ChatGPT Tolak Edit Foto Ghibli - AFFA IPR

ChatGPT Mulai Tolak Edit Foto dengan Style Ghibli – Ada Pelanggaran Hak Cipta?

Fenomena viral edit foto dengan style ala Studio Ghibli melanda global. Momen-momen bersejarah dunia, adegan iconic dari film-film populer dibuat versi Ghibli-nya dan dibagikan di linimasa, baik itu Instagram, X (dahulu Twitter), hingga Facebook. Netizen pun menyambut antusias dengan membagikan foto pribadi maupun keluarga yang dihasilkan melalui platform Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) ChatGPT. Sam Altman, CEO OpenAI yang memproduksi ChatGPT bahkan mengganti foto profilnya dengan versi Ghibli.   Tapi ternyata tidak semua orang bisa melakukannya. Ada yang bisa, ada yang tidak. Yang bisa dengan senang hati membagikan prompt-nya, tapi bagi yang tidak bisa, ada jawaban berupa “Sorry, I can’t create a Studio Ghibli version of that image because the request doesn’t comply with our content policy.” Mengapa? Apakah benar aktifitas ini melanggar Hak Cipta?   Mengapa Studio Ghibli Populer? Studio Ghibli adalah studio animasi legendaris asal Jepang yang didirikan oleh Hayao Miyazaki dan Isao Takahata sejak tahun 1985. Studio ini dikenal karena menghasilkan karya animasi berkualitas tinggi dengan visual yang khas, jalan cerita yang emosional, dan filosofi kehidupan yang mendalam. Film-film seperti My Neighbor Totoro (1988), Princess Mononoke (1997), Spirited Away (2001), dan Howl’s Moving Castle (2004) tidak hanya memenangkan berbagai penghargaan internasional, tetapi juga berhasil menembus pasar global. Spirited Away, misalnya, memenangkan Academy Award (Oscar) untuk kategori Best Animated Feature pada tahun 2003. Saat ini, film-film Ghibli bisa dinikmati melalui platform streaming seperti Netflix di berbagai negara.   Pendiri Ghibli Tidak Suka Karya Berbasis AI Bagi para fans yang sudah lama mengikuti kegiatan Hayao Miyazaki, bisa menduga bahwa aktifitas ini tidak akan mendapat “restu” dari beliau. Karena sebelumnya, di tahun 2016 melalui video dokumenter tentang dibalik layar Studio Ghibli, Hayao pernah menyatakan bahwa karya berbasis AI itu “utterly disgusted.” Ia juga menegaskan bahwa tidak akan melibatkan teknologi ini dalam karya-karyanya. Ia bahkan mengatakan, “I strongly feel that this is an insult to life itself,” yang berarti Hayao berharap publik bisa lebih menghargai karya manusia asli daripada mengandalkan AI.     Belum Ada Keberatan Resmi dari Ghibli   Pada tanggal 27 Maret 2025 sempat beredar surat somasi yang mengatasnamakan Studio Ghibli yang mengajukan keberatan atas penggunaan Hak Cipta, Trade Dress (elemen desain), dan Merek tanpa izin. Namun setelah diteliti lebih lanjut, surat tersebut juga tidak asli, karena meggunakan nama dan alamat palsu.     Gen-AI & Pelanggaraan Hak Cipta Seperti yang sudah dipaparkan pada artikel kami sebelumnya, Gen-AI bekerja berdasarkan data latih. Artinya, AI menghasilkan konten baru dengan mempelajari pola dari karya-karya yang sudah ada. Selama tidak terjadi penyalinan substansial atau tidak ada keberatan dari pemilik Hak Cipta, hasil AI belum tentu dianggap pelanggaran. Namun jika pemilik karya keberatan atau model AI dilatih menggunakan karya ber-Hak Cipta tanpa izin, maka dapat menimbulkan persoalan hukum.   Jika ChatGPT dilatih dengan menggunakan karya-karya Hayao Miyazaki dari Studio Ghibli, memang perlu dipertanyakan apakah sudah mendapatkan izin resmi atau lisensi atau belum. Jika tidak, maka ini bisa menjadi pelanggaran. Associated Press (AP), kantor berita nirlaba dari Amerika Serikat yang juga mengangkat isu ini, sudah berusaha mengonfirmasi hal ini kepada OpenAI. Sayangnya hingga hari Kamis, 27 Maret, belum ada tanggapan resmi.   Namun dengan semakin banyaknya keluhan dari netizen yang mengabarkan bahwa prompt mereka ditolak, mengisyaratkan bahwa ChatGPT telah berusaha meningkatkan penghargaan perlindungan Hak Cipta pada platform-nya melalui pengetatan kebijakan kontennya.   Bagaimana Publik harus bersikap?  Tantangannya adalah bagaimana kita, sebagai pengguna teknologi, bisa lebih bijak dalam memanfaatkan AI. Menggunakan teknologi dengan tetap menghormati Hak Cipta adalah bentuk penghargaan kita terhadap kreativitas manusia. Sebaiknya, kita sebagai pengguna Gen-AI tetap berhati-hati dan menghindari penggunaan komersial dari hasil AI yang menyerupai karya pihak lain. Jika hanya untuk penggunaan pribadi, selama tidak melanggar syarat layanan platform, kemungkinan masih bisa dilakukan. Namun penting untuk menyadari bahwa kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika hukum dan keluhan dari pemilik hak.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak CIpta - AFFA IPR

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak Cipta

Terinspirasi, meniru, memodifikasi, apalagi menduplikasi tanpa izin karya orang lain, baik itu yang sudah populer atau tidak, dapat membuat Anda terjerat masalah hukum. Bahkan sanksi pidana penjara 4 tahun atau denda 1 miliar Rupiah!   Karena Undang-Undang Hak Cipta menjamin hanya Pemilik Karya (Pencipta) yang sebenarnyalah yang mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan Hak Ekonomi atas ciptaan tersebut.   Dengan kata lain, jika Anda mendompleng popularitas karya atau ciptaan orang lain tanpa izin, maka Pemilik Karya dapat mengajukan keberatan dalam bentuk somasi atau tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu kepada Anda.   Kecuali, kegiatan yang Anda lakukan itu bukan untuk komersialisasi, atau sifatnya dalam bentuk edukasi, kritik, atau pelaporan berita, dalam bentuk kewajaran yang tidak merugikan Pencipta.   Tapi bagaimana kalau Anda benar-benar tidak tahu kalau karya yang disodorkan oleh Desainer atau Ilustrator Anda telah melanggar karya orang lain?   Ini dia 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan penyortiran mandiri untuk menilai apakah karya tersebut melanggar Hak Cipta atau tidak.   Apakah Karya Tersebut Menyerupai Karakter Populer?
 Karakter populer di sini bukan cuma karakter dari film animasi, atau pahlawan super seperti Batman, Superman, dan Ultraman. Tapi public figure, atlet olahraga dengan wajah dan pose terkenalnya pun tidak bisa Anda gunakan begitu saja tanpa izin. Untuk mencegahnya, Anda dapat menanyakan kepada Desainer Anda tentang sketsa awal dan proses kreatifnya.
  Gunakan Reverse Image Search Gunakan alat seperti Google Reverse Image Search, TinEye, atau Yandex Image Search untuk memeriksa apakah ada gambar serupa yang telah beredar di internet. Jika gambar tersebut ditemukan dalam stok gambar, situs seni, atau media lain, pastikan ilustrator tidak hanya menyalin atau mengedit gambar itu tanpa melakukan banyak modifikasi.  Hindari Gaya Ilustrator Terkenal
 Beberapa ilustrator memiliki gaya yang sangat khas dan dikenal luas, seperti Loish, Kim Jung Gi, Greg Rutkowski, Hajime Sorayama, atau ilustrator lainnya yang karyanya sering digunakan dalam sampul buku populer, game, atau film. Jika karya yang diberikan terlalu menyerupai gaya mereka tanpa izin, ini bisa dianggap pelanggaran Hak Cipta atau pelanggaran Trade Dress (perlindungan terhadap elemen desain yang dianggap khas).
  Pastikan Semua Elemen Desain Memiliki Lisensi Sah
 Font atau jenis huruf tertentu memiliki lisensi penggunaan. Jika desainer menggunakan font berbayar tanpa lisensi, Anda bisa terkena tuntutan hukum. Elemen seperti brush, tekstur, atau pola juga bisa memiliki lisensi tertentu. Pastikan semua elemen yang digunakan memiliki hak penggunaan yang sah.
  Buat Perjanjian Tertulis dengan Ilustrator
 Buat kontrak yang menyatakan bahwa karya yang dibuat benar-benar orisinal, bukan hasil modifikasi atau pengambilan dari sumber lain tanpa izin. Karena ilustrator juga harus bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta akibat karyanya.
   Perlu Anda ingat, suatu karya otomatis terlindungi Hak Cipta saat karya tersebut dipublikasikan. Maka Anda tidak bisa berdalih karya yang Anda gunakan itu belum pernah terdaftar sebelumnya, atau berasal dari negara lain yang berbeda jalur pemasarannya dengan produk Anda.   Jika Anda memang terpaksa atau memang ingin memanfaatkan karya yang sudah ada untuk kegiatan komersil, maka tidak ada solusi lain selain menghubungi Pemilik Karya dan utarakan keinginan Anda untuk memanfaatkan karya tersebut dalam bentuk perjanjian Lisensi, dimana nantinya Anda wajib membayar royalti kepada Pemilik Karya tersebut.   Dengan demikian, kerjasama Anda dengan Pemilik Karya tidak lagi melanggar hukum dan Anda dapat mempromosikan karya tersebut tanpa perlu sembunyi-sembunyi.   Baca juga:
 Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di dalam dan luar negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu All I Want for Christmas Is You? - AFFA IPR

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu “All I Want For Christmas is You”?

Memasuki bulan Desember, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lagu ikonik Mariah Carey, “All I Want for Christmas Is You,” dengan mudah kita dengar di berbagai tempat. Mulai dari radio, cafe, hotel, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan, seakan tidak lengkap atmosfer Nataru-nya tanpa menghadirkan lagu ini. Jika Anda seorang musisi, pencipta lagu, atau penyanyi, mungkin Anda penasaran seberapa besar royalti yang diterima Mariah Carey setiap tahunnya dari lagu ini? Namun, apakah angkanya sebesar yang kita bayangkan?   “All I Want for Christmas Is You” pertama kali dirilis pada tahun 1994 sebagai bagian dari album Natal Mariah Carey: Merry Christmas. Lagu ini ditulis Mariah bersama dengan Walter Afanasieff, musisi, penulis lagi, sekaligus produser kawakan yang juga sering berkolaborasi dengan artis-artis papan atas di masa itu, seperti Celine Dion, Boyz II Men, dan Natalie Cole. Namun demikian, lagu itu hanya mampu menduduki peringkat dua belas di Billboard US Hot 100 Airplay.   Perjalanan Menjadi Lagu dengan Royalti USD 100 Juta   Walaupun tidak terlalu cemerlang di Amerika, lagu ini ternyata melejit di Eropa, Jepang, Singapura, Australia, hingga New Zealand, dan menjadi lagu yang paling banyak di putar setiap tahunnya. Sampai kemudian Mariah membuat versi remix dan memuatnya di album Greatest Hits di tahun 2001. Sejak saat itulah permintaan atas lagu itu terus melejit, bahkan yang versi aslinya selalu yang jadi nomor satu di bulan Desember setiap tahun di tahun 2005 sampai 2008, 2019, hingga sekarang.   Associated Press memperkirakan sejak 1994, lagu ini telah mendatangkan royalti sebesar USD 100 juta. Semua itu berkat lonjakan pemutaran yang berasal dari platform streaming seperti Spotify dan YouTube, yang mempermudah akses pendengar dari seluruh dunia.   Pasif Income hingga USD 3 Juta per Tahun   Sebagai penulis lagu sekaligus penyanyinya, tidak mengherankan kalau Mariah menjadi salah satu penerima royalti terbesar. Namun ia bukanlah satu-satunya orang yang menerima royalti dari lagu ini. Di Amerika Serikat, lagu ini telah terjual lebih dari 3,6 juta kopi secara digital sejak peluncurannya. Di Eropa, khususnya Inggris, lagu ini menjadi lagu Natal paling populer dengan lebih dari 1,2 juta unduhan dan 100 juta kali streaming. Begitu juga dengan Asia, lagu ini menempati peringkat teratas di platform karaoke dan menjadi salah satu lagu barat paling sering dinyanyikan.   Selain itu, pemutaran lagu melalui radio dan penjualan rekaman fisik juga terus mendatangkan royalti bagi para musisi terkait dari lagu ini. Mereka adalah: Penulis Walter Afanasieff, co-writer lagu ini juga berhak atas bagian dari royalti penciptaan. Perusahaan Rekaman Lagu ini berada dibawah label Columbia Records yang merupakan bagian dari Sony Music Entertainment. Sebagai perusahaan yang memproduksi, memasarkan, dan melindungi rekaman master dari lagu, mereka berhak atas pengaturan distribusi dan lisensinya, sehingga berhak menerima royalti penerbitan. Produser Musik Selain Mariah Carey, Walter Afanasieff juga berperan sebagai produser lagu ini, sehingga ia mendapatkan royalti terkait rekaman master. Hak Terkait Musisi pendukung seperti Dan Shea dan para penyanyi latar (Kelly Price, Melonie Daniels, dan Shanrae Price) yang berkontribusi pada rekaman lagu, juga berhak mendapatkan royalti terkait dengan jumlah yang diatur dalam kontrak rekaman yang mereka buat. Dari lagu “All I Want for Christmas Is You” yang tahun ini merayakan ulang tahun yang ke-30, kita belajar bagaimana dari sebuah lagu saja dapat memberikan penghasilan jangka panjang yang luar biasa bagi para penyanyi, pencipta lagu, atau musisi terkait lainnya. Namun sumber penghasilan ini tidak akan terkelola dengan baik tanpa adanya pencatatan dan perjanjian lisensi yang dengan secara tegas mengatur seluruh pembagian royaltinya.   Maka dari itu, pastikan semua karya Anda telah tercatat dan memiliki manajemen lisensi yang baik, sehingga bisa memberikan manfaat maksimal, yang mungkin tidak terasa sekarang, namun hingga puluhan tahun kemudian. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan Hak Cipta dan perjanjian lisensi di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Ingat: Tidak Semua Karya Berbasis AI Melanggar Hak Cipta - AFFA IPR

Ingat: Tidak Semua Karya Berbasis AI Melanggar Hak Cipta

Kecerdasan Buatan Generatif atau yang dikenal sebagai Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) semakin populer di kalangan masyarakat. Gen-AI memungkinkan pengguna untuk menciptakan berbagai jenis konten, mulai dari karya tulis, gambar, musik, video, hingga bahasa pemrograman (coding). Teknologi ini, dengan nama-nama besar seperti ChatGPT, Gemini, Midjourney, Copilot, hingga Firefly, telah membawa revolusi besar dalam dunia kreativitas.   Namun, maraknya penggunaan Gen-AI juga menimbulkan kontroversi, dengan isu utama adalah dugaan pelanggaran Hak Cipta. Banyak pihak yang langsung melabel karya berbasis AI ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta, karena di-train atau dilatih dengan menggunakan data atau karya yang sudah tersedia di internet tanpa izin dari pemiliknya. Namun pada kenyataannya, penting untuk memahami bahwa tidak semua karya berbasis AI melanggar Hak Cipta. Kenapa? Karena tidak semua data atau karya dilindungi Hak Cipta. Berikut ini pemaparannya:   Pemanfaatan Data Latih dan Hak Cipta   Gen-AI memerlukan data latih untuk menghasilkan konten. Di berbagai negara, regulasi terkait penggunaan data latih berbeda-beda, namun sepakat untuk tidak langsung melabel seluruh karya berbasis AI merupakan pelanggaran:   Amerika Serikat Pemanfaatan data latih dilindungi oleh prinsip “Fair Use.” Prinsip ini memungkinkan penggunaan karya ber-Hak Cipta tanpa perlu izin terlebih dahulu untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan, kritik, atau komentar, selama penggunaannya tidak merugikan nilai komersial karya asli.   Inggris Menggunakan prinsip “Fair Dealing,” dimana karya ber-Hak Cipta dapat digunakan untuk tujuan non-komersial, penelitian, atau pelaporan berita. Penggunaan yang sesuai dengan batasan ini tidak dianggap melanggar Hak Cipta.   Uni Eropa Penggunaan data latih tanpa izin diperbolehkan untuk lembaga penelitian atau kebudayaan nonkomersial, dengan mekanisme opt-out yang memungkinkan pemilik Hak Cipta menolak penggunaan karyanya.   Indonesia Penggunaan data latih Gen-AI merujuk pada pembatasan Hak Cipta yang diatur dalam Bab VI UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tertentu memberikan kelonggaran untuk: Penggunaan karya untuk keperluan pendidikan dan penelitian (Pasal 44); Penggandaan oleh perpustakaan atau lembaga arsip (Pasal 47); Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi untuk tujuan informasi (Pasal 48); Penggandaan sementara untuk kepentingan tertentu (Pasal 49); dan Pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional (Pasal 51).   Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Hak Cipta Indonesia menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan penggunaan karya untuk tujuan tertentu tanpa dianggap sebagai pelanggaran.   Karena Tidak Semua Karya Gen-AI Melanggar Hak Cipta   Lebih lanjut, menjadi penting untuk memahami bahwa hasil karya berbasis AI tidak otomatis melanggar Hak Cipta, dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:   Originalitas: Apakah karya yang dihasilkan AI cukup orisinal dan tidak hanya merupakan reproduksi langsung dari karya yang ada?  Penggunaan Data Latih: Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, apakah data latih yang digunakan berasal dari karya dengan izin atau berada dalam ranah domain publik?  Tujuan Penggunaan: Apakah karya tersebut digunakan untuk tujuan non-komersial, pendidikan, atau penelitian?   Namun demikian, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, sangat penting untuk memperbarui regulasi Hak Cipta agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam konteks Gen-AI, pendekatan berbasis kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk pembuat kebijakan, kreator, dan pengembang AI, menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan Hak Cipta. Termasuk dengan bagaimana status kepemilikan dari karya-karya berbasis AI, apakah juga dapat dilindungi Hak Cipta?   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Sebagai pengguna teknologi, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan AI secara etis dan menghormati Hak Cipta. Jika tujuan kita memang untuk komersil, penting untuk melakukan komodifikasi jika karya yang dihasilkan memiliki kemiripan dari karya yang sudah ada. Atau manfaatkan saja Gen-AI ini sebagai sumber inspirasi untuk membuat karya yang benar-benar baru. Karena jika pemilik karya asli dapat membuktikan bahwa hasil karya yang anda gunakan secara komersil merupakan pelanggaran, Anda dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3):   Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Maka dari itu, daripada langsung menyalahkan, lebih baik Gen-AI dipahami secara lebih mendalam sebagai alat yang dapat mendukung kreativitas dan inovasi. Dengan memanfaatkan teknologi ini secara etis dan dalam batasan hukum yang berlaku, kita dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Regulasi yang jelas dan edukasi publik yang memadai akan membantu mendorong pemanfaatan Gen-AI tanpa mengorbankan perlindungan Hak Cipta. Baca juga: Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer - AFFA IPR

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer

Di Indonesia kita masih dengan sangat mudah menemukan kaos-kaos bergambar karakter populer yang dijual mulai dari toko rumahan, pusat perbelanjaan, pameran, hingga e-commerce. Bagi Anda penggemar budaya populer dari dalam dan luar negeri, hadirnya kaos dengan desain karakter yang Anda suka, terkadang dengan desain yang menarik, juga dengan harga miring, sangat menggoda untuk membelinya.    Tapi bagaimana kalau kaos-kaos ini tidak berlisensi atau menggunakan gambar-gambar tersebut tanpa izin? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pembelinya? Ini dia pembahasannya dari sisi hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Landasan Hukum   Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) telah mengakui bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya fotografi, hingga karya sinematografi yang banyak berkaitan erat dengan budaya populer, merupakan Ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu, negara menjamin Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi diberikan hanya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait dari karya tersebut.   UU Hak Cipta ini juga mencakup semua karya atau Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau yang bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.   Yang intinya bisa dipastikan bahwa seluruh karya yang lahir dari budaya populer yang berasal dari manca negara, diakui Hak Cipta-nya di Indonesia. Maka seluruh kegiatan pemanfaatan, penggandaan, pendistribusian, juga komersialisasi harus atas seizin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait. Jika tidak, akan masuk kategori pembajakan!   Pembajakan ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta, dimana jelas yang dimaksud dengan Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Sanksi untuk Pembajakan   Pasal 113 Ayat (4) UU Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Sanksi yang mengerikan bukan? Sayangnya ancaman pidana ini belum tersosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kegiatan pembajakan itu sendiri. Bahkan ada semacam glorifikasi bagi UMKM yang sukses berbisnis dengan mengkomersialisasi penggunaan karakter yang dilindungi Hak Cipta tanpa izin. Akhirnya, kegiatan Pembajakan ini masih terus marak tanpa memahami dampak negatifnya. Padahal, Hak Cipta itu penting untuk dilindungi.   Baca juga: 5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual   5 Alasan Hak Cipta Penting untuk Dilindungi Perlindungan Hak Cipta adalah bagian penting dari sistem hukum yang mendukung keadilan dan inovasi ekonomi, dengan rincian sebagai berikut:   Menghargai Pencipta: Melindungi hak cipta memastikan bahwa Pencipta karya mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas karya mereka. Ini memberi insentif untuk terus berinovasi dan berkarya. Mendorong Kreativitas: Dengan perlindungan hak cipta, individu dan perusahaan lebih cenderung menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam menciptakan karya baru karena mereka dapat mengharapkan pengembalian atas investasi mereka. Pengaturan Penggunaan Karya: Hak cipta memberikan kontrol kepada pemilik atas bagaimana karya mereka digunakan, dibagi, atau diubah, sehingga membantu mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Pertumbuhan Ekonomi: Hak cipta mendukung industri kreatif yang signifikan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. Perlindungan Konsumen: Membantu memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk asli dan berkualitas tinggi, bukan imitasi atau barang bajakan.   Maka dari itu, jika terjadi pembajakan, seluruh poin di atas akan terganggu. Mulai dari penghargaan yang rendah terhadap para kreator, kreativitas yang stagnan, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kualitas produk, hingga memperburuk peringkat Indonesia di Indeks Kekayaan Intelektual Internasional.   Kontribusi Anda Dibutuhkan   Jika Anda sudah terlanjur membeli kaos bajakan, Anda tidak perlu khawatir akan sanksi hukumnya. Karena di Indonesia, sanksi pidana terutama ditujukan kepada mereka yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual barang bajakan, bukan kepada pembeli. UU Hak Cipta Indonesia berfokus pada pihak-pihak yang secara aktif melanggar Hak Cipta dengan cara memperbanyak, memproduksi, atau mendistribusikan karya tanpa izin Pemegang Hak Cipta.   Namun, meskipun pembeli barang bajakan umumnya tidak dihadapkan pada sanksi pidana, membeli barang bajakan adalah praktik yang tidak etis, karena mendukung industri ilegal yang merugikan Pencipta asli dan industri kreatif. Pembelian barang bajakan juga dapat membahayakan konsumen karena barang tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.   Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa memilih produk yang sah dan berlisensi adalah cara terbaik untuk mendukung Pencipta dan memastikan bahwa produk yang diterima merupakan produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, dengan membeli produk asli, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang sehat bagi masyarakat.   Baca juga: Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945 - AFFA IPR

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945

Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kok bisa?   Kasus ini bermula ketika PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan pencipta lagu Melly Goeslaw (selanjutnya disebut sebagai Pemohon) menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki Hak Ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC). Di awal tahun 2020, Pemohon bahkan sempat menggugat secara perdata Bigo Technology Ltd. selaku pengelola platform layanan digital Likee ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menggunakan lagu-lagu yang Hak Ciptanya di bawah naungannya tanpa izin. Sayangnya, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa video-video yang ditampilkan berbasis UCG, alias berasal, dibuat, dan diunggah oleh pengguna aplikasi, bukan oleh Bigo. Dengan demikian, Bigo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.   UU Hak Cipta Belum Mengatur UGC Lepasnya Bigo dan Likee ini bisa terjadi karena terjadi kekosongan hukum perlindungan Hak Cipta yang digunakan dalam platform berbasis UGC dalam UU Hak Cipta, sehingga pengelola platform abai dan sengaja berlindung di balik Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016, Bab V-C Ketentuan Nomor 2(b) yang menyatakan bahwa Penyedia Platform UGC tidak bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, jika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna Platform.   Padahal pada UUD 1945 Pasal 28-C dan 28-D ayat (1), negara menjamin warganya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta memperoleh kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, Hak Asasi dari para Pemohon itu harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi oleh Negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28-I ayat (4) yang secara tegas menguraikan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.    Salah satu cara yang wajib ditempuh oleh negara dalam melindungi dan menegakkan hak dasar para Pemohon dimaksud adalah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara substantif maupun prosedural dapat dipastikan menjamin dan memastikan terlaksananya hak-hak tersebut sesuai dengan perintah Pasal 28-I ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, di satu sisi Negara berkewajiban untuk membuat suatu norma atau kaidah hukum dengan rumusan yang jelas, tegas, tidak multitafsir serta mencakup atau meliputi hal-ihwal yang ditujukan dalam rangka pengejawantahan dari hak-hak mendasar itu, sedangkan di sisi lain para Pemohon berhak atas kepastian aturan a quo. Hal itu diniscayakan keberlangsungannya dalam suatu Negara hukum seperti disyaratkan dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”   UU HAK CIPTA   Pasal 10 Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pasal 114 Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   Karena Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dianggap belum mencakup perlindungan atas UGC dan negara wajib memberikan kepastian hukum, Pemohon pun mengajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Agustus  2023 dengan Nomor 84/PUUXXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2023.   Putusan Akhir yang Untungkan Pencipta Hingga kemudian amar Putusan MKRI menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.”    Secara khusus MKRI menyatakan Hak Asasi para Pemohon yang digariskan dalam UUD 1945 dirugikan akibat berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, mengingat materi muatan dalam kedua pasal yang diujikan belum atau tidak memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, sebab isinya tidak memadai dan terlalu sempit sehingga tidak dapat menjangkau/mengikuti fenomena-fenomena baru yang bermunculan sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan teknologi, dimana salah satu akibat dari kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi itu telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak konstitusional para Pemohon, namun pelakunya akan dengan mudah dapat menghindari tanggung jawab hukum dikarenakan rumusan pasal tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat perbuatan pelaku yang melanggar hukum.   Lebih lanjut MKRI menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif sangatlah terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada Pengelola Tempat Perdagangan yang menjadi ajang penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, padahal kepesatan dan kecanggihan teknologi informasi telah menciptakan ruang yang sangat lebar bagi terjalinnya interaksi atau komunikasi massa (antar manusia atau masyarakat) melalui penyediaan platform layanan digital yakni dalam bentuk aplikasi berbagi (”sharing-app”), platform video pendek (”short-video creation app”), layanan hos video pendek (”video hosting service”), dan atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan selanjutnya disebut sebagai Platform Layanan Digital (”Digital Service Platform”), di mana Platform Layanan Digital dimaksud menjadi wadah yang sengaja dibentuk untuk dapat dijadikan ajang bagi para penggunanya guna membuat kontennya sendiri, yang dikenal dengan istilah Konten yang dibuat oleh Pengguna (”User Generated Content/UGC”) berupa video gambar dan/atau suara yang dapat diunggah, ditampilkan di Platform Layanan Digital, kemudian dibagikan ke media sosial, dan bahkan beberapa jenis aplikasi memungkinan penggunanya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari UGC tersebut.    Padahal di dalam UGC itu sarat dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait (menggandakan, mengeksploitasi, atau mendistorsi atau mensinkronisasi atau mengadaptasi atau mengumumkan atau mempertunjukkan tanpa izin). Sehingga sama seperti halnya Tempat Perdagangan, Platform Layanan Digital a quo berfungsi sebagai wadah namun bukan merupakan media…

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi dan Pengembang AI Wajib Bayar Royalti - AFFA IPR

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi & Pengembang AI Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.    Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut: pencetakan (printing); fotokopi (photocopy); pemindaian (scanning); tangkapan layar (screenshot); pengunduhan internet (internet downloading); surat elektronik (emailing); pengunggahan (posting/uploading); penyimpanan (storing); pembagian dan/atau penyebaran (sharing); penyebaran pembacaan nyaring (read aloud) dalam bentuk video dan/atau audio; pertunjukan pembacaan secara langsung (live performing); atau pengambilan data dari ciptaan dengan jumlah besar pada internet (web scraping).   Peraturan yang diterbitkan pada 12 Juni 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi pencipta buku dan penerbit di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur jelas siapa saja yang berperan sebagai penerima, pembayar, dan distribusi dari royalti atas buku dan karya tulis lainnya.   Lebih jelasnya, Peraturan ini menjabarkan ketentuan sebagai berikut: Penerima Royalti Pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya. Pembayar Royalti Para Pengguna Sekunder yang meliputi: satuan pendidikan; perguruan tinggi; lembaga pendidikan; lembaga penelitian; kementerian/lembaga/pemerintah daerah; usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen; usaha jasa fotokopi; penyelenggara sistem elektronik; lembaga penyiaran; pengembang kecerdasan buatan (AI); Pengguna Sekunder lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan Royalti Besaran Royalti atas penggunaan sekunder Ciptaan Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya ditetapkan oleh LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, yang besarnya tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam Perjanjian tertulis antara LMK dengan Pengguna Sekunder, dan disahkan oleh Menteri. Tarif Penggunaan Sekunder untuk satuan pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan usaha mikro dan usaha kecil dapat disesuaikan dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya disertai dengan bukti pendukung. Pendistribusian Royalti Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan hanya kepada pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bertindak sebagai LMK Saat ini, IKAPI telah ditetapkan sebagai LMK pertama di bidang ini dan akan diawasi kinerjanya dan keuangannya oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Persyaratan untuk Menjadi LMK Kemenkumham masih menerima pengajuan permohonan izin operasional sebagai LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut: berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; mendapat kuasa dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang yang mewakili kepentingan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; anggota organisasi federasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya reproduksi internasional; dan mempunyai perjanjian bilateral/perjanjian timbal balik dengan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya sejenis paling sedikit 5 (lima) negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan/atau entitas tertentu.   Dengan adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 ini diharapkan kesejahteraan pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya dapat meningkat, juga mendorong semangat berkreasi dan menciptakan karya-karya berkualitas di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.   Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.   Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3): pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?   Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.   Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.   Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan   Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.   Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.   Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.   Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.    Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.   Baca juga: Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak? - AFFA IPR

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak?

Dalam bahasa hukum, kita menggunakan istilah Ciptaan untuk menyebut suatu karya. Seperti yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dan Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu Ciptaan. Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta atau pihak lain, termasuk perusahaan yang juga diberikan hak oleh Pencipta untuk mendapatkan Hak Eksklusif dan manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan.    Maka dari itu, jika ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Secara khusus, kegiatan Pembajakan juga punya pengertian yang tertera jelas pada Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, yakni Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Karena keuntungan ekonomi adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Hak Cipta dan pelanggaran masih tetap marak di era modern, jika Anda merupakan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Anda perlu memahami hak-hak Anda dan tahu apa yang bisa dilakukan saat karya Anda dibajak.   Catatkan Ciptaan – Bukan Didaftarkan   Pada dasarnya perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek dan Paten yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu, istilah yang digunakan untuk mendaftarkan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah “pencatatan.”   Untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar Hak Cipta, tidak diperlukan pencatatan. Tapi jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan Hak Cipta atas suatu ciptaan, Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri, dalam hal ini DJKI, dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan.   Dahulukan Mediasi Sebelum Tuntutan Pidana   UU Hak Cipta Pasal 95 Ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran Hak Cipta termasuk pembajakan, harus menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sebelum melakukan tuntutan pidana.    Jadi jika Anda menemukan karya Anda dibajak, Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan.   Isi dari Surat Teguran/Somasi: Secara umum tidak ada ada aturan baku yang mengatur isi dari sebuah surat somasi, namun harus menampilkan dengan jelas 5 (lima) hal berikut ini: Pihak yang dituju/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.   Pelanggaran di Media Sosial/E-Commerce   Di era internet, pembajakan juga marak terjadi di berbagai platform media sosial dan e-commerce. Secara teknis, setiap platform juga telah menyediakan layanan aduan jika ditemukan barang bajakan. Mulai dari sistem report mandiri atau masuk ke halaman khusus yang disediakan jika Anda menemukan Merek atau Hak Cipta diperjualbelikan di sana tanpa izin.    Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti: Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya; Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan). Baca Juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di E-Commerce Indonesia   Jika teguran Anda tidak digubris oleh Pembajak atau pemilik platform, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga.   Pelanggaran Oleh Sesama Pencipta   Masalah yang juga sering terjadi dalam sengketa Hak Cipta adalah perselisihan antar Pencipta yang mengklaim dirinya berhak mendapatkan lebih dari yang lain. Misalnya sebuah komik yang diciptakan bersama oleh seorang ilustrator, seorang pewarna, dan pembuat cerita. Jika dikemudian hari pembuat cerita merasa bagiannya lebih kecil, ia dapat menuntut haknya. Juga kasus yang sempat viral dimana sebuah band disomasi, dilarang membawakan lagu dari penulisnya yang sudah keluar dari band.   Disitulah peran penting Pencatatan Hak Cipta ke DJKI, untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antar Pencipta. Karena dalam Pencatatan Hak Cipta yang kemudian masuk dalam Daftar Umum Ciptaan DJKI, Anda dapat menyertakan semua Pencipta yang ada. Namun kembali lagi, jalur mediasi tetap yang paling disarankan sebelum dibawa ke persidangan.   Lebih lanjut Anda juga dapat mendaftarkan Perjanjian Lisensi atas karya yang Anda punya. Karena bukan tidak mungkin Anda sebagai Pencipta dari sebuah karakter, membutuhkan vendor atau pihak lain yang juga berminat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan Anda. Misalnya, produsen kaos atau mainan berminat mengkomersilkan karya Anda dalam jumlah masif dan didistribusikan ke seluruh Indonesia, maka Anda perlu membuat Perjanjian Lisensi yang jelas, salah satunya dengam merinci berapa royalti atau skema bagi hasil yang akan Anda dapat,  dan mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI, sebagai pegangan yang kuat jika terjadi wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.   Baca Juga: Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].