Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika)
Benua Afrika yang luas, dengan 54 negara yang ada didalamnya bisa dikatakan terbagi dalam beberapa wilayah regional yang berbeda. Kalau sebelumnya kami telah membahas bagaimana mendaftarkan Merek di Afrika Selatan dan negara-negara Afrika Barat dan Tengah yang tergabung dalam OAPI, kali ini giliran negara-negara Afrika Timur yang tergabung dalam African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).
Kalau OAPI diisi oleh 17 negara Afrika yang berbahasa Perancis, ARIPO diisi oleh 22 negara Afrika berbahasa Inggris. Dari 22 negara tersebut, hanya 4 negara (Ghambia, Sierra Leone, Liberia, dan Ghana) yang tidak terhubung ke negara-negara pesisir Timur Afrika. Daftar lengkap negara-negara anggota ARIPO adalah sebagai berikut:
- Botswana
- Eswatini
- Gambia
- Ghana
- Kenya
- Lesotho
- Liberia
- Malawi
- Mauritius
- Mozambique
- Namibia
- Rwanda
- Sao Tome
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Uganda
- Zambia
- Zimbabwe
ARIPO dibuat berdasarkan Perjanjian Lusaka atas arahan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang ditandatangani di Lusaka, Zambia pada tahun 1976. Tujuannya tentu saja untuk menyeragamkan regulasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) di negara-negara Afrika yang berbahasa Inggris. Namun di masa itu, Perjanjian Lusaka tidak spesifik mengatur regulasi tentang Merek, karena regulasi Merek baru diatur melalui Protokol Banjul, yang ditandatangani di Banjul, Gambia pada 19 November 1993.
Uniknya, hingga kini hanya ada 13 (tiga belas) negara yang menjalankan Protokol ini. Mereka adalah:
- Botswana
- Eswatini
- Gambia
- Lesotho
- Liberia
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Sao Tome
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Uganda
- Zimbabwe
Walaupun secara jumlah lebih kecil dari negara-negara OAPI, Anda tidak perlu khawatir, karena Botswana dan Namibia termasuk negara-negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi di Afrika. Masing-masing mencapai USD 7,35 ribu dan 4,81 ribu di tahun 2022, yang lebih tinggi dari Indonesia yang hanya USD 4,6 ribu. Menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Botswana yang luasnya setara dengan Pulau Sumatera dan Jawa ini merupakan target eksport produk-produk kayu, kertas, kasur, produk farmasi, dan plastik dari Indonesia.
Dengan adanya Protokol Banjul ini, Anda dapat memperluas pasar dari bisnis Anda dengan mengajukan permohonan Merek ke negara-negara anggota ARIPO, yang menerapkan Protokol Banjul, hanya dalam satu pengajuan saja.
Merek yang Dapat Didaftarkan
Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan hanya Merek tradisional yang berupa tanda, nama, kata, alat, judul, tanda tangan, huruf, angka, atau kombinasinya, plus Merek 3 Dimensi. Dengan kata lain, Merek non-tradisional seperti Merek Suara tidak dapat didaftarkan di sini.
Prosedur Pendaftaran Merek ARIPO
Permohonan Pendaftaran Merek dapat diajukan secara perorangan atau badan hukum mana pun yang memenuhi syarat, baik secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang diakui secara internasional. Namun bagi Anda yang berasal dari Indonesia yang tidak termasuk negara anggota Protokol Banjul, Anda wajib diwakili oleh Konsultan Merek yang handal dan dapat dipercaya.
Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran, Anda wajib mengisi Formulir M1 ARIPO yang merupakan formulir spesifik Pendaftaran Merek, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
-
- Nama dan Alamat Pemohon;
- Daftar Negara peserta Protokol Banjul yang dituju;
- Kategori Kelas berdasarkan Klasifikasi Nice;
- Merek dengan daya pembeda yang ingin didaftarkan;
- Pernyataan penggunaan dan niat penggunaan Merek tersebut di wilayah ARIPO;
- Melakukan pembayaran biaya permohonan pendaftaran.
Selanjutnya permohonan dapat diajukan langsung melalui e-filing, email, surat tercatat, kurir, datang langsung ke kantor pusat ARIPO yang berada di Harare, Zimbabwe, atau melalui cabangnya yang berada di masing-masing wilayah peserta Protokol Banjul. Jika Anda seorang Warga Negara Indonesia dan pengajuan permohonan melalui Konsultan Merek, maka opsi utamanya adalah pengajuan secara online, dengan demikian Anda akan mendapatkan potongan harga hingga 20% jika dibandingkan dengan pengajuan secara konvensional.
Merek dengan Hak Prioritas
Sebagai bagian dari regional yang meratifikasi Konvensi Paris, pendaftaran di Merek ARIPO juga mengakui Hak Prioritas bagi pendaftar Merek yang berasal dari negara lain. Regulasinya pun sama, jika Anda memiliki sudah memiliki Hak Prioritas, Anda harus mengajukannya dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain.
Prosedur Pemeriksaan Formal & Substantif
Setelah diajukan permohonan pendaftarannya, dokumen Anda akan diperiksa secara formal dan substantif. Pemeriksaan formal berlangsung selama 3 (tiga) bulan di kantor tempat permohonan diajukan, sedangkan substantif berlangsung 9 (sembilan) bulan di masing-masing negara tujuan.
Jika dalam proses Pemeriksaan Formal terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengisian dan kelengkapan dokumen, Anda akan dihubungi dan harus memperbaikinya dalam waktu 2 (dua) minggu sejak dokumen diterima. Sedangkan masa waktu memberikan jawaban jika dokumen Anda ditolak dalam masa Pemeriksaan Substantif, Anda hanya punya waktu maksimal 2 (dua) bulan.
Setelahnya Merek Anda akan dipublikasikan ke Jurnal Merek selama 3 (tiga) bulan dan Anda memiliki waktu yang sama untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Keterlambatan 2 (dua) bulan dimungkinkan dengan membayar biaya keterlambatan, namun jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan tidak juga ada pembayaran, Merek Anda dianggap ditarik kembali atau dibatalkan pengajuan permohonannya.
Masa Berlaku & Perpanjangan Merek
Setiap Merek terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya. Untuk dapat diperpanjang, Anda harus membayar biaya perpanjangan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungan berakhir, atau maksimal 6 (enam) bulan setelahnya, namun dikenakan biaya keterlambatan. Jika tidak ada pembayaran 6 (enam) bulan setelah perlindungan berakhir tidak ada biaya perpanjangan yang diterima, Merek Anda dihapus dari daftar Merek yang terdaftar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara ARIPO, silakan hubungi kami melalui [email protected].
Sumber: