ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Mengatasi Permasalahan Kekayaan Intelektual oleh AI dengan Memaksimalkan Penggunaan AI

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital bagi negara-negara di Asia Tenggara, seperti yang dipaparkan pada The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference, yang berlangsung pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Ekonomi Digital memberikan tantangan tersendiri dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Namun yang belum diungkap dalam artikel tersebut adalah kontribusi Kecerdasan Buatan alias Artificial Intellicence (AI) dalam pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus dampaknya pada penegakan hukum KI, padahal kontribusi AI bagi PDB kawasan di tahun 2030 akan mencapai USD 1 triliun.   Pertumbuhan Ekonomi Digital di kawasan ASEAN tidak bisa dipungkiri dimotori oleh banyak perusahaan rintisan dalam berbagai bidang, seperti Techinasia di bidang media, Grab di bidang transportasi, hingga Traveloka di bidang pariwisata. Dari pertumbuhan USD 100 miliar di kawasan di tahun 2023, sekitar 13%-nya didukung oleh investasi di bidang AI, dengan 6 (enam) pemanfaatan utama sebagai berikut:   Computer Vision AI di bidang ini fokus pada teknologi yang membantu penalaran komputer di dalan pengolahan video dan gambar digital.  Machine Learning Algoritma yang mengajarkan sistem komputer untuk mempelajari data.  Natural Language Processing AI yang memungkinkan komputer memahami dan menghasilkan bahasa manusia.  AI Robotics Penggabungan Machine Learning dengan teknologi robotik sehingga dapat mengerjakan tugasnya sendiri.  Autonomous & Sensor Technology Penggabungan mesin dan sistem AI yang dilengkapi sensor, sehingga dapat langsung merespon setiap perubahan lingkungan.  Generative AI AI yang mengasilkan karya berupa gambar atau tulisan yang sudah sulit dibedakan lagi dengan hasil karya manusia.   Dengan beragam implementasi tadi, perkembangan AI harus diantisipasi oleh para pemangku kepentingan KI karena berdampak pada administrasi, praktek, perlindungan, dan penegakan hukum. Secara khusus, jika tidak ada perubahan undang-undang Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Paten, juga Merek, AI akan membawa kebingungan bagi para pemilik KI, konsultan, juga aparat pemerintah.   Karena AI di satu sisi sangat menjanjikan, tapi juga berbahaya, tergantung siapa yang memanfaatkannya. Di Inggris dan Amerika Serikat, sudah ada lebih dari 10 kasus tuntutan hukum terhadap perusahaan-perusahaan berbasis Generative AI. Contohnya kepada OpenAI, perusahaan yang membuat ChatGPT, dianggap melanggar Hak Cipta karena menggunakan banyak karya terkenal dan berita media sebagai materi pembelajaran untuk sistem AI-nya tanpa izin.    Pemanfaatan AI untuk Pelanggaran KI   Jika ChatGPT berdalih pemanfaatan karya tersebut untuk pembelajaran dan dapat diselesaikan dengan pembayaran royalti, pada prakteknya banyak pemanfaatan lain dari AI yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum, yakni: Membuat tiruan atau memalsukan gambar, sertifikat, dokumen, hingga membuat video tiruan dari wajah seseorang; Membuat label dan kemasan palsu yang realistis; Memperbaiki bahasa, tata bahasa, kesalahan ejaan, dan ungkapan yang janggal dari label, kemasan, iklan, situs web; email spam/phishing, yang sering digunakan untuk mempromosikan produk bajakan. Memungkinkan peretas membobol jaringan melalui email yang mengelabui penerima, agar membagikan informasi pribadi atau mengaksesnya secara ilegal.   Manfaat AI dalam Lingkup KI Namun disi silain, AI bermanfaat besar penegakan hukum KI. Mulai dari memudahkan kerja konsultan, proses penegahan di perbatasan, hingga para aparat penegak hukum.   Memudahkan Pekerjaan Konsultan KI: Penelusuran dan analisis terhadap pusat data Hak Cipta dan KI terdaftar lainnya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat; Menyederhanakan analisis kontrak dengan mengekstraksi dan mengkategorikan informasi yang relevan, sehingga menghemat waktu dan memungkinkan Konsultan untuk fokus pada negosiasi dan penyusunan kontrak; Memungkinkan identifikasi potensi konflik dengan lebih cepat, meningkatkan uji kelayakan, membantu dalam menentukan masalah perlindungan atau pelanggaran, serta meningkatkan penyusunan permohonan, untuk meningkatkan produktivitas/mengurangi biaya.   Memudahkan Penegakan Hukum KI: Memantau platform online, situs web, dan media sosial terhadap penggunaan KI tanpa izin, sehingga memungkinkan penegakan proaktif oleh pemilik KI; Mengidentifikasi contoh pelanggaran pada platform digital dengan membandingkan suatu karya, Merek, Desain, atau Kekayaan Intelektual lainnya dengan pusat data yang sudah ada; Membantu penelitian dan litigasi Kekayaan Intelektual dengan menganalisis teks hukum, keputusan pengadilan, pengembangan strategi kasus, dan prediksi hasil dari historis data yang pernah ada; AI dapat diintegrasikan ke dalam proses peradilan pidana, mulai dari pencegahan kejahatan hingga analisis bukti; Membantu pengadilan dalam membuat keputusan hukum, menilai kemungkinan perilaku kriminal di masa depan, dan menginformasikan keputusan pembebasan bersyarat, masa percobaan, atau bebas murni; Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keadilan. Namun keputusan yang bias, kurangnya transparansi dan etika dari output yang dihasilkan masih ditemui, sehingga masih perlu diperbaiki terus kualitasnya seiring dengan kemampuan AI yang semakin meningkat.  Penindakan di Wilayah Perbatasan: Mempermudah penggambaran wawasan dan pola dari pusat data kepabeanan, laporan pasar, statistik perdagangan, dan materi identifikasi produk yang diberikan oleh pemilik KI; Secara otomatis mengidentifikasi objek dalam gambar atau video; Memberikan peringatan langsung kepada operator ketika mendeteksi anomali, meningkatkan kemampuan untuk menghentikan masuknya barang-barang terlarang dan ilegal ke suatu negara.   Pada akhirnya, memang dibutuhkan aturan terbaru yang mengadaptasi perkembangan AI. Mulai dari aturan yang terkait dengan kepemilikan hak yang melibatkan AI, aturan yang mengatur koordinasi antar pemangku kepentingan, kompetisi, privasi, serta penyelesaian dan penegakan hukum dari setiap sengketa yang mungkin terjadi. Karena hanya dengan aturan yang jelas, pertumbuhan yang kondusif dapat tercipta, sebelum akhirnya muncul gelombang teknologi selanjutnya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai dampak AI bagi Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan - AFFA IPR

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan

Belakangan marak penindakan makanan ilegal berton-ton di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tindakan ini dilakukan selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk melindungi industri makanan di Indonesia. Karena makanan yang masuk secara ilegal tidak diketahui kandungannya sehingga dapat membahayakan warga, serta mengganggu penyerapan distibusi produsen makanan lokal. Tapi tahukah Anda kalau Bea Cukai juga bisa melakukan penangkalan entah itu ke luar atau ke dalam negeri, untuk barang-barang ilegal yang melanggar Kekayaan Intelektual? Karena DJBC bagian dari Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena Indonesia masih ada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Beberapa waktu lalu, DJBC melakukan sosialisasi ke publik agar masyarakat luas, khususnya para pemilik Kekayaan Intelektual (KI) dapat memanfaatkan layanan ini. Jadi bagi Anda para pemilik KI, khususnya Hak Cipta dan Merek akan dibantu proses penegahannya jika ditemukan produk ilegal melalui perbatasan negara. Namun sebelumnya, Anda harus melakukan proses perekaman dulu di situs DJBC. Bagi Anda yang masih asing dengan istilah “penegahan”, kata ini memiliki 2 (dua) makna, yakni: Menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai;  Mencegah keberangkatan sarana pengangkut.   Manfaat Perekaman KI di DJBC Proses perekaman yang dimaksud adalah kegiatan untuk memasukkan data KI Anda ke dalam database kepabeanan DJBC, dengan manfaat sebagai berikut: Penindakan di Pelabuhan atau Perbatasan; Terutama jika kuantitas barang yang diselundupkan sangat signifikan. Penegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran di dalam negeri. Melindungi Proses Bisnis Pemilik KI; Produk terlindungi dari upaya pemalsuan atau pelanggaran. Menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran. Mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu. Aspek Makro; Meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah dapat memulihkan kepercayaan internasional atas keseriusan pemberantasan produk palsu di Indonesia.   Kewenangan DJBC DJBC memiliki dua skema terkait penindakan Hukum Kekayaan Intelektual ini: Skema Judicial yang berlaku untuk semua jenis KI: DJBC dapat melakukan penangguhan sementara sampai pemeriksaan fisik. Namun posisi DJBC di sini bersifat pasif, karena harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Dimana inisiatif harus dilakukan oleh pemilik Hak tanpa ada kewajiban perekaman sebelumnya di situs DJBC. Skema Ex-Officio untuk Merek dan Hak Cipta: Setelah pemilik hak melakukan proses perekaman ke DJBC, proses penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik
dapat proaktif dilakukan oleh DJBC.   Syarat Perekaman KI di DJBC Sebagai pemilik atau pemegang hak, Anda harus
mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yg dapat diakses pada portal pengguna.   Kemudian Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai lampirannya: Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotokopi Surat Domisili Fotokopi Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran/ Pencatatan Hak Cipta yang diterbitkan oleh DJKI Data mengenai ciri keaslian produk (Merek, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dll.) Surat pernyataan seperti yang diatur pada Lampiran B – PMK 40/PMK.04/2018 Bukti pengalihan hak (apabila hak dialihkan) Data pihak yang diberikan hak untuk melakukan impor/ ekspor Data lainnya yang dibutuhkan oleh DJBC   Libatkan Pemeriksa Internal atau Eksternal Selain itu, Anda juga harus menunjuk Pemeriksa yang merupakan ahli dari produk tersebut,  bisa berasal dari internal perusahaan atau dari luar perusahaan, yang memahami Merek atau Hak Cipta barang yang akan dilakukan perekaman, yang terdiri dari satu orang atau lebih. Jika barang yang direkam terkait dengan Merek, maka Pemeriksa yang ditunjuk harus memahami ciri-ciri keaslian produk seperti Merek, barang, logo, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah tersebut. Namun jika barang yang direkam terkait dengan Hak Cipta, maka Pemeriksan wajib memahami ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan.   Prosedur Penelitian DJBC Kurang Lebih 30 Hari Semua persyaratan kemudian akan menjalani penelitian formal dan materiil oleh DJBC, termasuk memvalidasi datanya ke DJKI. Jika perekaman ini disetujui, akan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Seluruh proses perekaman ini tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu kurang lebih 30 hari. Namun jika Anda Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta yang merupakan perusahaan asing dan berkedudukan di luar negeri, maka Anda harus memiliki badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, DJCB telah berhasil melakukan penegahan satu juta lebih ballpoint, tiga juta lebih pisau cukur, 72 ribu lebih bedak, hingga 160 roll dan 890 karton amplas. Jumlah ini memang belum seberapa, karena masih belum banyak Pemilik Merek dan Pemegang Hak Cipta yang memanfaatkan fitur ini. Maka dari itu, jika Anda pemiliki produk dengan resiko lintas negara yang tinggi, kami sarankan untuk segera melakukan perekaman di DJBC.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perekaman Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

ASEAN IPA 2024 Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital

The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference telah berlangsung sukses pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Bertempat di Hotel Mandarin Oriental, acara ini memberikan wawasan baru kepada para stakeholder Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan Asia Tenggara, akan tantangan yang dihadapi di era digital.   Ada banyak materi menarik dari pembicara kompeten yang dihadirkan, mulai dari Bambang Brodjonegoro (Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Thang Van Luong (Assistant Director IPR Division of ASEAN), Kozo Takeuchi (President-Elect of APAA Headquarters, Japan), Peter Fowler (Senior Counsel for Enforcement, Office of Policy and International Affairs of USPTO – USA), Peter Sungjin Chun (Senior Vice President of APAA Korean Group – ROK), Jesse Zhang (AIPPI China Group), hingga Kukuh TW (Dosen, Entrepreneur, dan Konsultan IT). Untuk itu kami akan membaginya dalam beberapa artikel, mulai dari kondisi dan tantangan yang dihadapi ASEAN di era digital, hingga kendala spesifik terkait Artificial Intelligence (AI). Berikut ini rangkumannya:   Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di ASEAN   Pada tahun 2022, perekonomian ASEAN tumbuh 5,7% dibanding tahun sebelumnya, dengan pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB) USD 3,6 triliun, dan menempatkan kawasan ini di urutan 3 terbesar Asia, atau terbesar ke-5 di dunia. Dengan performa ini, ASEAN berhasil menarik Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar USD 224,2 miliar, yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat (16,3%), Jepang (11,9%), Uni Eropa (10,7%), dan China (6,9%). Investasi ini sebagian besar ditujukan untuk sektor jasa sebesar 68,3% dan manufaktur sebesar 27,5%.   Penduduk ASEAN yang didominasi warga berusia dibawah 30 tahun, menjadikan kawasan ini sangat dinamis dan menantang di era digital. Total ada 460 juta pengguna internetnya di tahun 2022, dimana 80%-nya aktif berbelanja online, dengan kontribusi Gross Merchandise Value (GMV) mencapai USD 200 miliar, dan diprediksi melampaui USD 330 miliar di tahun 2025.   Perubahan gaya hidup di era digital ini yang membuat kawasan ASEAN kayak disebut telah memasuki Dekade Digital, dimana potensi ekonomi digitalnya mencapai USD 1 triliun GMV di tahun 2030. Namun demikian, tanpa strategi dan kolaborasi yang tepat, potensi yang besar ini tidak akan tercapai. Strategi yang selaras ini penting, mengingat negara-negara ASEAN memiliki kesenjangan yang cukup tinggi dalam peringkat Index Inovasi Global yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di tahun 2023.   Dari 50 besar peringkat Index Inovasi Global, hanya ada Singapura (peringkat 5), Malaysia (30), Vietnam (40), Thailand (43), dan Filipina (50). Sedangkan separuh negara ASEAN lainnya seperti Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Laos masih tergolong rendah. Untuk itu telah dibuat sebuah cetak biru “Komunitas Ekonomi ASEAN 2025” yang memprioritaskan kerjasama terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah tujuan dan indikator strategis.   Kerjasama Penguatan Kekayaan Intelektual Kawasan ASEAN   Untuk memperkuat kerjasama ini, telah disusun tujuan strategis sebagai berikut: Memberikan landasan yang kokoh bagi kemajuan ekonomi, serta mendukung pembangunan ekonomi yang menghasilkan kekayaan & kesejahteraan. Mempromosikan perdagangan dan aliran investasi, serta merangsang transfer teknologi dan inovasi teknologi yang memiliki daya saing tinggi. Mempercepat realisasi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN, serta berkontribusi pada pertumbuhan pembebasan perdagangan regional dan global. Berkontribusi pada dinamisme regional, sinergi, danpeningkatan solidaritas ASEAN.   Sedangkan indikator strategisnya adalah sebagai berikut: Memperkuat kantor KI dan membangun infrastruktur KI. Mengembangkan platform dan infrastruktur KI regional. Memperluas ekosistem KI ASEAN Meningkatkan mekanisme regional untuk mendorong penciptaan dan komersialisasi aset.   Indikator strategis ini sudah direncanakan sejak 2016, namun hingga kini masih terus dikejar agar semuanya bisa terwujud di tahun 2025.   Trend Pengajuan Kekayaan Intelektual di ASEAN (2016-2022) Trend Pengajuan Paten di ASEAN – Sumber: WIPO Trend Pengajuan Merek di ASEAN – Sumber: WIPO Trend Pengajuan Desain Industri di ASEAN – Sumber: WIPO   Walaupun cukup fluktuatif, terutama setelah pandemi Covid-19, namun secara keseluruhan, baik itu untuk Paten, Merek, atau Desain Industri, pencapaian di tahun 2022 termasuk yang tertinggi dalam 6 (enam) tahun terakhir.   Peluang Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital   ASEAN telah memetakan beberapa peluang KI dalam Ekonomi Digital karena berperan sebagai katalis dan pemberdaya dengan 5 (lima) peran utama sebagai berikut:   Kualitas Layanan Jasa KI Digitalisasi proses pelayanan KI dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Ekonomi digital memudahkan akses kepada konsultan KI profesional dan dapat meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan Kl di wilayah tersebut. Penegakan Hukum KI Dengan maraknya transaksi digital dan aktivitas online, perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi hal yang diprioritaskan. Ekonomi digital menyediakan alat untuk menganalisa dan pemantauan data, serta mendorong pertukaran informasi, juga kerja sama lintas batas antar pihak berwenang dalam memperkuat perlawanan regional terhadap pelanggaran, pemalsuan, ataupun pembajakan. Komersialisasi KI Ekonomi digital telah mempercepat proses inovasi, menciptakan aset teknologi, KI baru, serta komersialisasi KI yang cepat, sehingga mendorong pertumbuhan transfer dan inovasi teknologi. Perluasan pasar global, teknologi digital, dan platform digital/marketplace turut memberdayakan para pencipta, inovator, pemilik Kekayaan Intelektual, dan UKM di ASEAN untuk memanfaatkan aset KI miliknya. Edukasi & Budaya KI Ekonomi digital memberikan kesempatan untuk membuat dan menyebarkan edukasi KI lebih luas lagi. Mulai dari artikel, dokumen, simulasi virtual, hingga sistem pengajaran terbuka lainnya. Ekonomi digital juga menawarkan alat yang ampuh untuk menjangkau dari memberikan edukasi yang lebih luas secara digital. KI untuk Pertumbuhan Inklusif Berkelanjutan Hadirnya ekonomi digital memberikan akses bagi masyarakat adat di pelosok yang sudah terjangkau internet untuk meningkatkan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, karena membuka kreativitas lokal, inovasi inklusif, dan inklusi keuangan. Karya dan inovasi dari komunitas lokal pun dapat dilindungi dan dikomersialkan melalui pendaftaran dan/atau pencatatan KI.   Tantangan Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital Di sisi lain, 5 (lima) faktor yang sama tadi juga memiliki unsur penghambat yang menyebabkan pertumbuhan iklim KI di kawasan ASEAN masih tersendat. Berikut ini pemaparannya:   Kualitas Layanan Jasa KI Masih terjadi kesenjangan digital, termasuk di dalamnya resiko keamanan siber. Kesenjangan dalam akses terhadap teknologi dan layanan online di seluruh negara anggota ASEAN yang belum merata dapat menghambat penyediaan layanan KI yang berkualitas. Pencurian data dan serangan siber dapat menjadi masalah besar dalam pelayanan jasa KI. Penegakan Hukum KI Ekonomi digital juga telah mengaburkan batas-batas yurisdiksi tradisional dan mempersulit penegakan hukum KI lintas batas. Lembaga penegak hukum akhirnya mengalami hambatan dalam mengkoordinasikan investigasi, mengumpulkan bukti, dan mengadili pelanggar di berbagai yurisdiksi hukum. Apalagi pelanggaran ini banyak…

Update aturan KI Libya Arab Saudi Palestina Tepi Barat AFFA

[PENTING] Perubahan Aturan KI Terbaru di Libya, Arab Saudi, & Palestina Tepi Barat

Terkait dengan situasi terkini yang terjadi di negara-negara yang menjadi cakupan operasional kami, beberapa informasi berikut dapat menjadi referensi bermanfaat, agar menjadi pertimbangan dalam memaksimalkan perlindungan Kekayaan Intelektual Anda: Libya: Pembatalan Merek yang Tidak Diperpanjang Pada tanggal 25 Februari 2024, Direktur Kantor Merek Libya mengeluarkan keputusan resmi No. (335) tahun 2024 untuk membatalkan semua Merek, yang belum diperpanjang dalam batas waktu pembaruan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1257 Undang-Undang Kegiatan Komersial No. 23 Tahun 2010, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu perlindungan Merek terdaftar adalah sepuluh tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, atas permintaan pemiliknya, dan setiap kali dalam tahun terakhir masa perlindungan. Pemilik Merek dapat meminta perpanjangan dalam waktu enam bulan setelah berakhirnya perlindungannya. Jika tidak, Kantor Merek secara ex officio akan membatalkan Merek tersebut. Merek yang sudah dibatalkan dapat didaftarkan kembali secara eksklusif oleh pemiliknya dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pembatalan, namun tetap mengikuti seluruh prosedur yang sama dan kondisi yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Perlu dicatat bahwa keputusan ini menyasar Merek yang diterbitkan sebelum tahun 2021 (dengan nomor merek di bawah 22100), bukan yang diterbitkan pada tahun 2022 dan/atau 2023. Peraturan ini dibuat atas dasar bahwa Merek yang diterbitkan telah dianggap terdaftar, dan harus diperbarui sebelum berakhirnya masa perlindungan 10 tahun, meskipun belum ada sertifikat pendaftaran yang diterbitkan. Merek yang diterbitkan pada tahun 2024 tidak termasuk dalam pembatalan ini. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan Arab Saudi: Memperpanjang Masa Perlindungan Desain Industri Sejalan dengan perubahan undang-undang Paten, Desain Industri, Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman No. 197 tanggal 19 September 2023, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kekayaan Intelektual Saudi (SAIP), masa berlaku Desain Industri telah diperpanjang dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun. Biaya perpanjangan untuk tahun ke-11 dan seterusnya untuk Desain Industri yang masih aktif, yang diajukan pada tahun 2013, harus dilunasi sebelum tanggal 23 Mei 2024, untuk mendapatkan keuntungan dari perpanjangan masa perlindungan. Palestina Tepi Barat: Kantor Merek Kembali Beroperasi Setelah sebelumnya diputuskan oleh Otoritas Palestina yang menyatakan keadaan darurat akibat perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang berdasarkan keputusan tersebut semua tenggat waktu hukum dibekukan hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan ini telah diumumkan bahwa Kantor Merek di Tepi Barat telah kembali beroperasi secara normal mulai 7 Januari 2024 dan semua tenggat waktu hukum sejak saat itu harus dipatuhi. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesia-Sahkan-Publisher-Rights-Google-Media-Sosial-Wajib-Bekerjasama-dengan-Media-Lokal-affa

Indonesia Sahkan Publisher Rights Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal

Indonesia Sahkan Publisher Rights: Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Februari 2024 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai Perpres Publisher Rights ini salah satu ketentuannya mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook, hinga X atau Twitter untuk bekerja sama dengan perusahaan media.    Perpres Publisher Rights terdiri dari 6 (enam) bab dan 19 pasal, dengan rangkuman sebagai berikut:   Bab I: Ketentuan Umum  Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, hingga X atau Twitter, untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat, dan mendukung jurnalisme berkualitas.    Bab II: Perusahaan Platform Digital Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanannya di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:  Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan; Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:  Lisensi berbayar  Bagi hasil  Berbagi data agregat pengguna berita  Bentuk lain yang disepakati    Bab III: Kerja Sama & Penyelesaian Sengketa Selain mengatur bentuk kerja sama seperti yang sudah disebut di atas, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:  Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.  Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab IV: Komite Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:  Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan. Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers.   Hal-hal terkait komite yakni: Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Setiap kesepakatan komite harus: Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.   Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik. Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:  Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers. Kementerian. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:  Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang; Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang; Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.   Susunan keanggotaan komite terdiri atas: Satu ketua komite merangkap anggota komite. Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite. Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya. Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.   Bab V: Pendanaan Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab VI: Penutup Mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus 2024.   Dengan adanya Perpres Publiser Rights ini, pemerintah Republik Indonesia berupaya menata ekosistem perusahaan platform digital, dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas, demi mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Perpres Publisher Rights dan penerapannya di Indonesia, hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Perpres RI No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Copyright-Musik-Remix-dari-Sudut-Pandang-Kekayaan-Intelektual-affa

Musik Remix dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Musik Remix dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Akhir pekan sudah di depan mata, club mana yang akan Anda tuju untuk menghabiskan malam? Yang suasananya paling nyaman? Di tengah kota yang mudah diakses? Di pinggir pantai? Yang racikan minumannya paling enak? Atau yang live music-nya paling nge-hits?   Live music sudah jadi bentuk hiburan yang tidak terpisahkan dari kehidupan malam. Dengan racikan lagu-lagu populer dan baru yang dibawakan, sejenak kita bisa terhipnotis, dan melupakan semua permasalahan. Tapi bagi Anda yang berada di sisi penyelenggara event, pengelola tempat hiburan, atau artis yang membawakan musik/lagu ini, jangan sampai malah tertimpa masalah.   Karena musik/lagu dengan atau tanpa teks (lirik), dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan sebagai salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Dan atas ciptaan tersebut, terdapat pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi), yang berhak atas royalti dari setiap musik/lagu yang dibawakan. Jika dilakukan tanpa izin dan tidak membayar royalti, membawakan musik/lagu tanpa izin untuk tujuan komersil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.   Tapi Siapa yang Harus Membayar Royalti? Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, telah diatur bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).   Layanan publik yang bersifat komersial itu mencakup seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.   Terkait dengan Musik Remix yang dibawakan di restoran, cafe, pub, bar, diskotek, atau klub malam, Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur tarifnya secara spesifik sebagai berikut:   Restoran dan Kafe Royalti ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Pub, Bar, dan Bistro Royalti ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk Hak Pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Diskotek dan Klab Malam Ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk Hak Pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.   Catatan: Hak Pencipta adalah royalti yang diberikan kepada Pencipta, sedangkan Hak Terkait adalah royalti yang diberikan kepada musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu/musik tersebut.   Karena Pencipta atau penerima Hak Terkait tidak selalu mengetahui kapan dan dimana lagu-lagunya dibawakan, Pemerintah telah memberikan wewenang kepada LMKN untuk melakukan penarikan royalti dan mendistribusikannya kepada Pencipta dan penerima Hak Terkait. Maka dari itu, jika Anda termasuk pengelola restoran dan kafe, pub, bar, dan bistro, diskotek dan klab malam, Anda lah yang akan dibebani biaya royalti atas lagu/musik yang dibawakan, bukan artis atau penampil yang membawakan musiknya.    Sebelum LMKN melakukan sidak, ada baiknya Anda yang terlebih dahulu melakukan prosedur berikut ini: Mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN; Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (“SILM”); Membayar royalti ke Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN;   Dari aturan di atas, pembayaran royalti memang tidak spesifik dikenakan per lagu, tapi pada jumlah kursi atau luas area komersil yang Anda miliki. Tapi Anda wajib mengetahui lagu dan/atau musik apa yang dibawakan, agar dapat secara akurat melaporkannya melalui SILM, dan Pencipta dan/atau penerima Hak Terkait dapat memperoleh haknya dengan baik. Bukti dari pembayaran royalti kepada LMKN ini yang kemudian dapat Anda pegang, jika dikemudian hari ada gugatan dari pencipta yang keberatan atas penggunaan karya mereka di tempat Anda.   Bagaimana Jika Hasil Remix-nya Dikomersialkan? Terkadang para DJ juga merekam dan mendistribusikan hasil remix andalannya, bahkan menjual secara terbatas kepada para penggemarnya. Apakah ini tindakan yang melanggar hukum?   Kembali pada aturan tentang Hak Ekskslusif dari sebuah musik/lagu, dimana Pasal 9 UU Hak Cipta menyebutkan hanya Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan, serta penggandaan dan penggunaan secara komersial, maka untuk dapat melakukannya, para DJ ini wajib mendapatkan izin dengan cara mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Jika tidak, seperti yang diatur pada Pasal 113 mengenai Ketentuan Pidana dari Pelanggaran Hak Cipta, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Setelah memahami resikonya, bagi Anda para DJ atau musisi, serta penyelenggara live music, tentunya harus lebih sadar akan penerapan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemanfaatan musik/lagu secara komersial, Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].

Apa-Itu-Kelas-Merek-Bagaimana-Menentukannya-affa

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?  Saat Anda mengajukan permohonan Pendaftaran Merek, Anda wajib mencantumkan informasi tentang kelas barang dan/atau jasa, serta uraian dalam permohonannya. Informasi tentang kelas atau klasifikasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan “The Principal of Speciality” dari perlindungan Merek:    “Perlindungan Merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Merek.”   Hal itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) Pasal 4 Ayat (2)f, yang secara spesifik menyebutkan syarat dan tata cara permohonan Pendaftaran Merek, dimana kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan.   Lebih lanjut, klasifikasi ini menjadi penting karena memiliki empat fungsi dan tujuan: Sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan permohonan Merek; Membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;  Sebagai salah satu wujud dasar iktikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata Merupakan perlindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.   Sejarah Klasifikasi Merek Klasifikasi Merek merupakan hasil Perjanjian Nice yang diprakarsai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di kota Nice, Perancis pada tahun 1957. Perjanjian ini menyepakati sistem klasifikasi barang dan jasa untuk kemudahan Pendaftaran Merek. Sistem ini diperbarui setiap lima tahun dan versi terbarunya yang ke-11, telah mengelompokkan produk dan jasa kedalam 45 kelas, dimana Kelas 1 s/d 34 mencakup barang dan Kelas 35 s/d 45 mencakup jasa.    Dalam prakteknya, Merek yang Anda daftarkan dapat memilih salah satu atau beberapa kelas sekaligus sesuai kebutuhan. Karena Klasifikasi Nice ini diadopsi oleh negara-negara penandatangan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), maka sudah ada ratusan negara yang menggunakan Klasifikasi Nice.   Kelas Merek yang Berlaku di Indonesia  Indonesia telah mengikuti sistem Klasifikasi Nice terbaru, yakni versi ke-11, dengan rincian sebagai berikut: Walaupun sudah dibagi dalam 45 kategori, dalam prakteknya Anda mungkin tetap memiliki kesulitan dalam menentukan kelas yang tepat. Untuk itu, Anda dapat memulainya dengan melihat fungsi dari barang yang Anda miliki. Setelah itu, Anda dapat menilainya dari bahan pembuatnya. Sedangkan untuk jasa, Anda harus mengetahui jenis layanan yang akan dimohonkan perlindungan mereknya. Misalnya jika jasa Anda adalah sebuah situs e-commerce, maka masuk ke kategori 35, tapi jika jasa Anda membuat situs, masuknya ke kelas 42.   Untuk mengecek kelas barnag atau jasa dalam konteks Merek Indonesia, pemohon bisa mengecek https://skm.dgip.go.id/ untuk informasi terperinci perihal kelas yang sesuai. Pada praktiknya, ada banyak jenis barang dan jasa yang hanya diterima di Indonesia, namun belum tentu tersedia apabila kita mengajukan barang atau jasa yang sama di luar negeri.    Kelas Merek di Dunia & Kendala yg Mungkin Terjadi Dalam prakteknya, walaupun sebagian besar negara-negara di dunia telah menjadi bagian dari TRIPs Agreement dan mengadopsi Klasifikasi Nice, tetap ada kemungkinan perbedaan dalam detail uraian dari kelas-kelas yang sudah dipilih/ditentukan. Karena uraian dari kelas ini, seperti yang diatur dalam undang-undang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sebagai informasi yang wajib disertakan dalam pengajuan Pendaftaran Merek.   Perbedaan uraian yang berlaku di masing-masing negara inilah yang dapat menjadi kendala jika Anda mendaftarkan Merek di luar negeri, seperti di Jepang, Korea, atau Tiongkok, walaupun itu didaftarkan melalui Protokol Madrid. Karena di masing-masing negara tersebut tetap dilakukan proses eksaminasi substantif, yang membedah apakah Merek Anda memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama, dengan uraian yang sama pula. Jika ternyata sudah ada Merek yang sama di kelas yang sama, namun Anda memiliki uraian yang berbeda, Merek Anda masih memiliki peluang untuk didaftarkan.   Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menyertakan uraian yang spesifik dari setiap Merek yang Anda daftarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Kantor Merek di Indonesia telah membuat halaman panduan yang dapat membantu Anda untuk membuat uraian ini.   Biaya Tambahan untuk Kelas Merek yang Berbeda Jika Merek Anda hadir dalam beberapa jenis barang dan/atau jasa sekaligus, tentunya Anda juga membutuhkan perlindungan lebih dari satu kelas. Misalnya Anda memiliki produk kopi A, menjualnya di toko yang juga bermerek A, dan memiliki aplikasi A, tentunya Anda perlu melindunginya di tiga kelas sekaligus (misalnya, kelas 9 untuk software, kelas 30 untuk kopi, dan kelas 43 untuk jasa kedai kopi). Untuk itu dalam pengajuannya, Anda dapat langsung menyertakan kelas-kelas yang ingin didaftarkan, tentunya dengan biaya tambahan.   Perlu diingat, praktek yang berbeda masih terjadi di beberapa negara, dimana jika Anda ingin mendaftarkan Merek Anda dalam beberapa kelas sekaligus, Anda harus mengajukannya per Merek dengan formulir pendaftaran yang berbeda, alias tidak bisa sekaligus dalam satu formulir pendaftaran.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut dalam menentukan Kelas Merek atau penerapannya di manca negara, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]

AFFA-Firma-Hukum-Rekomendasi-WTR-2024-affa

AFFA Listed as a WTR 1000 Recommended Firm 2024 in Indonesia

AFFA Listed as a WTR 1000 Recommended Firm 2024 in Indonesia AFFA Intellectual Property Rights proudly announces its consecutive inclusion in the WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. This prestigious recognition underscores our unwavering dedication to providing exceptional trademark services and reaffirms our position as a trustworthy partner for safeguarding your valuable Intellectual Property.   As one of Indonesia’s most comprehensive IP service providers, AFFA IPR offers a sophisticated and streamlined Trademark filing and licensing platform. Our team of renowned experts leverages their extensive experience and local market knowledge to navigate the complexities of Trademark protection and licensing services, ensuring your brand receives the utmost legal and strategic protection.   Whether you are a multinational corporation or a rising entrepreneur, choosing AFFA IPR for your Trademark management signifies: Unparalleled Expertise Our seasoned professionals provide proactive counsel and comprehensive strategies tailored to your unique brand identity and business goals.  Streamlined Efficiency We employ proven methodologies and robust systems to achieve successful and timely trademark registration in Indonesia and internationally.  Maximized Value Our skilled negotiators help you unlock the full potential of your trademark assets through strategically crafted licensing agreements.  Unwavering Commitment We are dedicated to serving as your reliable partner throughout every step of your trademark journey, providing ongoing support and guidance.   Entrusting AFFA IPR with your Trademark protection signifies your commitment to brand integrity and market success. Contact us today via [email protected]  to discuss your specific needs and experience the distinctive level of service and security that sets AFFA IPR apart.

Seluk-Beluk-Penghapusan-Merek-di-Indonesia-affa

Seluk Beluk Penghapusan Merek di Indonesia

Seluk Beluk Penghapusan Merek di Indonesia Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) di Indonesia telah memberikan panduan yang lengkap tentang bagaimana Anda dapat mendaftarkan suatu Merek, mendapatkan perlindungan, hingga kehilangan perlindungan tersebut. Salah satu penyebab kehilangan itu adalah karena Merek Anda dihapus karena tidak digunakan. Kok bisa?   Pada Pasal 74 ayat (1) UU Merek menyebutkan bahwa Pihak Ketiga yang berkepentingan dapat mengambil langkah hukum terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.   Namun perlu diingat, Anda tidak dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek jika Merek tersebut masih memenuhi kriteria berikut ini: Ada larangan impor untuk produk dengan Merek tersebut; Adanya larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.   Sepanjang sejarah kami menangani kasus gugatan Merek, ada 3 (tiga) pertanyaan yang sering diajukan terkait gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga. Berikut ini pertayaan dan jawabannya yang bisa menjadi panduan penting untuk Anda: 1. Merek yang ingin saya batalkan statusnya masih dalam proses pengajuan, alias belum resmi terdaftar. Apakah saya dapat mengajukan penghapusannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? UU Merek secara tegas menyatakan bahwa hanya Merek yang telah terdaftar yang dapat digugat atas dasar tidak digunakan. Gugatannya pun diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan ke DJKI. Praktek ini agak berbeda jika dibandingkan dengan negara lainnya, dimana gugatannya dapat diajukan ke Kantor Merek atau Dewan Banding Merek di negara tersebut.   2. Pihak manakah yang harus menunjukkan bukti Merek tidak digunakan? Penggugatlah yang harus menyiapkan seluruh buktinya. Yakni dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Merek tersebut memang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau tanggal penggunaan terakhir.   3. Apakah Penggugat wajib memberikan laporan investigasi yang menunjukan bahwa Merek tersebut tidak digunakan? UU Merek tidak secara eksplisit menyebutkan dokumen apa saja yang dapat dijadikan bukti apakah Merek tersebut telah digunakan atau tidak. Namun dalam prakteknya, kami selalu memberikan laporan investigasi lengkap yang meliputi riset online dan offline atas penggunaan (atau tidak) dari Merek yang akan dihapus. Namun, karena Indonesia terdiri 18 ribu pulau dengan bentangan yang luas, kendala geografis ini membuat laporan investigasi yang menyeluruh akan memakan biaya tinggi.   Perlu dicatat bahwa seringkali investigasi yang hanya dilakukan di kota-kota besar, dapat ditanggapi oleh Tergugat dengan menunjukkan bukti penggunaan dari penjualannya di pelosok daerah. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Pengadilan Niaga dapat mengesampingkan bukti tersebut. Terutama jika bukti tersebut hanya satu-satunya dan Tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Merek tersebut benar-benar digunakan.   Jika memungkinkan, kami biasanya menyarankan opsi lain sebelum mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar. Misalnya, dengan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan perdamaian, atau jika memungkinkan, mengajukan gugatan pembatalan atas dasar pendaftaran Merek dengan itikad tidak baik. Dua opsi tersebut memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar yang tidak digunakan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan penghapusan atas Merek terdaftar di Indonesia, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].

aylorMade-Tuntut-Costco-Karena-Langgar-Paten-P790-Iron-affa

TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron

TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Saat Costco memperkenalkan Kirkland Signature Player’s Irons ke publik seharga USD 499, para pedagang stik golf langsung bersemangat. Karena Kirkland Signature ini menghadirkan teknologi injeksi urethane dan pemberat tungsten dalam cangkang baja anti karat, yang selama ini hanya bisa didapat dari produk ternama, dengan harga tiga kali lipat lebih mahal!   Hadirnya Kirkland Signature ini terbukti berhasil meningkatkan gairah pasar, stoknya habis dimana-mana selama libur Natal tahun lalu di Amerika Serikat. Harga murah ini juga didukung review memuaskan dari MyGolfSpy, portal yang kerap menjadi panduan nomor satu untuk peralatan golf.    Tapi kesuksesan ini harus menerima hambatan dari tuntutan hukum yang diajukan oleh TaylorMade, produsen P790 Iron yang mempopulerkan teknologi lubang berongga pada club head. TaylorMade, produsen Driver Golf nomor satu dari Amerika ini juga menuntut Southern California Design Company (SCDC), yang mendesain Kirkland Signatures tersebut ke pengadilan.   Tidak main-main, pada akhir Januari lalu TaylorMade mengadukan Costco dan SCDC melanggar lima Paten, yang semuanya terkait dengan desain multi-material P790 yang menurut TaylorMade “merevolusi rongga iron sejak 2017.” TaylorMade mengisi rongga iron mereka dengan bahan polimer yang diberi nama SpeedFoam.   Selain itu, TaylorMade juga menganggap iklan Costco tentang Kirkland Signature itu menyesatkan. Injeksi urethane yang dijadikan jargon promosi tidak sesuai kenyataan, sehingga publik dan media menganggap teknologi yang digunakannya sama dengan teknologi yang digunakan oleh P790 milik TaylorMade. Atas dasar itu, TaylorMade menuntut sejumlah ganti rugi yang akan dibuktikan kemudian di persidangan.     Khusus untuk SCDC, TaylorMade juga meng-klaim bahwa SDCD dengan anak usahanya yang disebut “Indi Golf” telah menjalankan praktek memproduksi, menjual, dan mengimpor produk bajakan ke Costco. Bahkan memperkerjakan mantan insinyur yang turut mengembangkan P790.   Dalam pernyataan publiknya, TaylorMade mengatakan tidak sedang melindungi Kekayaan Intelektual (KI) miliknya saja, tapi juga berupaya melindungi pegolf yang mungkin tertipu dan disesatkan, dengan berpikir bahwa peralatan golf imitasi yang lebih murah, akan memiliki performa yang sama dengan peralatan golf asli.    Pada artikel kami sebelumnya tentang produk imitasi dalam olahraga golf, bahaya penggunaan produk imitasi ini tidak hanya berdampak pada permainan, tapi juga circle pertemanan dan perekonomian lokal. Lantas, bagaimana pendapat Anda dengan hadirnya Kirkland Signature ini? Atau mungkin Anda sudah memilikinya dan punya pengalaman bermain tersendiri?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Golf.com MyGolfSpy