Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.   Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.   Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3): pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?   Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.   Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.   Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan   Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.   Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.   Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.   Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.    Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.   Baca juga: Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak? - AFFA IPR

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak?

Dalam bahasa hukum, kita menggunakan istilah Ciptaan untuk menyebut suatu karya. Seperti yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dan Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu Ciptaan. Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta atau pihak lain, termasuk perusahaan yang juga diberikan hak oleh Pencipta untuk mendapatkan Hak Eksklusif dan manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan.    Maka dari itu, jika ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Secara khusus, kegiatan Pembajakan juga punya pengertian yang tertera jelas pada Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, yakni Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Karena keuntungan ekonomi adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Hak Cipta dan pelanggaran masih tetap marak di era modern, jika Anda merupakan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Anda perlu memahami hak-hak Anda dan tahu apa yang bisa dilakukan saat karya Anda dibajak.   Catatkan Ciptaan – Bukan Didaftarkan   Pada dasarnya perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek dan Paten yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu, istilah yang digunakan untuk mendaftarkan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah “pencatatan.”   Untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar Hak Cipta, tidak diperlukan pencatatan. Tapi jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan Hak Cipta atas suatu ciptaan, Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri, dalam hal ini DJKI, dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan.   Dahulukan Mediasi Sebelum Tuntutan Pidana   UU Hak Cipta Pasal 95 Ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran Hak Cipta termasuk pembajakan, harus menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sebelum melakukan tuntutan pidana.    Jadi jika Anda menemukan karya Anda dibajak, Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan.   Isi dari Surat Teguran/Somasi: Secara umum tidak ada ada aturan baku yang mengatur isi dari sebuah surat somasi, namun harus menampilkan dengan jelas 5 (lima) hal berikut ini: Pihak yang dituju/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.   Pelanggaran di Media Sosial/E-Commerce   Di era internet, pembajakan juga marak terjadi di berbagai platform media sosial dan e-commerce. Secara teknis, setiap platform juga telah menyediakan layanan aduan jika ditemukan barang bajakan. Mulai dari sistem report mandiri atau masuk ke halaman khusus yang disediakan jika Anda menemukan Merek atau Hak Cipta diperjualbelikan di sana tanpa izin.    Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti: Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya; Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan). Baca Juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di E-Commerce Indonesia   Jika teguran Anda tidak digubris oleh Pembajak atau pemilik platform, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga.   Pelanggaran Oleh Sesama Pencipta   Masalah yang juga sering terjadi dalam sengketa Hak Cipta adalah perselisihan antar Pencipta yang mengklaim dirinya berhak mendapatkan lebih dari yang lain. Misalnya sebuah komik yang diciptakan bersama oleh seorang ilustrator, seorang pewarna, dan pembuat cerita. Jika dikemudian hari pembuat cerita merasa bagiannya lebih kecil, ia dapat menuntut haknya. Juga kasus yang sempat viral dimana sebuah band disomasi, dilarang membawakan lagu dari penulisnya yang sudah keluar dari band.   Disitulah peran penting Pencatatan Hak Cipta ke DJKI, untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antar Pencipta. Karena dalam Pencatatan Hak Cipta yang kemudian masuk dalam Daftar Umum Ciptaan DJKI, Anda dapat menyertakan semua Pencipta yang ada. Namun kembali lagi, jalur mediasi tetap yang paling disarankan sebelum dibawa ke persidangan.   Lebih lanjut Anda juga dapat mendaftarkan Perjanjian Lisensi atas karya yang Anda punya. Karena bukan tidak mungkin Anda sebagai Pencipta dari sebuah karakter, membutuhkan vendor atau pihak lain yang juga berminat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan Anda. Misalnya, produsen kaos atau mainan berminat mengkomersilkan karya Anda dalam jumlah masif dan didistribusikan ke seluruh Indonesia, maka Anda perlu membuat Perjanjian Lisensi yang jelas, salah satunya dengam merinci berapa royalti atau skema bagi hasil yang akan Anda dapat,  dan mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI, sebagai pegangan yang kuat jika terjadi wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.   Baca Juga: Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Hak Siar Olahraga - Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual

Sudah menjadi rahasia publik kalau kita ingin menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas suatu cabang olahraga, maka kompetisinya pun harus dijaga keberlangsungannya. Namun tentunya, penyelenggaraan yang konsisten butuh pendanaan yang tidak sedikit. Pendanaan itu mencakup biaya yang dikeluarkan untuk manajemen kompetisi, pengemasan acara, hingga penyajian menarik yang melibatkan banyak teknologi dan inovasi, serta menggaji para wasit.   Beberapa kompetisi olahraga yang dikenal sukses adalah Formula One (F1), MotoGP, UEFA Champions League, dan WWE. Mereka sukses menyajikan tayangan olahraga yang tidak hanya seru, tapi juga menghibur. Puluhan juta mata lebih tertuju ke sana dalam setiap penyelenggaraan live event-nya. Karena event-event tadi sudah memiliki branding yang baik, ada jaminan pertandingan berkualitas saat kita menyaksikannya. Dari sana akhirnya muncul “supply dan demand,” ada brand yang berani bayar mahal untuk menjadi sponsor agar logonya dilihat berjuta-juta orang, ada pula stasiun TV berani bayar mahal untuk mendapatkan Hak Siar eksklusif di negaranya.   Ya, Anda tidak salah baca. Stasiun TV harus membayar mahal ke penyelenggara agar kita bisa menyaksikan pertandingan tersebut secara cuma-cuma. Karena para penyelenggara event olahraga ini memang tidak membagikan begitu saja tayangan olahraganya. Mereka bahkan mengadakan proses lelang terbuka kepada seluruh Lembaga Penyiaran dari seluruh dunia untuk memberikan penawaran tertinggi, untuk menjadi Lembaga Penyiaran Resmi (Official Broadcaster) di wilayahnya. Maka dari itu tidak mengherankan pula jika Stasiun TV sebagai Lembaga Penyiaran sangat menjaga tayangannya sebagi aset yang berharga. Menjadi yang utama, bahkan jadi satu-satunya kanal yang disaksikan oleh para penggemar olahraga di wilayahnya. Apakah praktek ini melanggar hukum?   Jawaban singkatnya tentu tidak! Karena untuk menjadi Lembagai Penyiaran Resmi dan mendapatkan Hak Siar (eksklusif), Lembaga Penyiaran sudah mengikuti serangkaian proses yang diatur oleh penyelenggara event olahraga tersebut, dan akhirnya terpilih mengalahkan Lembaga Penyiaran lainnya yang juga mengikuti proses lelang. Jika kita spesifik berbicara tentang AFC U-23 Asian Cup, dalam situs resminya, tercantum jelas nama MNC Media dan RCTI sebagai Lembaga Penyiaran Resmi untuk wilayah Indonesia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.   Lebih lanjut dijelaskan, AFC hanya memberikan “Media Rights” dari kompetisi ini kepada Lembaga Penyiaran resmi. Terkait Media Rights ini, AFC punya deskripsi panjang sebagai berikut: “The right and licence to produce edit and transmit, for intelligible reception throughout the world in any language and in any format and on any platform including film, fixed media, Digital Media, games, internet, public exhibition, radio, mobile and television, a visual, audio-visual, and/or audio signal and/or image or recording (including the basic feed, multi feeds, additional feeds, audio feeds, a feed incorporating Competition data, world feed and unilateral feeds) of the Competition and all interview activities and action during and forming part of the Competition including Official Functions and the Image Rights by any and all means of transmission distribution, exhibition and reception, now existing or hereinafter developed including but not limited to analogue, digital, satellite cable and interactive communications system, on a live, delayed and unlimited repeat basis, in full or in part (including by way of clips and/or highlights and/or support programmes and/or magazine shows and or news access), and all rights to exploit any and all commercial opportunities (including for example broadcast sponsorship and commercial airtime opportunities) arising from and/or in connection with such rights.”   Hak Siar Menurut Undang-Undang Hak Cipta   Sebuah tayangan olahraga merupakan bentuk audiovisual yang dilindungi Hak Cipta, karena merupakan Ciptaan yang masuk dalam kategori “Karya Sinematografi.” Pada Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) juga secara jelas menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran mempunya Hak Ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi (perekaman) siaran, dan/atau penggandaan fiksasi siaran.   Lebih lanjut, UU Hak Cipta Pasal 25 Ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.” Dan ada sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta.   Maka dari itu, sangat beralasan jika MNC Media dan RCTI melarang nonton bareng (nobar) aksi kesebelasan Indonesia di AFC tanpa izin, apalagi dikomersialisasi. Penggunaan secara komersial pun dengan jelas diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta dimana “Penggunaan secara komersial dalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.”   Melalui pernyataan resminya, baik itu Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Kemenpora, Gunawan Suswantoro dan Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution menyatakan pendapat yang sama, bahwa nobar tidak dilarang, selama itu tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, yakni memungut biaya kepada penonton nobar yang hadir atau menerima sponsor dan iklan dari pihak lainnya.   Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Semi Final, MNC Group memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menyelenggarakan nobar baik itu secara komersil atau non-komersil untuk mendaftarkan diri secara gratis. Selanjutnya pihak MNC akan memberikan tautan untuk memantau distribusinya, sekaligus memastikan apakah nobar yang diselenggarakan melanggar hukum atau tidak.   Praktek Hak Siar yang diterapkan oleh MNC Group ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan Hak Distribusi dari suatu film. Dimana film atau serial terbaru dari luar negeri, untuk bisa ditonton di bioskop atau kanal streaming, harus dibeli dulu oleh distributor lokal. Dan jika kita menyaksikannya lewat jalur yang tidak resmi, bisa disebut tindakan ilegal.    Maka dari itu, jika kita menyaksikan tayangan favorit melalui jalur resmi, kita telah mendukung iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Karena ini bukan tentang mempersulit masyarakat untuk bisa menyaksikan, namun lebih ke penegakan dan perlindungan suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Jika kesadaran masyarakat dalam memilih kanal tayangan resmi semakin tinggi, secara tidak langsung peringkat Indonesia yang masih terpuruk di “Indeks Kekayaan Intelektual International” juga akan meningkat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta, pencatatan Hak Cipta, perjanjian lisensi atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].   Baca juga: Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan- AFFA IPR

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan

Bayangkan harga asli Windows 11 Home di situs Microsoft dijual seharga IDR 2.999.999 tapi di e-commerce ternama di Indonesia, bisa ditemui hanya dengan IDR 20.000 saja, lengkap dengan iming-iming kode aktivasi yang berlaku selamanya. Lebih gilanya lagi, disparitas harga yang tinggi ini membuka celah bagi pihak lain untuk menjual barang bajakan dengan harga beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga sejutaan, yang tentunya dapat mengecoh pembeli yang niatnya ingin membeli produk asli, tapi terkendala budget yang terbatas.   Namun jika Anda terbiasa membeli produk asli atau barang branded, dengan adanya perbedaan harga yang jauh dari produk aslinya, Anda pasti paham ada yang tidak beres di sana. Ya, tentu saja bisa dicurigai kalau produk yang dijual lebih murah itu bukan barang asli, bekas, atau merupakan hasil curian.   Sama seperti penggunaan produk bajakan atau hasil curian, ada sejumlah resiko besar jika kita tetap menggunakan perangkat lunak bajakan. Apa saja?    Berikut ini 7 kerugian dari penggunaan perangkat lunak bajakan:   Melanggar Hukum Pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Hak Cipta dan dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, terutama jika Anda menggunakannya untuk tujuan komersil tanpa izin atau menggandakan dan mendistribusikannya secara tidak sah. Tidak Aman Perangkat lunak bajakan sering kali berasal dari sumber yang tidak tepercaya dan mungkin berisi malware atau virus yang dapat membahayakan komputer dan mencuri data Anda. Tidak Dapat Diperbaharui Anda tidak akan menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug, sehingga sistem Anda rentan terhadap serangan. Tidak Ada Dukungan Resmi Jika perangkat lunak bajakan Anda mengalami masalah, Anda tidak akan memiliki akses ke layanan pelanggan dari pengembang perangkat lunak. Mengancam Pertumbuhan Inovasi Pembajakan perangkat lunak tentunya mengurangi pendapatan para pengembangnya, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan perangkat lunak yang baru dan lebih baik. Kondisi ini tentu akan memperburuk pertumbuhan inovasi di negara kita. Memperburuk Citra Bayangkan jika Anda di tengah presentasi penting dan saat berbagi layar, ada penampakan pemberitahuan bahwa sistem operasi laptop Anda tidak original. Kesan buruk tentunya akan muncul, tidak hanya untuk Anda, tapi kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Klien pun akan menilai bahwa Anda tidak menjunjung Kekayaan Intelektual. Menghambat Penanaman Modal Asing Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia masih berada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Jika kebiasaan menggunakan piranti lunak bajakan dan penindakan atas penjualannya, bahkan di e-commerce masih rendah, jangan berharap akan ada perbaikan.   Mengingat besarnya dampak buruk dari perangkat lunak pembajakan, ada baiknya Anda mulai beralih menggunakan yang asli, atau setidaknya menggunakan perangkat lunak alternatif yang legal, dengan harga yang lebih terjangkau.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan perangkat lunak, pencatatan Hak Cipta, atau pendaftaran Paten di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Region Lock: Alasan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Region Lock: Alasan & Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Region Lock adalah sistem penguncian wilayah yang terkait dengan Digital Rights Management (DRM) atau Manajemen Hak Digital yang diterapkan untuk membatasi peredaran suatu konten atau perangkat hanya dalam wilayah atau negara tertentu. Misalnya Anda akan menemukan bahwa koleksi video streaming di Netflix Jepang ternyata berbeda dengan koleksi di Netflix Indonesia. Kenapa itu bisa terjadi?   Sebelum kita membahas alasannya, kita kenali dulu dua jenis varian dari Region Lock: Region Lock untuk Konten Sistem penguncian wilayah ini akan membatasi Anda untuk mengakses konten digital tertentu, seperti film, game, atau bahkan layanan streaming gratis maupun berbayar. Misalnya, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, film yang tersedia di layanan streaming di Jepang, bisa jadi diblokir untuk penonton di Indonesia karena perjanjian lisensi. Region Lock untuk Perangkat Sedangkan penguncian wilayah untuk perangkat akan membatasi fungsi dari perangkat fisik, seperti ponsel atau konsol game, bergantung pada wilayah pembeliannya. Misalnya ponsel yang dibeli dari luar negeri, bisa jadi tidak bisa digunakan di Indonesia.   Ada 5 (lima) alasan utama kenapa Region Lock itu diterapkan, yaitu: Regulasi Konten Undang-undang Hak Cipta dan peraturan yang mengatur konten dapat berbeda-beda di setiap negara. Penerapan Region Lock memungkinkan perusahaan untuk mengontrol konten apa yang tersedia di negara tersebut, mematuhi hukum setempat, dan menghindari kemungkinan munculnya masalah dikemudian hari.Contoh sederhananya adalah konten yang dianggap biasa di suatu negara, akan jadi sensitif jika dilihat di negara lain. Ditambah lagi, batasan usia 13+ di suatu negara bisa jadi 18+ di negara lainnya. Maka dari itu sang kreator cenderung menerapkan Region Lock untuk karyanya, untuk membatasi tanggung jawab kepada publik yang berada diluar wilayah hukumnya. Perjanjian Lisensi Dalam menjalankan bisnis Kekayaan Intelektual (KI), terkadang perusahaan menjual hak untuk mendistribusikan produk mereka (seperti film atau game) ke perusahaan berbeda di wilayah berbeda. Region Lock akan menjaga produk tersebut hanya digunakan oleh para pengguna yang berasal dari wilayah yang dilisensikan. Karena Perjanjian Lisensi merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan KI, jika ada kebocoran dari jalur distribusinya, akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Bagi Pemilik Lisensi akan kehilangan potensi pembeli dari wilayah lain, sedangkan bagi Pembeli Lisensi akan kehilangan eksklusifitasnya di wilayah yang ia miliki. Diskriminasi Harga Karena tidak semua negara memiliki kemampuan daya beli yang sama dan Pembeli Lisensi diberi kewenangan untuk menentukan harga yang sesuai dengan market di sana, maka perbedaan harga jual ini sangat mungkin terjadi. Misalnya iPhone bisa jadi lebih murah di negara A daripada di negara B. Region Lock dapat berperan dalam menghentikan orang untuk memborong dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal di negara lain. Perilisan Bertahap Ada kalanya suatu perusahaan ingin merilis produknya di negara asalnya terlebih dahulu sebelum menyasar ke negara tetangga atau ke pasar yang lebih luas lagi. Maka penerapan Region Lock dapat membantu dalam mengontrol kapan dan dimana produk tersebut mulai tersedia di wilayah yang dituju. Strategi ini biasa diambil untuk mengetahui respon dari market spesifik wilaya itu, agar kemudian bisa dilakukan perbaikan sebelum dilepas ke pasar yang lebih luas. Jika sudah terjadi kebocoran sebelumnya, maka data riset yang diterima menjadi bias dan bukan tidak mungkin produknya justru akan mengecewakan saat sudah benar-benar dirilis ke pasar yang lebih luas.  Alasan Teknis Dalam beberapa kasus, Region Lock digunakan untuk membatasi kendala teknis, misalnya untuk memastikan kompabilitas suatu produk dengan infrastruktur yang ada di suatu wilayah. Contoh jelasnya misal jika ada aplikasi yang membutuhkan koneksi sangat cepat, tidak akan mungkin dirilis di negara yang koneksi internetnya jauh di bawah rata-rata. Jika dipaksakan rilis atau diakses di luar region-nya, bukan impresi bagus yang didapat, justru akan mendatangkan banyak komplain yang membuat produknya terlihat buruk di mata publik.   Itulah mengapa Region Lock terasa menyebalkan bagi publik, tapi memiliki banyak manfaat bagi para pemilik konten dan/atau perangkat. Jadi, merupakan langkah bijak jika Anda tidak memaksakan diri untuk menjebol Region Lock atau akan menerima beberapa kerugian sebagai berikut:    Kerugian untuk Anda Garansi Hangus Menjebol Region Lock dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran yang mengakibatkan garansi tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan memberatkan Anda jika produknya bermasalah di kemudian hari. Kendala Teknis Jika Region Lock dijebol dengan cara tidak resmi menggunakan aplikasi tertentu, bukan tidak mungkin konten atau perangkat yang Anda miliki jadi tidak stabil atau tidak bisa berfungsi dengan baik. Masalah Hukum Anda juga dapat terjerat masalah hukum, terutama Undang-undang Hak Cipta dan Perjanjian Lisensi dengan besaran hukuman yang berbeda-beda, tergantung di wilayah mana Anda melakukannya. Di Indonesia jika Anda menjual kembali produk yang Anda beli dari luar negeri tanpa izin, Anda bisa dituntut secara perdata oleh pemegang lisensi resmi. Kerugian untuk Konten/Perangkat Fungsi jadi Terbatas Dengan menjebol Region Lock, bukan tidak mungkin Anda akan kehilangan fungsi yang seharusnya ada jika Anda menggunakannya di wilayah yang seharusnya. Misalnya Anda jadi tidak bisa memanfaatkan fitur bermain online dari sebuah konsol yang Anda beli di Jepang. Konten jadi Tidak Cocok Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penerapan Region Lock juga dapat difungsikan untuk memberikan konten yang berbeda di setiap wilayah. Maka jika Anda membawa konten yang tidak seharusnya atau berasal dari luar wilayah Anda, bisa jadi konten tersebut tidak bisa digunakan dengan baik di perangkat yang Anda miliki. Faktor Lain Keselamatan dan Keamanan Menggunakan metode tidak resmi untuk menjebol Region Lock, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) dapat menimbulkan risiko keamanan. Perangkat lunak berbahaya bisa jadi tersemat di dalamnya, sehingga membahayakan perangkat yang Anda miliki dan/atau mencuri data pribadi Anda.   Pada akhirnya, sudah saatnya bagi Anda untuk mempertimbangkan semua kerugian yang mungkin diderita daripada memaksakan diri untuk menjebol Region Lock. Karena menunggu perilisan resmi dari Pemegang Lisensi atau mencari yang bebas Region Lock tetap menjadi pilihan yang paling aman. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Region Lock, kendala lisensi, atau ingin mendapatkan perlindungan dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki ke pasar yang lebih luas lagi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan - AFFA IPR

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan

Belakangan marak penindakan makanan ilegal berton-ton di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tindakan ini dilakukan selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk melindungi industri makanan di Indonesia. Karena makanan yang masuk secara ilegal tidak diketahui kandungannya sehingga dapat membahayakan warga, serta mengganggu penyerapan distibusi produsen makanan lokal. Tapi tahukah Anda kalau Bea Cukai juga bisa melakukan penangkalan entah itu ke luar atau ke dalam negeri, untuk barang-barang ilegal yang melanggar Kekayaan Intelektual? Karena DJBC bagian dari Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena Indonesia masih ada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Beberapa waktu lalu, DJBC melakukan sosialisasi ke publik agar masyarakat luas, khususnya para pemilik Kekayaan Intelektual (KI) dapat memanfaatkan layanan ini. Jadi bagi Anda para pemilik KI, khususnya Hak Cipta dan Merek akan dibantu proses penegahannya jika ditemukan produk ilegal melalui perbatasan negara. Namun sebelumnya, Anda harus melakukan proses perekaman dulu di situs DJBC. Bagi Anda yang masih asing dengan istilah “penegahan”, kata ini memiliki 2 (dua) makna, yakni: Menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai;  Mencegah keberangkatan sarana pengangkut.   Manfaat Perekaman KI di DJBC Proses perekaman yang dimaksud adalah kegiatan untuk memasukkan data KI Anda ke dalam database kepabeanan DJBC, dengan manfaat sebagai berikut: Penindakan di Pelabuhan atau Perbatasan; Terutama jika kuantitas barang yang diselundupkan sangat signifikan. Penegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran di dalam negeri. Melindungi Proses Bisnis Pemilik KI; Produk terlindungi dari upaya pemalsuan atau pelanggaran. Menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran. Mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu. Aspek Makro; Meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah dapat memulihkan kepercayaan internasional atas keseriusan pemberantasan produk palsu di Indonesia.   Kewenangan DJBC DJBC memiliki dua skema terkait penindakan Hukum Kekayaan Intelektual ini: Skema Judicial yang berlaku untuk semua jenis KI: DJBC dapat melakukan penangguhan sementara sampai pemeriksaan fisik. Namun posisi DJBC di sini bersifat pasif, karena harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Dimana inisiatif harus dilakukan oleh pemilik Hak tanpa ada kewajiban perekaman sebelumnya di situs DJBC. Skema Ex-Officio untuk Merek dan Hak Cipta: Setelah pemilik hak melakukan proses perekaman ke DJBC, proses penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik
dapat proaktif dilakukan oleh DJBC.   Syarat Perekaman KI di DJBC Sebagai pemilik atau pemegang hak, Anda harus
mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yg dapat diakses pada portal pengguna.   Kemudian Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai lampirannya: Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotokopi Surat Domisili Fotokopi Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran/ Pencatatan Hak Cipta yang diterbitkan oleh DJKI Data mengenai ciri keaslian produk (Merek, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dll.) Surat pernyataan seperti yang diatur pada Lampiran B – PMK 40/PMK.04/2018 Bukti pengalihan hak (apabila hak dialihkan) Data pihak yang diberikan hak untuk melakukan impor/ ekspor Data lainnya yang dibutuhkan oleh DJBC   Libatkan Pemeriksa Internal atau Eksternal Selain itu, Anda juga harus menunjuk Pemeriksa yang merupakan ahli dari produk tersebut,  bisa berasal dari internal perusahaan atau dari luar perusahaan, yang memahami Merek atau Hak Cipta barang yang akan dilakukan perekaman, yang terdiri dari satu orang atau lebih. Jika barang yang direkam terkait dengan Merek, maka Pemeriksa yang ditunjuk harus memahami ciri-ciri keaslian produk seperti Merek, barang, logo, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah tersebut. Namun jika barang yang direkam terkait dengan Hak Cipta, maka Pemeriksan wajib memahami ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan.   Prosedur Penelitian DJBC Kurang Lebih 30 Hari Semua persyaratan kemudian akan menjalani penelitian formal dan materiil oleh DJBC, termasuk memvalidasi datanya ke DJKI. Jika perekaman ini disetujui, akan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Seluruh proses perekaman ini tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu kurang lebih 30 hari. Namun jika Anda Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta yang merupakan perusahaan asing dan berkedudukan di luar negeri, maka Anda harus memiliki badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, DJCB telah berhasil melakukan penegahan satu juta lebih ballpoint, tiga juta lebih pisau cukur, 72 ribu lebih bedak, hingga 160 roll dan 890 karton amplas. Jumlah ini memang belum seberapa, karena masih belum banyak Pemilik Merek dan Pemegang Hak Cipta yang memanfaatkan fitur ini. Maka dari itu, jika Anda pemiliki produk dengan resiko lintas negara yang tinggi, kami sarankan untuk segera melakukan perekaman di DJBC.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perekaman Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Kolaborasi Pentingnya Kekayaan Intelektual AFFA IPR x Si Juki

Kolaborasi Pentingnya Kekayaan Intelektual AFFA IPR x Si Juki

Komik ini adalah kolaborasi pertama AFFA IPR dengan Si Juki, karakter komik yang gemar menyentil berbagai isu sosial di Indonesia. Si Juki adalah karya Faza Meonk, salah satu kreator IP asal Indonesia paling berpengaruh, yang sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan berbagai IP manca negara, seperti Garfield dan SpongeBob SquarePants. Tidak hanya dalam bentuk komik, Si Juki juga sudah hadir dalam film animasi layar lebar. Dengan kolaborasi ini, kami berharap kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual di Indonesia bisa terus meningkat. Nantikan kolaborasi AFFA IPR dengan kreator-kreator lainnya dari dalam dan luar negeri selanjutnya.

Indonesia-Sahkan-Publisher-Rights-Google-Media-Sosial-Wajib-Bekerjasama-dengan-Media-Lokal-affa

Indonesia Sahkan Publisher Rights Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal

Indonesia Sahkan Publisher Rights: Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Februari 2024 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai Perpres Publisher Rights ini salah satu ketentuannya mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook, hinga X atau Twitter untuk bekerja sama dengan perusahaan media.    Perpres Publisher Rights terdiri dari 6 (enam) bab dan 19 pasal, dengan rangkuman sebagai berikut:   Bab I: Ketentuan Umum  Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, hingga X atau Twitter, untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat, dan mendukung jurnalisme berkualitas.    Bab II: Perusahaan Platform Digital Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanannya di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:  Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan; Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:  Lisensi berbayar  Bagi hasil  Berbagi data agregat pengguna berita  Bentuk lain yang disepakati    Bab III: Kerja Sama & Penyelesaian Sengketa Selain mengatur bentuk kerja sama seperti yang sudah disebut di atas, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:  Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.  Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab IV: Komite Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:  Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan. Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers.   Hal-hal terkait komite yakni: Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Setiap kesepakatan komite harus: Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.   Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik. Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:  Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers. Kementerian. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:  Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang; Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang; Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.   Susunan keanggotaan komite terdiri atas: Satu ketua komite merangkap anggota komite. Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite. Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya. Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.   Bab V: Pendanaan Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab VI: Penutup Mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus 2024.   Dengan adanya Perpres Publiser Rights ini, pemerintah Republik Indonesia berupaya menata ekosistem perusahaan platform digital, dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas, demi mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Perpres Publisher Rights dan penerapannya di Indonesia, hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Perpres RI No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Penulis-Larang-Penyanyi-Bawakan-Lagunya-Mungkinkah-affa

Penulis Larang Penyanyi Bawakan Lagunya – Mungkinkah?

Beberapa waktu lalu, industri musik Indonesia diramaikan dengan kasus gugatan 35 milyar Rupiah dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris sekaligus pencipta lagu “Mungkinkah” kepada band Stinky, tempat ia dulu bernaung. Selain melarang band Stinky membawakan lagu ciptaannya, Ndhank juga melarang mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, yang belakangan dikenal sebagai komedian untuk membawakan lagu tersebut dalam setiap kesempatan. Namun 2 (dua) minggu kemudian, Ndhank mencabut gugatannya, setelah Andre dan koleganya di Stinky melakukan pendekatan kekeluargaan. Ndhank bahkan memutuskan kerjasama dengan pengacara yang sebelumnya sudah mengarahkannya untuk melakukan gugatan. Dari pihak Stinky mengungkapkan, lagu yang dipermasalahkan bukan ciptaan Ndhank seorang, melainkan diciptakan bersama Irwan Batara, pemain bass yang masih aktif bersama Stinky, dan dapat dibuktikan dengan dokumen pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lengkap dengan royalti yang sudah diberikan rutin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Rupanya tuntutan ini timbul karena Ndhank sedang mengalami kesulitan ekonomi, sedangkan ia melihat lagunya masih populer dan sering dibawakan. Ia kemudian menuntut negosiasi ulang pembagian royalti atas lagu tersebut menjadi 90:10, karena porsi Irwan Batara hanya lirik di bagian penutup lagu. Lantas, apakah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual, seorang pencipta berhak untuk melarang pihak lain membawakan lagu ciptaannya?   Pemegang Hak Cipta dalam Sebuah Lagu Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dimana Pasal 40 menyebutkan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Uniknya, dalam sebuah lagu itu pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi)-nya tidak hanya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, tapi juga musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu yang juga dianggap sebagai penerima Hak Terkait. Maka jika suatu lagu mendatangkan royalti, yang berhak menerimanya adalah Pencipta dan semua pihak yang tertera sebagai penerima Hak Terkait. Kemudian pada Pasal 70 UU Hak Cipta yang menjelaskan Pasal 40, menyebutkan bahwa lagu merupakah satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Maka akan sulit bagi Pencipta untuk mengklaim porsi 90% royalti dari sebuah lagu, seperti pada tuntutan Ndhank, tanpa kesepakatan bersama dari Pencipta lainnya, dalam hal ini Irwan Batara, juga para penerima Hak Terkait, termasuk Andre, vokalis yang mempopulerkan lagu tersebut.   Dasar Hukum Pencipta Lakukan Pelarangan Karena pada dasarnya penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan sebuah lagu termasuk penerima Hak Terkait, pada Pasal 13 UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa jika penyanyi tadi membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Maka dalam kasus lagu “Mungkinkah,” yang dilakukan Andre bukanlah pelanggaran Hak Cipta. Namun berbeda kasusnya jika yang dilarang adalah bukan penyanyi aslinya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, sebagai pencipta lagu-lagu band DEWA kepada Once Mekel, mantan vokalis band DEWA. Karena posisi Once yang bukan penyanyi asli dari semua lagu-lagu DEWA, maka ia bukan penerima Hak Terkait dari keseluruhan lagu-lagu DEWA, maka sebagai Pencipta, Ahmad Dhani berhak untuk melarang Once membawakan lagu ciptaannya, termasuk untuk tidak menyertakan nama Once sebagai penerima royalti.   Pembagian Royalti yang Ideal Secara khusus memang tidak ada aturan hukum yang mengatur berapa persen yang harus diterima oleh seorang Pencipta, berapa persen untuk Pelaku Pertunjukan (penyanyi), dan berapa persen untuk Produser musik, karena itu kembali ke kesepakatan mereka di awal. Padahal disinilah sumber permasalahannya biasa muncul. Karena dalam banyak kasus, kita bisa melihat penyanyinya-lah yang kemudian meraih banyak penghasilan dari berbagai pertunjukan yang dilakukan, baik seorang diri maupun bersama band-nya. Sedangkan Pencipta lagu, hanya dirinya sendiri dan Produser rekaman yang tahu. Jika kita mengacu pada Spotify, salah satu platform musik dengan 8,8 juta pengguna di Indonesia, pembagian royalti sepenuhnya diserahkan ke Produser rekaman/ pemilik label, baru kemudian didistribusikan ke Pencipta dan seluruh penerima Hak Terkait. Namun yang perlu diingat di sini adalah royalti tidak hanya didapat dari pertunjukan yang dibawakan oleh penyanyi atau pemutaran lagunya melalui aplikasi, tapi juga dari pemutaran lagu secara komersil oleh pihak lain. Misalnya di pusat perbelanjaan, hotel, cafe, juga ruang-ruang karaoke. Di sinilah LMKN berperan, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah lembaga pembantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Jika LMKN sudah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugasnya, para Pencipta lagu populer seharusnya bisa memiliki perekonomian yang lebih baik, dan kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Royalti dan Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui email [email protected].

Artificial-Intelligence-AI-Teknologi-Pencuri-Karya

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya?

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya? AI menurut pengertiannya adalah cabang ilmu komputer yang berurusan dengan penciptaan sistem komputer yang dapat berpikir, belajar, dan bertindak secara mandiri setelah melalui pemograman sebelumnya. Sehingga komputer atau aplikasi yang berbasis AI dapat memecahkan berbagai macam masalah keseharian, mulai dari mengendalikan mobil sendiri, melakukan analisa medis, rekomendasi belanja, hingga membuat artikel, percakapan berdasarkan koleksi suara, dan mengolah gambar jadi sangat realistis.   Kecanggihan AI juga membuat pengoperasian suatu aplikasi tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Misalnya dengan melakukan serangkaian aksi atau perintah melalui klik-klik menu, tapi cukup dengan menuliskan perintah lewat tulisan, maka AI-lah yang akan melakukan operasi tersebut secara otomatis. Namun kecanggihan ini tidak lepas dari kontroversi, karena dasar kemampuan AI tersebut bisa jadi berasal dari koleksi data yang diambil tanpa izin dari apa yang sudah tersedia di internet. Hal tadi tentunya berbahaya bagi Kekayaan Intelektual.   Secara umum, AI dapat membahayakan suatu Kekayaan Intelektual dengan 3 (tiga) cara berikut ini:   1. AI Dapat Menyalin Karya Anda Kemampuan AI yang diperkaya dengan kumpulan data kompleks berupa teks, gambar, dan kode dapat digunakan untuk menyalin suatu karya, tanpa mempertimbangkan perlindungan Hak Cipta.   2. AI Dapat Membuat Karya Turunan AI dapat digunakan untuk membuat karya baru yang didasarkan pada karya asli Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat lukisan baru yang didasarkan pada ciri khas dari berbagai koleksi lukisan yang Anda miliki.   3. AI dapat menggunakan karya Anda tanpa atribusi. Karena mempertimbangkan kecepatan dalam mengerjakan suatu perintah, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memberikan kredit pada karya asli. Walaupun sebenarnya AI dapat dilatih melalui pemrograman tertentu untuk menyertakan informasi atribusi, jika pengembangnya memahami pentingnya Hak Moril dalam Kekayaan Intelektual.   Menyadari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat dilakukan oleh aplikasi berbasis AI, beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan, agar tidak terjadi sengketa lebih lanjut. Beberapa negara tersebut adalah Jepang dan Uni Eropa.   Perlindungan Hak Cipta dari AI untuk Kreator Jepang Badan Urusan Kebudayaan Jepang (Agency for Cultural Affairs Goverment of Japan) pada 30 Mei 2023 merilis dokumen「AIと著作権の関係等について」atau  “Mengenai Hubungan Antara AI dan Hak Cipta” membagi penggunaan AI dalam dua tipe: Tipe Pertama AI dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan tanpa memerlukan izin Hak Cipta, namun hal ini memiliki keterbatasan jika melebihi penggunaan wajar dan/atau merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. Tipe Kedua Jika karya yang dihasilkan AI diterbitkan atau dijual sebagai reproduksi dan melanggar undang-undang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta berhak mengambil tindakan hukum, yang dapat mengarah pada hukuman pidana.   Dokumen tersebut menekankan hukuman yang tegas untuk Pelanggaran Hak Cipta melalui karya buatan AI yang hampir identik atau jelas bergantung pada karya yang telah dilindungi Hak Cipta. Jepang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini melalui seminar dan bekerja sama dengan pakar hukum untuk secara proaktif mengatur penggunaaan komersial AI dan melindungi Hak Cipta karya seniman dan kreator Jepang.   Pendekatan ini menandakan komitmen Jepang untuk melindungi karya dan materi kreatif berhak cipta dari penggunaan AI komersial, yang berpotensi memengaruhi pengembang dan pengguna AI yang ingin mengeksploitasi seni curian dan karya kreatif demi keuntungan.   Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas The Artificial Intelligence Act (AIA), atau draft peraturan AI Uni Eropa terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM PC Watch