Di akhir 1990-an, pernah terjadi transaksi akuisisi otomotif yang sangat legendaris, dimana VW dan BMW bersaing untuk memiliki Rolls-Royce, yang statusnya saat itu memang sedang dijual oleh Vickers kepada peminat tertinggi. VW akhirnya memenangkannya dengan nilai sekitar £430 juta (± USD 790 juta).
Dengan transaksi ini, VW resmi memiliki:
- Pabrik bersejarah di Inggris
- Seluruh fasilitas produksi
- Desain grille khas Rolls Royce
- Ornamen kap mobil ikonik
- Aset manufaktur dan operasional lainnya
Secara kasat mata VW memiliki semuanya, sampai mereka menemukan fakta kalau mereka telah membeli perusahaan pembuat mobilnya, tapi tidak membeli Mereknya. Bagaimana itu bisa terjadi?
Sejak Awal Vickers Tidak Memiliki Rolls-Royce
Ternyata, hak atas nama dan logo merek Rolls-Royce dimiliki oleh entitas lain yang terpisah secara hukum, yaitu Rolls Royce PLC yang bergerak di industri mesin pesawat. Artinya, ketika Vickers menjual Roll-Royce kepada VW, hak atas namanya tidak otomatis ikut berpindah.
BMW melihat ini sebagai peluang besar. Dengan track record sebagai penyedia dan pengembang mesin Rolls-Royce sejak lama, mereka mendekati pemilik sah merek dan menegosiasikan hak penggunaan nama dan logo tersebut. Hasilnya? BMW sukses mendapatkan Merek tersebut hanya dengan £40 juta (± USD 66 juta).
Akibatnya:
- VW memiliki pabrik dan mobil, tetapi tidak bisa menggunakan namanya.
- BMW memiliki nama dan mereknya, tetapi belum memiliki fasilitas produksi.
Situasi ini menciptakan kebuntuan bisnis, apalagi mesin mobil Rolls-Royce masih dipasok oleh BMW, dan mereka mengancam akan menghentikan pasokan. Dalam posisi terjepit, VW akhirnya melepas produksi mobil Rolls-Royce, namun tetap memiliki pabriknya. Sejak tahun 2003, Rolls-Royce resmi dimiliki oleh BMW, dan diproduksi oleh pabrik baru yang diberi nama Rolls-Royce Motor Cars.
Pentingnya Penelusuran Kepemilikian Aset
Kasus ini menjadi contoh klasik kegagalan due diligence atas aset tidak berwujud, khususnya Merek. Dimana terdapat empat poin krusial yang harus diperhatikan:
- Perusahaan ≠ Merek
Membeli saham atau aset perusahaan tidak otomatis berarti Anda membeli hak atas nama dagangnya. Kepemilikan Merek harus diperiksa secara terpisah.
- Struktur Korporasi Bisa Kompleks
Sering kali sejarah penamaan dan perkembangannya digunakan oleh beberapa entitas berbeda. Tanpa audit menyeluruh terhadap struktur kepemilikan dan lisensi, risiko kesalahannya bisa sangat besar.
- Merek Bisa Lebih Bernilai dari Aset Fisik
Pabrik dapat dibangun kembali, namun nilai dari sebuah brand, tidak bisa diciptakan ulang dalam semalam.
- Hak Kekayaan Intelektual Harus Di-Audit Secara Spesifik
Dalam transaksi akuisisi, pemeriksaan wajib memastikan:- Siapa pemilik terdaftar merek?
- Apakah ada perjanjian lisensi?
- Apakah hak tersebut dapat dialihkan?
- Di yurisdiksi mana saja Merek tersebut terdaftar?
Karena Merek dalam sebuah perusahaan itu ibarat pintu depan dari sebuah rumah. Jangan sampai Anda memiliki rumah, tapi tidak memiliki hak atas akses pintu depannya.
Tanpa due diligence yang tepat atas Kekayaan Intelektual, nilai ratusan juta dolar bisa berubah menjadi kerentanan strategis. Dan dalam banyak kasus, yang menentukan kemenangan bukan siapa yang membayar paling mahal, tapi siapa yang memahami nilai hukumnya lebih dalam.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait kepemilikan dan perlindungan Merek? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







