Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual

Setiap tahunnya, Kamar Dagang Amerika Serikat merilis “Indeks Kekayaan Intelektual Internasional” yang memberikan peringkat kepada sejumlah negara di dunia, berdasarkan pertumbuhan Kekayaan Intelektual, komersialisasi aset Kekayaan Intelektual, penegakan hukum, efiesiensi sistem, dan kecepatannya dalam mengimplementasikan perjanjian internasional. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 49 dari 55 negara, atau nomor 7 dari bawah. Apa penyebabnya?   Indeks Kekayaan Intelektual (KI) Internasional adalah penilaian komprehensif terhadap kerangka kekayaan intelektual negara-negara yang ada di dunia, yang secara tidak langsung menunjukkan kebijakan dari negara tersebut dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang masuknya investasi yang lebih luas.    Kekayaan Intelektual Menjadi Basis Penting untuk Investasi   Kekayaan Intelektual sebagai suatu aset, tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perusahaan-perusahaan besar masa kini, menjadi yang terdepan berkat aset Kekayaan Intelektualnya. Perusahaan teknologi seperti Tesla, Apple, dan Microsoft, bahkan Walt Disney menjadi kaya berkat Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang yang mereka miliki. Makanya saat suatu negara tidak bisa memberikan iklim yang kondusif terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), negara tersebut dianggap gagal pula dalam melindungi kekayaan warga dan ekosistem bisnisnya. Kalau sudah demikian, sangat masuk akal jika investasi asing yang masuk tidak akan sebesar investasi di negara-negara lainnya.   International IP Index yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat ini pertama kali diterbitkan di tahun 2012, saat itu hanya menjabarkan performa 11 negara saja, yakni Amerika Serikat, Australia, Brazil, Chile, China, India, Inggris, Kanada, Malaysia, Meksiko, dan Rusia. Untuk edisi ke-12 yang dirilis tahun 2024 ini sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencakup 53 negara. 55 negara tahun ini telah mencakup 90% lebih Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari ekonomi dunia, sehingga diharapkan sudah dapat merepresentasikan kondisi Kekayaan Intelektual dunia.   Dari negara-negara di Asia Tenggara, IP Index memetakan performa dari Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Thailand, dan Indonesia sebagai sampelnya. Sayangnya, Indonesia memang yang terendah di Asia Tenggara.   Berikut ini peringkat keseluruhan dari IP Indeks Internasional 2024:   1 Amerika Serikat 95,48% 29 Peru 49,82% 2 Inggris 94,12% 30 Chile 49,72% 3 Perancis 93,12% 31 Kolombia 48,84% 4 Jerman 92,46% 32 Arab Saudi 48,42% 5 Swedia 92,12% 33 Brazil 46,52% 6 Jepang 91,26% 34 Uni Emirat Arab 46,00% 7 Belanda 91,24% 35 Yordania 44,70%  8 Irlandia 89,38% 36 Honduras 42,16% 9 Spanyol 86,44% 37 Filipina 41,58%  10 Swis 85,98% 38 Brunei 41,08%  11 Korea Selatan 84,94% 39 Ghana 40,88%  12 Singapura 84,92%  40 Vietnam 40,76% 13 Italia 83,90% 41 Ukraina 40,30%  14 Australia 80,70% 42 India 38,64% 15 Hongaria 76,90% 43 Thailand 38,28%  16 Kanada 76,22% 44 Kenya 37,88% 17 Israel 72,74% 45 Afrika Selatan 37,28%  18 Yunani 71,42% 46 Argentina 37,00% 19 Polandia 70,74% 47 Nigeria 36,34%  20 Selandia Baru 69,36% 48 Mesir 33,86% 21 Taiwan 67,34% 49 Indonesia 30,40% 22 Maroko 62,76% 50 Ekuador 29,58% 23 Meksiko 59,98% 51 Kuwait 28,42% 24 China 57,86% 52 Pakistan 27,42% 25 Rep. Dominika 55,30% 53 Algeria 26,36% 26 Kostarika 55,04% 54 Rusia 25,00% 27 Malaysia 53,44% 55 Venezuela 14,10% 28 Turki 51,04%   Kenapa Peringkat Indonesia Rendah?    Performa Indonesia di indeks kali ini turun 0,02% dari tahun sebelumnya, namun tetap di peringkat yang sama.   Performa Indonesia berdasarkan Indikator Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Dari grafik di atas, bisa dilihat jumlah Paten yang dimiliki Indonesia masih lemah, belum bisa mengimbangi pertumbuhan Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri. Diantara semua varian KI yang dijadikan indikator, hanya Hak Cipta yang paling mendekati performa rata-rata Asia.   Untuk indikator lain, Indonesia cukup baik dalam hal efisiensi sistem, namun sangat rendah pada Komersialisasi Aset KI. Bahkan jadi negara dengan nilai terendah untuk indikator ini, tercatat hanya 4,17% saja. Berada di bawah Ekuador, Venezuela, Ghana, Kenya, Rusia, bahkan Vietnam.   Peringkat Indonesia berdasarkan Indikator Komersialisasi Aset KI Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Yang dimaksud dengan Komersialisasi Aset KI ini adalah indikator yang mengukur adanya hambatan dan insentif untuk mengkomersialkan dan melisensikan aset KI. Lebih detail lagi, indikator ini mencakup hambatan terhadap transfer teknologi, persyaratan pendaftaran, dan pencatatan perjanjian lisensi, peran pemerintah dalam menetapkan persyaratan lisensi, serta insentif pajak untuk menciptakan dan mengkomersialkan aset KI.   Secara khusus Kamar Dagang Amerika Serikat menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah telah kebablasan dan sudah melenceng dari apa yang diamanatkan oleh Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, sebuah standar minimum regulasi terkait KI yang disepakati bersama oleh negara-negara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perpres ini dianggap dapat menghambat transfer teknologi atas Paten dan memberlakukan standar Paten biofarmasi yang tidak sesuai dengan standar internasional.   Namun secara umum, Indonesia berada di peringkat terbawah karena secara pondasi komersialisasinya yang masih lemah. Kesadaran publik akan KI masih lemah, pandangan KI sebagai aset sangat minim. Pertumbuhan Hak Cipta tinggi, tapi market berharap karya-karya tersebut bisa dinikmati secara gratis. Akibatnya para kreator menjerit dan produktivitasnya pun menurun. Hal ini jugalah yang menyebabkan iklim inovasi, dalam hal ini Paten di Indonesia tidak baik. Karena inovasi belum dianggap publik sebagai sesuatu yang dapat dikomersialisasikan, pertumbuhan Paten dari Indonesia pun rendah. Untuk mengubah mindset ini tidak cukup hanya dengan edukasi, namun langkah nyata dari pemerintah dan sektor publik dalam memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada setiap KI yang ada dari dalam dan luar negeri.    Baca juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI Di Indonesia   Peran Kekayaan Intelektual dalam pembangunan bangsa sudah tidak bisa dikesampingkan lagi. Apalagi indikator-indikator seperti ini telah secara nyata dijadikan pertimbangan oleh perusahaan internasional dalam berinvestasi di suatu negara. Makanya tidak mengherankan jika investasi yang digelontorkan oleh Apple dan Microsoft ke Indonesia jauh lebih kecil dari investasi mereka ke Malaysia dan Vietnam. Malaysia ada di peringkat 27, Vietnam di peringkat 40, sedangkan Indonesia di peringkat 49.   Menjadi tanggung jawab moral kita bersama untuk menghadirkan iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Mengupayakan komersialisasi KI yang semakin baik, sehingga dapat terus merangsang minat masyarakat untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berinvensi, demi mewujudkan pertumbuhan KI yang semakin pesat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, Paten,…

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Kanada bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kanada bagi Pebisnis Indonesia

Kanada dengan pertumbuhan 400 ribu lebih imigran tiap tahunnya, dimana sebagian besar berasal dari Asia (India, China, dan Filipina), tentunya membuka banyak kesempatan bagi produk-produk asal benua ini untuk memperluas pasar di sana, termasuk Indonesia. Sebagai mitra dagang Indonesia, Kanada menempati posisi 30 besar, dengan nilai ekspor non-migas sekitar USD 1,27 miliar, dan pertumbuhan 9,21 persen selama lima tahun terakhir. Angka ini sebagian besar berasal dari produk makanan, termasuk hasil olahan pertanian dan perikanan. Menjanjikan bukan?   Jika Anda ingin memperluas market di Kanada, tentunya tidak boleh melupakan perlindungan Merek di sana, agar eksklusifitasnya tetap terjaga dan mencegah Merek Anda ditiru pihak lain. Lalu bagaimana proses pendaftaran Merek di Kanada?    Pengertian Merek di Kanada   Menurut Undang-Undang Merek di Kanada, yang dimaksud dengan Merek adalah “suatu tanda atau kombinasi dari tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan oleh seseorang dengan tujuan untuk membedakan barang dan/atau jasanya dengan barang dan/atau jasa milik orang lain, atau berupa tanda sertifikasi.”   Lebih lanjut disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “tanda” mencakup “kata, nama pribadi, desain, huruf, angka, warna, elemen figuratif, bentuk tiga dimensi, hologram, gambar bergerak, kemasan barang, suara, aroma, rasa, tekstur, dan penempatan tanda.”   Dari sana Merek dibagi menjadi dua tipe, yakni: Merek dengan Karakter Standar Merek dengan karater standar berisi kombinasi huruf, angka, dan simbol tertentu tanpa klaim apa pun atas font, ukuran, atau warna tertentu. Namun, jika Anda mendaftarkan Merek tanpa menyatakan Merek tersebut sebagai karakter standar, atau berisi karakter yang tidak termasuk dalam kumpulan karakter standar, merek dagang tersebut akan diperlakukan sebagai Logo. Merek Non-Tradisional Jika Anda mendaftarkan Merek yang sebagian atau sepenuhnya masuk dalam kategori ini, maka Anda harus memberikan deskripsi yang jelas dalam bahasa Inggris tentunya, dengan contoh-contoh sebagai berikut: Hologram “The trademark consists of a hologram of a map of the world as depicted in the visual representation” atau “The trademark has a holographic rainbow colour effect and the applicant claims the colours red, orange, yellow, green, blue, indigo, violet as a feature of the trademark.” Gambar Bergerak “The trademark consists of a moving image of a book being opened and a page turned, as shown in the representation included in the application.” Kemasan Barang “The trademark is a mode of packaging goods and consists of the way the goods are wrapped in green cellophane, as depicted in the drawing. The colour green is claimed as a feature of the trademark.” Suara “The trademark consists of the sound of a lion’s roar, the audio representation of which is included in the application.” Aroma “The trademark consists of the scent of strawberry” atau “The trademark is a coconut scent diffused throughout a retail store setting.” Rasa “The trademark consists of the taste of black licorice.” Tekstur “The trademark consists of the texture of fine leather on the surface of the bottle as depicted in the visual representation.” Penempatan Tanda “The trademark consists of the position of a fanciful horse design applied to a three-dimensional bottle, as shown in the visual representation. The bottle shown in dashed lines does not form part of the trademark but is included merely to show the positioning of the design” atau “The trademark consists of the position of a v-shaped stitching design as applied to a pocket, as shown in the visual representation. The pocket shown in dashed outline does not form part of the trademark but is included merely to show the position of the trademark.”   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Nama apa pun yang bersifat umum; Tanda yang bertentangan dengan standar moral Kanada; Tanda yang dapat mengancam ketertiban umum; Nama organisasi internasional mana pun; Bendera negara bagian atau lambang negara dan wilayah; Nama keluarga; Tanda yang tidak dapat dibedakan; Nama geografis; Nama yang menipu yang mungkin memiliki hubungan dengan orang yang masih hidup; Potret seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Tanda tangan seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Merek yang terkait dengan suatu varietas tanaman; Merek yang dapat disalahartikan mirip dengan Merek apa pun yang dipublikasikan di Jurnal Merek Kanada.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 17 bulan, jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain. Untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan.   Proses Penelusuran ini penting untuk mengetahui beberapa hal berikut: Memiliki kemiripan dengan Merek lain yang sudah dalam proses permohonan; Memiliki kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar; Memuat atau memiliki kemiripan, sehingga dapat disalahartikan sebagai lambang, simbol, atau bendera yang digunakan di Kanada atau oleh perusahaan daerah atau kota mana pun di Kanada; Berhubungan dengan nama Varietas Tanaman atau Varietas Tanaman lain dari spesies yang sama, atau sengaja digunakan dengan tujuan menyesatkan; Seluruhnya atau sebagian merupakan nama Indikasi Geografis yang dilindungi, permohonannya mencakup anggur atau minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut, atau produk dan makanan pertanian yang termasuk dalam kategori yang sama dengan produk pertanian dan makanan yang diidentifikasi oleh Indikasi Geografis, tapi tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut.   Penelusuran mandiri ini akan sangat membantu untuk melihat seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Untuk memudahkannya, Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) telah menyediakan situs Canadian Trademarks Database untuk penelusuran mandiri, atau Anda dapat langsung menghubungi Konsultan Merek berpengalaman agar dapat memberikan gambaran utuh dari peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Dengan kata lain, Anda juga harus siap untuk melakukan sejumlah perubahan atas Merek Anda, jika dibutuhkan, agar memiliki peluang yang lebih baik untuk didaftarkan.   Berapa Banyak Merek yang Perlu Didaftarkan? Jawabannya tergantung pada karakteristik Merek, anggaran, dan cakupan perlindungan yang ingin Anda dapatkan di Kanada. Jika Merek Anda mengandung elemen verbal (tulisan) dan elemen desain (grafis atau logo), dan Anda ingin keduanya dilindungi, rekomendasi terbaik adalah mengajukan dua permohonan Merek; satu untuk melindungi elemen verbal saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Kata”) dan satu lagi untuk melindungi elemen desain saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Gabungan”).   Pengajuan dua permohonan Merek ini akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut: Perlindungan yang lebih…

AFFA IP Education Series on Youtube

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste presents: AFFA IP Eduction: Episode 1 – Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Please see our video on the following link on Youtube – https://www.youtube.com/watch?v=pNjgpfWKYc8 We will be uploading more contents about Intellectual Property in Indonesia. Please subscribe and stay tuned!  #trademarklaw #Merek #Trademark #KekayaanIntelektual #KI #IP