Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Walmart Wirkin VS Hermes Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan - AFFA IPR

Walmart Wirkin VS Hermès Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan

Akhir Desember 2024, toko retail Walmart Amerika Serikat mendadak viral karena menjual tas “Wirkin,” yang memiliki kemiripan dengan tas Birkin dari Hermès.  Media sosial mereka pun diserbu perbincangan yang berkutat pada etika mode, perilaku konsumen, dan tentunya isu pelanggaran Kekayaan Intelektual. Isu ini menjadi kontroversi karena ada tuntutan mode yang harusnya bisa dijangkau masyarakat luas, yang bertentangan dengan perlindungan eksklusivitas Merek.    Wirkin sebenarnya hanyalah nama sebutan yang diberikan oleh “netizen” pada produk tanpa nama yang menyerupai tas Birkin, yang dijual oleh Walmart melalui marketplace-nya seharga USD 78. Namun viralitasnya tidak lepas dari anggapan publik bahwa tas ini meniru desain Hermès yang legendaris, yang harganya paling murah mencapai USD 10.000. Wirkin semakin viral setelah semakin banyak video review yang membandingkannya dengan Birkin.   Implikasi Etis dan Hukum   Pendukung Wirkin berpendapat bahwa kemewahan mode tidak seharusnya menjadi konsumsi kelas atas saja, namun bisa pula diakses sehari-hari oleh masyarkat banyak. Namun, kritikus berpendapat bahwa produk KW seperti ini merusak kualitas, eksklusivitas, dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual Hermès.   Dari perspektif hukum, Hermès berpotensi mengajukan klaim pelanggaran Merek, khususnya “Trade Dress,” karena desain Wirkin sangat mirip dengan elemen yang dapat dikenali dari Birkin. Trade Dress ini bagian dari Merek yang melindungi penampilan visual suatu produk, dimana konsumen dapat membedakannya dalam kegiatan perdagangan. Namun, Walmart dapat mengelak dengan mengatakan bahwa produknya tidak menggunakan Merek Hermès dan memiliki harga jual yang signifikan, sehingga konsumen tidak akan salah beli.   Tanggapan Walmart   Namun tanpa ada keributan di permukaan, sejak pertengahan Januari 2025, Walmart telah menarik Wirkin dan memberikan penguman, “In some instances, products may no longer be available. We invite customers to continue exploring our expansive selection and uncover new alternatives.” Yang berarti, produk sudah tidak lagi tersedia dan menyarankan pembeli untuk mencari produk lain. Langkah ini kemungkinan besar dilakukan untuk mengurangi resiko hukum dan menjaga hubungan baik dengan merek-merek lain.   Perbedaan Utama Wirkin dengan Birkin   Fitur “Wirkin” Birkin Harga USD 78 Mulai dari USD 10.000 Merek Tidak Ada Ada logo “Hermès Paris” Bahan Kulit sintetis atau imitasi. Kulit asli berkualitas tinggi atau kulit eksotis. Pilihan Ukuran Standar, secara umum lebih kecil. Beragam ukuran: (25cm, 30cm, 35cm, & 40cm) Kualitas Jahitan Jahitan produksi massal. Jahitan manual menggunakan teknik saddle. Pengemasan Box standar. Disertai kotak jingga Hermès dan kantong anti debu. Metode Penjualan E-Commerce Walmart Hanya tersedia di butik Hermès. Distribusi Tidak ada pembatasan. Dikontrol ketat, bahkan harus antri.   Dari kasus Wirkin-Birkin ini, kita lagi-lagi mendapat wawasan bahwa faktor harga masih menjadi sumber sengketa Kekayaan Intelektual. Dimana versi murah dari produk terkenal, apalagi mewah masih banyak diminati pasar, tanpa mempertimbangkan keasliannya. Namun jika Anda pemilik Merek, Anda tidak perlu khawatir karena dengan Merek yang telah terdaftar, Anda-lah pemilik yang sah dan berhak melakukan tuntutan hukum atas produk tiruan tersebut. Kalau perlu, Anda dapat memperkuatnya dengan mendaftarkan desain produk Anda sebagai Desain Industri. Agar produk Anda juga secara estetik juga terlindungi.   Selain itu, jika Anda pemilik retail, Anda harus mulai  memahami seluk-beluk hukum Merek untuk melindungi citra bisnis Anda agar terhindar dari viralitas semu, yang justru dapat membahayakan kelangsungan bisnis Anda.   Baca Juga: TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Merek di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Menjadi Anggota BRICS - Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? - AFFA IPR

Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya?

Per Januari 2025 ini Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh BRICS. Dengan harapan, dapat meningkatkan perdagangan dan investasi diantara negara-negara anggotanya.   BRICS yang diinisiasi oleh Rusia dan kini beranggotakan Brasil, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab menguasai 25% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global dan lebih dari 40% populasi dunia. Selain memperkuat perekonomian negara-negara anggotanya, BRICS dengan kekuatannya juga terus memperkuat pengaruhnya di skala global, dan memberikan penyeimbangan terhadap institusi ekonomi yang sudah ada, yang didominasi oleh negara-negara Barat.   Bergabungnya Indonesia ke BRICS tentunya tidak dengan tangan kosong. Indonesia sudah punya bekal transaksi perdagangan tinggi dengan negara-negara anggotanya. Jika bisnis yang Anda jalankan menjadi salah satu dari Industri yang paling diminati oleh negara-negara BRICS, ini adalah tahun yang tepat!   Potensi Ekonomi Indonesia di Negara-Negara BRICS Rusia:  Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit, produk olahan kelapa, & produk-produk halal. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 16 Jumlah Merek Terdaftar dari Rusia ke Indonesia: 45 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (8) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (8) 1 – Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian hortikultura dan kehutanan: damar buatan yang belum diproses, plastik yang belum diproses; pupuk, komposisi pemadam kebakaran: sediaan- sediaan mengeraskan dan memateri: zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan: zat penyamakan; bahan perekat yang digunakan dalam industri. (6) 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (6) Brasil Produk yang Paling Diminati: Karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, & suku cadang kendaraan bermotor. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 19 Jumlah Merek Terdaftar dari Brasil ke Indonesia: 186 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (78) 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (25) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (21) India Produk yang Paling Diminati: Batu bara, minyak sawit & turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga & konsentratnya. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 54 Jumlah Merek Terdaftar: 638 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (120) 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (89) 29 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (74) China Produk yang Paling Diminati: Makanan, minuman, bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, & plastik. Jumlah Merek Terdaftar: 196 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (31) 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (24)  9 – Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan (pemeriksaan), pertolongan dan pendidikan, pesawat dan perkakas untuk melaksanakan, menukar, menjelmakan, mengumpulkan, mengatur atau mengontrol listrik; perkakas untuk merekan transmisi atau reproduksi suara tau gambar; pembawa data magnetic, cakram perekam; CD, DVD dan media merekam digital. (23) Afrika Selatan Produk yang Paling Diminati: Mi instan pedas, kopi roast & ground, siput & rajungan dalam kemasan kaleng, permen dan makanan ringan.  Jumlah Merek Terdaftar: N/A Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: N/A Mesir Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit & turunannya, biji kopi, rempah-rempah, kelapa, bubuk kakao, produk perikanan dan hasil laut, benang tekstil, produk kayu, ban kendaraan, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 194 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (32)  30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (24). 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (21) Ethiopia Produk yang Paling Diminati: Alat-alat pertanian, minyak kelapa sawit, kertas, alat listrik, pakaian, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 20 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (8). Iran Produk yang Paling Diminati: Kacang-kacangan, sepeda motor & aksesoris kendaraan, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 9 Jumlah Merek Terdaftar: 22 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (5) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (4) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (4) Uni Emirat Arab  Produk yang Paling Diminati: Suku cadang kendaraan bermotor, makanan & minuman, kosmetik & obat-obatan, busana muslim, dan pariwisata. Jumlah Merek Terdaftar: 552 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras,…

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Aneka Kuliner Khas Indonesia - Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis? - AFFA IPR

Aneka Kuliner Khas Indonesia – Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis?

Wisata kuliner, menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, menyerap sekitar 30-40% dari total belanja wisatawan selama berkunjung di seluruh wilayah Indonesia. Nama-nama seperti Kopi Gayo, Kripik Sanjay, Sate Padang, Pempek Palembang, Dodol Garut, Tahu Sumedang, Lumpia Semarang, Soto Madura, Kacang Bali, dan masih banyak lagi seakan sudah menjadi oleh-oleh khas yang wajib dibeli jika kita berkunjung ke destinasi-destinasi tadi.   Aneka kuliner populer tadi juga memperkuat perekonomian lokal, karena sebagian besar berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah. Namun ada satu potensi pendapatan lagi yang ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal dari keberadaan kuliner-kuliner berbasis kedaerahan tersebut, yakni didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis.   Lalu mengapa masyarakat belum melakukannya? Apa saja kendalanya? Apa pula bedanya dengan Merek? Ini dia penjelasannya…   Landasan Hukum Indikasi Geografis   Indikasi Geografis, bersama dengan Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pada Pasal UU MIG disebutkan bahwa:    “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.”   Pasal 53 UU MIG: Pemohon adalah Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri.   Maka dari itu, jika terdapat suatu hasil alam seperti kopi, cengkeh, pala, udang, mutiara, anyaman, batik, atau kuliner khas yang berasal dari kawasan geografis tertentu, selama itu tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, tidak menyesatkan, dan bukan merupakan nama dari varietas tanaman, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis, dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis.   Manfaat Idikasi Geografis   Mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis (IG) memberikan banyak manfaat, terutama bagi produsen lokal dan komunitas yang terlibat dalam produksi barang tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pendaftaran Indikasi Geografis:   Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan NamaSalah satu manfaat terbesar dari mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum terhadap penggunaan nama produk tersebut. Pendaftaran IG memastikan bahwa hanya produsen yang berasal dari wilayah geografis yang ditentukan dan memenuhi standar produksi tertentu yang dapat menggunakan nama tersebut. Ini mencegah pihak lain yang tidak berasal dari wilayah itu, atau yang tidak mematuhi standar, untuk menggunakan nama IG tersebut secara sembarangan. Misalnya, hanya produsen yang berasal dari Garut dan memproduksi sesuai standar yang dapat menggunakan nama “Dodol Garut.” Dengan demikian, reputasi dan kualitas produk di pasar akan terjaga, hingga memenuhi harapan konsumen akan cita rasanya. Meningkatkan Nilai Produk dan Daya SaingProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya memiliki nilai lebih tinggi di pasar karena reputasinya yang terkait dengan wilayah tertentu dan kualitasnya yang diakui. Konsumen sering kali bersedia membayar lebih untuk produk yang diakui memiliki asal geografis tertentu, karena mereka mengasosiasikan produk tersebut dengan kualitas, keunikan, dan tradisi. Hal ini meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.Sebagai contoh, Kopi Arabika Gayo yang terdaftar sebagai IG sejak 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki reputasi kualitas premium di pasar internasional, yang membantu meningkatkan permintaan dan harga jualnya. Menjaga dan Melestarikan Tradisi serta Pengetahuan LokalPendaftaran sebagai IG membantu melestarikan pengetahuan tradisional dan teknik produksi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Standar yang ditetapkan dalam pendaftaran IG biasanya mencakup metode tradisional dalam memproduksi barang tersebut, sehingga produsen harus mematuhi praktek-praktek yang sudah ada, demi menjaga kelangsungan tradisi tersebut.Misalnya Tenun Ikat Sikka dari Nusa Tenggara Timur yang sudah terdaftar di DJKI sejak tahun 2018, menjamin dari setiap hasil tenunannya merupakan hasil karya dari komunitas lokal yang terus konsisten menjaga teknik produksi yang khas, sekaligus identitas budaya mereka. Mendorong Perekonomian LokalPendaftaran produk sebagai IG dapat meningkatan ekonomi lokal, mulai dari peningkatan permintaan terhadap produk atau dengan menjadikannya sebagai destinasi wisata. Dengan pengakuan IG, produsen lokal dapat memasarkan produk mereka dengan lebih baik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Akhirnya pendapatan komunitas yang bergantung pada produksi produk tersebut pun dapat meningkat, apalagi jika dapat mengelola pusat produksinya sebagai destinasi wisata yang dapat memberikan nilai tambah bagi wisatawan.Contohnya, produk Kopi Arabika Kintamani dari Bali, yang terdaftar sebagai IG, telah memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi para petani kopi di wilayah tersebut. Membangun Reputasi dan Branding InternasionalProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya lebih mudah dipromosikan di pasar internasional karena reputasinya yang terkait dengan wilayah geografis tertentu. IG membantu produk mendapatkan pengakuan internasional dan menjadi brand yang lebih kuat. Selain itu, dengan adanya pendaftaran, produk tersebut terlindungi di pasar internasional dari penggunaan yang tidak sah.Saat ini Indonesia dikenal sebagai produsen kopi internasional berkualitas. Tercata ada lebih dari 50 Indikasi Geografis terkait kopi yang sudah terdaftar di DJKI, sekaligus menjadi kategori IG yang mendominasi. Mencegah Pemalsuan dan PenipuanDengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indikasi Geografis, akan mencegah bertumbuhnya produk palsu atau yang berkualitas rendah dalam menggunakan nama yang sama untuk memanfaatkan reputasi produk yang telah terdaftar. Ini menjaga kualitas dan integritas produk asli di mata konsumen, mencegah kerugian bagi produsen asli, dan melindungi konsumen dari penipuan.Misalnya jika “Tahu Sumedang” didaftarkan sebagai IG, maka dapat mencegah pihak-pihak dari luar Sumedang menggunakan nama tersebut tanpa izin dan tanpa mengikuti standar produksi yang ditetapkan. Memperkuat Hubungan dengan KonsumenKonsumen cenderung mempercayai produk yang terdaftar sebagai IG karena mereka tahu bahwa produk tersebut dihasilkan sesuai dengan standar dan memiliki karakteristik unik yang terhubung dengan wilayah geografis tertentu. Ini membantu membangun hubungan kepercayaan antara produsen dan konsumen, yang penting untuk kesuksesan jangka panjang.   Lalu mengapa masih banyak kuliner lokal yang belum didaftarkan sebagai IG?   Ada beberapa alasan mengapa Sate Padang, Tahu Sumedang, hingga Soto Madura belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), meskipun memiliki potensi besar sebagai produk yang khas dan terkait erat dengan daerah asalnya:   Kurangnya Kesadaran atau Pengetahuan Tentang Indikasi GeografisBanyak produsen lokal, lembaga, atau bahkan Pemerintah Daerah setempat yang belum sepenuhnya menyadari potensi manfaat dari…

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters