Myanmar merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang terus tumbuh sebagai pasar potensial untuk ekspansi bisnis. Dengan lebih dari 50 juta penduduk dan posisi geografis strategis yang berbatasan langsung dengan India, Tiongkok, dan Thailand, Myanmar menjadi penghubung penting dalam jalur perdagangan regional. Tak heran jika negara ini termasuk dalam Top 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia.
Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mengekspor produk makanan, fashion, elektronik, atau produk halal, Myanmar bisa jadi negara yang tepat. Namun jangan dilupakan pentingnya pendaftaran Merek di Myanmar untuk melindungi identitas usaha Anda. Apalagi sejak 1 April 2023, Myanmar telah resmi menerapkan sistem hukum baru untuk perlindungan Merek, dari yang first-to-use menjadi first-to-file. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Merek 2019 dan Undang-Undang Desain Industri 2019.
Merek yang Dapat & Tidak Dapat Didaftarkan di Myanmar
Pengajuan Permohonan Merek di Myanmar dilakukan melalui Myanmar Intellectual Property Department (MIPD) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Lembaga ini juga yang berwenang dalam memeriksa dan menerbitkan Sertifikat Merek di Myanmar.
Di Myanmar, Anda dapat mendaftarkan berbagai jenis Merek, termasuk:
- Merek kata
- Merek gambar/logo
- Kombinasi keduanya
Namun saat ini, Merek non-tradisional seperti suara, warna, atau bentuk belum bisa didaftarkan. Selain itu, Merek akan ditolak jika:
- Bersifat menyesatkan publik
- Mengandung simbol nasional atau keagamaan
- Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya
- Tidak memiliki daya pembeda
Walaupun MIPD menyediakan platform daring untuk pencarian Merek, namun sistem pencarian ini masih dalam tahap pengembangan dan kerap tidak menampilkan hasil yang komprehensif. Oleh karena itu, Anda dapat memanfaatkan jasa Konsultan Merek dengan jaringan internasional untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, termasuk seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.
Syarat Pendaftaran Merek di Myanmar
Pebisnis dari luar negeri termasuk dari Indonesia wajib menunjuk Konsultan Merek yang memiliki perwakilan resmi lokal di Myanmar untuk mengajukan pendaftaran. Pengajuan langsung oleh pihak asing tanpa konsultan lokal tidak diizinkan.
Selanjutnya, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen berikut ini untuk mengajukan pendaftaran:
- Formulir Permohonan
- Contoh Merek
- Kelas barang dan/atau jasa yang diinginkan (berdasarkan klasifikasi Nice)
- Surat Kuasa
- Bukti penggunaan (tidak wajib)
Tahapan dan Perkiraan Waktu Pemrosesan
Setelah diajukan melalui Konsultan yang Anda tunjuk, dokumen Anda akan melalui proses pemeriksaan formal dan substantif dengan rincian sebagai berikut:
- Pemeriksaan Formalitas (± 1 bulan)
- Pemeriksaan Substantif (± 6–8 bulan)
- Publikasi untuk keberatan pihak ketiga (60 hari)
- Penerbitan Sertifikat (± 1 bulan).
Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga dan dokumen Anda tidak bermasalah, keseluruhan proses akan selesai dalam waktu kurang lebih 8 (delapan) hingga 12 (dua belas) bulan saja.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?
Merek yang sudah terdaftar berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus untuk periode 10 tahun berikutnya. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Terdapat masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah kedaluwarsa, namun perpanjangan dalam periode ini dikenai denda. Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dapat dihapus dari Daftar Merek Myanmar.
Selain itu, Anda sebagai Merek juga memiliki sejumlah kewajiban berikut ini:
- Menggunakan Merek secara aktif di Myanmar
- Menyimpan bukti penggunaan
- Memantau pelanggaran dan pihak yang mencoba mendaftarkan Merek yang serupa
Karena sebelumnya Myanmar menganut sistem first-to-use, Myanmar masih belum bisa menganut sistem “use-based,” yang berarti Merek Anda benar-benar harus digunakan secara nyata di pasar. Jika tidak digunakan dalam waktu 3 tahun berturut-turut, Merek tersebut dapat dibatalkan atas dasar tidak digunakan.
Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Aksara Myanmar?
Di Myanmar, tidak ada kewajiban hukum untuk mendaftarkan Merek dalam aksara Myanmar. Namun, praktiknya sangat dianjurkan, terutama jika:
- Nama Merek Anda menggunakan alfabet Latin yang sulit dibaca oleh konsumen lokal.
- Anda ingin meningkatkan kesadaran dan pelafalan lokal terhadap Merek Anda.
- Ada kemungkinan pihak lain mendaftarkan transliterasi Merek Anda dalam aksara Myanmar.
Karena sistem perlindungan Merek di Myanmar masih berkembang, potensi sengketa transliterasi bisa terjadi. Misalnya, jika Merek Anda “Sari Ayu” kemudian ada pihak lokal yang mendaftarkan versi aksara Myanmar-nya, bisa muncul konflik apabila Anda belum lebih dulu mendaftarkan versi tersebut.
Maka dari itu kami merekomendasikan untuk mendaftarkan juga versi Myanmar-nya sebagai dua permohonan terpisah atau sebagai Merek gabungan (kombinasi tulisan latin + Myanmar). Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek untuk mencegah transliterasi ini tidak tepat atau bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di sana.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Myanmar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].