Belakangan ini Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena cuaca ekstrem: hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu singkat, banjir perkotaan, hingga kekeringan di wilayah lain. Variabilitas iklim semakin nyata dan semakin mahal dampaknya.
Di tengah situasi ini, satu pertanyaan strategis muncul: Apakah kita hanya menjadi penonton perubahan cuaca, atau justru menjadi inovator teknologi yang mampu mengelolanya?
Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) memberi jawaban bahwa Indonesia tidak pernah pasif. Sejak uji coba di Bogor pada 1977 dan proyek Jatiluhur 1979, Indonesia telah mengembangkan kapasitas intervensi proses mikrofisika awan. Namun, di balik operasi tersebut, terdapat ruang inovasi yang jauh lebih besar, khususnya di bidang Paten.
Meluruskan Persepsi: TMC Tidak Membuat atau Menggeser Hujan
Secara ilmiah, TMC tidak menciptakan awan dari ketiadaan, atau bahkan menghilangkannya. Intervensi dilakukan pada awan yang sudah ada, dengan menambahkan partikel higroskopis yang berfungsi sebagai Cloud Condensation Nuclei (CCN).
World Meteorological Organization (WMO) kemudian menegaskan bahwa skala energi atmosfer terlalu besar untuk menciptakan hujan secara instan. Intervensi yang realistis adalah mengoptimalkan proses kondensasi dan koalesensi tetes air.
Dari sinilah aspek rekayasanya terbuka untuk celah inovasi, bukan sekedar mitos, dan peran Paten menjadi krusial.
Dari Garam Dapur ke Rekayasa Komposisi: Evolusi Invensi
Pendekatan klasik di Indonesia adalah menggunakan serbuk NaCl ±50 mikron yang disemai dari pesawat, bahkan disebut menggunakan garam food grade untuk meminimalkan risiko pencemaran. Studi domestik juga telah menunjukkan bahwa penggunaannya tidak berdampak signifikan pada kualitas air.
Namun inovasi tidak berhenti hanya sekedar menebar garam:
- Rekayasa Komposisi Larutan Higroskopis
Paten S00202512764 milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkenalkan komposisi NaCl (95–99%) dan metanol (90–99%) dengan rasio 1:5 yang dirancang menghasilkan partikel higroskopis mikro (≥1 µm) melalui pembakaran sistem Ground Particle Generator tanpa mekanisme piroteknik.
Artinya:
- Tidak sekadar bahan;
- tetapi rekayasa karakter aerosol;
- dengan kontrol ukuran partikel sebagai CCN.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari “menambah material” menjadi “mendesain partikel”.
- Alternatif Lebih Higroskopis: MgCl₂ dan CaCl₂
Paten P00201602375 milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menunjukkan eksplorasi larutan magnesium klorida hidrat (MgCl₂·nH₂O) yang lebih higroskopis dibanding NaCl.
Keunggulan yang diklaim:- Lebih efektif menyerap uap air;
- Lebih praktis dibanding flare piroteknik;
- Lebih ramah terhadap korosi peralatan.
Di sini terlihat bahwa inovasi tidak hanya menyentuh aspek meteorologi, tetapi juga logistik, keselamatan, dan efisiensi operasional.
Platform Alternatif: Dari Pesawat ke Menara Darat
Selain pesawat, Indonesia mengembangkan Ground-Based Generator (GBG) untuk awan hujan orografis.
Keunggulannya:
- Biaya operasional lebih rendah;
- Dapat diotomasi;
- Dapat dioperasikan jarak jauh; dan
- Cocok untuk wilayah pegunungan.
Paten P00202506598, juga milik BRIN bahkan merinci sistem nosel ejektor bertekanan ≥10 bar yang dirancang mencapai target awan hangat hingga 100 meter di atas unit. Desainnya divalidasi melalui simulasi CFD—ini sudah masuk ranah rekayasa fluida presisi.
Dengan demikian, rekayasa ini bukan lagi sekadar operasi lapangan, tapi merupakan engineering system design yang matang.
Masa Depan: CCN Engineered dan Nano-Partikel
National Oceanic and Atmospheric Administration atau BMKG-nya Amerika Serikat sudah menjelaskan bahwa setiap tetes awan terbentuk di sekitar inti kondensasi—debu, garam, atau partikel higroskopis lain. Maka Paten P00201300563 milik BPPT mencoba melangkah lebih jauh:
- Menghasilkan nano-partikel (0,1–0,3 µm);
- Dengan laju partikel tinggi;
- Melalui pengabutan dan pemrosesan temperatur tinggi.
Jika ukuran dan konsentrasi partikel dapat dikendalikan stabil, maka:
- Efisiensi bahan meningkat;
- Operasi lebih konsisten;
- Generator bisa berbasis perangkat darat; dan
- Ketergantungan pada flare berkurang.
Di sinilah peran dari disruptive innovation dapat terus dikembangkan dan didaftarkan Patennya.
Fenomena Cuaca Membuka Inovasi dan Perlindungan Paten
Pada akhirnya fenomena cuaca ekstrem bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga menyangkut isu ketahanan pangan, energi (PLTA, waduk), infrastruktur, bahkan isu geopolitik. Dan dari setiap solusi teknologi, ada peluang Paten di dalamnya.
Karena Indonesia sudah memiliki kemampuan dalam mengoperasikan TMC, SDM teknik, Universitas dan lembaga riset, dan kebutuhan pasar nyata, namun masih minim dalam perlindungan invensi sejak dini, strategi komersialisasi, dan keberanian mengembangkan teknologi menjadi asset IP.
Maka dari itu, fenomena ini harusnya menjadi inspirasi bagi Inovator Indonesia untuk terus berinovasi, karena ada kebutuhan market di sana, ada peluang lisensi dan mendapatkan royalti dari Paten.
Bayangkan jika Indonesia sudah mampu mengembangkan teknologi berikut ini:
- Mendesain CCN generasi baru yang lebih efisien.
- Mengembangkan generator aerosol berbasis IoT dan AI.
- Mengintegrasikan simulasi CFD dengan data radar real-time.
- Menciptakan bahan semai ramah lingkungan generasi berikutnya.
- Mengekspor sistem GBG ke negara tropis lain.
Karena pada akhirnya, rekayasa cuaca bukan sekadar proyek pemerintah semata. Ia telah berkembang menjadi sebuah ekosistem Paten, ruang inovasi yang memberi nilai ekonomi sekaligus keunggulan strategis bagi para inventor.
Dengan pendaftaran Paten yang tepat, dirancang secara strategis, dan dilindungi secara hukum, hasil riset tidak berhenti sebagai laporan teknis. Ia berubah menjadi aset yang memiliki daya tawar, nilai komersial, dan kepastian kepemilikan.
Semua itu dimulai dari satu langkah mendasar: keberanian untuk mengubah riset menjadi invensi, dan invensi menjadi aset yang terlindungi.
Jika Anda adalah peneliti, pendiri startup teknologi, insinyur sistem, pelaku industri kimia, atau investor di sektor teknologi, maka fenomena cuaca ekstrem hari ini bukan sekadar tantangan lingkungan. Ini adalah momentum inovasi!
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi pendaftaran dan perlindungan Paten, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







