Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak ketiga yang terkait. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Belakangan ini, permintaan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dari pemilik KI ini semakin meningkat, karena Perjanjian Lisensi yang tercatat ini sering diminta untuk melengkapi pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas sebagai lembaga yang menerima pengajuan pencatatan Perjanjian Lisensi ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018). Namun demikian, praktek dari pencatatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum diberlakukannya PP No. 36/2018. Kami mencatat bahwa DJKI baru mulai menerbitkan pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi setelah tahun 2018 untuk pencatatan yang diajukan bertahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencatatan Perjanjian Lisensi hanya berpegang pada “Tanda Terima Pencatatan” sebagai bukti pencatatan.   Secara umum, PP No. 36/2018 mengatur berbagai persyaratan dan tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan merinci hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Lisensi Prosedur Pencatatan Petikan Pencatatan Perubahan & Pencabutan   Sebagai pedoman umum, pemegang KI (“Pemberi Lisensi”) berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain (“Penerima Lisensi”) yang ingin menggunakan Hak Eksklusif Pemberi Lisensi. Lisensi semacam itu hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, karenanya perjanjian yang ditandatangani dalam bahasa Inggris atau bahasa lain harus diterjemahkan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, perjanjian lisensi harus menetapkan poin-poin berikut: Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani; Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi; Objek perjanjian Lisensi; Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; Jangka waktu Perjanjian Lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk Paten   Namun perlu diingat bahwa jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih lama dari jangka waktu perlindungan IP yang dilisensikan. Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Serta tidak boleh mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.   Prosedur Pencatatan Pengajuan permohonan pencatatan harus dilakukan secara resmi kepada Menteri dan ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Salinan Perjanjian Lisensi yang telah dilegalisir oleh Notaris di negara dimana para pihak yang bersangkutan tinggal; Salinan resmi dari sertifikat Kekayaan Intelektual; Surat Kuasa (jika diajukan dengan kuasa). Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa ini wajib jika Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah Warga Negara Asing atau bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; Fotokopi KTP/Paspor para penandatangan; Akta Pendirian para pihak yang terikat perjanjian; dan Bukti pelunasan biaya resmi yang akan dibayarkan oleh kuasanya.   Menurut PP No. 36/2018, permohonan yang diajukan akan ditinjau dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemohon akan diberitahu jika permohonannya tidak lengkap, dan mereka akan diberi waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan untuk menyempurnakannya. Namun, berkat inovasi DJKI yang disebut dengan “POP Merek”, sebagian besar pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari saja.   Perubahan & Pencabutan Perjanjian Lisensi KI yang tercatat dapat diubah dan dicabut. Dalam hal perubahan, terbatas pada nama Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi, dan informasi lainnya (seperti alamat pihak terkait, ketentuan terkait eksklusivitas lisensi, dan sebagainya).   Perjanjian Lisensi KI yang tercatat hanya dapat dicabut dalam kondisi berikut: Kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; Putusan pengadilan yang berwenang; atau Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.   Jika Anda memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia, silakan hubungi kami melalui [email protected]; [email protected]; atau [email protected].

[URGENT UPDATE] Key Changes to the Indonesian Patent and Trademark Laws after the Enactment of the Law No. 11 Year 2020 on Job Creations

The Law No. 11 Year 2020 on Job Creations (hereinafter referred to as “the Omnibus Law”) was finally signed by the President of the Republic of Indonesia, Joko Widodo, on November 2, 2020. The Omnibus Law is 1,187 pages long and it consists of numerous revisions to the existing laws that are aimed to spur job creations in Indonesia. While it puts a stronger emphasis on the Employment Law, the Omnibus Law – after several amendments – also impacted key provisions in the Law No. 13 Year 2016 on Patents (hereinafter referred to as “the Patent Law”) and the Law No. 20 Year 2016 on Marks and Geographical Indications (hereinafter referred to as “the Trademark Law”). We herewith list the changes and revisions for your perusal: Changes to the Patent Law Simple Patent Article 3 of the Patent law has been revised to the following: (1) A Patent is granted for a novel invention, which has inventive steps and can be applied industrially. (2) Whereas a Simple Patent for a novel invention, which is the development of a product or a process that already exists and can be applied industrially. (3) The development of an existing product or process can cover: Simple products: Simple processes; or Simple methods. In addition, Article 122 of the Patent Law also regulates the following requirements regarding the Substantive Examination Request for a Simple Patent: (1) A Simple Patent is only granted for one Invention. (2) The Request for the Substantive Examination for a Simple Patent shall be done at the same time as the time of the filing of the application with official fees. (3) If the Substantive Examination Request is not filed at the time of filing of the Simple Patent application or if the Official Fees are not paid, then the Simple Patent application is considered withdrawn. Whereas Article 123 of the Patent Law which regulates the publication period is amended as under: (1) The publication of a Simple Patent shall be done no later than 14 days from the date of filing of the Simple Patent Application. (2) The publication as referred to (1) shall be done for 14 working days. (3) The Substantive Examination is conducted after the publication has ended. (4) Except for the provisions in Article 48 Para (3) and (4), an opposition against a Simple Patent application is used as a determining factor during the Substantive Examination Stage. Article 124 of the Patent Law is also amended so that the Substantive Examination period is cut by half: (1) The Minister shall issue a decision to grant/reject a Simple Patent no later than 6 months from the date of the application date of the Simple Patent. (2) A Simple Patent which is granted by the Minister shall be recorded and published via electronic or non-electronic media. (3) The Minister issues a Simple Patent certificate to the Patent Owner as the proof of ownership. Use Requirements in Indonesia remain in place despite the initial plan and proposal to scrap it altogether The initial plan to scrap Article 20 of the Patent Law was scrapped at the very last minute. Nevertheless, the Use Requirements have become “more accommodating” since it lists importation and licensing as the definition of use. Article 20 has been reworded as under: (1) A Patent shall be used/performed in Indonesia. (2) The patent performance as referred to in (1) is as under: The use/performance of a Patented product by manufacturing, importing, or licensing the patented product; The use/performance of a Patented process by manufacturing, importing, or licensing the product which has been resulted from a patented process; or The use/performance of a Patented method, system, and use by manufacturing, importing or licensing a product which has been resulted from a method, system, and use which has been patented. Changes to the Compulsory-Licensing Article 82 which regulates Compulsory-Licensing has been reworded as under: (1) A Compulsory-License is a License to use/perform a Patent which has been granted by a Ministerial Decree or based on a request under the following conditions: A Patent has not been used/performed in Indonesia as per Article 20 for 36 months after it was granted; A Patent which has been used/performed by a Patent Holder or by the Licensee in a way that is detrimental to the public interest or A Patent resulting from the development of the existing Patents granted earlier could not be implemented without using the other party’s Patents which are still under protection. (2) The Compulsory-License request will be subject to the payment of official fees. Changes to the Trademark Law Some provisions in the Trademark Law have also been revised in the Omnibus Law. The most notable changes are as under: Functional 3D Mark is no longer registrable in Indonesia According to the revised Article 20 of the Trademark Law, a Mark cannot be registered if: It is contrary to the state ideology, prevailing laws, and regulations, religious values, decency, or public order: It is the same, related to, or simply states the goods and/or services covered in the application; It contains a misleading element concerning the origin, quality, type, size, option, the purpose of use of the goods and/or services covered in the application or if the application is a name of a plant variety that is registered for the same goods and/or services; It contains inaccurate information regarding the quality, benefit, or efficacy of the goods and/or services that are produced; It lacks distinguishing elements; It is a common name and/or public symbol; and/or It contains a shape that is functional. Shorter Substantive Examination period Article 23 of the Trademark Law circumvents the Substantive Examination period from 150 working days to 30 days if there is no opposition or 90 days if there is an opposition. The amended provision is as under: (1) A Substantive Examination is an examination that is conducted by an Examiner for every Trademark Application. (2) All oppositions and/or objections are considered in the Substantive Examination. (3) If there is no opposition filed…

AFFA IP Education Series on Youtube

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste presents: AFFA IP Eduction: Episode 1 – Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Please see our video on the following link on Youtube – https://www.youtube.com/watch?v=pNjgpfWKYc8 We will be uploading more contents about Intellectual Property in Indonesia. Please subscribe and stay tuned!  #trademarklaw #Merek #Trademark #KekayaanIntelektual #KI #IP