Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi

Memahami-3-Isu-Permasalahan-Paten-yang-Mendasari-Usulan-Perubahan-UU-Paten-di-Indonesia-affa

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing dan ekonomi nasional, oleh karena itu Indonesia harus menciptakan Sumber Daya Manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global, serta pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat, khususnya di bidang Paten.   Berdasarkan hasil riset World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan Paten di seluruh dunia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan perlindungan atas hasil karya inovasinya, termasuk Indonesia yang sangat mungkin untuk menghasilkan banyak inovasi dan menciptakan invensi yang dibutuhkan masyarakat, dengan cara mendorong inovasi domestik, agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi.   Pada dasarnya perlindungan Paten berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan serta pernguasaan teknologi. Untuk setiap produk inovatif yang dihasilkan, akan selalu ada nilai ekonomi yang meningkat. Karena sebelumnya, Inventor selalu melakukan riset dan penelitian agar teknologinya dibutuhkan dan dapat dikomersialisasikan. Apabila Paten tersebut berhasil menarik minat pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang dimiliki. Disinilah masyarakat dapat mengeksploitasi Paten tersebut melalui Lisensi Paten. Saat ini, permohonan Paten di Indonesia masih didominasi oleh Pemohon dari luar negeri. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan sosialisasi serta pendampingan Penyusunan Spesifikasi Paten (Drafting Patent). Harapannya, Paten di Indonesia memiliki peran yang lebih penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi serta perdagangan barang dan jasa.   Landasan Perubahan 1. Landasan Filosofis UU Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional. 2. Landasan Sosiologis Kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, maka perlu adanya penataan sistem Paten. 3. Landasan Yuridis Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat.   Tujuan Perubahan Meningkatkan perlindungan terhadap hak atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan. Mengembangkan prinsip aturan dan mekanisme kerja sama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas hak atas Kekayaan Intelektual.   Isu Permasalahan 1. Isu Inovasi Nasional Paten Sederhana (Pasal 23) Perubahan dilakukan dengan mempercepat proses perolehan Paten dari 12 bulan menjadi 6 bulan untuk mendorong percepatan produksi dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi. Progam Komputer (Pasal 4 huruf d) Invensi yang diimplementasikan pada komputer, pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari invensi yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Sebagai catatan sejak tahun 2016 permohonan Paten terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer meningkat hingga mencapai 30-40% per tahun dari seluruh total permohonan Paten. Penggunaan Kembali & Temuan (Pasal 4 huruf f) Mengenai Penggunaan Kembali (Second Use) dan Temuan (Discovery), perubahan dilakukan karena menghambat inovasi di bidang farmasi, khususnya untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. Masa Tenggang (Pasal 6) Mengenai Masa Tenggang (Grace Period), perubahan dilakukan dengan memperpanjang masa tenggang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh inventor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan Paten.   2. Isu Harmonisasi Ketentuan Internasional Penggunaan Produk atau Proses di Indonesia (Pasal 20 & Pasal 20A) Mengenai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, perubahan dilakukan dengan penambahan mengakui pelaksanaan impor dan lisensi sebagai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten sesuai yang diamanatkan Pasal 20.   3. Isu Pelayanan Paten Perubahan Data Pemohon (Pasal 25) Perubahan dilakukan karena di dalam UU Paten yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, belum mengakomodir mengenai judul invensi dalam muatan identitas permohonan Paten. Judul invensi merupakan hal penting dalam sebuah permohonan Paten yang disandingkan dengan nomor permohonan untuk keakuratan validitas data. Sumber daya Genetik (Pasal 26) Untuk Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, perubahan dilakukan untuk mempermudah proses Paten cukup dengan membuat surat “pernyataan”. Percepatan Pemeriksaan Substantif (Pasal 55A) Perubahan dilakukan agar waktu penyelesaian Permohonan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien mengingat pada prakteknya dokumen Permohonan Paten menjadi “dokumen tidur” selama proses menunggu jangka waktu 18 (delapan belas) bulan, dengan demikian pelayanan dapat ditingkatkan. Pemeriksaan Substantif Kembali (Pasal 68 & Pasal 70) Perubahan dilakukan untuk mengatasi kasus yang terjadi akibat masih banyak Pemohon yang belum memahami sistem dan prosedur Permohonan Paten di Indonesia, serta adanya komunikasi yang kurang lancar antara Pemohon Paten dengan Pemeriksa Paten, serta memberikan kesempatan lebih kepada Pemohon yang ingin melakukan review terhadap keputusan yang diberikan. Biaya Tahunan (Pasal 112, 126, 127, 128, & 128A) Perubahan dilakukan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di dalam praktek pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.   Arah Perubahan Regulasi 1. Mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Membuka kesempatan perolehan Hak Paten untuk semua bidang teknologi Peringanan biaya bagi UMKM 2. Mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional Menyesuaikan regulasi dengan Hukum Internasional Memberikan perlindungan terhadap investor dengan memberikan perlindungan terhadap teknologinya. 3. Peningkatan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan Menyederhanakan proses perolehan Paten Memperbaiki sistem otomasi   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Paparan DJKI: Urgensi Perubahan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten untuk Mendukung Perekonomian

Apa-yang-Harus-Dilakukan-Setelah-Merek-Terdaftar-affa

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Terdaftar? Walaupun memiliki fungsi ofensif dan defensif, kepemilikan Sertifikat atas suatu Pendaftaran Merek tidak serta-merta membuat Merek kita terhindar dari pemalsuan. Apalagi kalau produk dan/atau jasa kita termasuk pemimpin di bidangnya, maka akan selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, yang ingin memanfaatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.   Menurut data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), kerugian yang diderita para produsen di tahun 2020 dari hadirnya barang-barang palsu telah mencapa 290 triliun Rupiah. Dengan pemalsuan terbanyak berasal dari software dan produk kosmetik, serta mengakibatkan kerugian negara dari pajak hingga ratusan milyar Rupiah. Tingginya pemalsuan ini lazim di negara berkembang karena sifat masyarakatnya yang “konsumtif impulsif”, ingin memiliki barang ber-Merek, namun tidak didukung dengan budget yang memadai. Akhirnya membeli barang palsu jadi opsi, yang penting mirip, dan bisa dipakai gaya.   Dengan berbekal Merek yang sudah terdaftar, Anda dapat melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan teguran langsung, atau somasi dengan bantuan Konsultan Merek. Jika masih tidak ada tanggapan dari pihak pelanggar, Anda dapat melakukan eskalasi ke kepolisian untuk upaya lanjutan, dengan menyertakan bukti awal (dimana produk tiruan itu dijual dan siapa pihak yang dilaporkan). Pihak kepolisian kemudian akan minta pendapat ahli (Pemeriksa Merek dari DJKI). Setelah ada tindak lanjut dari saksi ahil, penindakan dapat dilanjutnya dengan penindakan, yakni penyitaan, serta sanksi pidana denda dan atau penjara 4-5 tahun. Namun, sebagian besar dari kasus pelanggaran Merek ini dapat selesai diluar peradilan. Dimana pihak yang bersalah membayar ganti rugi dan menarik produknya dari pasaran.   Namun demikian, Anda harus memastikan bahwa Anda telah memagari Merek Anda dengan melakukan perlindungan menyeluruh berikut ini:   1. Daftarkan di Semua Kelas yang Relevan Jika Anda sudah mendaftarkan coffee shop Anda di kelas jasa restoran dan Anda juga menjual produk minuman kopi atau biji-biji kopi yang dapat dibeli terpisah, Anda harus mendaftarkan juga Merek Anda di kelas yang dapat melindungi produk-produk tersebut. Karena pastinya Anda tidak ingin di kemudian hari, ada pihak lain yang justru terkenal dengan menjual produk minuman kopi yang seharusnya hanya bisa dibeli di coffee shop Anda bukan?   2. Daftarkan Juga Logonya Jika bisnis Anda memiliki logo yang dapat menjadikannya lebih unik dan dikenal di pasaran, maka pendaftarannya tidak perlu ditunda lagi. Jika perlu, daftarkan juga dengan warna yang Anda gunakan, agar Anda dapat menjalankan strategi perlindungan selanjutnya.   3. Tingkatkan Kesadaran Konsumen Di era media sosial, upaya memasarkan produk dan membuat konsumen sadar akan kehadiran produk Anda sudah semakin mudah. Untuk itu, Anda dapat melakukan serangkain edukasi. Mulai dari menjelaskan seperti apa logo Anda dan makna dari logo tersebut, termasuk apa konsekuensinya jika ada yang memalsukannya. Serta upaya branding dengan menceritakan bagaimana produk dan/atau jasa Anda memang mengutamakan kualitas dan hanya bisa didapatkan di kanal distribusi resmi/ tertentu. Dengan demikian, konsumen akan memilih untuk membeli yang asli demi mendapatkan kualitas, daripada membeli yang palsu, yang justru akan mendatangkan banyak kerugian.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected] Sumber: IP Talks DJKI Kemenkumham: HKI, Penjaga Iklim Kondusif Dunia Usaha

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Qatar-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar

Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar Dalam laporan kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar, produk berbahan baku kertas, suku cadang peralatan listrik dan kendaraan, sepatu, sabun, furniture, termasuk kasur dan tempat tidur, keramik, pakaian, dan kerajinan tangan seperti rajutan tradisional, serta peralatan kosmetik asal Indonesia menjadi produk-produk yang paling diminati. Dengan nilai ekspor ke Qatar di tahun 2022 mencapai USD 296,8 juta, Indonesia menguasai 40% transaksi perdagangan jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya di Qatar.   Secara geografis, Qatar berada di poros negara-negara besar Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, dan Iran. Selain itu, Qatar sejak lama juga mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Timur Tengah. Layaknya Singapura yang menjadi “hub” di Asia Tenggara, dengan aktif berdagang di Qatar, peluang Anda untuk memperluas pasar ke negara-negara Timur Tengah lainnya adalah keniscayaan.   Namun tentunya, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda telah terdaftar di Kantor Merek Qatar agar Merek Anda terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang jelas, jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan Di Qatar, Anda dapat mendaftarkan nama, kata-kata, perangkat, warna, hologram, slogan, bentuk tiga dimensi, tampilan produk (trade dress), Merek jasa, Merek kolektif, Merek sertifikasi, dan Merek terkenal. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah istilah umum, nama lokasi geografis, merek yang tidak unik, bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum, mengandung nama, bendera atau simbol negara, bangsa, wilayah atau organisasi internasional, tanda yang identik atau mirip dengan simbol-simbol yang bersifat keagamaan, Merek yang terdiri dari gambar atau lambang pihak ketiga tanpa izin atau persetujuan, Merek yang mengandung simbol yang identik atau mirip dengan Bulan Sabit Merah atau Palang Merah dan simbol serupa lainnya, Merek yang teindikasi menyerupai penghargaan kehormatan yang tidak dapat dibuktikan oleh pemohon bahwa ia berhak secara hukum, serta tanda-tanda lainnya yang dinilai melanggar norma dan hukum di Qatar.   Selain itu, Anda juga tidak dapat mendaftarkan Merek di kelas 32 dan 33 karena Qatar melarang keras perdagangan Bir dan minuman beralkohol di negaranya.   Ajukan Permohonan Melalui Perwakilan Untuk mendaftarkan Merek di Qatar sebagai warga negara asing, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan, untuk mewakili Anda dalam melaksanakan semua proses yang telah diatur oleh Kantor Merek Qatar. Setelah Merek diajukan, Anda akan mendapatkan laporan pengajuan yang memuat nomor dan tanggal permohonan, ditambah salinan pindaian permohonan Merek yang diajukan. Untuk itu, Anda harus melengkapi informasi dan dokumen berikut ini: Merek dan detail informasi kelas barang dan/atau jasanya. Nama dan alamat dari Pemilik Merek Surat Kuasa    Butuh Waktu 3 (tiga) Bulan untuk Dapat Didaftarkan Setelah Konsultan Anda mengajukan Permohonan Merek ke Kantor Merek Qatar, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan, dengan detail sebagai berikut:   Pendaftaran Jika tidak ada keberatan atau penolakan dalam proses pengajuan, Permohonan Merek Anda akan diputuskan dapat didaftarkan dalam waktu 3 (tiga) bulan saja.  Publikasi Pada fase ini, Merek Anda akan dipublikasikan melalui “Berita Resmi Merek” Qatar untuk membuka kesempatan hingga 60 hari kepada pihak lain yang mungkin keberatan atau menolak pendaftaran Merek Anda. Jika ternyata Merek Anda menerima keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan informasi tersebut, dan Konsultan Merek Anda akan menginformasikan tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan, agar Merek Anda tetap dapat didaftarkan.  Pemeriksaan Selanjutnya Kantor Merek Qatar akan memeriksa Permohonan Merek Anda secara substantif, dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal berikut: Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya (baik secara grafis maupun fonetis) yang dapat menyebabkan timbulnya kerancuan. Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek (asing) Terkenal yang mungkin telah terdaftar di negara atau wilayah lain. Merek tidak dianggap generik, indikatif, atau deskriptif. Memastikan penggunaan kata, nama, simbol, atau tanda tertentu lainnya tidak bertentangan dengan persyaratan Merek yang dapat didaftarkan.   Jika tidak ada penolakan atau keberatan dari pihak lain, seluruh proses pendaftaran Merek di Qatar akan memakan waktu sekitar 14 bulan.   Perpanjangan Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dengan menghubungi Konsultan Merek Anda untuk proses perpanjangannya. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum, hingga maksimal 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan 10 tahun berakhir, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah diatur oleh Kantor Merek Qatar.   Berbeda dengan pendaftaran Merek di Lebanon yang tidak mewajibkan penggunaan Merek terdaftar, di Qatar Anda wajib menggunakannya. Jika tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut pihak lain dapat mengajukan pembatalan atas Merek Anda.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Qatar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

8-Usulan-Perubahan-Undang-Undang-Desain-Industri-di-Indonesia-affa

8 Usulan Perubahan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia

8 Usulan Perubahan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan. Namun, karena evolusi di dunia bisnis dan kreativitas, maka dinilai perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) agar pelaksanaan perlindungannya dapat menjadi lebih baik dan semakin relevan. Selain itu, undang-undang yang baru ini diharapkan dapat lebih selaras dengan perkembangan internasional di bidang Desain Industri dan menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi dibidang Desain Industri, sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual. Untuk itu, DJKI mengajukan 8 (delapan) pokok perubahan sebagai berikut:   1. Definisi (Pasal 1 Angka 1 RUU Desain Industri) Saat ini Pasal 1 Angka 1 UU Desain Industri menyebutkan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Namun dalam perkembangannya dibutuhkan definisi yang lebih jelas dan tegas, bahwa obyek yang dilindungi melalui Hak Desain Industri adalah “tampilan luar produk” yang mempunyai “kesan estetis” dapat dilindungi seluruh atau sebagian dari fiturnya, yang dapat berwujud dua dimensi dan/atau tiga dimensi.    2. Sistem Perlindungan (Pasal 2 RUU Desain Industri) Pasal 2 UU Desain Industri saat ini mengatur perlindungan Desain Industri hanya akan mendapat perlindungan setelah melalui proses pendaftaran, namun dalam RUU yang baru, ada perlindungan yang dimungkinkan tanpa melalui proses pendaftaran, cukup dengan pencatatan saja. Dengan rincian perubahan sebagai berikut: Sistem Pendaftaran: Berlaku untuk Desain Industri yang memiliki siklus desain yang relatif lama; Masa perlindungan: 5 (lima) tahun sejak tanggal penerimaan; Dapat diperpanjang 2 (dua) kali setiap 5 (lima) tahun dengan membayar biaya sesuai dengan Pasal 16 UU Desain Industri. Sistem Pencatatan: Berlaku untuk Desain Industri yang memiliki siklus desain yang relatif singkat atau perputaran waktu komersial pendek. Contohnya produk tekstil yang sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) yang disepakati oleh negara-negara angota World Trade Organization (WTO). Masa Perlindungan: 3 (tiga) tahun sejak tanggal pertama kali dipublikasi, seperti yang diatur pada Pasal 17 UU Desain Industri. Dapat diajukan menjadi permohonan dengan sistem pendaftaran dalam jangka waktu paling Lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pertama kali dipublikasikan, selanjutnya mengikuti ketentuan perlindungan seperti layaknya Sistem Pendaftaran yang sudah diatur dalam Pasal 5 (lima) UU Desain Industri.   3. Yang Tidak Mendapat Perlindungan (Pasal 6 RUU Desain Industri) Saat ini aturan mengenai Desain Industri yang tidak mendapat perlindungan diatur dalam Pasal 4 (empat) Desain Industri yang menyatakan Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Namun dalam rancangan undang-undang yang baru, aturan ini ditambah, dan pasalnya bergeser ke Pasal 6 (enam). Desain Industri yang tidak dapat diberikan pelindungan, jika: Tidak mempunyai kesan estetik; Fitur dari desain dibuat hanya untuk tujuan fungsi teknis; Merupakan folklor atau ekspresi budaya tradisional yang tidak dikembangkan lebih lanjut atau tidak dimodifikasi; Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan/atau kesusilaan; Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.    4. Landlord Liability/ Kewajiban Bagi Pemilik Pusat Perbelanjaan (Pasal 13 RUU Desain Industri) Dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menjunjung tinggi penegakan atas Hak Desain Industri, maka pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Desain Industri di tempat perdagangan yang dikelolanya.   5. Pelaksanaan Hak Desain Industri oleh Pemerintah (Pasal 22 RUU Desain Industri) Berdasarkan kepentingan pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan Hak Desain Industri di Indonesia. Maka dibuatlah pengaturan yang saat ini tidak ada dalam UU Desain Industri, dengan tujuan mejaga kepentingan strategis, agar tetap menjadi kedaulatan dan dalam kendali Pemerintah Indonesia.   Maka dibuatlah aturan sebagai berikut: Apabila Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Hak Desain Industri yang penting bagi pertahanan keamanan Negara, maka terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada Pemegang Hak Desain Industri.  Keputusan Pemerintah bahwa suatu Hak Desain Industri akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final. Pelaksanaan Hak Desain Industri oleh Pemerintah dilakukan dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Hak Desain Industri.   6. Permohonan Melalui Pendaftaran Internasional (Pasal 34 RUU Desain Industri) Perjanjian Hague yang telah diratifikasi menjadi Perjanjian Jenewa pada 2 Juli 1999, mengatur mekanisme pendaftaran Desain Industri di beberapa negara sekaligus, hanya dengan satu pengajuan, satu bahasa, dan satu paket pembiayaan, dengan sistem yang diatur oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Untuk itu, RUU yang bari ini disiapkan untuk mengakomodir peratifikasian, sekaligus menelaah kemungkinan peratifikasiannya.   7. Komisi Banding Desain Industri Dalam Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang baru juga akan mengatur kehadiran Komisi Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut: Mengakomodasi keberatan Pemohon terhadap keputusan penolakan dan pembatalan hak yang akan ditangani oleh Komisi Banding Desain Industri yang keputusannya bersifat independen. Memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pihak ketiga yang keberatan terhadap Desain Industri terdaftar dapat mengajukan pembatalan melalui Komisi Banding, serta dapat diajukan banding ke Pengadilan Niaga. Hal ini juga dapat mengurangi beban pengadilan dalam menangani kasus Hak Desain Industri.  Pembatalan melalui Komisi Banding sudah diterapkan di negara lain seperti Jepang, Australia, dan Uni Eropa.    Lebih lanjut, Permohonan Banding dapat diajukan terhadap: Penolakan permohonan oleh Pemohon atau kuasanya; Koreksi oleh Pemohon atau kuasanya atas pemberian Hak Desain Industri; Pemberian Hak Desain Industri oleh pihak ketiga yang berkepentingan.   8. Jaminan Fidusia (Pasal 62 RUU Desain Industri) Usulan perubahan pokok yang terakhir adalah aturan mengenai Hak Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dimana ketentuan mengenai hal ini akan mengikuti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.   Di Indonesia, dari Rancangan Undang-Undang hingga menjadi Undang-Undang masih membutuhkan proses panjang. Dari berupa usulan yang diajukan Pemerintah, dalam hal ini oleh Kemenkum HAM,…

Apakah-Wajah-Saya-Dapat-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? Salah satu keunikan yang kita miliki sebagai manusia adalah wajah yang berbeda-beda. Mulai dari bentuk mata, hidung, bibir, tulang pipi, warna kulit, kumis, bentuk alis, membuat wajah kita berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri. Mengingat unik juga menjadi salah satu syarat dari Pendaftaran Merek, maka tidak jarang dari kita, juga warga dunia lainnya yang terpikir untuk mendaftarkan wajahnya sebagai Merek. Tapi apakah itu dapat dilakukan? Apakah Anda langsung terbayang Merek-Merek yang menampilkan wajah terkenal? Artikel ini akan memberikan penjabarannya.   Pengertian Merek Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek & Indikasi Geografis), yang dimaksud Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Karena gambar dan foto termasuk grafis visual, maka penampakan wajah sebagai Merek dapat didaftarkan di Indonesia, selama tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan pada Pasal 21 UU Merek & Indikasi Geografis, yakni belum terdaftar atau dimohonkan oleh pihak lain dan tidak sama atau menyerupai foto orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.   Merek-Merek dengan Wajah Terkenal Berbeda aturannya di luar negeri, seperti di Amerika dan Uni Eropa, ada larangan tegas untuk mendaftarkan wajah sebagai Merek. Baru-baru ini di Uni Eropa baru ditolak pendaftaran Merek berupa foto dari model terkenal asal Belanda, Puck Schrover. Walaupun wajahnya terkenal di industri mode, pemeriksa Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) menilai keunikan wajah saja tidak cukup untuk memberikan keunikannya sebagai Merek, karena bisa saja merupakan representasi foto dari wanita mana pun.    Namun apabila wajah tersebut hadir dalam bentuk ilustrasi seperti Kolonel Sanders pada Merek KFC atau wajah perempuan dengan rambut panjang dan ber-”tentakel” untuk Merek Starbucks Coffee, dinilai memiliki keunikan dan dapat didaftarkan.   Sedangkan di Indonesia, kita mengenal beberapa Merek terdaftar dengan wajah dan foto orang di dalamnya, seperti jamu Nyonya Meneer (Nomor Pendaftaran: IDM000766048), Ayam Goreng Suharti (IDM000868681), ayam goreng Mbok Sarun (IDM000828965), dan gudeg Mbok Lindu (IDM001010038). Begitu juga dengan sejumlah Merek jasa untuk pengobatan alternatif yang menggunakan foto pemangkunya.   Wajah dan Citra Perusahaan Penggunaan wajah atau foto pribadi akhirnya memang dapat dan sah saja jika digunakan sebagai Merek di Indonesia. Namun apakah Anda sudah siap untuk berkomitmen seumur hidup dengan menempatkan wajah Anda di setiap produk dan/atau jasa yang Anda punya? Karena dengan demikian, Anda harus benar-benar menjaga perilaku dan selamanya berada dalam pencitraan terbaik, agar Merek yang mencerminkan profesionalitas Anda tidak terganggu. Karena bukan tidak mungkin, sekali saja Anda terlibat masalah, dampak buruknya juga akan merusak citra Merek Anda.    Namun jika Anda telah siap, ambil tindakan secepatnya untuk pengajuan proses pendaftaran, karena di Indonesia berlaku azas first-to-file. Jangan sampai usaha Anda yang sudah fenomenal, yang identik dengan wajah Anda justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran wajah sebagai Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lexology

Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Lebanon-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Lebanon

Panduan Lengkap Daftar Merek di Lebanon Dalam laporan kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beirut, Lebanon, tercatat Kopi Torabika Cappucino saja berhasil mencatat penjualan sebesar USD 1,1 juta atau sekitar 25 kontainer di bulan Oktober 2022. Selain beragam produk minuman dalam kemasan seperti teh dan kopi, produk-produk keramik, furniture, briket arang, ban mobil, batere, termasuk yang paling diminati di Lebanon.   Walaupun Merek Indonesia masih belum sepopuler merek-merek yang berasal dari Eropa, Republik Rakyat Tiongkok, dan negara-negara Timur Tengah lainnya  karena lokasinya yang jauh, namun Indonesia melalui KBRI-nya sangat genjar memasarkan sektor komoditas unggulan secara langsung kepada calon buyer, dengan melakukan jemput bola ke kantor-kantor mereka di Lebanon.   Selanjutnya, jika perusahaan-perusahaan tadi sudah merasa cocok, pembelian kembali dapat dilakukan secara sporadis dalam jumlah besar tanpa melalui KBR Lebanon. Peluang ini tentunya sayang untuk dilewatkan bagi Anda yang ingin menjajaki perluasan pasar ke negara-negara di Timur Tengah.   Namun sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda telah terdaftar di Kantor Merek Lebanon agar Merek Anda terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang jelas, jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.   Landasan Hukum Lebanon memiliki “Peraturan dan Sistem Kekayaan Komersial, Industri, Sastra, Seni, dan Musik di Lebanon” atau dikenal sebagai Undang-Undang Tahun 1924. Sayangnya UU ini tidak dengan sempurna melindungi Merek secara menyeluruh. Selain itu, jika di Indonesia Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang yang sama, tidak demikian di Lebanon. Karena di Lebanon perlindungan hukum untuk Indikasi Geografis berada di bawah Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengendalian Penipuan, dan Hukum Pidana.   Namun, karena Lebanon adalah salah satu negara anggota Konvensi Paris dan mengikuti Protokol Madrid, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan yang berarti jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan perlindungan Merek di Lebanon.   Merek yang Dapat Didaftarkan Di Lebanon, Anda dapat mendaftarkan nama, kata-kata, perangkat, warna, hologram, slogan, bentuk tiga dimensi, tampilan produk (trade dress), merek jasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum, istilah yang terlalu umum, bendera, nama atau simbol negara, negara bagian, wilayah atau organisasi internasional, nama keluarga, serta nama lokasi geografis.   Ajukan Permohonan Melalui Perwakilan Untuk mendaftarkan Merek di Lebanon sebagai warga negara asing, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan, untuk mewakili Anda dalam melaksanakan semua proses yang telah diatur oleh Kantor Merek Lebanon. Setelah Merek diajukan, Anda akan mendapatkan laporan pengajuan yang memuat nomor dan tanggal permohonan, ditambah salinan pindaian permohonan Merek yang diajukan.   Untuk itu, Anda harus melengkapi informasi dan dokumen berikut ini: Merek dan detail informasi kelas barang dan/atau jasanya. Nama dan alamat dari Pemilik Merek Surat Kuasa    Butuh Waktu 2 (dua) Bulan untuk Dapat Didaftarkan Setelah Konsultan Anda mengajukan Permohonan Merek ke Kantor Merek Lebanon, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan, dengan detail sebagai berikut:   Pendaftaran Jika tidak ada keberatan atau penolakan dalam proses pengajuan, Permohonan Merek Anda akan diputuskan dapat didaftarkan dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Publikasi Pada fase ini, Merek Anda akan dipublikasikan melalui “Berita Resmi Merek” Lebanon untuk membuka kesempatan hingga 90 hari kepada pihak lain yang mungkin keberatan atau menolak pendaftaran Merek Anda. Jika ternyata Merek Anda menerima keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan informasi tersebut, dan Konsultan Merek Anda akan menginformasikan tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan, agar Merek Anda tetap dapat didaftarkan. Pemeriksaan Selanjutnya Kantor Merek Lebanon akan memeriksa Permohonan Merek Anda secara substantif, dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal berikut: Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya (baik secara grafis maupun fonetis) yang dapat menyebabkan timbulnya kerancuan. Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek (asing) Terkenal yang mungkin telah terdaftar di negara atau wilayah lain. Merek tidak dianggap generik, indikatif, atau deskriptif. Memastikan penggunaan kata, nama, simbol, atau tanda tertentu lainnya tidak bertentangan dengan persyaratan Merek yang dapat didaftarkan.   Perpanjangan Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 15 (lima belas) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang setiap 15 tahun kemudian, dengan menghubungi Konsultan Merek Anda untuk proses perpanjangannya. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah masa perlindungan 15 tahun berakhir, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah diatur oleh Kantor Merek Lebanon.   Salah satu keunikan perlindungan Merek di Lebanon adalah tidak ada kewajiban Merek Anda harus digunakan setelah didaftarkan. Jadi Anda dapat memanfaatkannya untuk mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin, dan mendapatkan perlindungan di sana, tanpa perlu memikirkan biaya produksi, marketing, dan distribusi.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Lebanon, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kementerian Ekonomi & Perdagangan Republik Lebanon

Mengurai-4-Syarat-Minimum-Permohonan-Pendaftaran-Desain-Industri-affa

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri Memiliki Desain Industri yang terlindungi, berarti Anda sudah siap untuk memajukan produk Anda ke tahap selanjutnya karena keunikan desain dengan nilai estetis yang sangat spesial dan memiliki nilai kebaharuan. Desain Industri yang tepat itu berperan sangat penting dalam menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar yang baru, sekaligus memperkuat branding dan positioning perusahaan ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain Anda dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari pihak lain.   Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas pentingnya “kebaruan” dalam Desain Industri. Kali ini, pembahasannya lanjut ke persyaratan minimum, termasuk apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Desain Industri.   Syarat Minimum Permohonan   1. Mengisi Formulir Permohonan Secara Mandiri Atau Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Proses pengisian ini dapat Anda ajukan sendiri secara online di portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan. Karena dengan menggunakan Konsultan, Anda akan mendapatkan saran profesional di tahap awal tentang peluang permohonan pendaftaran Anda akan diterima atau tidak. Dengan demikian, biaya permohonan yang Anda bayarkan tidak akan sia-sia. Selain itu, Anda juga tidak perlu memusingkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.   Untuk pengisian Formulir Permohonan, Anda harus menyertakan data-data berikut ini: Jenis Desain Industri: Dalam pengajuan permohonan, Anda sudah harus menentukan Desain Industri apa yang ingin didaftarkan diantara 4 (empat) pilihan berikut ini: 1. Desain Tunggal Yang dimaksud satu desain/desain tunggal adalah desain produk keseluruhan, misalnya satu desain kursi atau satu desain kemasan makanan.   2. Desain Set Kategori ini dipilih jika desain Anda mencakup beberapa produk sekaligus. Misalnya satu set meja, tea set, dan kursi atau perangkat speaker dan subwoofer.   3. Pecahan Satu Desain Kategori ini dipilih jika desain Anda hanya sebagian dari produk yang sudah ada sebelumnya. Misalnya bagian sol dari produk sepatu yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, atau bagian frame yang mengelilingi kaca saja dari sebuah kaca mata.   4. Pecahan Satu Kesatuan Desain (Set) Sesuai namanya, kategori ini dipilih jika desain yang Anda daftarkan hanya sebagian dari beberapa produk sekaligus. Misalnya, hanya tampilan luar yang seragam dari tabung speaker dari satu set pengeras suara.   Data Pemohon Berisi nama lengkap, kewarganegaraan, alamat detail yang terdiri dari negara, provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, keluarahan, kode pos, email, dan telepon dari Pemilik.   Data Pendesain Jika data tidak sama dengan Pemilik, maka data Pendesain harus diisi dengan nama lengkap, kewarganegaraan, dan negara. Data Pendesain juga dapat memuat lebih dari satu Pendesain.   Data Konsultan Jika Anda menggunakan Konsultan, data yang dibutuhkan adalah nama dan alamat lengkap, serta email dan nomor telepon.   Data Desain Data ini wajib mencantumkan keterangan sebagai berikut: 1. Judul Desain Industri Nama umum produk dalam Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan Merek atau tipe barang. Misalnya untuk produk botol, cukup tuliskan botol saja, tanpa perlu menambahkan “- plastik 30 cm”.   2. Deskripsi Bagian ini adalah tempat yang tepat untuk menjelaskan kegunaan produk, karakteristik produk, serta fitur produk yang ingin dilindungi.   3. Klaim Pada bagian ini Anda dapat memilih desain yang didaftarkan merupakan bentuk produk utuh (misalnya: mobil atau sepatu), konfigurasi (misalnya dashboard mobl), komposisi garis (misalnya pola yang terpasang di jok mobil), komposisi warna (misalnya desain batik yang berwarna), atau kombinasi daripadanya.   4. Locarno Locarno di sini mengacu pada “Locarno Agreement,” perjanjian internasional di bidang Desain Industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran Desain Industri. Locarno ini terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Anda dapat memilih kategorinya sesuai dengan jenis produk Anda.   Data Prioritas Data ini wajib diisi jika Pemohon berasal dari luar negeri. Informasi yang dibutuhkan adalah negara asal, nomor prioritas, tanggal prioritas, dan catatan tambahan (jika ada).   2. Melampirkan Gambar dan Uraian Setelah semua informasih diisi dengan lengkap, Anda dapat mengunggah (upload) gambar desain yang Anda miliki. Jenis penyajian gambar yang diunggah dapat berupa Gambar Teknik, Gambar Render Komputer, atau Foto dengan penampakan sebagai berikut: Gambar Utama Tampak Perspektif Tampak Atas Tampak Bawah Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan Gambar Lainnya (Pendukung) Gambar pendukung ini sifatnya opsional tergantung kompleksitas dari desain produk yang Anda miliki. Gambar Pendukung dapat berupa: Gambar Terurai (tampilan dalam bentuk terpisah) Gambar Transparan (tampilan tembus pandang) Gambar Potongan (tampilan dalam posisi terbelah) Gambar Perspektif lainnya (tampilan dari sudut tertentu untuk memperlihatkan detail tertentu) Catatan:  Garmbar yang dikirimkan adalah gambar produknya saja, tanpa background (latar belakang). Kesalahan yang umum terjadi adalah gambar yang dikirimkan bukan gambar desain, tapi foto dari produk yang tidak menghapus latar belakangnya. Untuk kategori Desain Pecahan, gambar yang disertakan hanya mengarsir bagian yang ingin didaftarkan. Bagian yang tidak didaftarkan, dibiarkan polos/ tidak berwarna. Bagian yang digambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak termasuk dimintakan perlindungannya. Huruf, kata, angka, maupun gambar yang merupakan unsur Merek, tidak termasuk yang dimintakan perlindungannya. Maka dari itu, pastikan Anda tidak memuatnya dalam pengiriman gambar desain. Jika Merek tersebut tetap disertakan, akan menghambat proses pemeriksaan. Jika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam mengunggah produk, Anda akan menerima surat pemberitahuan dari DJKI.     3. Dokumen Permohonan (administratif): Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan) Surat Kepemilikan Desain Industri Surat bermaterai yang menyatakan Pemilik adalah individu atau badan hukum. Jika Pemilik adalah badan hukum, maka yang surat pernyataannya ditandatangani oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dan dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya. Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Vietnam-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam Vietnam telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia Tenggara. Pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB)-nya di tahun 2022 dengan 7.72%, sukses meninggalkan Indonesia yang PDB-nya hanya 5,31%. Total perdagangan Indonesia dan Vietnam pada Januari-Juni 2023 tercatat sebesar 6,22 miliar dolar AS, terus meningkat secara signifikan sejak 2021, dan sukses membukukan ekspor sebesar 8,49 miliar dolar AS di tahun 2022 saja.   Sebagai target perluasan pasar, Vietnam dengan populasi penduduk mudanya yang tinggi, sangat tepat untuk produk-produk asli Indonesia yang unik dan berkualitas. Ditambah lagi lokasi Vietnam yang berdekatan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India, penetrasi pasar di sana dapat menjadi batu loncatan Anda ke pasar Asia yang lebih luas.    Menurut data Kementerian Perdagangan, produk-produk kopi dan cokelat, atau yang berbahan baku udang, jamu dan obat-obatan herbal, serta kerajinan tangan dari Indonesia paling banyak dicari di Vietnam. Namun sebelumnya, Anda harus memastikan dahulu perlindungan produk-produk barang dan/atau jasa Anda dengan mendaftarkan Mereknya di Vietnam. Bagaimana caranya? Artikel ini bisa jadi panduan lengkapnya.   Definisi Merek di Vietnam Merek berarti setiap tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu organisasi atau individu dengan yang lainnya.   Tanda yang dapat didaftarkan sebagai Merek harus berupa tanda yang dapat dikenali sebagai huruf, angka, kata, foto, gambar, termasuk gambar tiga dimensi atau kombinasinya, yang disajikan dalam satu atau beberapa warna tertentu.   Persyaratan Umum Merek yang dapat didaftarkan: Berupa tanda kasat mata yang bebentuk huruf, kata, foto atau gambar, termasuk hologram, atau kombinasinya, yang direpresentasikan dalam satu warna atau lebih; Dapat membedakan barang atau jasa pemilik Merek dengan barang atau jasa pemilik Merek lainnya.   Merek yang tidak dapat didaftarkan: Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan bendera nasional atau lambang negara; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan lambang, bendera, tanda kepangkatan, nama singkatan atau nama lengkap badan-badan negara Vietnam, organisasi politik, organisasi sosial-politik, organisasi sosial-politik-profesional, organisasi sosial atau organisasi sosial-profesional atau organisasi internasional, kecuali diizinkan oleh badan atau organisasi tersebut; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan nama asli, alias, nama samaran atau gambar pemimpin, pahlawan nasional atau tokoh terkenal Vietnam atau negara asing; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan segel sertifikasi, segel cek atau segel jaminan dari organisasi internasional yang mengharuskan tanda-tanda tersebut tidak boleh digunakan, kecuali jika segel tersebut didaftarkan sebagai tanda sertifikasi oleh organisasi-organisasi tersebut; Tanda-tanda yang menyebabkan menyesatkan atau kebingungan atau menipu konsumen mengenai asal-usul, sifat-sifat, kegunaan yang dimaksudkan, kualitas, nilai atau karakteristik lain dari barang atau jasa.   Merek dengan Daya Pembeda Suatu Merek dianggap memiliki daya pembeda jika terdiri dari satu atau beberapa unsur yang mudah terlihat dan diingat, atau dari banyak unsur yang membentuk suatu kombinasi yang mudah terlihat dan mudah diingat, dan tidak termasuk dalam kriteria berikut ini: Bentuk sederhana dan gambar geometris, angka, huruf atau aksara dalam bahasa yang tidak lazim, kecuali tanda-tanda tersebut telah banyak digunakan dan dikenal sebagai suatu tanda; Tanda atau simbol konvensional, gambar atau nama umum dalam bahasa apa pun atas barang atau jasa yang telah digunakan secara luas dan rutin serta diketahui banyak orang; Tanda-tanda yang menunjukkan waktu, tempat dan cara pembuatan, golongan, jumlah, mutu, sifat-sifat, bahan-bahan, kegunaan yang dimaksudkan, nilai atau sifat-sifat lain yang menjelaskan suatu barang atau jasa, kecuali tanda-tanda itu telah memperoleh kekhasan melalui penggunaan sebelum pengajuan permohonan Pendaftaran Merek; Tanda yang menggambarkan status hukum dan bidang usaha badan usaha; Tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang atau jasa, kecuali tanda tersebut telah digunakan secara luas dan diakui sebagai Merek atau didaftarkan sebagai Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Tanda-tanda selain Merek terpadu yang identik atau mirip secara membingungkan dengan Merek terdaftar dari barang atau jasa yang identik atau serupa berdasarkan permohonan pendaftaran dengan tanggal pengajuan atau tanggal prioritas yang lebih awal, sebagaimana berlaku, termasuk permohonan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan perjanjian yang mana Sosialis Republik Vietnam adalah salah satu pihak yang mengadakan kontrak; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah banyak digunakan dan dikenali untuk barang atau jasa serupa atau identik sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas, sebagaimana berlaku; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau serupa, yang sertifikat pendaftarannya telah batal selama tidak lebih dari 5 tahun, kecuali jika alasan pembatalan tersebut adalah tidak digunakannya Merek tersebut. Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Merek orang lain yang diakui sebagai Merek terkenal yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan Merek terkenal tersebut, atau untuk barang atau jasa yang tidak sejenis jika digunakan Merek tersebut dapat mempengaruhi kekhasan Merek terkenal atau pendaftaran Merek tersebut bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut; Tanda-tanda yang sama atau mirip dengan nama dagang orang lain yang sedang digunakan apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen mengenai asal usul barang atau jasa; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis dilindungi apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menyesatkan konsumen mengenai asal geografis barang; Tanda-tanda yang identik dengan, mengandung atau diterjemahkan atau ditranskripsikan dari Indikasi Geografis yang dilindungi untuk anggur atau minuman beralkohol jika tanda tersebut telah didaftarkan untuk digunakan sehubungan dengan anggur dan minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah geografis yang mempunyai Indikasi Geografis tersebut; Tanda-tanda yang sama atau sedikit berbeda dengan Desain Industri milik orang lain yang dilindungi berdasarkan permohonan pendaftaran Desain Industri, yang tanggal pengajuan atau tanggal prioritasnya lebih awal dari tanggal permohonan Pendaftaran Merek.   Prosedur Pendaftaran Merek 1. Persyaratan Umum Setiap permohonan dapat diberikan satu hak perlindungan yang jenisnya sesuai dengan Merek yang disebutkan dalam permohonan; Semua dokumen permohonan harus dibuat dalam bahasa Vietnam. Untuk dokumen yang diperbolehkan dibuat dalam bahasa lain, tetap harus dilampirkan terjemahan bahasa Vietnam-nya; Semua dokumen permohonan harus disajikan dalam format tegak (kecuali untuk foto, gambar, bagan, dan tabel dapat disajikan secara lanskap/ miring), pada lembar kertas A4 (210 mm x 297 mm), yang mana margin atas, bawah, kiri dan kanan semuanya berukuran 20 mm, dengan font Times New Roman, teks tidak lebih kecil dari ukuran 13, kecuali untuk dokumen yang menyertai…