Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perlindungan Merek menjadi faktor kunci dalam menjaga identitas dan keunggulan usaha. Namun, tidak jarang pendaftaran Merek mengalami hambatan karena sudah ada Merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya, tapi ternyata tidak digunakan. Itulah yang terjadi pada kasus PRINT ONE, dimana AFFA berhasil mendampingi APRIL International Enterprise Pte. Ltd. yang juga merupakan pemilik dari merek ternama PAPER ONE, dalam memenangkan gugatan penghapusan Merek PRINT ONE yang telah lama tidak digunakan di Indonesia berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika APRIL International Enterprise Pte. Ltd. mengajukan permohonan pendaftaran Merek “PRINT ONE” dengan Nomor Permohonan DID2021062992 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2021. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh DJKI karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek “PRINT ONE” yang telah terdaftar atas nama PT Daksa Sinergi sejak 12 Mei 2020.
Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan, ditemukan bahwa Merek PRINT ONE tidak pernah digunakan dalam perdagangan selama lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya. Berdasarkan temuan ini, AFFA mengajukan gugatan penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan April 2024.
Landasan Hukum Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan
Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat dihapus atas permintaan pihak yang berkepentingan. Dalam persidangan, PT Daksa Sinergi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa Merek tersebut tidak aktif digunakan di pasar.
Putusan Pengadilan
Setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Oktober 2024 akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan AFFA, dan dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa:
- Penggugat memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan penghapusan Merek.
- Merek PRINT ONE milik PT Daksa Sinergi resmi dihapus dari Daftar Umum Merek.
- DJKI diperintahkan untuk mencabut Merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- PT Daksa Sinergi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.820.000.
Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi APRIL International Enterprise Pte. Ltd., yang kini dapat mengajukan kembali pendaftaran Mereknya di Indonesia tanpa hambatan.
Pelajaran Dari Kasus Penghapusan Merek Print One di Indonesia
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Merek yang tidak digunakan bisa dihapus, bahkan jika masih terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, pemilik Merek harus memperhatikan tiga faktor berikut:
- Pastikan Merek yang telah didaftarkan benar-benar digunakan dalam di Indonesia. Jika tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan.
- Jika Merek Anda terhalang oleh Merek lama yang tidak digunakan, ada solusi hukum yang bisa dilakukan. Penghapusan Merek adalah salah satu strategi untuk membuka jalan bagi pendaftaran Merek baru.
- Percayakan pendaftaran Merek pada Konsultan kekayaan Intelektual berpengalaman agar Anda dapat melindungi Merek Anda di Indonesia.
Praktik Penghapusan Merek Saat Ini
Namun, mohon diperhatikan bahwa semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023, Merek hanya bisa dihapuskan apabila tidak dipakai selama 5 tahun berturut-turut dari tanggal pendaftaran. Selain itu, Merek tidak bisa dihapusakan apabila ada pelarangan impor terhadap barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, lalu adanya pembatasan perizinan terkait dengan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut, dan apabila Merek tidak bisa digunakan dalam keadaan force majeur.
Baca juga:
AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].