Indonesia-Sahkan-Publisher-Rights-Google-Media-Sosial-Wajib-Bekerjasama-dengan-Media-Lokal-affa

Indonesia Sahkan Publisher Rights Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal

Indonesia Sahkan Publisher Rights: Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Februari 2024 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai Perpres Publisher Rights ini salah satu ketentuannya mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook, hinga X atau Twitter untuk bekerja sama dengan perusahaan media.    Perpres Publisher Rights terdiri dari 6 (enam) bab dan 19 pasal, dengan rangkuman sebagai berikut:   Bab I: Ketentuan Umum  Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, hingga X atau Twitter, untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat, dan mendukung jurnalisme berkualitas.    Bab II: Perusahaan Platform Digital Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanannya di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:  Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan; Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:  Lisensi berbayar  Bagi hasil  Berbagi data agregat pengguna berita  Bentuk lain yang disepakati    Bab III: Kerja Sama & Penyelesaian Sengketa Selain mengatur bentuk kerja sama seperti yang sudah disebut di atas, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:  Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.  Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab IV: Komite Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:  Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan. Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers.   Hal-hal terkait komite yakni: Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Setiap kesepakatan komite harus: Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.   Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik. Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:  Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers. Kementerian. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:  Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang; Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang; Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.   Susunan keanggotaan komite terdiri atas: Satu ketua komite merangkap anggota komite. Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite. Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya. Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.   Bab V: Pendanaan Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab VI: Penutup Mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus 2024.   Dengan adanya Perpres Publiser Rights ini, pemerintah Republik Indonesia berupaya menata ekosistem perusahaan platform digital, dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas, demi mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Perpres Publisher Rights dan penerapannya di Indonesia, hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Perpres RI No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Copyright-Musik-Remix-dari-Sudut-Pandang-Kekayaan-Intelektual-affa

Musik Remix dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Musik Remix dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Akhir pekan sudah di depan mata, club mana yang akan Anda tuju untuk menghabiskan malam? Yang suasananya paling nyaman? Di tengah kota yang mudah diakses? Di pinggir pantai? Yang racikan minumannya paling enak? Atau yang live music-nya paling nge-hits?   Live music sudah jadi bentuk hiburan yang tidak terpisahkan dari kehidupan malam. Dengan racikan lagu-lagu populer dan baru yang dibawakan, sejenak kita bisa terhipnotis, dan melupakan semua permasalahan. Tapi bagi Anda yang berada di sisi penyelenggara event, pengelola tempat hiburan, atau artis yang membawakan musik/lagu ini, jangan sampai malah tertimpa masalah.   Karena musik/lagu dengan atau tanpa teks (lirik), dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan sebagai salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Dan atas ciptaan tersebut, terdapat pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi), yang berhak atas royalti dari setiap musik/lagu yang dibawakan. Jika dilakukan tanpa izin dan tidak membayar royalti, membawakan musik/lagu tanpa izin untuk tujuan komersil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.   Tapi Siapa yang Harus Membayar Royalti? Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, telah diatur bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).   Layanan publik yang bersifat komersial itu mencakup seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.   Terkait dengan Musik Remix yang dibawakan di restoran, cafe, pub, bar, diskotek, atau klub malam, Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur tarifnya secara spesifik sebagai berikut:   Restoran dan Kafe Royalti ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Pub, Bar, dan Bistro Royalti ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk Hak Pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Diskotek dan Klab Malam Ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk Hak Pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.   Catatan: Hak Pencipta adalah royalti yang diberikan kepada Pencipta, sedangkan Hak Terkait adalah royalti yang diberikan kepada musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu/musik tersebut.   Karena Pencipta atau penerima Hak Terkait tidak selalu mengetahui kapan dan dimana lagu-lagunya dibawakan, Pemerintah telah memberikan wewenang kepada LMKN untuk melakukan penarikan royalti dan mendistribusikannya kepada Pencipta dan penerima Hak Terkait. Maka dari itu, jika Anda termasuk pengelola restoran dan kafe, pub, bar, dan bistro, diskotek dan klab malam, Anda lah yang akan dibebani biaya royalti atas lagu/musik yang dibawakan, bukan artis atau penampil yang membawakan musiknya.    Sebelum LMKN melakukan sidak, ada baiknya Anda yang terlebih dahulu melakukan prosedur berikut ini: Mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN; Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (“SILM”); Membayar royalti ke Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN;   Dari aturan di atas, pembayaran royalti memang tidak spesifik dikenakan per lagu, tapi pada jumlah kursi atau luas area komersil yang Anda miliki. Tapi Anda wajib mengetahui lagu dan/atau musik apa yang dibawakan, agar dapat secara akurat melaporkannya melalui SILM, dan Pencipta dan/atau penerima Hak Terkait dapat memperoleh haknya dengan baik. Bukti dari pembayaran royalti kepada LMKN ini yang kemudian dapat Anda pegang, jika dikemudian hari ada gugatan dari pencipta yang keberatan atas penggunaan karya mereka di tempat Anda.   Bagaimana Jika Hasil Remix-nya Dikomersialkan? Terkadang para DJ juga merekam dan mendistribusikan hasil remix andalannya, bahkan menjual secara terbatas kepada para penggemarnya. Apakah ini tindakan yang melanggar hukum?   Kembali pada aturan tentang Hak Ekskslusif dari sebuah musik/lagu, dimana Pasal 9 UU Hak Cipta menyebutkan hanya Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan, serta penggandaan dan penggunaan secara komersial, maka untuk dapat melakukannya, para DJ ini wajib mendapatkan izin dengan cara mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Jika tidak, seperti yang diatur pada Pasal 113 mengenai Ketentuan Pidana dari Pelanggaran Hak Cipta, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Setelah memahami resikonya, bagi Anda para DJ atau musisi, serta penyelenggara live music, tentunya harus lebih sadar akan penerapan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemanfaatan musik/lagu secara komersial, Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].

Apa-Itu-Kelas-Merek-Bagaimana-Menentukannya-affa

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?  Saat Anda mengajukan permohonan Pendaftaran Merek, Anda wajib mencantumkan informasi tentang kelas barang dan/atau jasa, serta uraian dalam permohonannya. Informasi tentang kelas atau klasifikasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan “The Principal of Speciality” dari perlindungan Merek:    “Perlindungan Merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Merek.”   Hal itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) Pasal 4 Ayat (2)f, yang secara spesifik menyebutkan syarat dan tata cara permohonan Pendaftaran Merek, dimana kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan.   Lebih lanjut, klasifikasi ini menjadi penting karena memiliki empat fungsi dan tujuan: Sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan permohonan Merek; Membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;  Sebagai salah satu wujud dasar iktikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata Merupakan perlindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.   Sejarah Klasifikasi Merek Klasifikasi Merek merupakan hasil Perjanjian Nice yang diprakarsai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di kota Nice, Perancis pada tahun 1957. Perjanjian ini menyepakati sistem klasifikasi barang dan jasa untuk kemudahan Pendaftaran Merek. Sistem ini diperbarui setiap lima tahun dan versi terbarunya yang ke-11, telah mengelompokkan produk dan jasa kedalam 45 kelas, dimana Kelas 1 s/d 34 mencakup barang dan Kelas 35 s/d 45 mencakup jasa.    Dalam prakteknya, Merek yang Anda daftarkan dapat memilih salah satu atau beberapa kelas sekaligus sesuai kebutuhan. Karena Klasifikasi Nice ini diadopsi oleh negara-negara penandatangan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), maka sudah ada ratusan negara yang menggunakan Klasifikasi Nice.   Kelas Merek yang Berlaku di Indonesia  Indonesia telah mengikuti sistem Klasifikasi Nice terbaru, yakni versi ke-11, dengan rincian sebagai berikut: Walaupun sudah dibagi dalam 45 kategori, dalam prakteknya Anda mungkin tetap memiliki kesulitan dalam menentukan kelas yang tepat. Untuk itu, Anda dapat memulainya dengan melihat fungsi dari barang yang Anda miliki. Setelah itu, Anda dapat menilainya dari bahan pembuatnya. Sedangkan untuk jasa, Anda harus mengetahui jenis layanan yang akan dimohonkan perlindungan mereknya. Misalnya jika jasa Anda adalah sebuah situs e-commerce, maka masuk ke kategori 35, tapi jika jasa Anda membuat situs, masuknya ke kelas 42.   Untuk mengecek kelas barnag atau jasa dalam konteks Merek Indonesia, pemohon bisa mengecek https://skm.dgip.go.id/ untuk informasi terperinci perihal kelas yang sesuai. Pada praktiknya, ada banyak jenis barang dan jasa yang hanya diterima di Indonesia, namun belum tentu tersedia apabila kita mengajukan barang atau jasa yang sama di luar negeri.    Kelas Merek di Dunia & Kendala yg Mungkin Terjadi Dalam prakteknya, walaupun sebagian besar negara-negara di dunia telah menjadi bagian dari TRIPs Agreement dan mengadopsi Klasifikasi Nice, tetap ada kemungkinan perbedaan dalam detail uraian dari kelas-kelas yang sudah dipilih/ditentukan. Karena uraian dari kelas ini, seperti yang diatur dalam undang-undang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sebagai informasi yang wajib disertakan dalam pengajuan Pendaftaran Merek.   Perbedaan uraian yang berlaku di masing-masing negara inilah yang dapat menjadi kendala jika Anda mendaftarkan Merek di luar negeri, seperti di Jepang, Korea, atau Tiongkok, walaupun itu didaftarkan melalui Protokol Madrid. Karena di masing-masing negara tersebut tetap dilakukan proses eksaminasi substantif, yang membedah apakah Merek Anda memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama, dengan uraian yang sama pula. Jika ternyata sudah ada Merek yang sama di kelas yang sama, namun Anda memiliki uraian yang berbeda, Merek Anda masih memiliki peluang untuk didaftarkan.   Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menyertakan uraian yang spesifik dari setiap Merek yang Anda daftarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Kantor Merek di Indonesia telah membuat halaman panduan yang dapat membantu Anda untuk membuat uraian ini.   Biaya Tambahan untuk Kelas Merek yang Berbeda Jika Merek Anda hadir dalam beberapa jenis barang dan/atau jasa sekaligus, tentunya Anda juga membutuhkan perlindungan lebih dari satu kelas. Misalnya Anda memiliki produk kopi A, menjualnya di toko yang juga bermerek A, dan memiliki aplikasi A, tentunya Anda perlu melindunginya di tiga kelas sekaligus (misalnya, kelas 9 untuk software, kelas 30 untuk kopi, dan kelas 43 untuk jasa kedai kopi). Untuk itu dalam pengajuannya, Anda dapat langsung menyertakan kelas-kelas yang ingin didaftarkan, tentunya dengan biaya tambahan.   Perlu diingat, praktek yang berbeda masih terjadi di beberapa negara, dimana jika Anda ingin mendaftarkan Merek Anda dalam beberapa kelas sekaligus, Anda harus mengajukannya per Merek dengan formulir pendaftaran yang berbeda, alias tidak bisa sekaligus dalam satu formulir pendaftaran.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut dalam menentukan Kelas Merek atau penerapannya di manca negara, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]

AFFA-Firma-Hukum-Rekomendasi-WTR-2024-affa

AFFA Listed as a WTR 1000 Recommended Firm 2024 in Indonesia

AFFA Listed as a WTR 1000 Recommended Firm 2024 in Indonesia AFFA Intellectual Property Rights proudly announces its consecutive inclusion in the WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. This prestigious recognition underscores our unwavering dedication to providing exceptional trademark services and reaffirms our position as a trustworthy partner for safeguarding your valuable Intellectual Property.   As one of Indonesia’s most comprehensive IP service providers, AFFA IPR offers a sophisticated and streamlined Trademark filing and licensing platform. Our team of renowned experts leverages their extensive experience and local market knowledge to navigate the complexities of Trademark protection and licensing services, ensuring your brand receives the utmost legal and strategic protection.   Whether you are a multinational corporation or a rising entrepreneur, choosing AFFA IPR for your Trademark management signifies: Unparalleled Expertise Our seasoned professionals provide proactive counsel and comprehensive strategies tailored to your unique brand identity and business goals.  Streamlined Efficiency We employ proven methodologies and robust systems to achieve successful and timely trademark registration in Indonesia and internationally.  Maximized Value Our skilled negotiators help you unlock the full potential of your trademark assets through strategically crafted licensing agreements.  Unwavering Commitment We are dedicated to serving as your reliable partner throughout every step of your trademark journey, providing ongoing support and guidance.   Entrusting AFFA IPR with your Trademark protection signifies your commitment to brand integrity and market success. Contact us today via [email protected]  to discuss your specific needs and experience the distinctive level of service and security that sets AFFA IPR apart.

Seluk-Beluk-Penghapusan-Merek-di-Indonesia-affa

Seluk Beluk Penghapusan Merek di Indonesia

Seluk Beluk Penghapusan Merek di Indonesia Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) di Indonesia telah memberikan panduan yang lengkap tentang bagaimana Anda dapat mendaftarkan suatu Merek, mendapatkan perlindungan, hingga kehilangan perlindungan tersebut. Salah satu penyebab kehilangan itu adalah karena Merek Anda dihapus karena tidak digunakan. Kok bisa?   Pada Pasal 74 ayat (1) UU Merek menyebutkan bahwa Pihak Ketiga yang berkepentingan dapat mengambil langkah hukum terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.   Namun perlu diingat, Anda tidak dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek jika Merek tersebut masih memenuhi kriteria berikut ini: Ada larangan impor untuk produk dengan Merek tersebut; Adanya larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.   Sepanjang sejarah kami menangani kasus gugatan Merek, ada 3 (tiga) pertanyaan yang sering diajukan terkait gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga. Berikut ini pertayaan dan jawabannya yang bisa menjadi panduan penting untuk Anda: 1. Merek yang ingin saya batalkan statusnya masih dalam proses pengajuan, alias belum resmi terdaftar. Apakah saya dapat mengajukan penghapusannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? UU Merek secara tegas menyatakan bahwa hanya Merek yang telah terdaftar yang dapat digugat atas dasar tidak digunakan. Gugatannya pun diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan ke DJKI. Praktek ini agak berbeda jika dibandingkan dengan negara lainnya, dimana gugatannya dapat diajukan ke Kantor Merek atau Dewan Banding Merek di negara tersebut.   2. Pihak manakah yang harus menunjukkan bukti Merek tidak digunakan? Penggugatlah yang harus menyiapkan seluruh buktinya. Yakni dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Merek tersebut memang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau tanggal penggunaan terakhir.   3. Apakah Penggugat wajib memberikan laporan investigasi yang menunjukan bahwa Merek tersebut tidak digunakan? UU Merek tidak secara eksplisit menyebutkan dokumen apa saja yang dapat dijadikan bukti apakah Merek tersebut telah digunakan atau tidak. Namun dalam prakteknya, kami selalu memberikan laporan investigasi lengkap yang meliputi riset online dan offline atas penggunaan (atau tidak) dari Merek yang akan dihapus. Namun, karena Indonesia terdiri 18 ribu pulau dengan bentangan yang luas, kendala geografis ini membuat laporan investigasi yang menyeluruh akan memakan biaya tinggi.   Perlu dicatat bahwa seringkali investigasi yang hanya dilakukan di kota-kota besar, dapat ditanggapi oleh Tergugat dengan menunjukkan bukti penggunaan dari penjualannya di pelosok daerah. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Pengadilan Niaga dapat mengesampingkan bukti tersebut. Terutama jika bukti tersebut hanya satu-satunya dan Tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Merek tersebut benar-benar digunakan.   Jika memungkinkan, kami biasanya menyarankan opsi lain sebelum mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar. Misalnya, dengan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan perdamaian, atau jika memungkinkan, mengajukan gugatan pembatalan atas dasar pendaftaran Merek dengan itikad tidak baik. Dua opsi tersebut memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar yang tidak digunakan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan penghapusan atas Merek terdaftar di Indonesia, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].

aylorMade-Tuntut-Costco-Karena-Langgar-Paten-P790-Iron-affa

TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron

TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Saat Costco memperkenalkan Kirkland Signature Player’s Irons ke publik seharga USD 499, para pedagang stik golf langsung bersemangat. Karena Kirkland Signature ini menghadirkan teknologi injeksi urethane dan pemberat tungsten dalam cangkang baja anti karat, yang selama ini hanya bisa didapat dari produk ternama, dengan harga tiga kali lipat lebih mahal!   Hadirnya Kirkland Signature ini terbukti berhasil meningkatkan gairah pasar, stoknya habis dimana-mana selama libur Natal tahun lalu di Amerika Serikat. Harga murah ini juga didukung review memuaskan dari MyGolfSpy, portal yang kerap menjadi panduan nomor satu untuk peralatan golf.    Tapi kesuksesan ini harus menerima hambatan dari tuntutan hukum yang diajukan oleh TaylorMade, produsen P790 Iron yang mempopulerkan teknologi lubang berongga pada club head. TaylorMade, produsen Driver Golf nomor satu dari Amerika ini juga menuntut Southern California Design Company (SCDC), yang mendesain Kirkland Signatures tersebut ke pengadilan.   Tidak main-main, pada akhir Januari lalu TaylorMade mengadukan Costco dan SCDC melanggar lima Paten, yang semuanya terkait dengan desain multi-material P790 yang menurut TaylorMade “merevolusi rongga iron sejak 2017.” TaylorMade mengisi rongga iron mereka dengan bahan polimer yang diberi nama SpeedFoam.   Selain itu, TaylorMade juga menganggap iklan Costco tentang Kirkland Signature itu menyesatkan. Injeksi urethane yang dijadikan jargon promosi tidak sesuai kenyataan, sehingga publik dan media menganggap teknologi yang digunakannya sama dengan teknologi yang digunakan oleh P790 milik TaylorMade. Atas dasar itu, TaylorMade menuntut sejumlah ganti rugi yang akan dibuktikan kemudian di persidangan.     Khusus untuk SCDC, TaylorMade juga meng-klaim bahwa SDCD dengan anak usahanya yang disebut “Indi Golf” telah menjalankan praktek memproduksi, menjual, dan mengimpor produk bajakan ke Costco. Bahkan memperkerjakan mantan insinyur yang turut mengembangkan P790.   Dalam pernyataan publiknya, TaylorMade mengatakan tidak sedang melindungi Kekayaan Intelektual (KI) miliknya saja, tapi juga berupaya melindungi pegolf yang mungkin tertipu dan disesatkan, dengan berpikir bahwa peralatan golf imitasi yang lebih murah, akan memiliki performa yang sama dengan peralatan golf asli.    Pada artikel kami sebelumnya tentang produk imitasi dalam olahraga golf, bahaya penggunaan produk imitasi ini tidak hanya berdampak pada permainan, tapi juga circle pertemanan dan perekonomian lokal. Lantas, bagaimana pendapat Anda dengan hadirnya Kirkland Signature ini? Atau mungkin Anda sudah memilikinya dan punya pengalaman bermain tersendiri?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Golf.com MyGolfSpy

Tips-Daftar-Merek-di-India-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia India dan Indonesia tidak hanya memiliki kedekatan budaya, transaksi perdagangnya pun tinggi. Dengan jumlah penduduk mencapai 1 miliar jiwa, India menjadi sasaran ekspor Indonesia dengan pencapaian USD 23,38 miliar di tahun 2022. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batu bara, minyak sawit dan turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga dan konsentratnya.   Produk-produk konsumsi langsung seperti perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furniture memiliki peminat yang sangat besar, dan siap menyerap kreasi baru jika Anda memiliki produknya. Namun tentunya tidak bisa dilupakan tahapan awal yang harus Anda lakukan sebelum memasarkan produk Anda di India, yakni melakukan pendaftaran Merek agar barang dan/atau jasa Anda terlindungi di India.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di India Perlindungan Merek di India berada dibawah naungan Trade Marks Registry (TMR) yang bermarkas di kota Mumbai, dan memiliki cabang di Ahmedabad, Chennai, Delhi, dan Kolkata. Sedangkan menurut Undang-undang Merek (Trademark Act) 1999, yang sudah diamandemen di tahun 2010, yang disebut Merek adalah simbol, nama, kata, label, tanda, angka, huruf, bentuk benda, kemasan, warna, atau semua kombinasinya.   India juga sudah mengakui Merek non-konvensional/non-tradisional seperti Merek 3 Dimensi, Merek Hologram, dan Merek Suara. Selain itu Anda juga dapat mendaftarkan Merek Kolektif, Merek Sertifikat, dan Merek berser,i dalam beberapa kelas sekaligus, dalam satu pengajuan.   7 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Tidak mempunyai ciri khusus, tidak dapat dibedakan dari Merek barang dan/atau jasa yang sudah ada, termasuk kemiripannya dengan Merek Terkenal; Hanya terdiri atas kata yang menunjukkan jenis, kualitas, kuantitas, tujuan, nilai, asal geografis, waktu produksi barang/pemberian jasa, atau sifat-sifat lain dari barang dan/atau jasanya; Hanya terdiri atas kata yang sudah menjadi kebiasaan dalam bahasa yang berlaku saat ini, atau dalam praktek perdagangan yang sah; Bersifat menipu masyarakat atau menimbulkan kebingungan; Memuat atau terdiri dari materi apa pun yang mungkin merugikan kerentanan keagamaan, kelas, atau bagian mana pun dari warga negara India; Menggunakan atau memuat hal yang memalukan atau tidak senonoh; Menggunakan lambang dan nama yang dilarang oleh Undang-Undang 1950 tentang Lambang dan Nama yang Tidak Pantas.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di India melalui proses Penelusuran. Untuk itu, TMR sudah menyediakan halaman penelusuran mandiri yang dapat diakses secara daring. Pada halaman itu Anda juga dapat mempelajari detail kelas, daftar Merek Terkenal, Tanda Terlarang, Klasifikasi Kode Wina, serta Nama Non-Kepemilikan Internasional (INN).   Tiga Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke TMR tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia.   2. Pengajuan Melaui Protokol Madrid Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia dan ingin mendapatkan perlindungan di India da beberapa negara lainnya dalam satu permohonan saja. Namun perlu dicatat bahwa Merek Anda tetap akan menjalani pemeriksaan, yang memungkinkan Merek Anda ditolak karena penerapan regulasi yang berbeda di India.   3.Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke TMR sebagai kantor Merek di India, baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabangnya. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Setelah lolos pemeriksaan administrasi, dokumen Anda kemudian akan dikirim ke TMR pusat untuk diperiksa terutama apakah Merek tersebut memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan undang-undang, dapat menimbulkan kebingungan atau mengandung penipuan, serta memiliki persamaan dan/atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.   Dengan mempertimbangkan permohonan dan seluruh dokumennya yang meliputi bukti penggunaan dan keunikan, TMR kemudian memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima untuk didaftarkan atau tidak. Jika diterima, TMR akan mempublikasikannya dalam Jurnal Merek yang setiap minggunya dirilis melalui situs resmi Kekayaan Intelektual India.   Dalam waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal publikasi, siapa pun dapat mengajukan keberatan. Jangka waktu empat bulan ini lebih lama jika dibanding dengan peraturan yang berlaku di negara-negara lain yang hanya membatasinya dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Jika ada keberatan dari publikasi ini, proses pengajuan keberatannya dalam dilakukan melalui masing-masing cabang TMR, tidak harus di kantor pusatnya yang berada di Mumbai.   Jika terjadi oposisi atas Merek Anda, salinan pemberitahuan akan diberikan dan harus diberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) bulan, jika tidak permohonan Anda akan dianggap dibatalkan atau ditarik kembali. Kemudian salinan atas tanggapan Anda akan diserahkan kepada pihak lawan, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah. Setelah semua bukti dari kedua belah pihak lengkap, perkaranya dibawa ke sidang dan kasusnya akan diputuskan kemudian.   Jika Anda tidak puas dengan keputusan sidang tersebut, Anda dapat mengajukan banding ke Dewan Banding Kekayaan Intelektual India/ Intellectual Property Appellate Board (IPAB). Namun jika tidak ada oposisi atau penolakan atas Merek Anda, keseluruhan proses akan memakan waktu hingga 24 bulan. Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di India dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal perlindungan Merek berakhir, tentunya dengan membayar biaya keterlambatan.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Lokal Sama prakteknya seperti pada negara-negara yang memiliki aksara lokal yang berbeda, contohnya Tiongkok, Jepang, dan Korea, Anda perlu mempertimbangkan mendaftarkan juga Merek Anda dengan aksara lokal. Pendaftaraan (dan penggunaannya) ini penting untuk menutup celah pelanggaran yang mungkin terjadi, sekaligus menjaga ke-eksklusivitas-an Merek Anda di India. Dengan demikian tidak akan ada Pihak Ketiga yang menggunakan atau mendaftarkan Merek yang sama (atau serupa) dengan Merek Anda dalam aksara lokal.   Selain manfaat hukum, pendaftaran dan penggunaan Merek dalam…

Tips-Daftar-Merek-di-Bangladesh-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia Dalam 5 (lima) tahun terakhir, hubungan perdagangan Indonesia dengan Bangladesh terus meningkat. Pertumbuhannya mencapai 19% dengan perolehan total mencapai USD 1,7 miliar. Walaupun transaksi terbesarnya berasal dari Government to Government (G2G) seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan transportasi, seperti pengadaan gerbong kereta api, namun produk-produk lemak dan minyak nabati, garam, pulp dari kayu, kapas, dan plastik tercatat memiliki nilai ekspor yang tinggi, dengan nilai total melampaui USD 1 miliar.   Jika dilihat posisinya yang sangat strategis di Teluk Bengal, Asia Selatan, kehadiran produk Anda di Bangladesh dapat menjadi batu loncatan ekspansi selanjutnya ke India, Nepal, atau Myanmar yang menjadi negara Asia Tenggara paling Utara. Namun agar Merek Anda dapat terlindungi di Bangladesh, Anda perlu memperhatikan prosedur-prosedur pendaftarannya yang tidak seluruhnya sama dengan prosedur pendaftaran di Indonesia, atau negara-negara lainnya di dunia.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Bangladesh Perlindungan Merek, juga Paten dan Desain Industri di Bangladesh berada dibawah naungan Department of Patents, Designs, and Trademarks Ministry of Industries (DPDT) yang bermarkas di kota Dhaka. Walaupun termasuk negara termuda di Asia Selatan, Bangladesh cukup modern dalam mengakomodir perkembangan Merek dunia. Melalui Undang-Undang Merek tahun 2009 yang mereka miliki, merek-merek non-tradisional/non-konvensional seperti Merek Suara dan Merek Bau sudah diakui, selain tentunya Merek yang berupa nama, kata, kalimat, logo, simbol, desain, gambar, warna, atau kombinasinya.   6 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Merek yang tidak pantas atau melanggar norma; Bertentangan dengan hukum yang berlaku; Terindikasi menyesatkan atau menimbulkan kebingungan; Mengandung materi yang dapat menyinggung kehidupan beragama atau kelompok masyarakat yang ada di Bangladesh; Identik dengan atau merupakan tiruan, atau mengandung lambang negara, bendera, nama atau singkatan/inisial nama, atau tanda resmi atau ciri khas lainnya yang digunakan oleh negara atau organisasi internasional mana pun yang dibentuk berdasarkan konvensi, piaga, atau instrumen internasional lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang dari negara atau organisasi tersebut; Mereka yang tidak mendapatkan perlindungan di pengadilan.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Bangladesh melalui proses Penelusuran. Untuk itu, DPDT memberikan beberapa opsi yang memudahkan proses Penelusuran, diantaranya dapat ditelusuri secara daring berdasarkan kata, angka, label, atau lambang/logo (Device Mark).  Penelusuran Berdasarkan Kata Bangladesh sudah mengadopsi pembagian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, yakni Kelas 1-34 merupakan Merek Barang dan Kelas 35-45 merupakan Merek Jasa. Jika Merek yang ingin Anda daftarkan aman, alias belum terdaftar di DPDT, perlu dipertimbangkan untuk memastikan juga tidak ada perusahaan atau domain yang menggunakan kata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.   Penelusuran Berdasarkan Lambang/Logo Jika Merek Anda perlu ditelusuri dengan menggunakan fitur ini, maka Anda perlu pastikan seluruh kemungkinan perbedaan yang muncul dari gaya penulisan kata, nomor, bentuk, ornamen, atau apa pun kombinasinya. DPDT juga sudah mengadopsi Vienna Code yang membagi elemen Lambang/Logo berdasarkan 29 kategori umum, 145 divisi, dan 816 bagian dengan kode yang berbeda-beda.   Dua Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke DPDT, tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia. Perlu dicatat Bangladesh menganut Single-Class Filing System, jadi Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran yang berbeda untuk setiap kelas yang Anda inginkan.   2. Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Lama Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke DPDT sebagai kantor Merek di Bangladesh. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan Merek yang diajukan memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika ternyata memiliki persamaan atau kemiripan, DPDT akan mengirimkan laporan pemeriksaan dalam jangka waktu  6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun dan Anda harus memberikan tanggapan lengkap dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan didukung oleh semua dokumen yang dibutuhkan.   Jika selanjutnya diputuskan Merek Anda dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.   Setelah periode 2 (dua) bulan publikasi Jurnal Merek berakhir, dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian, Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar. Secara umum, dari proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat memakan waktu 24 hingga 36 bulan. Selanjutnya Merek akan akan terdaftar selama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pengajuan. Masa berlaku ini lebih singkat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara lain di dunia yang berlaku selama 10 tahun.   Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di Bangladesh dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, TANPA biaya denda keterlambatan.   Jika Anda membutuhkan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan perlindungan Merek di Bangladesh atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Departement of Patents, Designs and Trademarks (DPDT) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Databoks Katadata  

Hari-Lego-Sedunia-Perayaan-Paten-Berusia-66-Tahun-affa

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun Setiap tanggal 28 Januari, komunitas Lego dunia merayakannya sebagai “Hari Lego.” Karena di tanggal ini untuk pertama kalinya Godtfred Kirk Christiansen, anak tukang kayu asal Denmark, mendaftarkan Paten untuk mainan bloknya di tahun 1958. Dari mainan balok dengan konektor unik, Lego kini telah berkembang menjadi mainan edukasi yang menyenangkan untuk segala usia, berkolaborasi dengan banyak Kekayaan Intelektual (KI), hadir dalam sejumlah film dan serial animasi, serta memiliki 11 taman hiburan di seluruh dunia. Kata Lego berasal dari bahasa Denmark “leg godt” yang berarti bermain dengan baik. Pertama kali diperkenalkan oleh di tahun 1932 oleh Ole Kirk Christiansen, ayah dari Godfred. Awalnya Lego adalah mainan balok kayu yang memiliki tonjolan dan lubang unik, sehingga dapat terhubung dan disusun antar baloknya. Namun karena alasan ekonomis, sejak tahun 1947 Lego dialihkan ke bahan plastik, dan mendaftarkan Paten pertamanya di Denmark serta negara-negara lainnya sejak tahun 1958.     Karena paham akan pentingnya Paten sebagai aset yang berharga namun memiliki masa perlindungan yang terbatas (hanya 20 tahun), Lego sebagai perusahaan terus melakukan inovasi agar produk-produk yang dihasilkan dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya dari penjualan mainannya saja, tapi juga dari pendapatan royalti dan lisensi.   Selain Paten, Lego juga memiliki Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Karena sebagai perusahaan mainan, tetap ada Merek yang harus dilindungi, desain produk yang terus berkembang, dan karakter-karakter unik yang terus diciptakan agar tetap unggul dari para pesaing.   Tetap unggul ini menjadi kata kunci yang penting. Karena secara Paten dan desain, bentuk awal Lego sudah menjadi domain publik alias tidak terlindungi lagi. Sehingga sejak tahun 90-an muncul banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan desainnya untuk membuat berbagai macam mainan sejenis.   Walaupun demikian, Lego tidak tinggal diam. Tim legalnya berusaha menghentikan operasi kompetitor dengan menggunakan undang-undang Merek dan menuntut mereka yang menggunakan nama “brick” dan/atau “block.” Namun upaya ini selalu gagal terbentur aturan dimana ada ketentuan yang menyebutkan “undang-undang merek tidak boleh digunakan untuk melanggengkan monopoli yang dinikmati berdasarkan Hak Paten yang sudah habis masa berlakunya.”    Akhirnya agar tetap exist, Lego terus menghadirkan banyak karakter dan Lego set baru, yang tidak hanya dilindungi oleh Paten, Desain Industri, tapi juga Hak Cipta.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Desain Industri, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].

Penulis-Larang-Penyanyi-Bawakan-Lagunya-Mungkinkah-affa

Penulis Larang Penyanyi Bawakan Lagunya – Mungkinkah?

Beberapa waktu lalu, industri musik Indonesia diramaikan dengan kasus gugatan 35 milyar Rupiah dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris sekaligus pencipta lagu “Mungkinkah” kepada band Stinky, tempat ia dulu bernaung. Selain melarang band Stinky membawakan lagu ciptaannya, Ndhank juga melarang mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, yang belakangan dikenal sebagai komedian untuk membawakan lagu tersebut dalam setiap kesempatan. Namun 2 (dua) minggu kemudian, Ndhank mencabut gugatannya, setelah Andre dan koleganya di Stinky melakukan pendekatan kekeluargaan. Ndhank bahkan memutuskan kerjasama dengan pengacara yang sebelumnya sudah mengarahkannya untuk melakukan gugatan. Dari pihak Stinky mengungkapkan, lagu yang dipermasalahkan bukan ciptaan Ndhank seorang, melainkan diciptakan bersama Irwan Batara, pemain bass yang masih aktif bersama Stinky, dan dapat dibuktikan dengan dokumen pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lengkap dengan royalti yang sudah diberikan rutin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Rupanya tuntutan ini timbul karena Ndhank sedang mengalami kesulitan ekonomi, sedangkan ia melihat lagunya masih populer dan sering dibawakan. Ia kemudian menuntut negosiasi ulang pembagian royalti atas lagu tersebut menjadi 90:10, karena porsi Irwan Batara hanya lirik di bagian penutup lagu. Lantas, apakah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual, seorang pencipta berhak untuk melarang pihak lain membawakan lagu ciptaannya?   Pemegang Hak Cipta dalam Sebuah Lagu Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dimana Pasal 40 menyebutkan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Uniknya, dalam sebuah lagu itu pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi)-nya tidak hanya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, tapi juga musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu yang juga dianggap sebagai penerima Hak Terkait. Maka jika suatu lagu mendatangkan royalti, yang berhak menerimanya adalah Pencipta dan semua pihak yang tertera sebagai penerima Hak Terkait. Kemudian pada Pasal 70 UU Hak Cipta yang menjelaskan Pasal 40, menyebutkan bahwa lagu merupakah satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Maka akan sulit bagi Pencipta untuk mengklaim porsi 90% royalti dari sebuah lagu, seperti pada tuntutan Ndhank, tanpa kesepakatan bersama dari Pencipta lainnya, dalam hal ini Irwan Batara, juga para penerima Hak Terkait, termasuk Andre, vokalis yang mempopulerkan lagu tersebut.   Dasar Hukum Pencipta Lakukan Pelarangan Karena pada dasarnya penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan sebuah lagu termasuk penerima Hak Terkait, pada Pasal 13 UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa jika penyanyi tadi membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Maka dalam kasus lagu “Mungkinkah,” yang dilakukan Andre bukanlah pelanggaran Hak Cipta. Namun berbeda kasusnya jika yang dilarang adalah bukan penyanyi aslinya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, sebagai pencipta lagu-lagu band DEWA kepada Once Mekel, mantan vokalis band DEWA. Karena posisi Once yang bukan penyanyi asli dari semua lagu-lagu DEWA, maka ia bukan penerima Hak Terkait dari keseluruhan lagu-lagu DEWA, maka sebagai Pencipta, Ahmad Dhani berhak untuk melarang Once membawakan lagu ciptaannya, termasuk untuk tidak menyertakan nama Once sebagai penerima royalti.   Pembagian Royalti yang Ideal Secara khusus memang tidak ada aturan hukum yang mengatur berapa persen yang harus diterima oleh seorang Pencipta, berapa persen untuk Pelaku Pertunjukan (penyanyi), dan berapa persen untuk Produser musik, karena itu kembali ke kesepakatan mereka di awal. Padahal disinilah sumber permasalahannya biasa muncul. Karena dalam banyak kasus, kita bisa melihat penyanyinya-lah yang kemudian meraih banyak penghasilan dari berbagai pertunjukan yang dilakukan, baik seorang diri maupun bersama band-nya. Sedangkan Pencipta lagu, hanya dirinya sendiri dan Produser rekaman yang tahu. Jika kita mengacu pada Spotify, salah satu platform musik dengan 8,8 juta pengguna di Indonesia, pembagian royalti sepenuhnya diserahkan ke Produser rekaman/ pemilik label, baru kemudian didistribusikan ke Pencipta dan seluruh penerima Hak Terkait. Namun yang perlu diingat di sini adalah royalti tidak hanya didapat dari pertunjukan yang dibawakan oleh penyanyi atau pemutaran lagunya melalui aplikasi, tapi juga dari pemutaran lagu secara komersil oleh pihak lain. Misalnya di pusat perbelanjaan, hotel, cafe, juga ruang-ruang karaoke. Di sinilah LMKN berperan, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah lembaga pembantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Jika LMKN sudah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugasnya, para Pencipta lagu populer seharusnya bisa memiliki perekonomian yang lebih baik, dan kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Royalti dan Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui email [email protected].