Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype? - AFFA IPR

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype?

Spoiler: It’s real — and surprisingly common.   Trademark squatting is not just a scary headline. It frequently occurs in Indonesia, particularly in fast-moving consumer sectors such as beauty, fashion, and F&B. Both local and foreign parties rush to register brands that do not actually belong to them, hoping to profit when the rightful owner enters the market.   But here is the good news:  Most squatters lose — if challenged strategically and in time.   However, this requires you to complete your “homework” before we can fight the squatter before the Court of Commerce in Indonesia, such as:   At least 5 Trademark registrations filed overseas before the squatter(s) filed the same Mark in Indonesia. The more registrations there is, the better. Evidence of use overseas by your company. If possible, any leads or evidence that suggest the squatter(s) had past interactions with your company (i.e., asking for license or distribution rights).   Indonesia’s Trademark Law allows oppositions at the Trademark Office stage and cancellations based on bad faith at the Court of Commerce stage. However, cautions and preparations are needed before you can pursue your rights in this case.   Avoid the squat trap, email or book a free 15-minute call with us — let’s make sure your Trademark stays yours!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan - Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia - AFFA IPR

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan & Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia

Hari Buku Nasional 17 Mei 2025 adalah momentum penting untuk kembali menyadari betapa berharganya sebuah buku, bukan hanya sebagai sumber ilmu, tetapi juga sebagai hasil karya intelektual yang mendukung jutaan pekerja di industri kreatif Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang tergoda membeli buku bajakan tanpa menyadari dampaknya.   Mengapa Hari Buku Nasional Diperingati Setiap 17 Mei?   Hari Buku Nasional pertama kali dicanangkan pada 17 Mei 2002 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Abdul Malik Fadjar, dengan tujuan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia dan mendorong tumbuhnya budaya literasi. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yaitu pada 17 Mei 1980.   Dengan adanya peringatan ini, diharapkan publik lebih peduli terhadap pentingnya buku dalam pembangunan bangsa, baik sebagai sarana edukasi maupun sebagai produk budaya yang harus dihargai.   Berapa Persen yang Hilang dari Aktivitas Pembajakan Buku?   Menghargai buku, berarti kita menghargai pula kerja kerasa para penulis dan penerbit. Makanya mereka akan menjadi pihak yang dirugikan dari setiap praktek pembajakan buku. Komponen apa lagi yang membentuk harga jual sebuah buku? Berikut ini gambaran pembagiannya dari sebuah buku asli seharga Rp100.000:   Komponen Persentase Toko Buku 40% Biaya Produksi 20% Pajak Pertambahan Nilai 15% Biaya Distribusi 10% Royalti Penulis 10% Keuntungan Penerbit 5%   Yang berarti, penulis hanya menerima sekitar Rp10.000 per buku yang terjual. Sementara pembajak hanya menanggung ongkos produksi (20%) dan tidak memberikan bagian apa pun kepada penulis maupun penerbit. Memprihatinkan bukan? Apalagi belakangan juga marak praktek penjualan buku “digital” ilegal di platform e-commerce.   Mengapa Harus Beli Buku Asli?   Karena dengan membeli buku asli dapat memberikan sejumlah manfaat positif…   Dampak Positif Beli Buku Asli Dampak Negatif Beli Buku Bajakan Penulis mendapat royalti yang layak untuk terus berkarya. Penulis tidak mendapat penghargaan maupun penghasilan. Penerbit, editor, dan desainer buku tetap bisa bekerja dan berkembang. Rantai industri buku melemah dan penerbit ragu menerbitkan karya baru. Kualitas cetak dan isi buku lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Buku bajakan sering mengandung kesalahan cetak dan isi yang tidak akurat. Membantu pertumbuhan industri kreatif nasional. Mematikan inovasi dan semangat pelaku industri kreatif. Meningkatkan literasi dengan pilihan bacaan berkualitas. Menurunkan mutu pendidikan dan bacaan publik.   Buku adalah hasil jerih payah banyak pihak, bukan hanya penulis. Setiap lembar yang Anda baca mencerminkan kerja keras editor, desainer, distributor, hingga penjual buku. Di Hari Buku Nasional ini, mari kita berkomitmen untuk tidak membeli buku bajakan, tidak menggandakan buku tanpa izin, dan tidak menyebarluaskan e-book ilegal. Lebih dari itu, kita juga dapat melaporkan jika menemukan praktek penjualan buku bajakan untuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Baca juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan buku di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia - AFFA IPR

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.   Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.   Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia; Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan; Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.   Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia

Kunjungan resmi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke Turki pada April 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat penyelesaian Preferential Trade Agreement (PTA) sebagai langkah awal menuju perjanjian perdagangan bebas yang lebih komprehensif. Selain membuka peluang investasi di berbagai sektor strategis seperti energi, tekstil, dan pertahanan, Indonesia juga mendorong pengusaha untuk aktif menjajaki pasar Turki.   Dalam konteks ini, pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Turki. Turki bukan hanya pasar potensial dengan posisi strategis di persimpangan Eropa dan Asia, tetapi juga negara dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang solid. Mendaftarkan Merek di Turki berarti melindungi identitas usaha Anda dari pembajakan, mengamankan peluang bisnis jangka panjang, serta membuka akses untuk lisensi, distribusi, dan ekspansi Merek secara legal dan terpercaya di kawasan Eropa Timur dan sekitarnya.   Produk-Produk Asal Indonesia yang Paling Diminati    Hubungan dagang Indonesia dan Turki terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, total perdagangan kedua negara mencapai lebih dari US$2 miliar, dengan neraca yang cenderung surplus bagi Indonesia. Sedangkan produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di pasar Turki antara lain: Minyak sawit dan turunannya Produk tekstil Karet dan produk karet Produk makanan dan minuman Produk kayu dan furnitur Otomotif dan suku cadang kendaraan   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Turki   Sistem perlindungan Merek di Turki mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT), serta tunduk pada ketentuan dalam Industrial Property Code No. 6769, dan telah mengatur kriteria berikut ini sebagai Merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan: Merek kata (word marks) Merek gambar atau logo Merek gabungan (kata dan logo) Merek tiga dimensi (3D) Merek suara, selama dapat divisualisasikan Merek posisi (positional marks) Merek pola dan warna spesifik, dalam batas tertentu   Jenis-jenis Merek ini harus dapat membedakan barang/jasa yang ditawarkan oleh satu entitas dengan entitas lainnya dan harus dapat direpresentasikan secara grafis dalam sistem pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang bersifat deskriptif umum, seperti “manis” untuk makanan atau “panas” untuk produk pemanas. Merek yang bertentangan dengan moralitas publik atau ketertiban umum. Merek yang mengandung lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin. Merek yang menyesatkan publik, baik dari segi asal, kualitas, maupun fungsi produk. Merek yang identik atau sangat mirip dengan Merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.   Selain itu juga pnting untuk melakukan proses penelusuran apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, sebelum mengajukan Pengajuan Permohonan, untuk menghindari penolakan atau potensi sengketa hukum.   Syarat Mendaftarkan Merek di Turki   Pendaftaran Merek di Turki diajukan melalui Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) secara daring. Namun, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Turki, termasuk pelaku usaha dari Indonesia, penggunaan perwakilan resmi atau Konsultan Merek yang terdaftar di Turki telah menjadi persyaratan wajib.   Ada pun dokumen dan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut: Nama dan alamat pemilik Merek Spesifikasi Merek yang ingin didaftarkan (kata, logo, gabungan, dll.) Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (Nice Classification) Contoh representasi Merek (untuk logo, warna, atau merek 3D) Surat kuasa (Power of Attorney)   Konsultan Merek akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengurus pengajuan sesuai standar otoritas Turki, termasuk pengecekan kelayakan dan penelusuran awal untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Tahapan Pendaftaran Merek di Turki   Setelah Anda mendapatkan gambaran utuh tentang peluang Merek Anda dapat didaftarkan, proses pendaftarannya akan melalui beberapa proses berikut:   Pengajuan Permohonan Pendaftaran (1 hari kerja) Permohonan diajukan secara elektronik oleh konsultan. Informasi yang diajukan mencakup identitas pemilik Merek, representasi Merek, serta daftar barang/jasa. Pemeriksaan Administratif dan Substantif (2-4 bulan) TÜRKPATENT akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan kriteria pendaftaran, serta menilai apakah Merek bersifat deskriptif, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum lainnya. Publikasi dalam Buletin Merek (2 bulan) Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi untuk masa keberatan (opposition period) selama 2 bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 bulan) Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, Merek akan resmi didaftarkan dan sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.   Total waktu dari pengajuan hingga sertifikat terbit: Sekitar 6–9 bulan, tergantung kompleksitas dan ada tidaknya keberatan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Setelah Merek berhasil didaftarkan di Turki, Anda sebgai pemilik Merek memiliki sejumlah kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan agar perlindungan tetap berlaku optimal.   Merek Wajib Digunakan Dalam Perdagangan Sama seperti di banyak yurisdiksi lainnya, Turki mewajibkan penggunaan nyata atas Merek yang telah terdaftar. Jika Merek tidak digunakan selama lima (5) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, maka dapat dimohonkan pembatalannya oleh pihak ketiga berdasarkan alasan “non-use.” Artinya, meskipun Merek telah terdaftar secara sah, penting untuk menggunakannya secara aktif di pasar Turki — baik dalam label produk, kemasan, iklan, atau materi promosi lainnya.   Perpanjangan Masa Berlaku Merek Merek yang terdaftar di Turki berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap periode 10 tahun berikutnya tanpa batas. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Turki juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun perpanjangan yang diajukan dalam masa ini akan dikenakan denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Turki atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Walmart Wirkin VS Hermes Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan - AFFA IPR

Walmart Wirkin VS Hermès Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan

Akhir Desember 2024, toko retail Walmart Amerika Serikat mendadak viral karena menjual tas “Wirkin,” yang memiliki kemiripan dengan tas Birkin dari Hermès.  Media sosial mereka pun diserbu perbincangan yang berkutat pada etika mode, perilaku konsumen, dan tentunya isu pelanggaran Kekayaan Intelektual. Isu ini menjadi kontroversi karena ada tuntutan mode yang harusnya bisa dijangkau masyarakat luas, yang bertentangan dengan perlindungan eksklusivitas Merek.    Wirkin sebenarnya hanyalah nama sebutan yang diberikan oleh “netizen” pada produk tanpa nama yang menyerupai tas Birkin, yang dijual oleh Walmart melalui marketplace-nya seharga USD 78. Namun viralitasnya tidak lepas dari anggapan publik bahwa tas ini meniru desain Hermès yang legendaris, yang harganya paling murah mencapai USD 10.000. Wirkin semakin viral setelah semakin banyak video review yang membandingkannya dengan Birkin.   Implikasi Etis dan Hukum   Pendukung Wirkin berpendapat bahwa kemewahan mode tidak seharusnya menjadi konsumsi kelas atas saja, namun bisa pula diakses sehari-hari oleh masyarkat banyak. Namun, kritikus berpendapat bahwa produk KW seperti ini merusak kualitas, eksklusivitas, dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual Hermès.   Dari perspektif hukum, Hermès berpotensi mengajukan klaim pelanggaran Merek, khususnya “Trade Dress,” karena desain Wirkin sangat mirip dengan elemen yang dapat dikenali dari Birkin. Trade Dress ini bagian dari Merek yang melindungi penampilan visual suatu produk, dimana konsumen dapat membedakannya dalam kegiatan perdagangan. Namun, Walmart dapat mengelak dengan mengatakan bahwa produknya tidak menggunakan Merek Hermès dan memiliki harga jual yang signifikan, sehingga konsumen tidak akan salah beli.   Tanggapan Walmart   Namun tanpa ada keributan di permukaan, sejak pertengahan Januari 2025, Walmart telah menarik Wirkin dan memberikan penguman, “In some instances, products may no longer be available. We invite customers to continue exploring our expansive selection and uncover new alternatives.” Yang berarti, produk sudah tidak lagi tersedia dan menyarankan pembeli untuk mencari produk lain. Langkah ini kemungkinan besar dilakukan untuk mengurangi resiko hukum dan menjaga hubungan baik dengan merek-merek lain.   Perbedaan Utama Wirkin dengan Birkin   Fitur “Wirkin” Birkin Harga USD 78 Mulai dari USD 10.000 Merek Tidak Ada Ada logo “Hermès Paris” Bahan Kulit sintetis atau imitasi. Kulit asli berkualitas tinggi atau kulit eksotis. Pilihan Ukuran Standar, secara umum lebih kecil. Beragam ukuran: (25cm, 30cm, 35cm, & 40cm) Kualitas Jahitan Jahitan produksi massal. Jahitan manual menggunakan teknik saddle. Pengemasan Box standar. Disertai kotak jingga Hermès dan kantong anti debu. Metode Penjualan E-Commerce Walmart Hanya tersedia di butik Hermès. Distribusi Tidak ada pembatasan. Dikontrol ketat, bahkan harus antri.   Dari kasus Wirkin-Birkin ini, kita lagi-lagi mendapat wawasan bahwa faktor harga masih menjadi sumber sengketa Kekayaan Intelektual. Dimana versi murah dari produk terkenal, apalagi mewah masih banyak diminati pasar, tanpa mempertimbangkan keasliannya. Namun jika Anda pemilik Merek, Anda tidak perlu khawatir karena dengan Merek yang telah terdaftar, Anda-lah pemilik yang sah dan berhak melakukan tuntutan hukum atas produk tiruan tersebut. Kalau perlu, Anda dapat memperkuatnya dengan mendaftarkan desain produk Anda sebagai Desain Industri. Agar produk Anda juga secara estetik juga terlindungi.   Selain itu, jika Anda pemilik retail, Anda harus mulai  memahami seluk-beluk hukum Merek untuk melindungi citra bisnis Anda agar terhindar dari viralitas semu, yang justru dapat membahayakan kelangsungan bisnis Anda.   Baca Juga: TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Merek di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Menjadi Anggota BRICS - Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? - AFFA IPR

Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya?

Per Januari 2025 ini Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh BRICS. Dengan harapan, dapat meningkatkan perdagangan dan investasi diantara negara-negara anggotanya.   BRICS yang diinisiasi oleh Rusia dan kini beranggotakan Brasil, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab menguasai 25% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global dan lebih dari 40% populasi dunia. Selain memperkuat perekonomian negara-negara anggotanya, BRICS dengan kekuatannya juga terus memperkuat pengaruhnya di skala global, dan memberikan penyeimbangan terhadap institusi ekonomi yang sudah ada, yang didominasi oleh negara-negara Barat.   Bergabungnya Indonesia ke BRICS tentunya tidak dengan tangan kosong. Indonesia sudah punya bekal transaksi perdagangan tinggi dengan negara-negara anggotanya. Jika bisnis yang Anda jalankan menjadi salah satu dari Industri yang paling diminati oleh negara-negara BRICS, ini adalah tahun yang tepat!   Potensi Ekonomi Indonesia di Negara-Negara BRICS Rusia:  Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit, produk olahan kelapa, & produk-produk halal. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 16 Jumlah Merek Terdaftar dari Rusia ke Indonesia: 45 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (8) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (8) 1 – Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian hortikultura dan kehutanan: damar buatan yang belum diproses, plastik yang belum diproses; pupuk, komposisi pemadam kebakaran: sediaan- sediaan mengeraskan dan memateri: zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan: zat penyamakan; bahan perekat yang digunakan dalam industri. (6) 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (6) Brasil Produk yang Paling Diminati: Karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, & suku cadang kendaraan bermotor. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 19 Jumlah Merek Terdaftar dari Brasil ke Indonesia: 186 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (78) 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (25) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (21) India Produk yang Paling Diminati: Batu bara, minyak sawit & turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga & konsentratnya. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 54 Jumlah Merek Terdaftar: 638 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (120) 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (89) 29 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (74) China Produk yang Paling Diminati: Makanan, minuman, bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, & plastik. Jumlah Merek Terdaftar: 196 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (31) 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (24)  9 – Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan (pemeriksaan), pertolongan dan pendidikan, pesawat dan perkakas untuk melaksanakan, menukar, menjelmakan, mengumpulkan, mengatur atau mengontrol listrik; perkakas untuk merekan transmisi atau reproduksi suara tau gambar; pembawa data magnetic, cakram perekam; CD, DVD dan media merekam digital. (23) Afrika Selatan Produk yang Paling Diminati: Mi instan pedas, kopi roast & ground, siput & rajungan dalam kemasan kaleng, permen dan makanan ringan.  Jumlah Merek Terdaftar: N/A Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: N/A Mesir Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit & turunannya, biji kopi, rempah-rempah, kelapa, bubuk kakao, produk perikanan dan hasil laut, benang tekstil, produk kayu, ban kendaraan, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 194 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (32)  30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (24). 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (21) Ethiopia Produk yang Paling Diminati: Alat-alat pertanian, minyak kelapa sawit, kertas, alat listrik, pakaian, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 20 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (8). Iran Produk yang Paling Diminati: Kacang-kacangan, sepeda motor & aksesoris kendaraan, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 9 Jumlah Merek Terdaftar: 22 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (5) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (4) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (4) Uni Emirat Arab  Produk yang Paling Diminati: Suku cadang kendaraan bermotor, makanan & minuman, kosmetik & obat-obatan, busana muslim, dan pariwisata. Jumlah Merek Terdaftar: 552 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras,…