Italia tidak hanya dikenal sebagai pusat mode dan desain dunia, tetapi juga salah satu mitra dagang utama Indonesia di Eropa. Pada tahun 2023, nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Italia mencapai sekitar €3,9 miliar, menjadikan Italia sebagai mitra dagang terbesar ketiga Indonesia di Uni Eropa setelah Jerman dan Belanda. Produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, karet alam, alas kaki, tekstil, kopi, dan rempah-rempah memiliki permintaan tinggi di pasar Italia.
Dengan potensi pasar yang besar dan hubungan dagang yang terus berkembang, Italia menawarkan peluang strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan bisnisnya di Eropa. Mendaftarkan Merek secara resmi di Italia menjadi langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen di pasar internasional.
Merek yang Dapat Didaftarkan di Italia
Di Italia, pendaftaran Merek tunduk pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional maupun Uni Eropa. Adapun jenis Merek yang dapat didaftarkan adalah:
- Kata (Word Mark)
- Logo (Figurative Mark)
- Gabungan Kata & Logo (Word & Figurative)
- Merek Pola (Pattern Mark)
- Merek Tiga Dimensi
- Merek Suara
- Merek Warna
Namun, Merek Non-Tradisional seperti aroma atau rasa masih belum dapat didaftarkan, karena keterbatasan teknis dalam representasi grafis.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Merek Anda berpotensi ditolak jika:
- Bersifat deskriptif atau generik.
- Menyesatkan publik.
- Bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas.
- Menyerupai lambang negara atau organisasi internasional.
- Sama atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar.
- Memiliki kemiripan atau sama dengan kota tertentu.
Ke Mana Pendaftaran Merek-nya Diajukan?
Pendaftaran Merek dapat dilakukan melalui:
- Ufficio Italiano Brevetti e Marchi (UIBM) untuk perlindungan di wilayah Italia saja.
- European Union Intellectual Property Office (EUIPO) untuk perlindungan di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Walaupun pebisnis Indonesia dapat mengajukan langsung ke UIBM, namun sangat disarankan untuk menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya yang memahami prosedur dan bahasa hukum di Italia.
Syarat Pendaftaran Merek
Untuk mendaftarkan Merek di Italia, dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Permohonan
- Representasi Merek
- Daftar Kelas Barang/Jasa
- Bukti Pembayaran
- Surat Kuasa
Rincian Proses dan Estimasi Waktu
Berikut adalah tahapan dalam proses pendaftaran Merek di Italia:
- Pengajuan Permohonan (1-2 minggu)
Diajukan ke UIBM secara daring atau melalui konsultan. - Pemeriksaan Formal dan Substantif (± 3 bulan)
Pemeriksaan administrasi dan konflik dengan Merek yang sudah ada. - Publikasi (3 bulan)
Merek akan dipublikasikan dalam “Official Bulletin.” - Penerbitan Sertifikat (2 bulan)
Jika tidak ada oposisi, sertifikat diterbitkan.
Total estimasi waktu: 6–9 bulan jika tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak ketiga.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Merek yang terdaftar akan berlaku dan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum tanggal perlindungan berakhir. Namun tersedia masa tenggang untuk perpanjangan selama 6 bulan setelah jatuh tempo, dengan dikenakan biaya tambahan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Italia, langsung hubungi kami melalui email [email protected].