9-Tips-Daftar-Merek-di-Malaysia-affa

9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca

Menyasar pasar ekspor ke negara tetangga, sebetulnya bukan perkara sulit selama kita memahami seluk-beluknya. Karena selera regional yang kurang lebih sama, jika market lokal sudah dikuasai, peluang meningkatkan cuan ke sana menjadi sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat merek-merek asal Indonesia sudah sangat banyak yang sukses diterima market Singapore dan Malaysia, seperti ABC, Aqua, Bango, Gery, Indomie, Kapal Api, Le Minerale, Mustika Ratu, Teh Botol Sosro, Tolak Angin, Sariwangi, Wardah, dan yang terbaru Kopi Kenangan. Namun ada satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan adalah pendaftaran Merek di Malaysia. Merek berperan penting dalam membangun identitas/branding, melindungi Kekayaan Intelektual, dan memastikan keunggulan kompetitif di pasar. Maka dari itu, memahami persyaratan dan prosedur pengajuan merek di Malaysia menjadi sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin sukses di negara tetangga ini.   Berikut ini adalah 9 faktor yang wajib diperhatikan dalam mendaftarkan Merek di Malaysia: 1. Merek yang Dapat Didaftarkan Mendaftarkan Merek di Malaysia, pilihannya cukup fleksibel. Karena Merek bisa berupa perangkat khusus, brand, judul, label, tiket, nama, tanda tangan, kata, huruf, angka, atau kombinasinya. Fleksibilitas ini memungkinkan pebisnis Indonesia untuk mengeluarkan kreativitas mereka dalam memilih merek dagang yang unik dan mudah diingat, yang akan beresonansi dengan konsumen Malaysia. Selain itu, Perbadanan Harta Intelek Malaysia (the Malaysian Intelelctual Property Office) juga menawarkan opsi untuk mendaftarkan merek seri dan beberapa kelas sekaligus, yang memungkinkan perlindungan komprehensif di berbagai barang dan jasa, serta mengakomodir pengajuan pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid.    2. Rincian Informasi Pengajuan Untuk mengajukan pendaftaran merek di Malaysia, beberapa informasi berikut ini wajib disertakan. Informasi itu adalah nama merek/logo/ perangkat, nama dan alamat dari pihak yang mengajukan pendaftaran, serta menyertakan spesifikasi kelas dari barang dan jasa berdasarkan Klasifikasi NICE terbaru. Dalam hal ini, merek yang diajukan tidak dibatasi pengajuan jumlah kelasnya. 3. Dokumen Pernyataan Notaris Untuk mempersingkat proses pendaftaran, Malaysia telah menerapkan peraturan baru, dimana salah satunya adalah penghapusan persyaratan Pernyataan Notaris (Notarized Statutory Declaration) yang sebelumnya bersifat wajib. Perubahan ini menghemat waktu dan sumber daya bagi pebisnis Indonesia, menjadikan proses aplikasi lebih efisien dan hemat biaya.   4. Periode Publikasi Setelah aplikasi diajukan, periode publikasi adalah dua bulan berikutnya. Selama periode ini, jika ada pihak lain yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau penolakan terhadap pendaftaran merek yang diajukan. Periode ini menjadi sarana untuk memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, sekaligus periode untuk menyelesaikan potensi konflik.   5. Perpanjangan Waktu dalam Menanggapi Keberatan dari Kantor Merek Dalam menanggapi keberatan dari Kantor Merek, dimana klarifikasi atau tindakan lebih lanjut diperlukan dari pemohon, perpanjangan waktu untuk menanggapinya diperbolehkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini membutuhkan biaya. Pebisnis Indonesia harus mempertimbangkan opsi ini jika mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menanggapi secara efektif setiap tanggapan yang diberikan dari pendaftaran merek.   6. Masa Perlindungan Pendaftaran Setelah pendaftaran berhasil, merek di Malaysia diberikan masa perlindungan sepuluh tahun sejak tanggal permohonan. Perlindungan ini memastikan eksklusivitas dan mencegah orang lain menggunakan atau meniru merek dagang Anda tanpa izin. Ada pun masa berlaku pendaftaran Merek di Malaysia adalah 10 tahun.   7. Perpanjangan Merek Agar perlindungan merek dapat dilanjutkan, pengajuan perpanjangan masa perlindungannya dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun, jika batas waktu perpanjangan terlewati, perpanjangan yang terlambat diperbolehkan, maksimal dua belas bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Memastikan perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari gangguan dalam perlindungan merek Anda.   8. Jangka Waktu Pengajuan Pendaftaran Jangka waktu dari pengajuan Merek hingga resmi terdaftar di Malaysia biasanya memakan waktu sekitar dua belas bulan, mengingat prosedur administrasi yang diperlukan.   9. Sertifikat Dokumen Prioritas Untuk pebisnis Indonesia yang mengklaim prioritas berdasarkan pengajuan yang sebelumnya sudah diajukan di negara lain, diperlukan salinan Dokumen Prioritas yang sah. Jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris, terjemahan harus disediakan untuk memudahkan proses pemeriksaan.   Kesimpulannya, mendaftarkan Merek di Malaysia sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin hadir di pasar Malaysia. Merek dagang bukan hanya aset berharga yang membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pengajuan yang digariskan oleh otoritas Malaysia, pebisnis Indonesia dapat mengamankan reputasi Merek yang dimiliki, melindungi Kekayaan intelektual, dan berkembang di pasar Malaysia yang dinamis.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Malaysia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesian-National-Research-and-Innovation-Agency-Targets-800-New-Patents-in-2023-affa

BRIN Targetkan Pertumbuhan 800 Paten Sampai Akhir Tahun 2023

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN.  Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun Kepala BRIN tidak dijabat oleh Menteri Pendidikan. Untuk itu Presiden menunjuk Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Laksana Tri Handoko, yang juga memiliki beberapa paten di bidang fisika. Sejak saat itu, LIPI bersama dengan 3 (tiga) LPNK lainnya, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dilebur masuk ke dalam BRIN. Dengan peleburan ini, BRIN memiliki 12 Organisasi Riset (OR) berdasarkan bidang keilmuan, yaitu: Organisasi Riset Tenaga Nuklir Organisasi Riset Kebumian dan Maritim Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat Organisasi Riset Pertanian dan Pangan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan Organisasi Riset Kesehatan Organisasi Riset Energi dan Manufaktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material   Dengan banyaknya OR ini, BRIN menargetkan secara akumulasi, semua OR di atas menghasilkan pengajuan pendaftaran 800 paten di tahun 2023. Namun menurut Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono, hingga kuartal kedua tahun 2023, paten yang diajukan baru 16 saja. Tentunya hal itu bisa dibilang masih sangat jauh dari target. Namun jika dilihat performa BRIN sebelumnya, sudah ada lebih dari 2.500 Kekayaan Intelektual yang dikelola, dimana sebagian besar berasal dari Paten dengan 2.371, Hak Cipta berjumlah 352, 122 Desain Industri, 46 Merek, serta 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).   Sumber: Bisnis.com BRIN

Super-Mario-Bros-Sukses-Besar-KI-affa

Super Mario Bros, Sukses Besar KI Video Game di Layar Lebar

Film Super Mario Bros. yang rilis di awal April 2023, adalah sebuah film animasi yang diproduksi oleh Illumination Entertainment dan dibuat berdasarkan video game dengan nama yang sama, yang pertama kali dirilis pada tahun 1985. Film ini disutradarai oleh Aaron Horvath dan Michael Jelenic, dibintangi oleh Chris Pratt sebagai Mario, Charlie Day sebagai Luigi, Anya Taylor-Joy sebagai Princess Peach, dan Jack Black sebagai Bowser. Sama seperti cerita dalam game-nya, Mario dan saudaranya Luigi bekerja sama untuk menyelamatkan Putri Peach dari Bowser. Walaupun mendapat ulasan beragam dari para kritikus, film ini mencatat sukses besar box office, meraup lebih dari $1,21 miliar di seluruh dunia, hanya dengan biaya produksi sebesar $100 juta. Dengan perolehan itu, Super Mario Bros. menjadi film berpenghasilan tertinggi di tahun 2023, film berpenghasilan tertinggi yang diangkat dari video game, dan film animasi berpenghasilan tertinggi sepanjang masa di bawah Frozen 1-2 yang diproduksi oleh Walt Disney. Dengan rekor tersebut, berarti film ini telah mengalahkan “John Wick: Chapter 4,” “Ant-Man and the Wasp: Quantumania,” “Guardians of the Galaxy Vol. 3,” dan semua film “Toy Story” milik Disney-Pixar. Sejak pertama kali rilis, Super Mario Bros yang didesain oleh Shigeru Miyamoto dan Takashi Tezuka telah menjadi ikon budaya yang sukses dimainkan di banyak rumah tangga di seluruh dunia. Mario si tukang ledeng dari Italia telah menghibur para gamer selama lebih dari tiga dekade, muncul di lebih dari 200 judul permainan, dan menghasilkan pendapatan miliaran dolar, dengan lebih dari 58 juta kopi terjual di seluruh dunia. Keputusan untuk menghadirkan Super Mario Bros ke layar lebar sekali lagi merupakan langkah cerdas Nintendo, perusahaan pemilik Kekayaan Intelektual ini. Dalam beberapa tahun terakhir, Nintendo telah melakukan upaya bersama untuk memperluas jangkauan KI-nya di luar video game, dengan usaha yang sukses ke dalam game mobile, merchandise, dan taman hiburan. Taman hiburan yang terbaru akan hadir di Universal Studios Singapore, dan dijadwalkan buka pada tahun 2025. Dengan popularitas KI yang tidak menunjukkan tanda-tanda memudar, tampaknya Mario dan teman-temannya akan terus menjadi bagian dari budaya populer yang dicintai untuk waktu yang lama. Kesuksesan Super Mario Bros adalah contoh nyata dari memiliki KI yang mapan dapat memberikan masa depan yang menjanjikan bagi setiap individu atau perusahaan di industri hiburan. Karena Kekayaan Intelektual dapat menawarkan Merek dan Hak Cipta yang diakui, dan basis penggemar setia yang dapat meningkatkan pendapatan melalui penjualan merchandise, lisensi, dan adaptasi media. Dengan munculnya teknologi dan platform baru, potensi pertumbuhan dan kesuksesan bisa semakin luas. Namun, jangan lupa untuk melindungi dan mengelola KI untuk menjaga nilai dan integritasnya. Dengan manajemen yang tepat dan perencanaan strategis, KI yang mapan dapat terus berkembang, dan menghadirkan kesenangan bagi penggemarnya di tahun-tahun mendatang.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara melindungi Kekayaan Intelektual di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected]. Sumber: Boxofficemojo.com

3-cara-tepat-melindungi-resep-makanan-affa

3 Cara Tepat Melindungi Resep Makanan Anda

Resep makanan adalah aset bisnis yang sangat berharga untuk pebisnis kuliner, karena kreativitas, kerja keras, dan semangat Anda adalah kunci dari keberhasilan bisnis tersebut. Itulah mengapa penting untuk dilindungi sebagai Rahasia Dagang agar tidak dicuri atau dijiplak. Ini dia beberapa tips untuk melindungi resep makanan Anda: Buat Dokumentasinya Ini berarti daftar bahan, takaran, dan langkah-langkah pembuatan resep harus ditulis dengan spesifik dan sedetail mungkin. Harus Tetap Dirahasiakan Jangan dibagikan kepada siapa pun, termasuk keluarga, teman dekat, atau rekan kerja. Kalau pun Anda harus membagikannya kepada mereka, buatlah Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Selain itu perlu juga dipertimbangkan beberapa hal berikut ini: Gunakan komputer atau layanan berbagi dokumen  yang ber-password untuk berbagi resep. Jangan posting resepnya di media sosial atau forum online. Jika suatu waktu ingin menjual resep tersebut, pastikan Anda berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual untuk membahas surat perjanjian dengan segala kemungkinannya. Jika resepnya tidak dibuat dalam format digital, simpan resep tersebut di tempat yang sangat aman dan tidak dapat diakses sembarang orang (misalnya, safe deposit box). Selalu Perbaharui Dokumentasi Resepnya Seiring dengan waktu, ada kemungkinan Anda meningkatkan kualitas resep dengan memperbaharuinya, maka dari itu pastikan semua pembaruan itu tercatat dengan baik. Dengan demikian, Anda selalu memiliki catatan resep yang akurat dan lengkap, yang dapat berguna jika terjadi sengketa hukum. Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu melindungi resep makanan Anda agar tidak dicuri atau dijiplak. Jadi, silakan terus berkreasi dengan kuliner Anda kepada dunia, dengan mengetahui bahwa Anda telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi Rahasia Dagang Anda.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut untuk melindungi resep Anda yang merupakan salah satu bentuk dari Rahasia Dagang di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].  

Ed-Sheeran-Tidak-Bersalah-affa

Ed Sheeran Tidak Bersalah atas Tuduhan Menjiplak Karya Marvin Gaye

Juri federal di kota New York akhirnya memutuskan bahwa lagu “Thinking Out Loud” (2014) karya Ed Sheeran tidak menjiplak lagu klasik Marvin Gaye yang berjudul “Let’s Get It On” (1973). Putusan itu dikeluarkan setelah memakan waktu persidangan selama dua minggu, di mana Sheeran dan rekan penulisnya: Julian Williams dan Amy Wadge bersaksi bahwa mereka membuat lagu itu sendiri. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Ed Townsend, ahli waris yang ikut menulis “Let’s Get It On.” Ia berpendapat bahwa “Thinking Out Loud” meniru struktur, melodi, dan ritme lagu mereka. Namun, juri menetapkan bahwa kemiripan antara kedua lagu tersebut tidak cukup substansial untuk dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Kasus ini diawasi dengan ketat oleh industri musik, karena dapat menjadi preseden untuk kasus pelanggaran hak cipta di masa mendatang. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak dengan mudah memutuskan pelanggaran hak cipta ketika hanya ada kemiripan yang sedikit antara dua lagu. Nyatanya, ini bukan pertama kalinya Sheeran dituduh melakukan plagiarisme. Pada 2017, dia menyelesaikan gugatan dari Matt Cardle, penulis lagu “Amazing” (2012). Ia menuduh Sheeran telah menyalin melodi lagu mereka untuk lagu yang berjudul “Photograph.” Sheeran juga membantah semua tuduhan plagiarisme. Ia mengatakan bahwa semua lagu-lagu yang ia buat ditulis dari nol, kalau pun ada kemiripan, bukanlah suatu perbuatan yang disengaja.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencatatan atau perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Guardian

Katy-Perry-v-Katie-Perry-affa

Katy Perry v Katie Perry – Terkenal Bukan Garansi Menang!

Dalam sebuah sengketa merek, tidak selamanya nama besar jadi pemenang. Saat Katy Perry, pemilik lima Billboard Music Awards, juri American Idol dengan pengikut 108 juta di twitter mengadakan konser di Australia pada 2014 dan 2018, ia menjual banyak produk fashion melalui kanal retail & media sosial, dengan menggunakan merek “Katy Perry,” yang dimiliki oleh perusahaan miliknya Killer Queen, LLC. Namun di Australia ternyata sudah ada merek serupa, dengan penyebutan kurang lebih sama, yakni “Katie Perry” (dengan ie) yang sudah didaftarkan oleh seorang desainer bernama Katie Taylor, sejak 2008 di kelas 25 (fashion). Pada tahun 2009, sebetulnya pengacara Katy Perry sudah berusaha mengajukan pembatalan merek milik Katie dan mengirimkan surat “Cease and Desist Order” agar ia tidak menggunakan merek itu lagi, namun upaya tersebut tidak dilanjutkan. Setelah konser Katy Perry di tahun 2018 yang kembali menjual produk fashion, Katie memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan “Katy Perry,” karena sudah mengabaikan keberadaan “Katie Perry” yang memiliki persamaan bunyi (homophonous), dan sudah resmi terdaftar sebelumnya di IP Australia. Hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 April 2023, hakim pengadilan federal Australia Brigitte Markovic memutuskan bahwa Killer Queen, LLC. terbukti melanggar sebagian merek milik Katie Taylor, dan mewajibkannya mengganti kerugian dengan sejumlah nominal yang akan diputuskan kemudian. Atas kemenangan ini, Katie Taylor membuat pernyataan melalui website-nya, “Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri, tapi saya berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, yang kebanyakan didirikan oleh perempuan. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melawan pihak dari luar yang memiliki kekuatan finansial lebih daripada kami.” Kemenangan ini tentu tidak dapat diwujudkan jika Katie tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Karena dengan terdaftarnya sebuah merek, pemilik mendapatkan haknya, dan negara memberikan perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dilanggar hak ekonominya. Di Indonesia sendiri, suatu Merek hanya dapat dilindungi apabila diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya dan penggunaan terlebih dahulu dari Merek tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai perlindungan Merek tersebut. Hal ini dikarenakan pendekatan First to File yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: Reuters.com Nine.com.au WIPO Global Brand Database

Paten-Merek-Desain-Industri-Hak-Cipta-affa.co

Paten, Merek, Desain Industri atau Hak Cipta? Kekayaan Intelektualmu Masuk Kategori Apa?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aset tidak berwujud atau ciptaan pikiran yang diberikan perlindungan hukum. Tiga objek utama Kekayaan Intelektual adalah Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Berikut penjelasan singkat masing-masing: 1. Paten Paten memberikan perlindungan hukum atas invensi atau penemuan. Paten memberi pemilik hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan paten. 2. Merek Merek dagang adalah tanda khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu bisnis dari yang lain. Merek dagang dapat berupa kata, logo, simbol, atau kombinasi dari semuanya. Merek yang terdaftar diberikan perlindungan selama 10 tahun, namun dapat diperpanjang selama pemilik terus menggunakan merek tersebut, dan membayar biaya perpanjangannya. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 4. Hak Cipta Hak cipta melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, seni, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut untuk jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.   Memahami berbagai kategori Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi aset tak berwujud dan kreasi pikiran Anda. Paten memberikan perlindungan untuk penemuan yang bersifat teknologi baru, Merek melindungi tanda-tanda pembeda yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, dan Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum ini, individu dan bisnis dapat memastikan bahwa Kekayaan Intelektual mereka terlindungi dan aman. Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UU No. 13 tahun 2016 tentang Patent; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Patent-Granted-2021-affa.co_.id

China Dominasi Pendaftaran Paten, Kalahkan Amerika & Jepang

Pendaftaran Paten melibatkan pemeriksaan dan peninjauan menyeluruh oleh otoritas pemerintah yang relevan untuk memastikan bahwa suatu invensi atau penemuan telah memenuhi persyaratan hukum yang spesifik, seperti kebaruan dan bisa diterapkan dalam industri. Pemeriksa di Kantor Paten masing-masing kemudian melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah invensi tersebut telah dipatenkan atau diungkapkan oleh pihak lain, dan dapat meminta informasi tambahan atau amendemen pada aplikasi. Jumlah aplikasi paten yang tinggi juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pendaftaran paten. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya invensi yang benar-benar baru dan memiliki langkah inventif  yang dapat diberikan perlindungan paten. Itulah sebabnya butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya pendaftaran Paten dapat diberikan. Grafik berikut ini dibuat berdasarkan data pengajuan pendaftaran Paten pada tahun 2021 dan telah mendapatkan persetujuan per Februari 2023, dimana China mendominasi dengan 607.758 Paten atau sekitar 38% dari tota yang telah disetujui. China juga mendominasi untuk 29 kategori: 1. Computer & Technology 2. Electrical, Machinery, Apparatus, & Energy 3. Digital Communication 4. Measurement 5. Transport 6. Civil Engineering 7. Other Special Machines 8. Audio Visual Technology 9. Machine Tools 10. Chemical Engineering 11. Handling 12. Pharmaceuticals 13. Materials & Metallurgy 14. Control 15. Mechanical Elements 16. Telecommunications 17. Basic Materials Chemistry 18. Biotechnology 19. Organic Fine Chemistry 20. IT Methods for Management 21. Macromolecular Chemistry & Polymers 22. Other Consumer Goods 23. Environmental Technology 24. Thermal Processes & Apparatus 25. Surface Technology Coating 26. Textile & Paper Machines 27. Food Chemistry 28. Analysis of Biological Material 29. Micro Structural & Nano Technology 30.  31. 32.  33.  Sedangkan Amerika, hanya mendapatkan 286.206 paten yang disetujui, tidak sampai 18% atau tidak sampai setengah dari China. Amerika hanya mendominasi untuk kategori Medical Technology, Engine Pumps & Turbines, Basic Communication Processes, dan Other Unknown Inventions. Selanjutnya ada Jepang dengan 256.890 pengajuan paten yang disetujui, atau komposisinya mencapai 16%. Jepang memimpin untuk kategori Semiconductors, Optics, serta Furnitures & Games.     Bagaimana dengan Indonesia? Data dari WIPO (World Intellectual Property Organization) yang bisa diakses melalui www3.wipo.int/ipstats/ menampilkan Indonesia hanya memiliki 756 patent granted di tahun 2021. Angka ini lebih rendah dari Singapura dengan 4.034 dan Malaysia dengan 1.583. Paten-paten dari Indonesia ini didominasi oleh invensi-invensi yang berasal dari Universitas negeri, seperti Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Bandung. Jika Anda memiliki invensi yang ingin didaftarkan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: OBIS: omnibisolutions.com WIPO IP Stats

inta-2023-singapore

See you at the upcoming INTA 2023 Annual Meeting in Singapore, May 16-20 | 2023

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our team members, Emirsyah Dinar (Managing Partner), Fariz Syah Alam (Partner – Trademark), and Amelia Zafin (Associate – Trademark), will be attending the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 145th Annual Meeting in Singapore this May.  As a leading global association of trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners around the world. Our team members’ attendance provides a unique opportunity to network with other professionals in the industry, gain insights into the latest trends and best practices, and showcase our firm’s expertise. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting.

affa-ipr-website-artikel-USTR

Indonesia Remains on the USTR 301 Priority Watch List in 2023

As of 2023, Indonesia is still on the Priority Watch List due to the difficulties faced by U.S. right holders in obtaining adequate protection and enforcement of intellectual property (IP), as well as fair market access. According to the report, there is still rampant piracy and counterfeiting, with concerns persisting regarding the enforcement of IP rights. This includes insufficient penalties for infringement and ineffective border enforcement. Stakeholders have raised concerns about Indonesia’s Copyright Law and are pushing for revisions, while online piracy and unlicensed software usage remain problematic. The Directorate General for Customs and Excise, according to the report, has limited effectiveness due to a recordation system with only a few trademarks and copyrights, and foreign right holders face barriers in benefiting from the system. Additionally, there are concerns about Indonesia’s law on geographical indications and patent law, which raise questions about pre-existing trademark rights and patentability criteria, respectively. There is no effective system to protect against the unfair commercial use of undisclosed test or other data for marketing approval for pharmaceutical and agricultural chemical products. Market access barriers in Indonesia are also a concern, including regulations that limit foreign participation in the film sector. Although there has been some progress in addressing these issues, significant challenges remain. In 2022, Indonesia expanded its IP Enforcement Task Force to improve coordination on enforcement, but the United States encourages Indonesia to use the task force to enhance cooperation among relevant agencies and to pursue larger cases against criminal organizations involved in counterfeiting and piracy. Recently, Indonesia revoked the Omnibus Law on Job Creation, which had removed requirements for patents to be worked in Indonesia, and replaced it with new regulation. However, the United States, through the report, encourages Indonesia to undertake a more comprehensive amendment to the 2016 Patent Law and other legislation, and to provide affected stakeholders with meaningful input opportunities. Nevertheless, from the Indonesian perspective, we ought to see more changes and improvements, albeit at times they are incremental. Strong and robust laws and regulations will reassure the right holders, regardless of their nationalities, to invest more (as well as protecting their IP) in Indonesia. Source: https://ustr.gov/sites/default/files/2023-04/2023%20Special%20301%20Report.pdf