Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya?
AI menurut pengertiannya adalah cabang ilmu komputer yang berurusan dengan penciptaan sistem komputer yang dapat berpikir, belajar, dan bertindak secara mandiri setelah melalui pemograman sebelumnya. Sehingga komputer atau aplikasi yang berbasis AI dapat memecahkan berbagai macam masalah keseharian, mulai dari mengendalikan mobil sendiri, melakukan analisa medis, rekomendasi belanja, hingga membuat artikel, percakapan berdasarkan koleksi suara, dan mengolah gambar jadi sangat realistis.
Kecanggihan AI juga membuat pengoperasian suatu aplikasi tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Misalnya dengan melakukan serangkaian aksi atau perintah melalui klik-klik menu, tapi cukup dengan menuliskan perintah lewat tulisan, maka AI-lah yang akan melakukan operasi tersebut secara otomatis. Namun kecanggihan ini tidak lepas dari kontroversi, karena dasar kemampuan AI tersebut bisa jadi berasal dari koleksi data yang diambil tanpa izin dari apa yang sudah tersedia di internet. Hal tadi tentunya berbahaya bagi Kekayaan Intelektual.
Secara umum, AI dapat membahayakan suatu Kekayaan Intelektual dengan 3 (tiga) cara berikut ini:
1. AI Dapat Menyalin Karya Anda
Kemampuan AI yang diperkaya dengan kumpulan data kompleks berupa teks, gambar, dan kode dapat digunakan untuk menyalin suatu karya, tanpa mempertimbangkan perlindungan Hak Cipta.
2. AI Dapat Membuat Karya Turunan
AI dapat digunakan untuk membuat karya baru yang didasarkan pada karya asli Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat lukisan baru yang didasarkan pada ciri khas dari berbagai koleksi lukisan yang Anda miliki.
3. AI dapat menggunakan karya Anda tanpa atribusi.
Karena mempertimbangkan kecepatan dalam mengerjakan suatu perintah, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memberikan kredit pada karya asli. Walaupun sebenarnya AI dapat dilatih melalui pemrograman tertentu untuk menyertakan informasi atribusi, jika pengembangnya memahami pentingnya Hak Moril dalam Kekayaan Intelektual.
Menyadari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat dilakukan oleh aplikasi berbasis AI, beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan, agar tidak terjadi sengketa lebih lanjut. Beberapa negara tersebut adalah Jepang dan Uni Eropa.
Perlindungan Hak Cipta dari AI untuk Kreator Jepang
Badan Urusan Kebudayaan Jepang (Agency for Cultural Affairs Goverment of Japan) pada 30 Mei 2023 merilis dokumen「AIと著作権の関係等について」atau “Mengenai Hubungan Antara AI dan Hak Cipta” membagi penggunaan AI dalam dua tipe:
- Tipe Pertama
AI dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan tanpa memerlukan izin Hak Cipta, namun hal ini memiliki keterbatasan jika melebihi penggunaan wajar dan/atau merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. - Tipe Kedua
Jika karya yang dihasilkan AI diterbitkan atau dijual sebagai reproduksi dan melanggar undang-undang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta berhak mengambil tindakan hukum, yang dapat mengarah pada hukuman pidana.
Dokumen tersebut menekankan hukuman yang tegas untuk Pelanggaran Hak Cipta melalui karya buatan AI yang hampir identik atau jelas bergantung pada karya yang telah dilindungi Hak Cipta. Jepang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini melalui seminar dan bekerja sama dengan pakar hukum untuk secara proaktif mengatur penggunaaan komersial AI dan melindungi Hak Cipta karya seniman dan kreator Jepang.
Pendekatan ini menandakan komitmen Jepang untuk melindungi karya dan materi kreatif berhak cipta dari penggunaan AI komersial, yang berpotensi memengaruhi pengembang dan pengguna AI yang ingin mengeksploitasi seni curian dan karya kreatif demi keuntungan.
Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas The Artificial Intelligence Act (AIA), atau draft peraturan AI Uni Eropa terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: