Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely! - AFFA IPR

Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely!

Do you think designs are just for fashion or gadgets? Think again. When people hear the term “Industrial Design,” they often think of phone cases, handbags, or consumer electronics. But in Indonesia, protection for Industrial Design extends far beyond tech and fashion. From minimalist lounge chairs to futuristic bathtubs and even ornate lighting fixtures, furniture and home décor are eligible for protection under Indonesia’s Industrial Design Law.   For interior, furniture, and lifestyle brands targeting Southeast Asia’s largest consumer market, registering your designs isn’t just possible — it’s essential.   Why Furniture Design Matters in Indonesia   Indonesia has seen a steady rise in Industrial Design awareness and filings over the past five years. Applications climbed from 2,319 in 2017 to a record-breaking 3,533 in 2022. This growth reflects not only increasing local awareness but also foreign interest in protecting design assets in one of Asia’s most dynamic markets for manufacturing and retail.   As consumer tastes evolve and visual identity becomes a powerful sales driver, furniture designers need to protect what sets their products apart: shape, contours, lines, textures, and aesthetics.   Tips to Get Your Furniture Design Approved   Despite the growing support for design protection, improperly submitted applications are still rejected, often due to technical errors in how the design is presented. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has strict guidelines for how Industrial Design applications should be illustrated.   If you’re filing a furniture design (or any large, 3D product), follow these 8 key visual submission rules to avoid costly rejections:   Avoid Mixed Features Don’t combine multiple styles, colors, or versions in a single design submission. Use a Neutral Background Design representations must be shown on plain, uncluttered backgrounds — no textures, shadows, or staging. Exclude Irrelevant Elements Only the intended design should appear. Remove props, logos, or any decorative items not part of the design. Submit One View Per Image Provide one clear view per image: front, back, left, right, top, bottom, and perspective. No composites or collages. Upload Magnified Views Separately If you include zoomed-in details, upload them as individual images, not overlays. Disclaim Unregistered Features If some elements of your design aren’t meant to be protected, disclaim them consistently across all views. Show the Full Product Too If you’re submitting disassembled components (e.g., parts of a modular chair), include a full assembled version. For 2D Patterns, Show Them Alone If your design is a surface pattern (e.g., wood grain or textile texture), don’t show it applied on furniture — submit it as a stand-alone flat image.   Bottom Line: If It Has Shape, It Can Be Filed Whether you’re a boutique design studio or a global interior brand, protecting your creations in Indonesia gives you more than just legal peace of mind — it gives you the competitive edge. With over 270 million potential customers and a vibrant, design-conscious market, the value of your visual IP only increases over time.   Have a new piece ready for market? Make sure your design documents are clean, compliant, and enforceable — before someone else copies your style.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia - AFFA IPR

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia

Filing an Industrial Design in Indonesia may look simple, but even small missteps can lead to rejection—or worse, invalidate your rights after registration. For foreign applicants entering the Indonesian market, understanding what not to do is just as important as knowing the process.   Here are the top three mistakes we see most often—and how to avoid them:   Submitting Low-Quality or Blurry Images In Indonesia, clear and precise visual representation is the foundation of your Industrial Design protection. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) requires at least seven views of your design—front, back, left, right, top, bottom, and perspective. If the images are pixelated, low-resolution, or fail to reflect the design’s features accurately, your application will likely be rejected. Tip: Use high-resolution, black-and-white line drawings with no background noise. Avoid shadows, gradients, or photographic textures. Your images must clearly define the form, not confuse it. Including Functional Features in the Design Indonesia protects the appearance, not the function, of a product. If your design focuses on aspects driven purely by function (e.g., grooves, openings, or mechanisms necessary for the item to work), it may fall outside the scope of Industrial Design protection. The DGIP strictly excludes any design elements that are dictated solely by function. Including such elements can lead to rejection or later invalidation if challenged. Tip: Before filing, ask yourself: “Could this shape be different and still work the same?” If the answer is no, that feature likely won’t qualify. Filing After Public Disclosure—Without Knowing the Grace Period Rules Many foreign applicants mistakenly believe that any public disclosure automatically voids their ability to protect a design in Indonesia. While Indonesia does have strict novelty requirements, the law also provides a 6-month grace period for certain types of disclosures. Under Indonesian law, a design is considered novel only if it has not been made available to the public anywhere in the world before the filing or priority date. However, there are two exceptions: If the design was displayed at a nationally or internationally recognized exhibition, or If the design was disclosed by the designer themselves for education, research, or development purposes. In these cases, you still have up to 6 months to file your application without losing novelty. Tip: If you’ve already shown your design to the public, act fast. Check whether your situation qualifies for the grace period and file within six months—or risk permanent loss of rights.   Clean Up Your Designs Before You File   With rising interest in Indonesian design protection from global brands, getting it right the first time matters more than ever. A rejected or invalidated design not only costs time and money—it can expose your product to copycats in Southeast Asia’s biggest market.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Not Just Batik: Why Industrial Design is the Hidden Gem of IP in Indonesia - AFFA IPR

Not Just Batik: Why Industrial Design is the Hidden Gem of IP in Indonesia

When people think about Intellectual Property (IP) in Indonesia, their minds often go straight to Batik—a traditional cultural expression protected under Copyright. But beyond the cultural spotlight lies a vastly underappreciated and highly strategic asset in IP: Industrial Design.   Despite its growing importance, Industrial Design protection in Indonesia remains largely overlooked by creators, businesses, and even international investors. That’s a major missed opportunity, especially considering Indonesia’s growing importance in global trade and IP.   Industrial Design: More Than Just Aesthetic Appeal   An Industrial Design protects the visual appearance of a product—its shape, pattern, lines, contours, colors, or any combination thereof. It’s not about functionality, but about form. If you’ve created a distinctive bottle shape, a shoe silhouette, a furniture design, or unique packaging, it may qualify for protection under Industrial Design law.   In today’s consumer-driven world, where visual differentiation drives value, protecting these design elements is crucial.   The Untold Fact: Indonesia Is Quietly Active   Indonesia is not a passive player in industrial design. Since 2017, the country has consistently recorded over 2,000 industrial design applications annually, reflecting a healthy and growing awareness of design protection.   In fact, by 2022, filings reached a record high of 3,533 applications, indicating rising activity from both domestic and foreign applicants. This trend highlights how businesses are starting to treat design not just as an aesthetic enhancement, but as a strategic asset worth securing in Indonesia.   Foreign filings have also increased steadily, signaling that Indonesia is gaining global recognition not only as a major consumer market but also as a jurisdiction with valuable IP infrastructure.   Why Indonesia Attracts Design Filings   One reason behind the steady interest in Indonesia’s Industrial Design system is its clear and straightforward protection regime. An industrial design in Indonesia is protected for a fixed term of 10 years from the filing date, without the need for renewals. While this duration is standard compared to many jurisdictions, it offers legal certainty for businesses during a product’s most commercially active years.   Combined with Indonesia’s growing consumer market and increasing awareness of IP enforcement, this makes the country an attractive destination for securing design rights, especially for fast-moving consumer goods, packaging, and lifestyle products.   When Copyright Is Not Enough   Creators in Indonesia often wonder whether their work should be protected under Copyright or Industrial Design. The distinction can be subtle but important.   Take Batik motifs used in modern fashion products as an example. While the motif itself may be protected by Copyright, if it’s applied to mass-produced products and serves a commercial, aesthetic function, Industrial Design registration might provide stronger and more enforceable protection.   The same applies to everyday consumer items: phone cases, kitchenware, footwear, automotive parts, or cosmetic packaging—if it looks unique, it should be protected.   Securing Design in Southeast Asia’s Largest Market   With over 270 million people, Indonesia is Southeast Asia’s largest consumer market. Any successful product design that hits the market is bound to be imitated. Without proper protection, you risk losing your product’s most valuable differentiator—its visual identity.   Registering your Industrial Design gives you exclusive rights to prevent others from using, selling, or reproducing the same or similar designs. It also provides a solid legal foundation for enforcement in case of infringement.   If you’re expanding into Southeast Asia and want to secure your product’s visual identity in one of its most dynamic markets, Industrial Design protection in Indonesia is a smart first step.   Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Has a ‘First-to-File’ System. Here’s What That Really Means… - AFFA IPR

Indonesia Has a ‘First-to-File’ System. Here’s What That Really Means…

In Indonesia, Trademark rights belong to the party that files first, not necessarily to the party that used the mark first. This system is similar to many jurisdictions that adopt the first-to-file principle, although some countries, such as the United States, recognize first use.   This creates serious risks, especially for foreign brand owners who enter the market through local distributors or partners. In many cases, these local parties may file your Trademark under their own name, either as leverage or as a bad-faith attempt to block your market entry.   While Indonesia allows legal actions to challenge bad-faith filings, these processes can be costly, time-consuming, and uncertain. The best strategy remains simple and preventive: file your Trademark as early as possible — ideally before entering the market or appointing any local partners.   Want to stop your competitors or squatters from beating you to it? Book a free 15-minute call, and we will help you secure your Trademarks before anyone else does.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Trademark Oppositions: What Big Brands Are Doing Behind the Scenes - AFFA IPR

Trademark Oppositions: What Big Brands Are Doing Behind the Scenes

In Indonesia, the Trademark opposition window is only 2 months, but don’t let that short timeline fool you. For global companies and established brand owners, it’s one of the most powerful tools to block copycats before they ever reach the market.   Here’s how it works:   Every new Trademark application is published for public review for exactly two months. During this time, any party with a legal interest, especially those with prior filings in Indonesia, can oppose.   Miss this window, and your options shrink fast!   After the 2-month period, opposition is no longer possible. Your only remaining option is a court-based cancellation, which is more costly and time-consuming.   So what do big brands do?    They monitor new filings on a weekly basis and respond promptly. The goal? Stop bad-faith actors at the earliest stage, when it’s faster, cheaper, and more likely to succeed.   The catch?   To win, you usually need an existing application or registration in Indonesia. The sooner you file, the stronger your legal standing to oppose.   Want to monitor all new Trademark filings that may threaten your brand? Let us handle it.   Book a free 15-minute call, and we’ll show you how smart oppositions keep global brands safe in Indonesia.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype? - AFFA IPR

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype?

Spoiler: It’s real — and surprisingly common.   Trademark squatting is not just a scary headline. It frequently occurs in Indonesia, particularly in fast-moving consumer sectors such as beauty, fashion, and F&B. Both local and foreign parties rush to register brands that do not actually belong to them, hoping to profit when the rightful owner enters the market.   But here is the good news:  Most squatters lose — if challenged strategically and in time.   However, this requires you to complete your “homework” before we can fight the squatter before the Court of Commerce in Indonesia, such as:   At least 5 Trademark registrations filed overseas before the squatter(s) filed the same Mark in Indonesia. The more registrations there is, the better. Evidence of use overseas by your company. If possible, any leads or evidence that suggest the squatter(s) had past interactions with your company (i.e., asking for license or distribution rights).   Indonesia’s Trademark Law allows oppositions at the Trademark Office stage and cancellations based on bad faith at the Court of Commerce stage. However, cautions and preparations are needed before you can pursue your rights in this case.   Avoid the squat trap, email or book a free 15-minute call with us — let’s make sure your Trademark stays yours!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan - Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia - AFFA IPR

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan & Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia

Hari Buku Nasional 17 Mei 2025 adalah momentum penting untuk kembali menyadari betapa berharganya sebuah buku, bukan hanya sebagai sumber ilmu, tetapi juga sebagai hasil karya intelektual yang mendukung jutaan pekerja di industri kreatif Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang tergoda membeli buku bajakan tanpa menyadari dampaknya.   Mengapa Hari Buku Nasional Diperingati Setiap 17 Mei?   Hari Buku Nasional pertama kali dicanangkan pada 17 Mei 2002 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Abdul Malik Fadjar, dengan tujuan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia dan mendorong tumbuhnya budaya literasi. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yaitu pada 17 Mei 1980.   Dengan adanya peringatan ini, diharapkan publik lebih peduli terhadap pentingnya buku dalam pembangunan bangsa, baik sebagai sarana edukasi maupun sebagai produk budaya yang harus dihargai.   Berapa Persen yang Hilang dari Aktivitas Pembajakan Buku?   Menghargai buku, berarti kita menghargai pula kerja kerasa para penulis dan penerbit. Makanya mereka akan menjadi pihak yang dirugikan dari setiap praktek pembajakan buku. Komponen apa lagi yang membentuk harga jual sebuah buku? Berikut ini gambaran pembagiannya dari sebuah buku asli seharga Rp100.000:   Komponen Persentase Toko Buku 40% Biaya Produksi 20% Pajak Pertambahan Nilai 15% Biaya Distribusi 10% Royalti Penulis 10% Keuntungan Penerbit 5%   Yang berarti, penulis hanya menerima sekitar Rp10.000 per buku yang terjual. Sementara pembajak hanya menanggung ongkos produksi (20%) dan tidak memberikan bagian apa pun kepada penulis maupun penerbit. Memprihatinkan bukan? Apalagi belakangan juga marak praktek penjualan buku “digital” ilegal di platform e-commerce.   Mengapa Harus Beli Buku Asli?   Karena dengan membeli buku asli dapat memberikan sejumlah manfaat positif…   Dampak Positif Beli Buku Asli Dampak Negatif Beli Buku Bajakan Penulis mendapat royalti yang layak untuk terus berkarya. Penulis tidak mendapat penghargaan maupun penghasilan. Penerbit, editor, dan desainer buku tetap bisa bekerja dan berkembang. Rantai industri buku melemah dan penerbit ragu menerbitkan karya baru. Kualitas cetak dan isi buku lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Buku bajakan sering mengandung kesalahan cetak dan isi yang tidak akurat. Membantu pertumbuhan industri kreatif nasional. Mematikan inovasi dan semangat pelaku industri kreatif. Meningkatkan literasi dengan pilihan bacaan berkualitas. Menurunkan mutu pendidikan dan bacaan publik.   Buku adalah hasil jerih payah banyak pihak, bukan hanya penulis. Setiap lembar yang Anda baca mencerminkan kerja keras editor, desainer, distributor, hingga penjual buku. Di Hari Buku Nasional ini, mari kita berkomitmen untuk tidak membeli buku bajakan, tidak menggandakan buku tanpa izin, dan tidak menyebarluaskan e-book ilegal. Lebih dari itu, kita juga dapat melaporkan jika menemukan praktek penjualan buku bajakan untuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Baca juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan buku di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia - AFFA IPR

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.   Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.   Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia; Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan; Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.   Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia

Kunjungan resmi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke Turki pada April 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat penyelesaian Preferential Trade Agreement (PTA) sebagai langkah awal menuju perjanjian perdagangan bebas yang lebih komprehensif. Selain membuka peluang investasi di berbagai sektor strategis seperti energi, tekstil, dan pertahanan, Indonesia juga mendorong pengusaha untuk aktif menjajaki pasar Turki.   Dalam konteks ini, pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Turki. Turki bukan hanya pasar potensial dengan posisi strategis di persimpangan Eropa dan Asia, tetapi juga negara dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang solid. Mendaftarkan Merek di Turki berarti melindungi identitas usaha Anda dari pembajakan, mengamankan peluang bisnis jangka panjang, serta membuka akses untuk lisensi, distribusi, dan ekspansi Merek secara legal dan terpercaya di kawasan Eropa Timur dan sekitarnya.   Produk-Produk Asal Indonesia yang Paling Diminati    Hubungan dagang Indonesia dan Turki terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, total perdagangan kedua negara mencapai lebih dari US$2 miliar, dengan neraca yang cenderung surplus bagi Indonesia. Sedangkan produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di pasar Turki antara lain: Minyak sawit dan turunannya Produk tekstil Karet dan produk karet Produk makanan dan minuman Produk kayu dan furnitur Otomotif dan suku cadang kendaraan   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Turki   Sistem perlindungan Merek di Turki mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT), serta tunduk pada ketentuan dalam Industrial Property Code No. 6769, dan telah mengatur kriteria berikut ini sebagai Merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan: Merek kata (word marks) Merek gambar atau logo Merek gabungan (kata dan logo) Merek tiga dimensi (3D) Merek suara, selama dapat divisualisasikan Merek posisi (positional marks) Merek pola dan warna spesifik, dalam batas tertentu   Jenis-jenis Merek ini harus dapat membedakan barang/jasa yang ditawarkan oleh satu entitas dengan entitas lainnya dan harus dapat direpresentasikan secara grafis dalam sistem pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang bersifat deskriptif umum, seperti “manis” untuk makanan atau “panas” untuk produk pemanas. Merek yang bertentangan dengan moralitas publik atau ketertiban umum. Merek yang mengandung lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin. Merek yang menyesatkan publik, baik dari segi asal, kualitas, maupun fungsi produk. Merek yang identik atau sangat mirip dengan Merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.   Selain itu juga pnting untuk melakukan proses penelusuran apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, sebelum mengajukan Pengajuan Permohonan, untuk menghindari penolakan atau potensi sengketa hukum.   Syarat Mendaftarkan Merek di Turki   Pendaftaran Merek di Turki diajukan melalui Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) secara daring. Namun, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Turki, termasuk pelaku usaha dari Indonesia, penggunaan perwakilan resmi atau Konsultan Merek yang terdaftar di Turki telah menjadi persyaratan wajib.   Ada pun dokumen dan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut: Nama dan alamat pemilik Merek Spesifikasi Merek yang ingin didaftarkan (kata, logo, gabungan, dll.) Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (Nice Classification) Contoh representasi Merek (untuk logo, warna, atau merek 3D) Surat kuasa (Power of Attorney)   Konsultan Merek akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengurus pengajuan sesuai standar otoritas Turki, termasuk pengecekan kelayakan dan penelusuran awal untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Tahapan Pendaftaran Merek di Turki   Setelah Anda mendapatkan gambaran utuh tentang peluang Merek Anda dapat didaftarkan, proses pendaftarannya akan melalui beberapa proses berikut:   Pengajuan Permohonan Pendaftaran (1 hari kerja) Permohonan diajukan secara elektronik oleh konsultan. Informasi yang diajukan mencakup identitas pemilik Merek, representasi Merek, serta daftar barang/jasa. Pemeriksaan Administratif dan Substantif (2-4 bulan) TÜRKPATENT akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan kriteria pendaftaran, serta menilai apakah Merek bersifat deskriptif, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum lainnya. Publikasi dalam Buletin Merek (2 bulan) Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi untuk masa keberatan (opposition period) selama 2 bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 bulan) Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, Merek akan resmi didaftarkan dan sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.   Total waktu dari pengajuan hingga sertifikat terbit: Sekitar 6–9 bulan, tergantung kompleksitas dan ada tidaknya keberatan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Setelah Merek berhasil didaftarkan di Turki, Anda sebgai pemilik Merek memiliki sejumlah kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan agar perlindungan tetap berlaku optimal.   Merek Wajib Digunakan Dalam Perdagangan Sama seperti di banyak yurisdiksi lainnya, Turki mewajibkan penggunaan nyata atas Merek yang telah terdaftar. Jika Merek tidak digunakan selama lima (5) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, maka dapat dimohonkan pembatalannya oleh pihak ketiga berdasarkan alasan “non-use.” Artinya, meskipun Merek telah terdaftar secara sah, penting untuk menggunakannya secara aktif di pasar Turki — baik dalam label produk, kemasan, iklan, atau materi promosi lainnya.   Perpanjangan Masa Berlaku Merek Merek yang terdaftar di Turki berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap periode 10 tahun berikutnya tanpa batas. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Turki juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun perpanjangan yang diajukan dalam masa ini akan dikenakan denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Turki atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].