Dalam praktik pendaftaran Paten di Indonesia, tidak semua Permohonan berakhir dengan diterimanya pemberian Paten. Tidak jarang Pemohon menghadapi penolakan, koreksi atas deskripsi dan klaim, bahkan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten. Untuk menjamin adanya kewajaran, akurasi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam sistem perlindungan Paten, Undang-Undang memberikan mekanisme hukum berupa Permohonan Pengajuan Banding Paten melalui Komisi Banding Paten.
Komisi Banding Paten hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar litigasi, yang memungkinkan Pemohon atau pihak berkepentingan memperoleh penilaian ulang secara independen dan objektif terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi dan spesialisasi penilaian teknis, karena diperiksa oleh majelis yang terdiri dari pemeriksa paten senior dan para ahli di bidangnya masing-masing.
Komisi Banding Paten sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa
Komisi Banding Paten merupakan lembaga yang menyediakan mekanisme:
- Review mandiri (independent review)
- Alternatif litigasi sebelum sengketa dibawa ke pengadilan
- Penilaian dengan prinsip:
- Kewajaran dan akurasi
- Akuntabilitas dan kepercayaan
- Konsistensi dan spesialisasi
Dengan demikian, Komisi Banding berperan sebagai penjaga kualitas keputusan Paten nasional.
Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Banding Paten
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dan dikenakan biaya terhadap:
- Penolakan Permohonan
- Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten
- Keputusan pemberian Paten
Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukannya adalah Pemohon atau Kuasanya, serta pihak lain yang berkepentingan atau Kuasanya
Jenis-Jenis Permohonan Banding Paten
- Banding terhadap Penolakan Permohonan
Penolakan permohonan mencakup:- Invensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2016; atau
- Untuk Paten sederhana tidak memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).
- Banding terhadap Koreksi
Koreksi setelah Paten diberikan hanya terbatas pada:- Pembatasan lingkup Klaim
- Koreksi kesalahan terjemahan Deskripsi
- Klarifikasi atas isi Deskripsi yang ambigu atau tidak jelas
- Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
Keputusan pemberian paten mencakup:- Invensi dinilai telah memenuhi Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2016; atau
- Untuk Paten sederhana telah memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Banding
(Diatur dalam Pasal 68–70 UU No. 65 Tahun 2024)
- Banding atas penolakan Permohonan:
Paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan penolakan dikirim.
- Banding atas koreksi setelah Paten diberikan
Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten
- Banding atas pemberian Paten:
9 bulan sejak tanggal pemberitahuan Paten diberikan.
Formulir dan Lampiran Permohonan Banding
Formulir dapat diunduh melalui situs resmi DJKI dengan melampirkan dokumen wajib berikut ini:
- Uraian tertulis alasan banding secara lengkap.
- Bukti dan argumentasi pendukung.
- Bukti pembayaran.
- Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar yang disengketakan.
- Surat pemberitahuan penolakan atau pemberian Paten.
- Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar saat pertama diajukan.
- Salinan surat-menyurat pemeriksaan substantif.
- Surat kuasa (jika melalui Kuasa).
Alasan yang Dapat Digunakan dalam Permohonan Banding
- Tidak boleh berisi invensi baru atau perluasan lingkup
- Harus dituangkan dalam:
- Matriks koreksi yang jelas
- Uraian keberatan terhadap keputusan pemberian Paten secara lengkap
Pemeriksaan oleh Komisi Banding Paten
Setiap Permohonan Banding wajib melalui:
- Pemeriksaan administratif
- Pemeriksaan substantif
Untuk itu, Ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding beranggotakan ganjil, terdiri dari:
- Pemeriksa Paten Madya berpangkat Pembina Utama Muda
- Ahli di bidang Paten sesuai kebutuhan teknis
Kewenangan Komisi Banding Paten
Komisi Banding berwenang untuk:
- Memanggil Pemohon, Pemegang Paten, Pemeriksa
- Memanggil saksi dan ahli
- Melakukan pemeriksaan lanjutan dan di tempat
- Meminta bukti tambahan
- Memutuskan Permohonan Banding
Putusan Komisi Banding
- Ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif
- Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
- Dicatat dan diumumkan oleh Menteri
- Disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya
Langkah Hukum Setelah Putusan Komisi Banding Paten
Setelah Putusan Komisi Banding Paten diucapkan dan disampaikan kepada para pihak, maka terdapat dua konsekuensi hukum yang dapat terjadi:
- Apabila Permohonan Banding dikabulkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai amar putusan, baik dengan melanjutkan proses pemberian Paten, melakukan koreksi sebagaimana diperintahkan, atau mengesahkan Paten yang sebelumnya disengketakan. Dalam kondisi ini, sengketa Paten dinyatakan selesai pada tingkat administratif.
- Apabila Permohonan Banding ditolak, pihak yang berkepentingan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini merupakan ranah litigasi, yang digunakan apabila pihak Pemohon menilai bahwa putusan Komisi Banding masih merugikan haknya secara hukum. Dengan demikian, Komisi Banding Paten berfungsi sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa di tingkat administratif, sebelum sengketa masuk ke proses peradilan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889







