Dalam dunia bisnis berbasis inovasi, banyak pelaku usaha mengira semua invensi teknologi dapat dilindungi dengan cara yang sama, “dipatenkan saja!” Padahal, sistem hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia membedakan perlindungan invensi ke dalam dua rezim utama, yakni Paten dan Paten Sederhana. Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut strategi perlindungan teknologi, biaya, waktu proses, hingga kekuatan hukum yang diperoleh.
Bagi Anda khususnya pelaku usaha, inventor, bergerak di industri rintisan, dan/atau perusahaan manufaktur, pemilihan jenis perlindungan yang tepat dapat menentukan seberapa efektif inovasi Anda terlindungi dari kompetitor, atau pihak-pihak yang tidak diinginkan.
Perbedaan Utama: Langkah Inventif
Faktor pembeda paling mendasar antara Paten dan Paten Sederhana, atau di beberapa negara disebut dengan “Utility Model,” adalah adanya langkah inventif. Yang dimaksud dengan langkah inventif, berarti invensi tersebut:
- Tidak bersifat jelas atau mudah diduga,
- Mengandung unsur teknis yang tidak terduga, bahkan bagi seseorang yang ahli di bidang teknis terkait.
Secara khusus, Paten diberikan untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Artinya, teknologi tersebut benar-benar membawa lompatan teknis, bukan sekadar modifikasi kecil.
Contoh umum Paten:
- Sistem mesin dengan mekanisme baru yang meningkatkan efisiensi secara signifikan
- Metode produksi dengan pendekatan teknis yang belum pernah ada sebelumnya
Sedangkan Paten Sederhana, diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Di sini, fokusnya pada penyempurnaan atau perbaikan praktis, bukan terobosan teknis besar.
Contoh umum Paten Sederhana:
- Perbaikan struktur alat agar lebih kuat atau ergonomis
- Modifikasi desain mekanik untuk mempermudah perakitan
Tabel Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana
| Aspek | Paten | Paten Sederhana |
| Tingkat Inovasi | Harus ada langkah inventif | Cukup pengembangan dari yang sudah ada |
| Kompleksitas Teknologi | Umumnya lebih tinggi | Biasanya lebih sederhana |
| Kekuatan Unsur Teknis | Terobosan teknis | Penyempurnaan teknis |
Perbedaan dalam Proses Pendaftaran
Berikut ini adalah gambaran proses dan estimasi waktu pendaftaran Paten dan Paten Sederhana di Indonesia:
| Tahap | Paten | Paten Sederhana |
| 1. Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) | 0–6 bulan | 0–28 hari |
| 2. Masa Tunggu* | 6–18 bulan | 14 hari |
| 3. Pengumuman | 6 bulan | 14 hari |
| 4. Pemeriksaan Substantif | Maks. 30 bulan | Maks. 6 bulan |
| 5. Penerbitan Sertifikat | 3–6 bulan | 3–6 bulan |
*) Apa itu Masa Tunggu?
Masa tunggu adalah periode untuk melakukan perubahan atau perbaikan sebelum permohonan diumumkan ke publik.
Permohonan bisa gagal di tahap formalitas jika terdapat kesalahan seperti:
- Judul invensi tidak konsisten antara deskripsi, abstrak, dan dokumen pengalihan.
- Format deskripsi tidak sesuai standar.
- Tidak semua inventor menandatangani dokumen kepemilikan.
- Biaya pemeriksaan substantif tidak dibayar tepat waktu.
Jika tidak diperbaiki, permohonan dianggap ditarik kembali.
Perbedaan Jangka Waktu Perlindungan
Satu lagi perbedaan krusial antara Paten dengan Paten Sederhana adalah pada masa berlaku perlindungannya. Paten akan terlindungi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan Paten Sederhana hanya akan terlindungi 10 tahun saja.
Namun keduanya sama-sama memiliki “Biaya Pemeliharaan Paten” yang harus dibayar setiap tahun, dan juga sama-sama tidak bisa diperpanjang jika masa perlindungannya telah usai.
Mana yang Lebih Tepat untuk Bisnis Anda?
Anda dapat memilih Pilih Paten jika:
- Teknologi Anda benar-benar baru dan kompleks
- Memiliki nilai strategis jangka panjang
- Ingin perlindungan maksimal
Tapi di sisi lain, Paten Sederhana dapat menjadi pilihan jika:
- Invensi berupa penyempurnaan produk
- Ingin proses perlindungan yang lebih cepat
- Fokus pada perlindungan praktis di pasar
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perbedaan Paten dan perlindungannya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







