui situs resmi Kekayaan Intelektual India.   Dalam waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal publikasi, siapa pun dapat mengajukan keberatan. Jangka waktu empat bulan ini lebih lama jika dibanding dengan peraturan yang berlaku di negara-negara lain yang hanya membatasinya dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Jika ada keberatan dari publikasi ini, proses pengajuan keberatannya dalam dilakukan melalui masing-masing cabang TMR, tidak harus di kantor pusatnya yang berada di Mumbai.   Jika terjadi oposisi atas Merek Anda, salinan pemberitahuan akan diberikan dan harus diberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) bulan, jika tidak permohonan Anda akan dianggap dibatalkan atau ditarik kembali. Kemudian salinan atas tanggapan Anda akan diserahkan kepada pihak lawan, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah. Setelah semua bukti dari kedua belah pihak lengkap, perkaranya dibawa ke sidang dan kasusnya akan diputuskan kemudian.   Jika Anda tidak puas dengan keputusan sidang tersebut, Anda dapat mengajukan banding ke Dewan Banding Kekayaan Intelektual India/ Intellectual Property Appellate Board (IPAB). Namun jika tidak ada oposisi atau penolakan atas Merek Anda, keseluruhan proses akan memakan waktu hingga 24 bulan. Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di India dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal perlindungan Merek berakhir, tentunya dengan membayar biaya keterlambatan.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Lokal Sama prakteknya seperti pada negara-negara yang memiliki aksara lokal yang berbeda, contohnya Tiongkok, Jepang, dan Korea, Anda perlu mempertimbangkan mendaftarkan juga Merek Anda dengan aksara lokal. Pendaftaraan (dan penggunaannya) ini penting untuk menutup celah pelanggaran yang mungkin terjadi, sekaligus menjaga ke-eksklusivitas-an Merek Anda di India. Dengan demikian tidak akan ada Pihak Ketiga yang menggunakan atau mendaftarkan Merek yang sama (atau serupa) dengan Merek Anda dalam aksara lokal.   Selain manfaat hukum, pendaftaran dan penggunaan Merek dalam…

Tips-Daftar-Merek-di-Bangladesh-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia Dalam 5 (lima) tahun terakhir, hubungan perdagangan Indonesia dengan Bangladesh terus meningkat. Pertumbuhannya mencapai 19% dengan perolehan total mencapai USD 1,7 miliar. Walaupun transaksi terbesarnya berasal dari Government to Government (G2G) seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan transportasi, seperti pengadaan gerbong kereta api, namun produk-produk lemak dan minyak nabati, garam, pulp dari kayu, kapas, dan plastik tercatat memiliki nilai ekspor yang tinggi, dengan nilai total melampaui USD 1 miliar.   Jika dilihat posisinya yang sangat strategis di Teluk Bengal, Asia Selatan, kehadiran produk Anda di Bangladesh dapat menjadi batu loncatan ekspansi selanjutnya ke India, Nepal, atau Myanmar yang menjadi negara Asia Tenggara paling Utara. Namun agar Merek Anda dapat terlindungi di Bangladesh, Anda perlu memperhatikan prosedur-prosedur pendaftarannya yang tidak seluruhnya sama dengan prosedur pendaftaran di Indonesia, atau negara-negara lainnya di dunia.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Bangladesh Perlindungan Merek, juga Paten dan Desain Industri di Bangladesh berada dibawah naungan Department of Patents, Designs, and Trademarks Ministry of Industries (DPDT) yang bermarkas di kota Dhaka. Walaupun termasuk negara termuda di Asia Selatan, Bangladesh cukup modern dalam mengakomodir perkembangan Merek dunia. Melalui Undang-Undang Merek tahun 2009 yang mereka miliki, merek-merek non-tradisional/non-konvensional seperti Merek Suara dan Merek Bau sudah diakui, selain tentunya Merek yang berupa nama, kata, kalimat, logo, simbol, desain, gambar, warna, atau kombinasinya.   6 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Merek yang tidak pantas atau melanggar norma; Bertentangan dengan hukum yang berlaku; Terindikasi menyesatkan atau menimbulkan kebingungan; Mengandung materi yang dapat menyinggung kehidupan beragama atau kelompok masyarakat yang ada di Bangladesh; Identik dengan atau merupakan tiruan, atau mengandung lambang negara, bendera, nama atau singkatan/inisial nama, atau tanda resmi atau ciri khas lainnya yang digunakan oleh negara atau organisasi internasional mana pun yang dibentuk berdasarkan konvensi, piaga, atau instrumen internasional lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang dari negara atau organisasi tersebut; Mereka yang tidak mendapatkan perlindungan di pengadilan.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Bangladesh melalui proses Penelusuran. Untuk itu, DPDT memberikan beberapa opsi yang memudahkan proses Penelusuran, diantaranya dapat ditelusuri secara daring berdasarkan kata, angka, label, atau lambang/logo (Device Mark).  Penelusuran Berdasarkan Kata Bangladesh sudah mengadopsi pembagian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, yakni Kelas 1-34 merupakan Merek Barang dan Kelas 35-45 merupakan Merek Jasa. Jika Merek yang ingin Anda daftarkan aman, alias belum terdaftar di DPDT, perlu dipertimbangkan untuk memastikan juga tidak ada perusahaan atau domain yang menggunakan kata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.   Penelusuran Berdasarkan Lambang/Logo Jika Merek Anda perlu ditelusuri dengan menggunakan fitur ini, maka Anda perlu pastikan seluruh kemungkinan perbedaan yang muncul dari gaya penulisan kata, nomor, bentuk, ornamen, atau apa pun kombinasinya. DPDT juga sudah mengadopsi Vienna Code yang membagi elemen Lambang/Logo berdasarkan 29 kategori umum, 145 divisi, dan 816 bagian dengan kode yang berbeda-beda.   Dua Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke DPDT, tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia. Perlu dicatat Bangladesh menganut Single-Class Filing System, jadi Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran yang berbeda untuk setiap kelas yang Anda inginkan.   2. Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Lama Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke DPDT sebagai kantor Merek di Bangladesh. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan Merek yang diajukan memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika ternyata memiliki persamaan atau kemiripan, DPDT akan mengirimkan laporan pemeriksaan dalam jangka waktu  6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun dan Anda harus memberikan tanggapan lengkap dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan didukung oleh semua dokumen yang dibutuhkan.   Jika selanjutnya diputuskan Merek Anda dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.   Setelah periode 2 (dua) bulan publikasi Jurnal Merek berakhir, dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian, Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar. Secara umum, dari proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat memakan waktu 24 hingga 36 bulan. Selanjutnya Merek akan akan terdaftar selama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pengajuan. Masa berlaku ini lebih singkat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara lain di dunia yang berlaku selama 10 tahun.   Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di Bangladesh dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, TANPA biaya denda keterlambatan.   Jika Anda membutuhkan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan perlindungan Merek di Bangladesh atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Departement of Patents, Designs and Trademarks (DPDT) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Databoks Katadata  

Hari-Lego-Sedunia-Perayaan-Paten-Berusia-66-Tahun-affa

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun Setiap tanggal 28 Januari, komunitas Lego dunia merayakannya sebagai “Hari Lego.” Karena di tanggal ini untuk pertama kalinya Godtfred Kirk Christiansen, anak tukang kayu asal Denmark, mendaftarkan Paten untuk mainan bloknya di tahun 1958. Dari mainan balok dengan konektor unik, Lego kini telah berkembang menjadi mainan edukasi yang menyenangkan untuk segala usia, berkolaborasi dengan banyak Kekayaan Intelektual (KI), hadir dalam sejumlah film dan serial animasi, serta memiliki 11 taman hiburan di seluruh dunia. Kata Lego berasal dari bahasa Denmark “leg godt” yang berarti bermain dengan baik. Pertama kali diperkenalkan oleh di tahun 1932 oleh Ole Kirk Christiansen, ayah dari Godfred. Awalnya Lego adalah mainan balok kayu yang memiliki tonjolan dan lubang unik, sehingga dapat terhubung dan disusun antar baloknya. Namun karena alasan ekonomis, sejak tahun 1947 Lego dialihkan ke bahan plastik, dan mendaftarkan Paten pertamanya di Denmark serta negara-negara lainnya sejak tahun 1958.     Karena paham akan pentingnya Paten sebagai aset yang berharga namun memiliki masa perlindungan yang terbatas (hanya 20 tahun), Lego sebagai perusahaan terus melakukan inovasi agar produk-produk yang dihasilkan dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya dari penjualan mainannya saja, tapi juga dari pendapatan royalti dan lisensi.   Selain Paten, Lego juga memiliki Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Karena sebagai perusahaan mainan, tetap ada Merek yang harus dilindungi, desain produk yang terus berkembang, dan karakter-karakter unik yang terus diciptakan agar tetap unggul dari para pesaing.   Tetap unggul ini menjadi kata kunci yang penting. Karena secara Paten dan desain, bentuk awal Lego sudah menjadi domain publik alias tidak terlindungi lagi. Sehingga sejak tahun 90-an muncul banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan desainnya untuk membuat berbagai macam mainan sejenis.   Walaupun demikian, Lego tidak tinggal diam. Tim legalnya berusaha menghentikan operasi kompetitor dengan menggunakan undang-undang Merek dan menuntut mereka yang menggunakan nama “brick” dan/atau “block.” Namun upaya ini selalu gagal terbentur aturan dimana ada ketentuan yang menyebutkan “undang-undang merek tidak boleh digunakan untuk melanggengkan monopoli yang dinikmati berdasarkan Hak Paten yang sudah habis masa berlakunya.”    Akhirnya agar tetap exist, Lego terus menghadirkan banyak karakter dan Lego set baru, yang tidak hanya dilindungi oleh Paten, Desain Industri, tapi juga Hak Cipta.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Desain Industri, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].