Turki Naikkan Biaya Resmi Kekayaan Intelektual Mulai 1 Januari 2026 - AFFA IPR

Turki Naikkan Biaya Resmi Kekayaan Intelektual Mulai 1 Januari 2026

Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) mulai 1 Januari 2026 akan menaikkan biaya resmi (official fees) untuk berbagai prosedur Kekayaan Intelektual, meliputi Paten, Paten Sederhana, Merek, dan Desain Industri.   Kenaikan biaya ini akan berlaku pada berbagai tahapan proses, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan, pendaftaran, pencatatan, hingga perpanjangan (renewal).   Apa Dampaknya bagi Pengajuan Baru atau Pemilik Hak yang Sudah Terdaftar di Turki?   Dengan diberlakukannya struktur biaya baru per 1 Januari 2026, setiap permohonan atau perpanjangan yang diajukan setelah tanggal tersebut akan dikenakan tarif resmi yang lebih tinggi sesuai ketentuan terbaru TÜRKPATENT.   Hal ini berarti bahwa: Pemohon yang telah merencanakan pengajuan baru di Turki berpotensi menghadapi biaya yang lebih tinggi jika pengajuan dilakukan pada tahun 2026. Pemilik Merek, Paten, atau Desain Industri dengan jadwal perpanjangan mendekati tahun 2026 perlu memperhatikan waktu pembayaran secara cermat. Untuk permohonan dengan beberapa kelas Merek atau prosedur Paten bertahap, dampak kenaikan biaya dapat menjadi signifikan secara kumulatif.   Langkah yang Dapat Anda Lakukan   Untuk mengoptimalkan biaya dan memastikan kepastian hukum, AFFA merekomendasikan kepada klien untuk:   Mempercepat Rencana Pengajuan Apabila keputusan pengajuan di Turki telah dibuat, kami menyarankan agar proses dimulai sebelum akhir tahun 2025 guna memanfaatkan struktur biaya yang masih berlaku saat ini. Meninjau Jadwal Perpanjangan (renewal) Pastikan tanggal jatuh tempo perpanjangan hak Anda di Turki telah dipetakan dengan tepat, termasuk ketentuan pembayaran sebelum atau sesudah 1 Januari 2026. Melakukan Perencanaan Anggaran Sejak Dini Khususnya bagi klien dengan portofolio IP yang luas atau rencana ekspansi bisnis ke Turki, perencanaan biaya menjadi faktor strategis yang tidak dapat diabaikan.   AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau perkembangan resmi dari TÜRKPATENT, termasuk publikasi rincian tarif terbaru, dan akan menginformasikan pembaruan lebih lanjut pada Anda, agar senantiasa mendapatkan informasi yang  tepat terkait perencanaan waktu pengajuan dan perpanjangan, estimasi biaya resmi dan jasa profesional, serta pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Turki secara strategis dan efisien.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Turki atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail: [email protected] 📞 Book a Call: +62 21 83793812 💬 WhatsApp: +62 812 87000 889

WIPO Terapkan Klasifikasi Kelas Merek Baru di 2026 - Apa Pengaruhnya bagi Merek Anda di Luar Negeri? - AFFA IPR

WIPO Terapkan Klasifikasi Kelas Merek Baru di 2026 – Apa Pengaruhnya bagi Merek Anda di Luar Negeri?

Mulai 1 Januari 2026, World Intellectual Property Organization (WIPO) akan memberlakukan Nice Classification Edisi ke-13 (Nice 13-2026) sebagai acuan internasional terbaru dalam pengelompokan barang dan jasa untuk pendaftaran Merek.   Bagi banyak pemilik Merek, kabar ini sering disalahartikan sebagai perubahan yang otomatis berlaku seragam di seluruh dunia. Padahal, dalam praktiknya, realitasnya jauh lebih kompleks—dan kesalahan memahami hal ini bisa berdampak langsung pada strategi pendaftaran Merek Anda ke luar negeri.   Artikel ini membahas apa yang sebenarnya berubah, apa yang tidak berubah, dan apa yang perlu diperhatikan secara strategis oleh Anda pemilik Merek asal Indonesia.   Apa Itu Nice Classification dan Mengapa Penting?   Nice Classification adalah sistem internasional yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas (34 kelas barang dan 11 kelas jasa). Sistem ini digunakan oleh hampir semua kantor Merek di dunia, termasuk dalam penelusuran, pengajuan pendaftaran, pemeriksaan substantif, hingga penegakan hak atas Merek.   Dengan kata lain, kelas yang dipilih menentukan ruang lingkup perlindungan hukum Merek Anda. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan penolakan, pembatasan perlindungan, atau celah perlindungan yang baru disadari ketika terjadi sengketa.   Apa yang Berubah Mulai 1 Januari 2026?   WIPO akan mulai menggunakan Nice Classification Edisi ke-13 untuk pendaftaran internasional baru yang diproses melalui Madrid System (Protokol Madrid) sejak 1 Januari 2026.   Beberapa perubahan penting dalam Nice 13 antara lain: Pemindahan kategori barang tertentu ke kelas lain (misalnya produk optik, kendaraan darurat, pakaian berpemanas listrik). Pendekatan klasifikasi yang lebih menekankan fungsi dan tujuan penggunaan barang. Penyesuaian istilah agar lebih sesuai dengan praktik perdagangan dan teknologi saat ini.   Namun, di sinilah poin krusial yang sering terlewat…   Tidak Semua Negara Otomoatis Mengikuti WIPO Nice 13   Faktanya tidak semua negara langsung mengadopsi Nice 13, meskipun WIPO telah memberlakukannya. Karena walaupun WIPO berfungsi sebagai koordinator sistem internasional, tetapi setiap kantor Merek nasional atau regional tetap berdaulat menentukan kapan dan bagaimana edisi Nice diadopsi, termasuk apakah adopsinya langsung, bertahap, atau ditunda.   Akibatnya, pada tahun 2026, dunia tidak akan berada pada satu versi Nice yang seragam!   Negara-Negara yang Sudah Mengumumkan Adopsi Nice 13   Beberapa yurisdiksi utama telah menyatakan akan mengadopsi Nice 13 untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Januari 2026, antara lain Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, serta sejumlah negara Eropa dan negara anggota Madrid lainnya.   Namun, pengumuman ini tidak bersifat universal, dan masih banyak negara yang belum mengeluarkan pernyataan resmi, atau masih menggunakan edisi Nice sebelumnya, termasuk Indonesia yang masih mengadopsi Nice 11.   Dengan demikian, pendaftaran Merek ke luar negeri harus mengikuti versi Nice yang berbeda-beda, tergantung negara tujuannya. Termasuk misalnya pendaftar Merek dari luar negeri ke Indonesia, masih harus menggunakan klasifikasi Nice 11, dan masih belum ada informasi lebih lebih lanjut kapan akan mengadopsi Nice 12 maupun 13.   Alih-Alih Sama, Strategi Kelas Merek Akan Semakin Membingungkan   Maka dari itu, Anda sebagai pemilik Merek harus memahami: Strategi Penunjukan Negara (Country Designation) Pemilik Merek harus memahami negara mana yang sudah memakai Nice 13, dan negara mana yang masih memakai versi lama, sebelum menentukan penunjukan negara dalam pendaftaran internasional. Penelusuran Konflik (Clearance Search) Penelusuran Merek harus dilakukan dengan kelas yang relevan menurut edisi Nice yang berlaku di negara tujuan, agar tidak terjadi risiko konflik di kemudian hari. Penyusunan Spesifikasi Barang dan Jasa Deskripsi barang/jasa harus kompatibel dengan edisi Nice di negara tujuan dan tidak hanya menyalin spesifikasi dari pendaftaran di Indonesia. Manajemen Portofolio Merek Perubahan klasifikasi dapat menciptakan celah perlindungan, atau overlap dengan Merek lain, yang perlu diantisipasi melalui audit portofolio secara berkala.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran ke luar negeri dan memetakan klasifikasi kelas Nice mereka, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Resolusi 2026: Punya Merek Sendiri - Langkah Awal Memulai Bisnis, Apapun Bentuknya - AFFA IPR

Resolusi 2026: Punya Merek Sendiri – Langkah Awal Memulai Bisnis, Apapun Bentuknya

Memasuki tahun 2026, pola berbisnis mengalami perubahan yang semakin signifikan. Bisnis tidak lagi terbatas pada penjualan produk fisik atau penyediaan jasa konvensional di plaform online. Hadirnya content creator, podcaster, streamer, influencer, hingga profesional dengan personal brand juga membuat persaingan bisnis jadi semakin menarik dan dinamis, dimana mereka juga menjalankan kegiatan usaha—menjual nilai, reputasi, dan kepercayaan yang dibangun melalui persona di ruang publik.   Di tengah kompetisi yang semakin padat, satu elemen menjadi pembeda utama: Merek! Nama yang kuat bukan sekadar identitas, melainkan fondasi branding yang membuat suatu produk, jasa, atau persona berbeda, dikenali, dan diingat.   Gojek? Tokopedia? Kopi Kenangan? Tentu saja. Tapi sekarang kita juga mengenal Agak Laen, Endgame, Vindes, atau karakter-karakter yang sudah menjalankan bisnis IP, seperti Tahilalats dan Si Juki yang tidak hanya populer, tapi juga sudah didaftarkan sebagai Merek.   Karena branding tanpa perlindungan hukum adalah risiko yang sering kali baru disadari ketika masalah sudah terjadi…   Branding Saja Tidak Cukup Tanpa Kepemilikan Hukum   Banyak pelaku usaha dan content creator berfokus pada membangun nama, audiens, dan reputasi selama bertahun-tahun. Followers bertambah, pelanggan loyal terbentuk, dan nilai komersial meningkat. Sayangnya, tidak sedikit yang lupa satu hal krusial, “Apakah nama tersebut benar-benar milik kita secara hukum?”   Tanpa pendaftaran Merek, tidak ada kepemilikan eksklusif atas nama yang digunakan. Artinya, pihak lain masih memiliki peluang untuk mendaftarkan nama yang sama lebih dulu. Jika itu terjadi, konsekuensinya sangat serius, yakni produk, jasa, atau persona yang sudah mapan dapat dipaksa berganti nama, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan hukum.   Situasi seperti ini bukan hal yang jarang terjadi. Justru sering menimpa mereka yang sudah terlanjur sukses tanpa perlindungan Merek sejak awal.   Merek Adalah Aset, Sejak Hari Pertama   Masih banyak anggapan bahwa pendaftaran Merek hanya relevan bagi perusahaan besar. Padahal, dalam praktiknya, Merek justru paling penting sejak tahap awal—saat bisnis, channel, atau personal brand mulai dibangun.   Entah Anda sedang menjalankan usaha skala kecil maupun menengah, startup digital, bisnis berbasis jasa, maupun personal branding sebagai content creator atau profesional, nama yang digunakan adalah aset komersial. Semakin berkembang aktivitas Anda, semakin tinggi pula nilai aset tersebut. Tanpa perlindungan hukum, aset ini sangat rentan.   Bagaimana Menjadi Pemilik Merek yang Sah?   Untuk memperoleh kepemilikan yang sah dan eksklusif, pendaftaran Merek perlu dilakukan secara strategis. Prosesnya bukan sekadar mengisi formulir, tetapi melibatkan pemahaman hukum dan perencanaan bisnis yang matang. Berikut ini 5 (lima) tips yang dapat Anda lakukan:   Lakukan penelusuran Merek. Penelusuran bertujuan memastikan bahwa nama yang akan digunakan tidak memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar. Persamaan tidak hanya dinilai dari tampilan visual, tetapi juga dari bunyi, cara pengucapan, serta kesan yang ditimbulkan. Tahap ini penting untuk menghindari risiko penolakan di kemudian hari. Pahami apakah nama tersebut dapat didaftarkan. Tidak semua nama memenuhi syarat sebagai Merek. Nama yang terlalu umum, hanya mendeskripsikan produk atau jasa, menyesatkan, bertentangan dengan hukum, atau menyerupai Merek terkenal, berpotensi ditolak. Nama yang ideal adalah nama yang memiliki daya pembeda dan identitas yang jelas. Tentukan kelas Merek yang tepat. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan klasifikasi barang dan/atau jasa. Pemilihan kelas tidak boleh asal, karena menentukan ruang lingkup perlindungan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan Merek tidak terlindungi secara optimal atau membuka celah bagi pihak lain untuk mendaftarkan nama yang sama di bidang yang berbeda. Pahami tahapan pemeriksaan. Setelah diajukan, Merek akan melalui proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif. Dalam proses ini, bisa muncul penolakan atau keberatan dari pihak ketiga. Penanganan yang tepat memerlukan pemahaman hukum dan strategi yang solid. Diskusi dengan Konsultan Merek dalam Melindungi Masa Depan Bisnis Jika bisnis dan masa depan sudah jadi orientasi Anda, peran Konsultan Merek menjadi sangat relevan. Konsultan tidak hanya membantu proses administratif, tetapi juga: menganalisis risiko sejak awal; memberikan rekomendasi nama dan kelas yang strategis; mendampingi jika terjadi penolakan atau keberatan; serta memastikan perlindungan Merek sejalan dengan rencana pengembangan bisnis jangka panjang. Misalnya jika Anda ingin menambah varian produk, diversifikasi bisnis, atau melakukan ekspansi ke luar negeri, Konsultan Merek juga dapat memberikan masukan yang tepat terkait perlindungan Mereknya.   Dengan pendampingan yang tepat, pendaftaran Merek menjadi investasi hukum, bukan sekadar kewajiban formal. Dari sisi biaya, “investasi” yang kita keluarkan melalui biaya pendaftarannya pun terbilang sangat layak, mengingat masa perlindungan Merek itu berlaku selama 10 tahun.   Resolusi Anda – Masa Depan Anda   Resolusi 2026 bukan hanya soal meningkatkan omzet, memperluas pasar, atau menambah jumlah followers. Resolusi yang jauh lebih fundamental adalah memastikan bahwa apa pun yang Anda bangun—produk, jasa, maupun persona—berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.   Merek bukan pelengkap, melainkan identitas dan hak eksklusif. Daftarkan Merek sejak awal agar perjalanan bisnis Anda aman, berkelanjutan, dan terlindungi.   Karena dalam dunia usaha, yang bertahan bukan hanya yang paling cepat tumbuh, tetapi yang paling siap melindungi asetnya.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda! - AFFA IPR

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda!

Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan.   Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif!   Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan.   Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.   Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten? Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan (Patent Annuity) adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut: Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober. Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.   Konsekuensi dari Gagal Bayar Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi? Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk: Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki. Memastikan status pembayaran biaya tahunan. Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya.   Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan: Paten mana yang masih relevan secara bisnis. Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya.   Checklist Sederhana untuk Pemilik Paten Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun: Status aktif setiap Paten; Tanggal jatuh tempo biaya tahunan; Besaran biaya sesuai tahun perlindungan; Status penggunaan atau lisensi Paten; dan Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum).   Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)  di Indonesia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill? - AFFA IPR

Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill?

Dalam praktik bisnis, kita sering menemukan satu produk yang menampilkan lebih dari satu Merek. Bukan hanya logo utama, tetapi juga nama seri, sub-brand, varian rasa, maskot, hingga elemen visual lain yang ternyata masing-masing telah didaftarkan sebagai Merek terpisah. Fenomena ini umum ditemui pada makanan ringan, botol minuman termasuk sirup, sepatu olahraga, kaos dan apparel, hingga jersey olahraga profesional. Pertanyaannya, apakah strategi “1 produk, banyak Merek” ini benar-benar efektif, atau justru berlebihan?   Memahami Konsep: Merek Utama vs Sub-Brand vs Varian Dari sudut pandang branding, tidak semua tanda yang ditempelkan pada produk memiliki fungsi yang sama. Secara umum, Merek sebagai strategi branding bisa dikuliti dalam tiga lapisan:   Merek Utama (House Mark) Identitas inti perusahaan atau brand (misalnya logo utama). Sub-Brand (Line Name) Nama seri produk tertentu (misalnya lini sepatu lari, basket, lifestyle). Varian Produk Nama rasa, edisi khusus, atau penamaan unik yang dibangun secara konsisten. Jika masing-masing lapisan ini digunakan secara konsisten, berfungsi membedakan produk, dan dikenali konsumen sebagai penanda asal, maka secara hukum masing-masing dapat didaftarkan sebagai Merek.   Kapan Banyak Merek Menjadi Strategi yang “Bagus”? Dari perspektif perlindungan Merek, strategi ini dapat dikategorikan tepat dan bernilai tinggi apabila:   Setiap Merek Memiliki Nilai Komersial Mandiri Contoh: Nama varian rasa pada minuman tertentu yang justru lebih dikenal daripada merek perusahaannya. Seri sepatu yang punya penggemar sendiri, terlepas dari brand induk. Dalam kondisi ini, pendaftaran terpisah mengamankan aset bisnis masa depan, termasuk untuk lisensi, kolaborasi, dan spin-off produk. Risiko Peniruan Tinggi di Pasar Semakin terkenal suatu elemen pada produk, semakin tinggi risikonya untuk ditiru. Jika hanya logo utama yang didaftarkan: Peniru bisa menghindari logo, tetapi tetap meniru nama seri atau varian yang populer. Mendaftarkan beberapa Merek berarti mempersempit celah hukum dan memperluas dasar penegakan hukum. Strategi Jangka Panjang Brand Architecture Bagi perusahaan besar, banyak Merek bukan sekadar proteksi, tetapi arsitektur merek.Dengan struktur yang rapi setiap elemen bisa dikembangkan, dijual, atau dilisensikan secara terpisah.   Kapan Strategi Ini Justru Menjadi Overkill? Namun, tidak semua “banyak Merek” adalah keputusan strategis yang sehat. Strategi ini bisa menjadi overkill apabila: Merek Tidak Digunakan Secara Nyata Jika suatu nama hanya muncul sekali, tidak konsisten, atau tidak dikenali pasar, maka pendaftarannya berisiko dibatalkan karena tidak digunakan, juga menjadi beban biaya perpanjangan tanpa nilai bisnis.  Biaya Tidak Seimbang dengan Nilai Setiap pendaftaran Merek mengandung biaya pengajuan, biaya pemeliharaan, dan biaya perpanjangan. Tanpa analisis portofolio yang tepat, perusahaan bisa hanya “mengoleksi sertifikat” tanpa perlindungan yang efektif.  Membingungkan Konsumen Terlalu banyak logo dan nama pada satu produk bisa melemahkan identitas utama, mengaburkan pesan brand, bahkan menurunkan kekuatan diferensiasi.   Contoh Kasus: Jersey Olahraga dan Logo Sponsor Jersey olahraga adalah contoh menarik dari 1 produk dengan banyak Merek, karena biasanya menampilkan Merek klub, Merek apparel, logo sponsor utama, dan logo-logo sponsor tambahan.   Kaos dengan banyak logo ini menimbulkan sejumlah implikasi hukum: Setiap logo adalah Merek terpisah dengan pemilik berbeda. Replika atau tiruan jersey berpotensi melanggar: Merek klub, Merek apparel, Merek sponsor sekaligus.   Artinya, satu produk tiruan bisa menimbulkan multi-pelanggaran Merek dalam satu objek. Namun di sisi lain, tidak semua sponsor selalu mendaftarkan Mereknya untuk kelas apparel. Hal ini yang sering menjadi celah yang dimanfaatkan produsen barang tiruan untuk lepas dari tuntutan.   Pada Akhirnya Strategi Lebih Penting, Bukan Sekedar Jumlah Maka dari itu, pertanyaan “bagus atau sia-sia” tidak ditentukan oleh jumlah Merek, melainkan oleh fungsi bisnisnya, konsistensi penggunaannya, dan strategi perlindungan jangka panjang.   Karena satu produk dengan banyak Merek bisa menjadi strategi yang sangat kuat, tetapi tanpa perencanaan, bisa berubah menjadi biaya tanpa nilai. Disinilah pentingnya audit portofolio Merek, pemetaan risiko peniruan, dan strategi pendaftaran yang proporsional.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait strategi perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia

Dalam praktik pendaftaran Paten di Indonesia, tidak semua Permohonan berakhir dengan diterimanya pemberian Paten. Tidak jarang Pemohon menghadapi penolakan, koreksi atas deskripsi dan klaim, bahkan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten. Untuk menjamin adanya kewajaran, akurasi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam sistem perlindungan Paten, Undang-Undang memberikan mekanisme hukum berupa Permohonan Pengajuan Banding Paten melalui Komisi Banding Paten.   Komisi Banding Paten hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar litigasi, yang memungkinkan Pemohon atau pihak berkepentingan memperoleh penilaian ulang secara independen dan objektif terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi dan spesialisasi penilaian teknis, karena diperiksa oleh majelis yang terdiri dari pemeriksa paten senior dan para ahli di bidangnya masing-masing.   Komisi Banding Paten sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Komisi Banding Paten merupakan lembaga yang menyediakan mekanisme: Review mandiri (independent review) Alternatif litigasi sebelum sengketa dibawa ke pengadilan Penilaian dengan prinsip: Kewajaran dan akurasi Akuntabilitas dan kepercayaan Konsistensi dan spesialisasi Dengan demikian, Komisi Banding berperan sebagai penjaga kualitas keputusan Paten nasional.   Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Banding Paten Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dan dikenakan biaya terhadap: Penolakan Permohonan Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten Keputusan pemberian Paten Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukannya adalah Pemohon atau Kuasanya, serta pihak lain yang berkepentingan atau Kuasanya   Jenis-Jenis Permohonan Banding Paten Banding terhadap Penolakan Permohonan Penolakan permohonan mencakup: Invensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana tidak memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1). Banding terhadap Koreksi Koreksi setelah Paten diberikan hanya terbatas pada: Pembatasan lingkup Klaim Koreksi kesalahan terjemahan Deskripsi Klarifikasi atas isi Deskripsi yang ambigu atau tidak jelas Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Keputusan pemberian paten mencakup: Invensi dinilai telah memenuhi Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana telah memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).   Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Banding (Diatur dalam Pasal 68–70 UU No. 65 Tahun 2024) Banding atas penolakan Permohonan: Paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan penolakan dikirim. Banding atas koreksi setelah Paten diberikan Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten Banding atas pemberian Paten: 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan Paten diberikan.   Formulir dan Lampiran Permohonan Banding Formulir dapat diunduh melalui situs resmi DJKI dengan melampirkan dokumen wajib berikut ini: Uraian tertulis alasan banding secara lengkap. Bukti dan argumentasi pendukung. Bukti pembayaran. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar yang disengketakan. Surat pemberitahuan penolakan atau pemberian Paten. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar saat pertama diajukan. Salinan surat-menyurat pemeriksaan substantif. Surat kuasa (jika melalui Kuasa).   Alasan yang Dapat Digunakan dalam Permohonan Banding Tidak boleh berisi invensi baru atau perluasan lingkup Harus dituangkan dalam: Matriks koreksi yang jelas Uraian keberatan terhadap keputusan pemberian Paten secara lengkap   Pemeriksaan oleh Komisi Banding Paten Setiap Permohonan Banding wajib melalui: Pemeriksaan administratif Pemeriksaan substantif   Untuk itu, Ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding beranggotakan ganjil, terdiri dari: Pemeriksa Paten Madya berpangkat Pembina Utama Muda Ahli di bidang Paten sesuai kebutuhan teknis   Kewenangan Komisi Banding Paten Komisi Banding berwenang untuk: Memanggil Pemohon, Pemegang Paten, Pemeriksa Memanggil saksi dan ahli Melakukan pemeriksaan lanjutan dan di tempat Meminta bukti tambahan Memutuskan Permohonan Banding   Putusan Komisi Banding Ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dicatat dan diumumkan oleh Menteri Disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya   Langkah Hukum Setelah Putusan Komisi Banding Paten Setelah Putusan Komisi Banding Paten diucapkan dan disampaikan kepada para pihak, maka terdapat dua konsekuensi hukum yang dapat terjadi:   Apabila Permohonan Banding dikabulkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai amar putusan, baik dengan melanjutkan proses pemberian Paten, melakukan koreksi sebagaimana diperintahkan, atau mengesahkan Paten yang sebelumnya disengketakan. Dalam kondisi ini, sengketa Paten dinyatakan selesai pada tingkat administratif. Apabila Permohonan Banding ditolak, pihak yang berkepentingan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini merupakan ranah litigasi, yang digunakan apabila pihak Pemohon menilai bahwa putusan Komisi Banding masih merugikan haknya secara hukum. Dengan demikian, Komisi Banding Paten berfungsi sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa di tingkat administratif, sebelum sengketa masuk ke proses peradilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual

Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)—khususnya Mediasi—sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan.   Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan:   Dukungan Penuh DJKI   Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini.   Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021.   Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional   Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya.   Mediasi yang Bersifat Wajib   Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini: Hak Cipta Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana. Paten dan Paten Sederhana Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi.   Mediasi yang Bersifat Opsional   Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek dan Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang   Proses Mediasi dan Persyaratannya   Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan: Surat permohonan Mediasi Identitas Para Pihak dan/atau kuasanya Alamat Para Pihak Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI) Uraian singkat sengketa KI Dokumen pendukung lainnya   Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI.   Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI   Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI:   Prinsip Deskripsi Sukarela Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak. Kerahasiaan Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur. Netralitas Mediator Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak. Kesetaraan Para Pihak Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi. Keterbukaan dan Itikad Baik Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan. Keadilan dan Manfaat (Win–Win Solution) Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win–win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. Kemandirian Para Pihak Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak.   Keunggulan Memilih Mediasi   Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi: Penyelesaian lebih cepat dan efisien Hemat biaya Menjaga hubungan baik antar pihak Memberikan ruang solusi yang fleksibel Menjaga reputasi dan citra publik Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan   Tantangan dan Pendekatan Restoratif   Tantangan yang umum terjadi meliputi: Para pihak berada di lokasi yang berjauhan. Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan. Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan.   DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan restorative justice.   Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Maladewa Siap Berlakukan Undang-Undang Merek Pertama - AFFA IPR

Maladewa Siap Berlakukan Undang-Undang Merek Pertama: Ada Masa Transisi 12 Bulan yang Perlu Anda Perhatikan!

Pada 11 November 2025, Presiden Maladewa Dr. Mohamed Muizzu telah mengesahkan “Trademark Bill,” yang kemudian diundangkan sebagai Trademark Act (Law No. 19/2025) melalui publikasi di Maldives Government Gazette.   Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 11 November 2026, disertai masa transisi 12 bulan bagi pemilik Merek yang selama ini mengandalkan cautionary notices atau publikasi/pengumuman kehati-hatian. Penerapan peraturan ini menandai lahirnya rezim perlindungan Merek berbasis pendaftaran yang komprehensif untuk pertama kalinya di Maladewa, menggantikan praktik lama yang hanya berbasis pada pengumuman kehati-hatian.   Pokok Perubahan Utama dalam UU Merek Maladewa Sistem First-to-File Hak atas Merek akan ditentukan berdasarkan tanggal pengajuan, dengan pemeriksaan menggunakan dasar penolakan absolut (absolute grounds) maupun dasar penolakan relatif (relative grounds). Undang-undang ini juga memberikan perlindungan khusus bagi Merek Terkenal atau well-known marks. Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan Masa perlindungan Merek akan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang untuk periode-periode berikutnya setiap 10 tahun. Masa Transisi untuk Pemilik Merek yang Menggunakan Cautionary Notices Pemilik Merek yang selama ini hanya mengandalkan cautionary notices wajib mengajukan permohonan pendaftaran resmi, paling lambat 12 bulan sejak 11 November 2026, agar perlindungan tetap berkelanjutan. Mekanisme Penegakan Hukum yang Lebih Kuat Pemilik hak kini dapat memanfaatkan berbagai sarana penegakan hukum, meliputi: Gugatan perdata (termasuk permohonan pelarangan, ganti rugi, dan penghancuran atau penarikan barang ilegal); Sanksi pidana untuk pemalsuan; dan Tindakan kepabeanan untuk mencegah masuknya barang ilegal. Penerbitan Regulasi Turunan Otoritas terkait diwajibkan untuk menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksana dan pedoman teknis di Government Gazette dalam waktu enam bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku.   Apa yang Harus Anda Lakukan sebagai Pelaku Usaha? Mulai sekarang, pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana memasuki pasar Maladewa disarankan untuk: Meninjau Portofolio Merek Identifikasi Merek Anda yang selama ini hanya diproteksi melalui cautionary notices. Mempersiapkan Berkas Pendaftaran Siapkan pengajuan pendaftaran resmi yang harus diajukan dalam pada transisi 11 November 2026 – 11 November 2027 untuk memastikan perlindungannya tidak terputus. Menyesuaikan Strategi Manajemen Merek Perbarui strategi perlindungan, pengelolaan portofolio, dan rencana penegakan sesuai sistem baru di Maladewa.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Maladewa atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Laporan Terbaru WIPO 2025: Indonesia Naik Peringkat! - AFFA IPR

Laporan Terbaru WIPO 2025: Indonesia Naik Peringkat!

Indonesia menunjukkan performa yang signifikan dan pertumbuhan yang substansial di berbagai bidang Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang tahun 2024, khususnya pada Paten Sederhana/Utility Models (UM), Desain Industri, dan Merek, sebagaimana disampaikan dalam laporan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia/ World Intellectual Property Indicators 2025, yang menjabarkan performa Indonesia di sepanjang tahun 2024.   Indonesia yang masuk kategori negara berpendapatan menengah ke atas, kinerja KI-nya kerap mencerminkan lonjakan permohonan, terutama jika dibandingkan dengan negara lain dalam kategori serupa atau dengan negara-negara lain di kawasan sekitarnya.   Performa Paten   Sumber: World Intellectual Property Indicators 2025   Kantor IP Indonesia (DJKI) secara signifikan meningkatkan posisinya di tingkat global dalam Permohonan Paten pada tahun 2024:   Peringkat Kantor: Indonesia naik satu peringkat ke posisi ke-17, masih masuk ke dalam kategori 20 Kantor KI terbesar di dunia.. Volume dan Pertumbuhan Permohonan: DJKI menerima 10.902 permohonan Paten pada tahun 2024. Jumlah ini menunjukkan tingkat pertumbuhan sebesar 3,3% dibandingkan tahun 2023. Pendorong Pertumbuhan: Pertumbuhan keseluruhan terutama didorong oleh Permohonan Non-Residen, yang berkontribusi sebesar 2,9 poin persentase terhadap total pertumbuhan, sementara Permohonan Residen berkontribusi sebesar 0,4 poin persentase. Ketergantungan pada Pemohon dari Luar Negeri: Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Non-Residen atau dari luar negeri menyumbang porsi yang sangat besar, yakni 79,0% dari total permohonan yang diterima oleh DJKI. Asal Pemohon Luar Negeri: Pemohon yang berdomisili di Jepang memegang porsi terbesar dari Permohonan dari Luar Negeri di Indonesia, yaitu sebesar 23,6% dari seluruh permohonan tersebut. Pemberian Paten: Pada tahun 2024, Indonesia memberikan 5.812 Paten. Serupa dengan tren permohonan, pemberian paten juga didominasi oleh Non-Residen, yang mencakup 89,3% dari seluruh Paten yang Diberikan.   Performa Paten Sederhana Indonesia menonjol di tingkat global sebagai salah satu penyumbang terbesar permohonan Paten Sederhana: Sumber: World Intellectual Property Indicators 2025   Peringkat Asal Permohonan dan Volume: Pemohon yang berdomisili di Indonesia mengajukan 4.842 permohonan UM pada tahun 2024, menempatkan Indonesia sebagai asal permohonan terbesar ke-4 di dunia! Tingkat Pertumbuhan: Indonesia mencatat tingkat pertumbuhan dua digit sebesar +10,9% untuk permohonan UM berdasarkan asal pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Tren: Sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam volume permohonan UM selama satu dekade terakhir.   Performa Merek Sumber: World Intellectual Property Indicators 2025   Dalam hal permohonan Merek, Indonesia menunjukkan pertumbuhan domestik yang kuat, namun intensitas permohonan relatif rendah jika dibandingkan dengan jumlah populasi penduduknya: Peringkat Kantor dan Volume: Indonesia menempati peringkat ke-15 di antara 20 kantor teratas untuk jumlah kelas Permohonan Merek pada tahun 2024, dengan total 166.118 kelas yang diajukan. Pendorong Pertumbuhan: DJKI mencatat tingkat pertumbuhan total sebesar 9,0% dalam jumlah kelas permohonan Merek (2023–2024), yang sebagian besar didorong oleh permohonan residen, menyumbang 8,6 poin persentase dari kenaikan tersebut. Pertumbuhan Berdasarkan Asal Permohonan: Sebagai negara asal, Indonesia mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan Merek sebesar +8,4% pada tahun 2024, yang didorong oleh pertumbuhan permohonan residen dan permohonan yang diajukan ke luar negeri. Intensitas Permohonan (Per Kapita): Indonesia mencatat salah satu rasio terendah untuk jumlah kelas permohonan Merek oleh residen per satu juta penduduk, yaitu berkisar antara 350 hingga 730 kelas per satu juta penduduk pada tahun 2024 (tepatnya 353 per satu juta penduduk). Fokus Industri: Kantor KI Indonesia—bersama dengan Tiongkok, India, dan Vietnam—melaporkan porsi terendah untuk permohonan yang terkait kelas jasa (berkisar antara 28% hingga 32%), yang menunjukkan fokus yang lebih besar pada barang. Secara spesifik, porsi kelas jasa di Indonesia adalah 28,3%. Sumber: World Intellectual Property Indicators 2025   Jumlah Kelas Pendaftaran: DJKI mencatat 154.751 jumlah kelas pendaftaran pada tahun 2024. Merek yang Masih Berlaku: Sebanyak 897.580 pendaftaran merek tercatat masih aktif dan berlaku di Indonesia pada tahun 2024.   Performa Desain Industri   Sumber: World Intellectual Property Indicators 2025   Indonesia menjadi salah satu pemimpin dalam pertumbuhan permohonan Desain Industri pada 2024 Laporan DJKI: DJKI mencatat salah satu tingkat pertumbuhan terbesar di antara 20 kantor IP teratas dunia, dengan peningkatan 25,3% dalam jumlah Permohonan Desain pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama didorong oleh pemohon dari dalam negeri, yang berkontribusi sebesar 15,5 poin persentase. Secara keseluruhan, Indonesia berada di peringkat ke-18 dengan total 7.926 permohonan desain. Pertumbuhan Berdasarkan Asal Pemohon: Pemohon yang berdomisili di Indonesia mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah Desain Industri berdasarkan asal, tumbuh sebesar +18,9% pada tahun 2024. Intensitas Permohonan (Per GDP): Indonesia memiliki rasio yang relatif rendah untuk jumlah desain lokal per USD 100 miliar GDP, yakni 141. Desain yang Masih Berlaku: Rata-rata usia pendaftaran desain yang masih berlaku di Indonesia adalah 4,5 tahun pada tahun 2024—yang merupakan rata-rata terendah di antara kantor-kantor IP lain di dunia. Tingkat Pembangunan: Indonesia masih berada dekat dengan garis tren umum jika dibandingkan dengan jumlah desain yang dihasilkan oleh penduduknya per kapita terhadap GDP per kapita (2020–2024), yang menunjukkan bahwa tingkat aktivitas desain Indonesia sejalan dengan level perkembangan ekonominya.   Indikasi Geografis (IG)   Indonesia melaporkan 182 Indikasi Geografis yang masih berlaku pada tahun 2024. Seluruh GI tersebut dilindungi melalui sistem sui-generis nasional, sehingga 100% dari GI yang berlaku ditetapkan sebagai GI Nasional.   Perbandingan Kinerja Kekayaan Intelektual Indonesia dengan Negara Pembanding (2024) Untuk memahami posisi Indonesia secara lebih jelas, tabel perbandingan berikut menyoroti indikator utama Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara berpendapatan menengah ke atas lainnya (Brasil, Turki) serta negara-negara tetangga di kawasan (Thailand, Vietnam, Filipina).   Indikator KI Indonesia Brasil Turki Thailand Vietnam Filipina Kelas Pendapatan Menengah ke Atas Menengah ke Atas Menengah ke Atas Menengah ke Bawah Menengah ke Bawah Menengah ke Atas Permohonan Paten 10.902 (Peringkat 17) 25.597 (Peringkat11) 10.351 (Peringkat  18) 8.727 9.904 4.571 Pertumbuhan Permohonan Paten 3,3% 0,9% 18,4% 1,4% 4,7% –6,5% Permohonan Paten Sederhana 4.842 (Peringkat 4) 3.047 (Peringkat 10)  3.126 (Peringkat 9) 4.227 Peringkat 5 675 Peringkat 19 1.659 Peringkat 13 Pertumbuhan Paten Sederhana 10,9% 27,1% –7,0% 10,2% 12,1% –15,7% Permohonan Merek 166.118 (Rank 15th) 468.667 (Rank 5th) 399.023 (Rank 7th) 73.552 126.733 (Rank 18th) 67.868 Pertumbuhan Merek 9,0% 9,7% 0,1% 12,8% 8,6% 4,1% Permohonan Desain Industri 25,3% 27,3% –16,6% 19,4% 20,2% 40,1% Intensitas permohonan KI relatif terhadap GDP 141 142 1.387 340 N/A N/A   Poin Perbandingan   Paten: Indonesia menunjukkan ketahanan dalam pertumbuhan Permohonan Paten secara keseluruhan (3,3%) dan berhasil mencapai peringkat kantor yang…

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…