Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?
Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.
Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek
Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.
Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”
Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis
KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri.
Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG
Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)
Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.
Paten & Inovasi pada Mobil
Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.
Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.
Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil
Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.
Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.
Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa.
Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.
Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati oleh rumah produksi untuk dijadikan maskot sebuah serial TV, yang secara tidak langsung menjadi ajang promosi untuk Mitsuoka.
Karena tidak sekedar menggunakan desain yang sudah ada dan memiliki unsur kebaruan, desain unik Mitsuoka Rock Star juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri, dan menjadi Kekayaan Intelektual tersendiri.
Sebagai catatan, Mitsuoka Rock Star yang pertama kali rilis di tahun 2018, juga mobil-mobil modifikasi karya Mitsuoka lainnya juga dilabeli “terbatas,” sehingga para penggemarnya selalu siap antre walaupun harga jualnya tidak murah.
Mitsuoka Rock Star yang dibeli lisensinya oleh produsen mainan Takara Tomy dan dijual seharga 550 Yen atau sekitar 90.000 Rupiah di Indonesia.
Praktek Sejenis dalam Industri yang Berbeda
Praktek modifikasi barang yang sudah ada menjadi produk yang berbeda juga dapat kita temukan dalam industri mainan, gadget, dan fashion. Dalam industri mainan kita mengenal istilah mainan “third party,” dimana produsen mainan tidak berlisensi, berusaha menghadirkan mainan dengan desain yang menarik dan berbeda dari suatu karakter populer, namun tidak menyertakan nama asli dari karakter tersebut, agar terhindar dari tuntutan dari pemilik Kekayaan Intelektual aslinya.
Baca juga:
Mainan Bootleg Vs Third Party, Mana Yang Ilegal?
Kita juga mengenal praktek “Iphone tapi Android” yang banyak dibeli oleh orang yang ingin terlihat menggunakan iPhone, namun tidak mampu membeli yang asli karena harganya yang diluar jangkauan. Begitu juga dengan penggunaan produk-produk fashion KW lainnya seperti sepatu, yang hanya mementingkan tampilan, padahal bukan produk asli.
Karena Izin Modifikasi Tidak Sama dengan Pemberian Lisensi
Praktek modifikasi mobil dan mendapatkan sertifikat modifikasi ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan para penjahit atau pemahat yang mendapatkan sertifikat profesi dari lembaga pelatihan. Anda dapat memproduksi dengan sangat baik, memberikan keamanan dan kenyamanan pada klien, skill Anda pun diakui oleh banyak orang. Namun jika Anda menjual karya Anda dengan menggunakan Merek, Desain Industri, dan/atau Paten tanpa izin secara terbuka di e-commerce atau media sosial, pemilik Kekayaan Intelektual tersebut dapat melayangkan tuntutan kepada Anda. Karena sesuai undang-undang, hanya pemilik Kekayaan Intelektual-lah yang berhak atas manfaat ekonomi dari setiap Merek, Desain Industri, dan/atau Paten yang terkandung di dalam setiap mobil yang Anda produksi.
Karena sertifikat kustomisasi tidak sama dengan izin penggunaan Merek, Desain Industri, dan/atau Paten. Bahkan jika Anda menggunakan beberapa part asli, Anda tidak bisa memperdagangkannya sebagai mobil dengan “Merek X” tanpa izin dari pemilik “Merek X.” Satu-satunya cara bagi Anda untuk dapat menggunakannya adalah mendapatkan izin dalam bentuk Perjanjian Lisensi.
Karena seperti yang dicontohkan dalam kasus mainan dan smartphone di atas, kegiatan ini dianggap ilegal, dan pemilik Kekayaan Intelektual dapat kapan saja mengajukan gugatan jika bisnis Anda sudah dianggap mendatangkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Kalau sudah demikian, apa bedanya praktek ini dengan penggunaan iPhone tapi Android atau perdagangan sepatu Onitsuka Tiger KW? Masih ada rasa bangga kah? Apakah budaya seperti ini yang ingin terus dilanjutkan?
Dari Mitsuoka Motor kita bisa belajar, bahwa memprodiksi KI sendiri justru lebih menjanjikan. Dengan skill building dan membuat desain yang baik, bukan tidak mungkin desain mobil unik yang Anda ciptakan bisa lebih laris daripada membuat replika mobil yang sudah ada.
Karena dengan demikian, anda memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan Merek dan Desain anda sendiri, tanpa khawatir disidak oleh aparat penegak hukum, karena melanggar Kekayaan Intelektual pihak lain.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].