Mendaftarkan Merek di Mesir sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Timur Tengah dan Afrika Utara. Karena Mesir dapat menjadi bantu loncatan strategis bisnis Anda ke Afrika, Asia, dan Eropa melalui Terusan Suez. Melindungi Merek di Mesir memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.
Apalagi berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, transaksi dagang antara Indonesia dan Mesir menunjukkan perkembangan yang positif:
- 2023: Total perdagangan mencapai USD 1,5 miliar, dengan produk utama yang diekspor dari Indonesia meliputi minyak kelapa sawit (CPO), produk tekstil dan pakaian jadi, karet dan produk turunannya, serta produk elektronik dan peralatan rumah tangga.
- 2024 (hingga kuartal ketiga): Angka perdagangan tercatat USD 1,2 miliar, dengan kategori produk yang sama tetap mendominasi.
Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Mesir
- Merek yang Dapat Didaftarkan:
- Nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk/jasa.
- Merek yang tidak bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.
- Merek Non-Tradisional seperti suara, aroma, hologram, gerakan, sentuhan, rasa, 3 Dimensi, dan warna juga dapat didaftarkan.
- Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan:
- Merek yang menyesatkan publik atau bertentangan dengan norma agama.
- Merek generik atau deskriptif tanpa unsur pembeda.
- Nama geografis yang hanya menggambarkan asal barang.
Tahapan Pendaftaran Merek di Mesir
Untuk mendaftarkan Merek di Mesir, Anda tidak dapat mengajukannya langsung ke Kantor Merek Mesir (Egyptian Trademark Office), melainkan harus melalui Konsultan Merek yang sudah terdaftar di Kantor Merek Mesir. Begitu juga dengan proses penelusuran, dimana kita seharusnya dapat memeriksan apakah Merek yang ingin kita daftarkan sudah terdaftar sebelumnya atau belum, Kantor Merek Mesir tidak memiliki situs tersendiri yang dapat diakses oleh publik. Maka dari itu, peran Konsultan Merek ini penting sedari awal untuk memastikan setiap biaya yang Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Begitu juga dengan setiap proses yang akan Anda lalui kemudian, Anda terinformasikan dengan baik, termasuk jika terjadi kendala atau penolakan dari pihak lain.
- Pengajuan Permohonan:
Dengan melampirkan dokumen yang diperlukan meliputi formulir aplikasi, deskripsi Merek, bukti pembayaran biaya pengajuan, dan Surat Kuasa dari pemohon kepada Konsultan Merek.
- Pemeriksaan Administratif (10 – 12 Bulan):
Memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen dengan persyaratan formal. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diminta melengkapinya. - Pemeriksaan Substantif (1 – 2 Bulan):
Evaluasi mendalam terhadap Merek untuk memastikan tidak ada konflik dengan Merek yang sudah ada dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. - Publikasi (60 Hari):
Jika merek lolos pemeriksaan substantif, merek akan dipublikasikan dalam Buletin Resmi untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan dalam waktu 60 hari.
Setelah periode publikasi selesai tanpa ada keberatan atau jika keberatan yang diajukan tidak berhasil, barulah sertifikat merek diterbitkan dalam waktu 1 bulan setelah periode Publikasi berakhir. Secara umum, proses dari pengajuan hingga menerima sertifikat Merek, jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain memakan waktu sekitar 14-17 bulan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?
Setelah Merek terdaftar, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda benar-benar aktif digunakan untuk berbinis di Mesir. Karena jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak digunakan, pihak lain dapat menjadikannya alasan untuk mengajukan pembatalan Merek Anda. Selain itu, Anda atau melalui Konsultan Merek harus tetap memantau potensi pelanggaran atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.
Masa Berlaku Perlindungan & Waktu Perpanjangan
Masa perlindungan Merek di Mesir adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 10 tahun periode berikutnya. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika karena satu dan lain hal Anda belum melakukan permohonan perpanjangan dalam periode itu, Anda masih memiliki 6 (enam) bulan berikutnya setelah masa berlaku berakhir, dengan membayar biaya tambahan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Mesir atau negara-negara lainnya di seluruh dunia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].