Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang telah atau berencana memasuki pasar Tiongkok, memahami dinamika perlindungan Merek di sana adalah hal yang sangat krusial.
Sama seperti di Indonesia, Tiongkok menganut prinsip first-to-file, sehingga ada kecenderungan sejumlah pihak mendaftarkan Merek tanpa benar-benar menggunakannya. Dalam praktiknya, kondisi ini menjadi hambatan bagi pihak lain yang ingin menggunakan atau mendaftarkan Merek serupa.
Kabar pentingnya: sistem hukum Tiongkok menyediakan mekanisme untuk membatalkan Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bagaimana prosedurnya?
Dasar Hukum Pembatalan Merek 3 Tahun Tidak Digunakan (Non-Use)
Ketentuan pembatalan tetap merujuk pada:
- Article 49 Trademark Law of the People’s Republic of China
- Article 66 Implementing Regulations of the Trademark Law
Yang menyatakan bahwa Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dapat dibatalkan atas permohonan pihak mana pun.
Sejak tahun lalu, CNIPA atau kantor Merek Tiongkok mewajibkan pemohon untuk menyertakan penjelasan yang lebih terstruktur dan bukti awal investigasi yang lebih komprehensif.
Dengan kata lain, jika sebelumnya banyak permohonan diajukan secara minimalis, kini pendekatannya menjadi jauh lebih substantif.
Wajib Hadirkan Bukti Awal yang Lebih Ketat
Jika Anda ingin mengajukan permohonan pembatalan, maka Anda harus menyertakan:
- Penjelasan Keadaan Non-Use
Pemohon wajib menjelaskan:- Mengapa diduga Merek tidak digunakan
- Lingkup usaha pemilik Merek
- Status operasionalnya
- Bukti Investigasi Awal (Preliminary Evidence)
CNIPA secara eksplisit menyebutkan bahwa bukti dapat berasal dari:- Informasi ruang lingkup usaha atau status operasional pemilik Merek;
- Pencarian di website resmi;
- Akun WeChat resmi;
- Platform e-commerce;
- Laporan survei pasar;
- Investigasi lokasi usaha secara langsung; dan/atau
- Platform pencarian profesional.
Artinya, pemohon tidak lagi cukup hanya menyatakan dugaan non-use, tapi juga harus ada due diligence yang menunjukkan upaya investigasi yang layak.
Apa Dampak dari Pengetatan Ini?
- Mengurangi Permohonan Spekulatif
Perubahan ini bertujuan mencegah:- Permohonan pembatalan massal tanpa dasar yang kuat.
- Tekanan negosiasi yang tidak sehat terhadap pemilik Merek.
- Meningkatkan Standar Profesionalisme
Kini, permohonan pembatalan non-use di Tiongkok menjadi:- Lebih strategis
- Lebih berbasis bukti
- Memerlukan investigasi yang sistematis
Bagaimana Prosedurnya Pengajuannya?
Tahapannya tetap secara garis besar sebagai berikut:
- Pengajuan & Penerimaan
-
-
- Permohonan diajukan
- CNIPA menerbitkan notice of acceptance
- Pemilik Merek diberi waktu untuk menyerahkan bukti penggunaan
-
- Pemeriksaan
-
- CNIPA menilai apakah bukti penggunaan memadai
- Jika tidak memadai → Merek dibatalkan
- Jika cukup → permohonan ditolak
Namun dengan standar baru, kemungkinan permohonan ditolak di tahap awal karena bukti awal tidak memadai menjadi lebih tinggi.
Strategi bagi Pemilik Merek Indonesia
Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin masuk ke pasar Tiongkok namun terhalang oleh Merek yang kemungkinan besar sudah tidak aktif, atau menghadapi potensi trademark squatting, strategi pembatalan non-use menjadi sangat relevan. Namun kali ini harus dilakukan dengan pendekatan investigatif yang lebih matang.
Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki Merek terdaftar di Tiongkok, pastikan dokumentasi penggunaan Merek Anda tersimpan dengan baik, karena sewaktu-waktu dapat diminta oleh CNIPA.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







